Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL

PERBAN No. 1 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 9

(1) Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan

Bencana terdiri atas:

  • penasehat;
  • dewan pengarah; dan
  • pelaksana.

(2) Dewan pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b terdiri atas:

  • ketua; dan
  • anggota.

(3) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c terdiri atas:
- ketua;

  • wakil ketua;
  • sekretaris; dan
  • bidang.

(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d

terdiri atas:
- bidang sertifikasi;

  • bidang manajemen mutu; dan
  • bidang kerja sama antar lembaga.

(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf c membawahi:
- bagian perencanaan, informasi dan

dokumentasi; dan

  • bagian administrasi dan keuangan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.223 -4-

(6) Bidang sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf a dibantu oleh:

  • asisten bidang uji kompetensi;
  • asisten bidang pengembangan asesor dan

tempat uji kompetensi; dan
- asisten bidang standardisasi dan akreditasi.

(7) Bidang manajemen mutu sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) huruf b dibantu oleh:
- asisten bidang pengendalian mutu; dan

  • asisten bidang pengembangan sistem

manajemen.

(8) Bidang kerja sama antar lembaga sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf c dibantu oleh:

  • asisten bidang kerja sama dalam negeri; dan
  • asisten bidang kerja sama luar negeri.

(9) Bagian dipimpin oleh kepala bagian.

(10) Bidang dipimpin oleh kepala bidang.

1. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal
baru, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Penasehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

ayat (1) huruf a mempunyai tugas memberikan

pendapat, pandangan, dan saran kepada dewan
pengarah dan pelaksana untuk menentukan arah

kebijakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

(2) Penasehat paling banyak berjumlah 3 (tiga) orang.

1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 10

(1) Dewan pengarah menetapkan kebijakan lembaga

meliputi:

  • visi, misi dan tujuan LSP PB;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.223

  • rencana strategis, program kerja dan anggaran

belanja; dan
- membina komunikasi dengan pemangku

kepentingan.

(2) Ketua dewan pengarah LSP PB yaitu kepala BNPB.

(3) Ketua dewan pengarah sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) merangkap sebagai anggota dewan

pengarah.

(4) Ketua dewan pengarah mempunyai tugas:

  • menetapkan arah kebijakan LSP PB sesuai

dengan kebutuhan masyarakat; dan
- mengangkat dan memberhentikan penasehat,

anggota dewan pengarah, dan pelaksana.

(5) Anggota dewan pengarah berjumlah 5 (lima) orang

yang mewakili pemerintah, masyarakat dan lembaga

usaha.

1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 11

(1) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

ayat (1) huruf c yaitu personil yang mempunyai

sertifikat kompetensi.

(2) Pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada dewan pengarah.

(3) Pelaksana mempunyai tugas:

  • melaksanakan kebijakan LSP PB;
  • melaksanakan anggaran dasar dan anggaran

rumah tangga;

  • menyiapkan rencana program dan anggaran;
  • melaksanakan program kerja LSP PB;

- mempertanggungjawabkan penggunaan
anggaran;

  • merekomendasikan kepada Komite SKKNI PB

mengenai pengembangan dan kaji ulang SKKNI
PB;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.223 -6-

  • melakukan monitoring dan evaluasi; dan

- menyampaikan laporan kepada dewan
pengarah tentang hasil pelaksanaan tugas LSP

PB.

(4) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat

(3) huruf a mempunyai tugas:

  • memimpin LSP PB dalam menjalankan fungsi,

tugas, dan wewenang LSP PB;
- mempertanggungjawabkan keuangan yang

bersumber dari Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara dan sumber lain yang sah dan
tidak mengikat;

  • membentuk komite skema sertifikasi,

manajemen representatif, dan komite teknis
secara ad-hoc;

  • membentuk tim kajian;

- mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian tenaga ahli; dan

- dapat mendelegasikan sebagian
kewenangannya kepada anggota pelaksana

dalam melaksanakan tugasnya, termasuk ke

lembaga peradilan dan hukum.

(5) Komite skema sertifikasi, manajemen representatif,

dan komite teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada ketua.

(6) Wakil ketua mempunyai tugas membantu ketua

dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang
LSP PB.

1. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 3 (tiga) pasal,

yaitu Pasal 11A, Pasal 11B dan Pasal 11C, sehingga Pasal

11A, Pasal 11B, dan Pasal 11C berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Tugas bidang sertifikasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a meliputi:

www.peraturan.go.id

---

2018, No.223

  • memfasilitasi penyusunan, kaji ulang dan

pengembangan skema sertifikasi;
- menyiapkan perangkat asesmen dan uji

kompetensi;

- melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk
pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang;

  • menetapkan persyaratan tempat uji komptensi;

- melaksanakan verifikasi dan menetapkan
tempat uji kompetensi;

  • melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta

pemeliharaan kompetensinya; dan
- melaksanakan tugas lain atas perintah ketua

dan/atau wakil ketua.

(2) Tugas bidang manajemen mutu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b meliputi:

- mengembangkan dan menerapkan sistem
manajemen mutu LSP PB sesuai dengan

pedoman BNSP;

- menjaga sistem manajemen agar tetap sesuai
dengan standar dan pedoman yang berlaku;

  • melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji

ulang manajemen;
- melaksanakan sistem pengendalian

pelaksanaan sertifikasi; dan

- melaksanakan tugas lain atas perintah ketua
dan/atau wakil ketua.

(3) Tugas bidang kerja sama antar lembaga

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf
c meliputi:

  • mengusulkan kerja sama di bidang sertifikasi

dengan instansi/lembaga/organisasi di dalam

dan luar negeri;

- mengusulkan pengembangan kemitraan dan
kerja sama dalam sertifikasi dengan badan-

badan Perserikatan Bangsa-Bangsa,

kementerian/lembaga, dan organisasi
nonpemerintah dalam dan luar negeri;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.223 -8-

  • membantu kegiatan sosialisasi pelaksanaan

ASEAN Standardization and Certification for
Experts in Disaster Management di negara-

negara anggota Association of Southeast Asian

Nations/institusi penanggulangan

bencana/National Disaster Management Office;
- mencari dukungan pembiayaan

penyelenggaraan training dan sertifikasi di

negara-negara anggota Association of Southeast
Asian Nations/institusi penanggulangan

bencana/National Disaster Management Office

dengan menyiapkan concept note/Terms of
Reference/proposal; dan

  • melaksanakan tugas lain atas perintah ketua

dan/atau wakil ketua.

(4) Tugas asisten bidang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (6) yaitu:

- asisten bidang uji kompetensi, membantu
kepala bidang sertifkasi dalam:

1. memfasilitasi penyusunan, kaji ulang, dan

pengembangan skema sertifikasi;
1. menyiapkan perangkat asesmen dan uji

kompetensi; dan

1. melaksanakan kegiatan sertifikasi,
termasuk pemeliharaan kompetensi dan

sertifikasi ulang,

- asisten bidang pengembangan asesor dan
tempat uji kompetensi, membantu kepala

bidang sertifkasi dalam:
1. melakukan rekrutmen asesor kompetensi

serta pemeliharaan kompetensinya;

1. menetapkan persyaratan tempat uji
komptensi;

1. memastikan kesiapan tempat uji

kompetensi untuk pelaksanaan uji
kompetensi;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.223

1. melakukan pengelolaan tempat uji

kompetensi; dan
1. melaksanakan tugas lain atas perintah

kepala bidang sertifikasi,

- asisten bidang standarisasi dan akreditasi,
membantu kepala bidang sertifikasi dalam:

1. memfasilitasi penyusunan materi uji

kompetensi;
1. membuat, memelihara dan

mengembangkan bank soal untuk uji

kompetensi;
1. menyusun standard operating procedur

(SOP) yang mengacu pada pedoman BNSP;

1. menetapkan persyaratan tempat uji
komptensi;

1. melaksanakan verifikasi dan menetapkan

tempat uji kompetensi; dan
1. melaksanakan tugas lain atas perintah

kepala bidang sertifikasi.

(5) Tugas asisten bidang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (7) yaitu:

- asisten bidang pengendalian mutu, membantu
kepala bidang manajemen mutu dalam:

1. melakukan audit internal;

1. memfasilitasi kaji ulang manajemen; dan
1. melaksanakan tugas lain atas perintah

kepala bidang manajemen mutu.

- asisten bidang pengembangan sistem
manajemen, membantu kepala bidang

manajemen mutu dalam:

1. mengembangkan dan menerapkan sistem

manajemen mutu LSP PB sesuai dengan

pedoman BNSP;

1. menjaga berlangsungnya sistem
manajemen agar tetap sesuai dengan

standar dan pedoman yang berlaku; dan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.223 -10-

1. melaksanakan tugas lain atas perintah

kepala bidang manajemen mutu.

(6) Tugas asisten bidang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (8) yaitu:

- asisten bidang kerja sama dalam negeri,
membantu kepala bidang kerja sama antar

lembaga dalam:

1. melaksanakan kerja sama/kemitraan
dengan instansi/ lembaga/organisasi

nasional yang mewakili pemerintah,

masyarakat, dan lembaga usaha; dan
1. melaksanakan tugas lain atas perintah

kepala bidang kerja sama antar lembaga,

- asisten bidang kerja sama luar negeri,
membantu kepala bidang kerja sama antar

lembaga dalam:
1. mengusulkan kerja sama/kemitraan

dengan lembaga/organisasi regional

/internasional dan pihak lain yang terkait;
dan

1. melaksanakan tugas lain atas perintah

kepala bidang kerja sama antar lembaga.

Pasal 11

(1) Tugas sekretaris sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (3) huruf c memfasilitasi unit kerja di

lingkungan LSP PB untuk terselenggaranya program

sertifikasi profesi meliputi perencanaan, informasi
dan dokumentasi, administrasi dan keuangan.

(2) Tugas bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

ayat (5) huruf a yaitu:

  • mengusulkan rancangan rencana strategis;

- merencanakan program kerja/kegiatan
berdasarkan usulan unit kerja di lingkungan

LSP PB;

- merencanakan penggunaan teknologi informasi
dan komunikasi untuk mendukung program

www.peraturan.go.id

---

2018, No.223

sertifikasi;

- memelihara informasi sertifikasi kompetensi;
dan

  • pengelolaan dokumentasi.

(3) Tugas bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

ayat (5) huruf b yaitu:

  • melaksanakan tugas ketatausahaan, urusan

personil, kerumahtanggaan, dan perlengkapan;
- melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja

yang mewadahi anggaran LSP-PB;

  • mengusulkan rencana program dan anggaran;
  • membantu pelaksanakan penggunaan/

pengeluaran dan penerimaan anggaran;

- membantu pelaksanakan pembukuan
keuangan; dan

- menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan dan
anggaran LSP PB.

Pasal 11

Tugas komite skema sertifikasi, manajemen representatif,

dan komite teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal

11 ayat (4) huruf c adalah:
- komite skema sertifikasi:

1. mengkaji SKKNI PB untuk digunakan dalam

penyusunan kompetensi tertentu di bidang
penanggulangan bencana;

1. merumuskan nama jabatan atau okupasi dan

mengkomunikasikan dengan pihak ahli dalam
profesi;

1. merumuskan skema sertifikasi yang berisi unit

kompetensi yang harus dimiliki; dan

1. mengusulkan perbaikan, penambahan dan

pengembangan skema sertifikasi ke BNSP
untuk mendapat persetujuan.

  • manajemen representatif:

1. memastikan semua prosedur LSP PB dijalankan
dengan baik;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.223 -12-

1. mengembangkan sistem manajemen LSP PB;

1. memberikan laporan dan masukan terhadap
pelaksanaan manajemen LSP PB;

1. melakukan koordinasi dengan kepala bidang

manajemen mutu dalam pelaksanaan internal
audit; dan

1. berfungsi sebagai penghubung antara LSP PB

dengan BNSP.
- komite teknis:

1. melakukan pengecekan kelengkapan dokumen

uji kompetensi;
1. memberikan rekomendasi berdasarkan hasil

pengecekan kelengkapan dokumen uji

kompetensi seorang asesi kompeten atau
belum kompeten;

1. melaksanakan sidang pleno komite teknis yang
dihadiri oleh salah satu asesor/lead asesor; dan

1. membuat catatan hasil pemantauan/evaluasi

kepada asesor dalam melakukan uji
kompetensi.

Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.223

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indoneisa.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 05 Februari 2018

,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Februari 2018

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2018, No.223 -14-