Langsung ke konten

PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA

PERBAN No. 1 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang

Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut

SKKNI PB adalah rumusan kemampuan kerja yang
mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau

keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan
persyaratan profesi bidang penanggulangan bencana

yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.
1. Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Penanggulangan

Bencana yang selanjutnya disebut LSP PB adalah

lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja
di bidang penanggulangan bencana berdasarkan lisensi

dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

1. Pengguna adalah Pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, dan lembaga usaha.

1. Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing yang

bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang

selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah

non-kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

---

2019, No. 739 -4-

Pasal 2

(1) Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai acuan dalam

penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja profesi

dan sertifikasi kompetensi kerja di bidang

penanggulangan bencana.

(2) Peraturan Badan ini bertujuan untuk mewujudkan

tenaga kerja di bidang penanggulangan bencana yang

kompeten dan profesional untuk meningkatkan daya
tahan, daya saing, dan produktifitas kerja.

Pasal 3

(1) SKKNI PB meliputi unit kompetensi yang hasilnya

merupakan satu satuan yang terukur pada subbidang
prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.

(2) SKKNI PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku

secara nasional bagi Pengguna.

(3) SKKNI PB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku

bagi Tenaga Kerja Asing yang melaksanakan kegiatan

penanggulangan bencana di Indonesia.

Pasal 4

(1) Bidang keterampilan dan/atau keahlian yang menjadi

obyek pemberlakuan SKKNI PB telah ditetapkan dengan

keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

(2) Bidang keterampilan dan/atau keahlian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

---

2019, No. 739

(3) Dalam hal SKKNI PB tidak dilaksanakan sesuai

ketentuan, Pengguna dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1

Tahun 2015 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penanggulangan

Bencana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

2019, No. 739 -6-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 April 2019

,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 4 Juli 2019

,

ttd.

---

2019, No. 739