Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Intelijen Negara yang selanjutnya disingkat BIN, merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Jabatan Fungsional Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
7. Pejabat Fungsional Agen Intelijen yang selanjutnya disebut Agen Intelijen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pekerjaan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
8. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Agen Intelijen dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
9. Beban Kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 2
(1) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Agen Intelijen merupakan pedoman bagi Pejabat yang Berwenang dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Agen Intelijen di BIN.
(2) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator:
a. luas wilayah;
b. tipologi daerah potensi konflik; dan
c. jenis komponen intelijen strategis.
Pasal 3
Ketentuan mengenai pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Agen Intelijen tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 4
(1) Agen Intelijen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen pada BIN.
(2) Agen Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kedudukan Agen Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Jabatan Fungsional Agen Intelijen bertugas melaksanakan kegiatan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional Agen Intelijen merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Agen Intelijen dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Agen Intelijen Ahli Pertama;
b. Agen Intelijen Ahli Muda;
c. Agen Intelijen Ahli Madya; dan
d. Agen Intelijen Ahli Utama.
Pasal 7
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2022
KEPALA BADAN INTELIJEN NEGARA,
ttd
BUDI GUNAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
