Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang
Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut
SKKNI PB adalah rumusan kemampuan kerja yang
mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau
keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan
persyaratan profesi bidang penanggulangan bencana
yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Penanggulangan
Bencana yang selanjutnya disebut LSP PB adalah
lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja
di bidang penanggulangan bencana berdasarkan lisensi
dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
1. Pengguna adalah Pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, dan lembaga usaha.
1. Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing yang
bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang
selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah
non-kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
---
2019, No. 739 -4-
