Dalam Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini, yang dimaksud dengan:
1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
3. Mediasi Hak Asasi Manusia adalah cara penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi terkait suatu sengketa dan atau konflik antara dua pihak atau lebih, melalui proses: konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan atau penilaian ahli, kemudian dilanjutkan dengan perundingan untuk membuat kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
4. Mediator adalah Anggota Komnas HAM yang bertugas membantu para pihak yang sedang bersengketa melalui perundingan guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan secara sukarela terhadap permasalahan yang dipersengketakan.
5. Komediator adalah Staf Komnas HAM yang membantu mediator dalam proses mediasi hak asasi manusia.
6. Para pihak yang bersengketa adalah dua atau lebih subyek hukum yang bersengketa dan bersepakat untuk memperoleh penyelesaiannya melalui mediasi oleh Komnas HAM.
7. Persetujuan untuk mediasi adalah pernyataan tertulis dari masing- masing pihak yang bersengketa yang menyatakan kesediaannya untuk dimediasi oleh Komnas HAM.
8. Berita Acara Penundaan Perundingan adalah dokumen tertulis yang memuat tentang penundaan perundingan di antara para pihak yang bersengketa, alasan-alasan penundaan perundingan, serta penetapan waktu perundingan lanjutan yang ditandatangani oleh para pihak, Mediator, Komediator, dan saksi-saksi.
9. Berita Acara Tanpa Kesepakatan adalah dokumen tertulis yang memuat tentang berakhirnya suatu perundingan mediasi tanpa kesepakatan diantara para pihak yang bersengketa serta alasan- alasan tidak tercapainya kesepakatan, yang ditandatangani oleh para pihak, Mediator, Komediator, dan saksi-saksi.
10. Kesepakatan Perdamaian adalah dokumen tertulis yang memuat kesepakatan para pihak tentang penyelesaian sengketa yang ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa, Mediator, Komediator dan saksi-saksi.
11. Konsultasi adalah kegiatan dalam proses mediasi hak asasi manusia berupa tukar pikiran, pemberian saran, petunjuk, pertimbangan, atau nasihat yang dilakukan atas permintaan salah satu pihak dan/atau para pihak dengan tujuan memperoleh masukan yang dapat digunakan oleh para pihak dalam rangka menyelesaikan sengketa.
12. Negosiasi adalah kegiatan dalam proses mediasi hak asasi manusia berupa perundingan langsung baik yang dilakukan sendiri oleh para pihak, maupun difasilitasi oleh mediator dalam rangka penyelesaian sengketa.
13. Konsiliasi adalah mempertemukan para pihak yang bersengketa untuk mengakhiri sengketa dalam proses mediasi yang dilakukan oleh Komnas HAM.
14. Kaukus adalah pertemuan antara mediator dan Komediator dengan salah satu pihak yang bersengketa tanpa dihadiri oleh pihak lainnya.
15. Penilaian ahli adalah penilaian seorang atau lebih yang ahli dalam bidang tertentu yang diminta oleh mediator, Komediator, dan/atau para pihak yang bersengketa untuk memberikan penjelasan atau pertimbangan.
