Langsung ke konten

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita

PERBAN No. 1 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan

Bencana yang selanjutnya disebut Pusdiklat PB,

adalah unit kerja yang mempunyai tugas

melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan

pengembangan kapasitas sumber daya manusia di

bidang penanggulangan bencana.

1. Pendidikan dan pelatihan yang selanjutnya disebut

Diklat, adalah proses penyelenggaraan belajar

mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan

sumber daya manusia.

1. Diklat Teknis Penanggulangan Bencana yang

selanjutnya disebut Diklat Teknis PB, adalah Diklat

---

yang diselenggarakan untuk memberikan

penguasaan pengetahuan dan keterampilan di bidang

penanggulangan bencana.

1. Akreditasi Diklat Teknis PB adalah penilaian

kelayakan lembaga penyelenggara Diklat dalam

melaksanakan Diklat Teknis PB yang ditetapkan

dalam Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi oleh

instansi pembina Diklat Teknis PB.

1. Instansi Pembina Diklat Teknis PB yang selanjutnya

disebut Instansi Pembina adalah Badan Nasional

Penanggulangan Bencana.

1. Tim Akreditasi adalah tim yang dibentuk untuk

melaksanakan penilaian pemenuhan persyaratan

akreditasi lembaga penyelenggara Diklat Teknis PB.

1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang

selanjutnya disingkat dengan BNPB, adalah lembaga

pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud

dalam Undang-Undang tentang penanggulangan

bencana.

Pasal 2

Akreditasi Diklat Teknis PB bertujuan sebagai menjamin

kualitas Diklat Teknis PB melalui serangkaian penilaian

terhadap unsur akreditasi.

Bagian Kesatu

Instansi Pembina

Pasal 3

(1) Dalam rangka menjamin kualitas penyelenggaraan

Diklat Teknis PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal

---

2, Instansi Pembina berwenang melakukan akreditasi

terhadap lembaga penyelenggara Diklat.

(2) Selain melakukan akreditasi, Instansi Pembina

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

  • menyusun petunjuk pelaksanaan akreditasi;

dan

  • melakukan monitoring dan evaluasi.

(3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan (2) tidak dapat didelegasikan kepada lembaga

penyelenggara Diklat setelah mendapatkan akreditasi

dari Instansi Pembina.

Bagian Kedua

Lembaga Penyelenggara Diklat Teknis PB

Pasal 4

(1) Lembaga penyelenggara Diklat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bersifat mandiri atau

merupakan bagian dari satuan unit organisasi yang

melaksanakan Diklat Teknis PB.

(2) Lembaga penyelenggara Diklat meliputi:

  • Pemerintah;
  • Pemerintah Daerah;
  • lembaga usaha; dan
  • masyarakat.

Pasal 5

Akreditasi bagi penyelenggara Diklat pada lembaga usaha

dan masyarakat dilaksanakan terhadap lembaga diklat

lembaga usaha dan masyarakat yang berbadan hukum

Indonesia.

---

Bagian Kesatu

Unsur Akreditasi

Pasal 6

(1) Akreditasi Lembaga penyelenggara Diklat dilakukan

melalui penilaian terhadap unsur lembaga dan unsur

program dan pengelolaan program.

(2) Dalam hal Lembaga penyelenggara Diklat Teknis PB

merupakan lembaga usaha dan masyarakat,

penilaian terhadap unsur lembaga dan unsur

program dan pengelolaan program dilakukan

terhadap nomenklatur yang disetarakan dengan

unsur yang dinilai pada penyelenggara Diklat Teknis

PB yang merupakan instansi Pemerintah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian terhadap

unsur lembaga dan unsur program dan pengelolaan

program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dalam Petunjuk Pelaksanaan.

Bagian Kedua

Sub Unsur dan Komponen dari Unsur Lembaga

Pasal 7

(1) Unsur lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal

6 ayat (1) terdiri dari beberapa sub unsur yang terdiri

atas:

  • kelembagaan Diklat;
  • tenaga kediklatan;
  • rencana strategis;
  • penjaminan pembiayaan;
  • fasilitas Diklat; dan
  • penjaminan mutu.

---

(2) Tenaga kediklatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b, terdiri dari beberapa komponen yang

terdiri atas:

  • pengelola Diklat;
  • penyelenggara Diklat;
  • tenaga pendidik; dan
  • pengelola Sistem Informasi Kediklatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sub unsur

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam

Petunjuk Pelaksanaan.

Bagian Ketiga

Sub Unsur dan Komponen dari Unsur Program dan

Pengelolaan Program

Pasal 8

(1) Unsur program dan pengelolaan program

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri

atas sub unsur:

  • kurikulum program; dan
  • pengelolaan program.

(2) Sub unsur pengelolaan program sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  • perencanaan;
  • penyelenggaraan;
  • monitoring dan evaluasi; dan
  • hasil penyelenggaraan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai unsur program dan

pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan.

---

Pasal 9

(1) Dalam pelaksanaan akreditasi Diklat Teknis PB,

dibentuk tim akreditasi.

(2) Tim akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Sekretaris Utama BNPB.

(3) Tim akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

terdiri atas:

  • assessor;
  • sekretariat akreditasi; dan
  • tim penilai.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim akreditasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam

Petunjuk Pelaksanaan.

Pasal 10

(1) Akreditasi Diklat Teknis PB diperoleh melalui

tahapan pelaksanaan kegiatan yang meliputi:

  • penerimaan permohonan akreditasi;
  • verifikasi;
  • visitasi; dan
  • penilaian.

(2) Instansi Pembina menerbitkan surat keputusan dan

sertifikat akreditasi kepada lembaga penyelenggara

Diklat Teknis PB yang memenuhi standar penilaian

unsur akreditasi.

(3) Dalam hal lembaga penyelenggara Diklat tidak

memenuhi standar penilaian unsur akreditasi,

Instansi Pembina memberikan surat keterangan tidak

terakreditasi.

---

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan

pelaksanaan kegiatan akreditasi diatur melalui

Petunjuk Pelaksanaan.

Pasal 11

(1) Lembaga penyelenggara Diklat terakreditasi berhak

menyelenggarakan Diklat Teknis PB sebagaimana

ditetapkan dalam sertifikat akreditasi.

(2) Lembaga penyelenggara Diklat terakreditasi wajib

menyampaikan laporan dalam setiap

penyelenggaraan Diklat Teknis PB kepada Instansi

Pembina.

Pasal 12

(1) Instansi Pembina bertanggung jawab melakukan

pembinaan Diklat bagi lembaga penyelenggara Diklat

terakreditasi dilakukan melalui:

(2) Pembinaan Diklat merupakan kegiatan yang

dilakukan agar pelaksanaan Diklat dan capaian

kinerja Diklat sesuai dengan standar kompetensi dan

sasaran yang ditetapkan.

(3) Pembinaan Diklat meliputi:

  • penyediaan kurikulum, modul, dan panduan

terkait dengan pelaksanaan Diklat Teknis PB;

  • pelatihan untuk pelatih, seminar, dan workshop

terkait dengan pelaksanaan Diklat Teknis PB;

  • pemberian informasi dalam rangka pemenuhan

persyaratan dan kewajiban akreditasi; dan/atau

---

  • penerapan sistem manajemen mutu dalam

pelaksanaan Diklat Teknis PB untuk

meningkatkan kinerja pelaksanaan Diklat

Teknis PB.

Pasal 13

(1) Monitoring dan evaluasi bagi lembaga penyelenggara

Diklat terakreditasi dilakukan terhadap:

  • pemenuhan persyaratan akreditasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8;

dan

  • pemenuhan hak dan kewajiban sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11.

(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan sesuai kebutuhan dan/atau paling

sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu)

tahun.

(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dengan cara:

  • visitasi; dan
  • reviu laporan hasil pelaksanaan Diklat Teknis PB.

(4) Hasil monitoring dan evaluasi dapat mempengaruhi

nilai kelayakan akreditasi sebagai lembaga

penyelenggara Diklat terakreditasi atau pencabutan

status sebagai penyelenggara Diklat terakreditasi.

(5) Apabila dalam monitoring dan evaluasi sebagaimana

dimaksud ayat (2) ditemukan pelanggaran atau

penyimpangan terhadap pelaksanaan akreditasi

maka akan dilakukan teguran pertama secara

tertulis.

(6) Lembaga penyelenggara Diklat wajib menindaklanjuti

teguran pertama.

(7) Apabila dalam kurun waktu tiga bulan tidak ada

tanggapan atas teguran pertama maka akan

dilakukan teguran kedua secara tertulis.

---

(8) Apabila dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan tidak ada

tanggapan atas teguran kedua maka akreditasi

lembaga penyelenggara Diklat dicabut dan

selanjutnya lembaga penyelenggara Diklat tidak

memiliki kewenangan menyelenggarakan Diklat

Teknis PB.

Pasal 14

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

---

---

penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis penanggulangan

bencana, serta percepatan diseminasi informasi dan peningkatan

pengetahuan kebencanaan.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal

9 ayat (4) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Badan Nasional

Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2020 tentang Akreditasi

Pendidikan dan Pelatihan Teknis Penanggulangan Bencana, diperlukan

pembentukan petunjuk pelaksanaan sebagai acuan pelaksanaan

akreditasi pendidikan dan pelatihan teknis penanggulangan bencana.

B. Maksud dan Tujuan

Maksud dari Petunjuk Pelaksanaan ini adalah:

1. sebagai panduan dalam pengajuan akreditasi diklat teknis PB bagi

Penyelenggara Diklat; dan

1. sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan penilaian akreditasi diklat

teknis PB bagi Instansi Pembina.

Tujuan dari Petunjuk dan Akreditasi Diklat Teknis PB adalah untuk

menyelaraskan pengetahuan penanggulangan bencana dan meningkatkan

mutu, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan diklat

teknis PB serta untuk percepatan diseminasi informasi dan peningkatan

pengetahuan kebencanaan.

C. Ruang Lingkup

Petunjuk Pelaksanaan ini memuat:

1. penilaian terhadap unsur lembaga dan unsur program dan

pengelolaan program;

1. sub unsur dan komponen dari unsur lembaga dan unsur program

dan pengelolaan program;

1. tim akreditasi; dan

1. tahapan pelaksanaan kegiatan akreditasi.

D. Pengertian

1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana yang

selanjutnya disingkat Pusdiklat PB adalah lembaga yang

mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan

2

---

pelaksanaan kebijakan umum di bidang pendidikan dan

pelatihan teknis kebencanaan.

1. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat Diklat

adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka

meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di bidang

penanggulangan bencana.

1. Diklat Teknis Penanggulangan Bencana yang selanjutnya

disingkat Diklat Teknis PB adalah diklat yang diselenggarakan

untuk memberikan penguasaan pengetahuan dan keterampilan

di bidang penanggulangan bencana.

1. Penyelenggara Diklat adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah,

Lembaga Usaha dan Masyarakat.

1. Akreditasi Diklat Teknis PB adalah penilaian kelayakan lembaga

pelaksana Diklat dalam melaksanakan Diklat Teknis PB yang

ditetapkan dalam Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi oleh

Instansi Pembina Diklat Teknis PB.

1. Instansi Pembina Diklat Teknis PB yang selanjutnya disebut

Instansi Pembina adalah Badan Nasional Penanggulangan

Bencana yang secara fungsional bertanggung jawab atas

pengaturan, koordinasi, dan penyelenggaraan serta akreditasi

Diklat Teknis PB pada Lembaga Diklat Pemerintah, Pemerintah

Daerah, Lembaga Usaha dan Masyarakat

1. Pembinaan Diklat adalah kegiatan yang dilakukan agar

pelaksanaan Diklat dan capaian kinerja Diklat sesuai dengan

standar kompetensi dan sasaran yang ditetapkan.

1. Tim Akreditasi adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan

penilaian pemenuhan persyaratan akreditasi lembaga

penyelenggara diklat teknis PB.

1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya

disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah

nondepartemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

1. Lembaga masyarakat adalah lembaga yang dibentuk oleh

anggota masyarakat Warga Negara Indonesia secara sukarela

atas dasar kesamaan visi, misi, profesi, fungsi dan kegiatan

untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka

3

---

mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan

Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, yang terdiri

dari organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat,

organisasi profesi, organisasi swasta, organisasi sosial,

organisasi politik, media massa, dan bentuk organisasi lainnya.

1. Lembaga Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat

berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik

Daerah, Koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan

jenis usaha tetap dan terus-menerus yang bekerja dan

berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia.

1. Lembaga Nonpemerintah adalah lembaga atau badan

(organisasi) yang bukan menjadi bagian dari pemerintah,

birokrasi ataupun negara yang dapat berbentuk lembaga

swadaya masyarakat, lembaga/badan usaha, organisasi sosial

masyarakat, perguruan tingi, organisasi komunitas berdasarkan

profesi minat dan bakat, organisasi kemasyarakatan adat

maupun keagamaan sesuai peraturan perundang-undangan

dalam kegiatan penanggulangan bencana dan kegiatan

kemanusiaan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat

umum.

Akreditasi Diklat Teknis PB dilakukan melalui penilaian terhadap

unsur, sub unsur dan komponen dari Akreditasi Diklat Teknis PB, yang

terdiri atas:

1. Unsur Lembaga meliputi 6 (enam) sub unsur, yaitu:

  • Sub Unsur Kelembagaan Diklat;
  • Sub Unsur Tenaga Kediklatan,

Sub Unsur Tenaga Kediklatan terdiri atas 4 (empat) komponen,

yaitu:

4

---

1. Komponen Pengelola Diklat;

1. Komponen Penyelenggara Diklat;

1. Komponen Tenaga Pendidik; dan

1. Komponen Pengelola Sistem Informasi Kediklatan;

  • Sub Unsur Rencana Strategis/Perencanaan (AD/ART);
  • Sub Unsur Penjaminan Pembiayaan;
  • Sub Unsur Fasilitas Diklat; dan
  • Sub Unsur Penjaminan Mutu Diklat;

1. Unsur Program dan Pengelolaan Program meliputi 2 (dua) sub unsur,

yaitu:

  • Sub Unsur Kurikulum; dan
  • Sub Unsur Pengelolaan Program,

1. Komponen Perencanaan Penyelenggaraan Diklat PB;

1. Komponen Penyelenggaraan Diklat PB;

1. Komponen Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Diklat

PB; dan

1. Komponen Hasil Penyelenggaraan Diklat PB.

1 Unsur Lembaga 50% 100%

A Sub Unsur Kelembagaan / (KL) 5%

B Sub Unsur Tenaga Kediklatan / 45%

(TD)

B.1. Komponen Pengelola 20%

Diklat (KD)

B.2. Komponen Penyelenggara 20%

Diklat (SD)

B.3. Komponen Tenaga 40%

Pendidik (TP)

B.4. Komponen Pengelola 20%

Sistem Informasi

Kediklatan (KSID)

C Sub Unsur Rencana 10%

Strategis/Perencanaan

5

---

D Sub Unsur Penjaminan 15%

Pembiayaan (JB)

E Sub Unsur Fasilitas Diklat (FD) 15%

F Sub Unsur Penjaminan Mutu 10%

(JM)

2 Unsur Program dan Pengelolaan Program 50%

A. Sub Unsur Kurikulum / (KR) 30%

B. Sub Unsur Pengelolaan Program 70%

(KPr)

B.1. Komponen Perencanaan 20%

Penyelenggaraan Diklat

(RSD)

B.2. Komponen 40%

Penyelenggaraan Diklat

(SD)

B.3. Komponen Monitoring dan 20%

Evaluasi Penyelenggaraan

Diklat (MESD)

B.4. Komponen Hasil 20%

Penyelenggaraan Diklat

(HSD)

  • UNSUR LEMBAGA

1. Sub Unsur Kelembagaan Diklat

  • Pengertian

Kedudukan lembaga penyelenggara diklat/pengembangan

kompetensi SDM dalam struktur organisasi Pemerintah,

Pemerintah Daerah, lembaga usaha dan masyarakat dan

kepemilikan tugas dan fungsi mandiri atau gabungan.

  • Indikator Penilaian

Kemandirian lembaga dalam menjalankan tugas.

  • Cara Penilaian

Penilaian terhadap sub unsur kelembagaan diklat

dilakukan berdasarkan nilai kepemilikan tugas dan fungsi

6

---

mandiri atau gabungan lembaga dengan bobot penilaian

sebesar 5% dari Unsur Lembaga yaitu 50%, yang

dibuktikan dengan lampiran bukti fisik berupa:

1. Surat Keputusan atau Akta pendirian lembaga diklat;

dan

1. uraian tupoksi/SOP/SOTK/struktur organisasi

lembaga diklat,

dengan perhitungan sebagaimana berikut:

π‘΅π’Šπ’π’‚π’Š π’Œπ’†π’‘π’†π’Žπ’Šπ’π’Šπ’Œπ’‚π’ π’•π’–π’ˆπ’‚π’”
= 𝒙 𝟏𝟎𝟎 𝒙 πŸ“%
πŸ’

  • Kriteria Penilaian

No. Uraian Nilai Keterangan

1. Mandiri 4 Berbadan hukum Indonesia dan mempunyai

fungsi utama sebagai penyelenggara diklat/

pengembangan kompetensi SDM.

1. Tidak 2 Berbadan hukum Indonesia, tetapi tidak

Mandiri mempunyai fungsi utama sebagai

penyelenggara diklat/ pengembangan

kompetensi SDM.

1. Sub Unsur Tenaga Kediklatan

  • Pengertian

ASN dan/atau tenaga lain yang bertugas pada lembaga

penyelenggara diklat atau lembaga yang mempunyai fungsi

lainnya, yang terdiri dari Pengelola Diklat, Tenaga Pendidik,

Penyelenggara Diklat dan Pengelola Sistem Informasi Diklat.

  • Indikator Penilaian

Kualitas dari Pengelola Diklat, Tenaga Pendidik,

Penyelenggara Diklat dan Pengelola Sistem Informasi Diklat.

  • Cara Penilaian

Penilaian terhadap sub unsur Tenaga Kediklatan dilakukan

berdasarkan nilai dari Komponen Pengelola Diklat, Tenaga

Pendidik, Penyelenggara Diklat dan Pengelola Sistem

Informasi Diklat dengan bobot penilaian sebesar 45% dari

Unsur Lembaga, yaitu 50%, dengan perhitungan

sebagaimana berikut:

= π‘΅π’Šπ’π’‚π’Š π‘²π’π’Žπ’‘π’π’π’†π’ (𝑲𝑫+ 𝑷𝑫+ 𝑻𝑷+ 𝑲𝑺𝑰𝑫) 𝒙 𝟏𝟎𝟎 𝒙 πŸ’πŸ“%

7

---

2.1. Komponen Pengelola Diklat

(1) Pengertian

ASN dan/atau tenaga lainnya seperti pejabat

struktural (Eselon II/III/IV) atau top management, yang

bertugas pada lembaga penyelenggara diklat atau

lembaga yang mempunyai fungsi lainnya yang secara

fungsional merencanakan, melaksanakan, mengawasi,

mengendalikan dan mengevaluasi program diklat.

(2) Indikator Penilaian

Kualitas Pengelola Diklat (pejabat struktural/top

management).

(3) Cara Penilaian

Penilaian komponen pengelola diklat dilakukan

berdasarkan kepemilikan terhadap aspek kompetensi

persyaratan seperti:

(a) Pengalaman kerja di bidang dan/atau pelatihan;

(b) Kompetensi pengelolaan diklat;

(c) Kompetensi kepemimpinan/ managemen

development/ leadership training; dan

(d) Pengalaman menyelenggarakan diklat,

dengan bobot penilaian sebesar 20% dari Sub Unsur

Tenaga Kediklatan yaitu 45%, yang dibuktikan dengan