Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
8. Berita Acara Penundaan Mediasi adalah dokumen tertulis yang memuat tentang penundaan mediasi di antara para pihak yang bersengketa, alasan-alasan penundaan mediasi, serta penetapan waktu mediasi lanjutan yang ditandatangani oleh para pihak, mediator, komediator, dan saksi-saksi.
9. Berita Acara Mediasi adalah dokumen tertulis yang memuat tentang berakhirnya suatu perundingan mediasi tanpa kesepakatan diantara para pihak yang bersengketa serta alasan-alasan tidak tercapainya kesepakatan, yang ditandatangani oleh para pihak, mediator, komediator, dan saksi-saksi.
10. 10.Kesepakatan Mediasi adalah dokumen tertulis yang memuat kesepakatan para pihak tentang penyelesaian sengketa yang ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa, mediator, komediator dan saksi-saksi.
2. Ketentuan BAB III diubah dan dengan penambahan bagian dan pasal baru, sehingga berbunyi sebagai berikut:
