Dalam Peraturan Komnas HAM ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, yang selanjutnya disebut Komnas HAM, adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.
3. Sidang Paripurna adalah kelengkapan Komnas HAM yang terdiri dari seluruh Anggota Komnas HAM dan adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM.
4. Anggota adalah Anggota Komnas HAM yang diangkat berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
5. Korban adalah orang perseorang atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental, maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau permapasan hak–hak dasarnya, sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk korban adalah ahli warisnya.
6. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan korban.
7. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjunya disingkat LPSK, adalah Lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak–hak lain kepada Saksi dan/atau Korban.
8. Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh Negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.
9. Surat Keterangan adalah surat yang dikeluarkan oleh Komnas HAM bagi para korban dan atau keluarga korban pelanggaran HAM yang berat yang dapat dipergunakan untuk mendapatkan pemenuhan hak– hak korban.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Pelanggaran HAM yang Berat adalah pelanggaran hak asasi manusia yang meliputi Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dan Kejahatan Genosida yang telah ditetapkan oleh Sidang Paripurna Komnas HAM sebagai peristiwa Pelanggaran HAM yang berat.
11. Bantuan adalah layanan yang diberikan kepada Korban oleh LPSK dalam bentuk bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial.
12. Hari adalah hari kerja.
