Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
---
---
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis penanggulangan
bencana, serta percepatan diseminasi informasi dan peningkatan
pengetahuan kebencanaan.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal
9 ayat (4) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2020 tentang Akreditasi
Pendidikan dan Pelatihan Teknis Penanggulangan Bencana, diperlukan
pembentukan petunjuk pelaksanaan sebagai acuan pelaksanaan
akreditasi pendidikan dan pelatihan teknis penanggulangan bencana.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dari Petunjuk Pelaksanaan ini adalah:
1. sebagai panduan dalam pengajuan akreditasi diklat teknis PB bagi
Penyelenggara Diklat; dan
1. sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan penilaian akreditasi diklat
teknis PB bagi Instansi Pembina.
Tujuan dari Petunjuk dan Akreditasi Diklat Teknis PB adalah untuk
menyelaraskan pengetahuan penanggulangan bencana dan meningkatkan
mutu, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan diklat
teknis PB serta untuk percepatan diseminasi informasi dan peningkatan
pengetahuan kebencanaan.
C. Ruang Lingkup
Petunjuk Pelaksanaan ini memuat:
1. penilaian terhadap unsur lembaga dan unsur program dan
pengelolaan program;
1. sub unsur dan komponen dari unsur lembaga dan unsur program
dan pengelolaan program;
1. tim akreditasi; dan
1. tahapan pelaksanaan kegiatan akreditasi.
D. Pengertian
1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disingkat Pusdiklat PB adalah lembaga yang
mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan
2
---
pelaksanaan kebijakan umum di bidang pendidikan dan
pelatihan teknis kebencanaan.
1. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat Diklat
adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka
meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di bidang
penanggulangan bencana.
1. Diklat Teknis Penanggulangan Bencana yang selanjutnya
disingkat Diklat Teknis PB adalah diklat yang diselenggarakan
untuk memberikan penguasaan pengetahuan dan keterampilan
di bidang penanggulangan bencana.
1. Penyelenggara Diklat adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah,
Lembaga Usaha dan Masyarakat.
1. Akreditasi Diklat Teknis PB adalah penilaian kelayakan lembaga
pelaksana Diklat dalam melaksanakan Diklat Teknis PB yang
ditetapkan dalam Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi oleh
Instansi Pembina Diklat Teknis PB.
1. Instansi Pembina Diklat Teknis PB yang selanjutnya disebut
Instansi Pembina adalah Badan Nasional Penanggulangan
Bencana yang secara fungsional bertanggung jawab atas
pengaturan, koordinasi, dan penyelenggaraan serta akreditasi
Diklat Teknis PB pada Lembaga Diklat Pemerintah, Pemerintah
Daerah, Lembaga Usaha dan Masyarakat
1. Pembinaan Diklat adalah kegiatan yang dilakukan agar
pelaksanaan Diklat dan capaian kinerja Diklat sesuai dengan
standar kompetensi dan sasaran yang ditetapkan.
1. Tim Akreditasi adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan
penilaian pemenuhan persyaratan akreditasi lembaga
penyelenggara diklat teknis PB.
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya
disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah
nondepartemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Lembaga masyarakat adalah lembaga yang dibentuk oleh
anggota masyarakat Warga Negara Indonesia secara sukarela
atas dasar kesamaan visi, misi, profesi, fungsi dan kegiatan
untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka
3
---
mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, yang terdiri
dari organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat,
organisasi profesi, organisasi swasta, organisasi sosial,
organisasi politik, media massa, dan bentuk organisasi lainnya.
1. Lembaga Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat
berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, Koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan
jenis usaha tetap dan terus-menerus yang bekerja dan
berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Lembaga Nonpemerintah adalah lembaga atau badan
(organisasi) yang bukan menjadi bagian dari pemerintah,
birokrasi ataupun negara yang dapat berbentuk lembaga
swadaya masyarakat, lembaga/badan usaha, organisasi sosial
masyarakat, perguruan tingi, organisasi komunitas berdasarkan
profesi minat dan bakat, organisasi kemasyarakatan adat
maupun keagamaan sesuai peraturan perundang-undangan
dalam kegiatan penanggulangan bencana dan kegiatan
kemanusiaan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
umum.
Akreditasi Diklat Teknis PB dilakukan melalui penilaian terhadap
unsur, sub unsur dan komponen dari Akreditasi Diklat Teknis PB, yang
terdiri atas:
1. Unsur Lembaga meliputi 6 (enam) sub unsur, yaitu:
- Sub Unsur Kelembagaan Diklat;
- Sub Unsur Tenaga Kediklatan,
Sub Unsur Tenaga Kediklatan terdiri atas 4 (empat) komponen,
yaitu:
4
---
1. Komponen Pengelola Diklat;
1. Komponen Penyelenggara Diklat;
1. Komponen Tenaga Pendidik; dan
1. Komponen Pengelola Sistem Informasi Kediklatan;
- Sub Unsur Rencana Strategis/Perencanaan (AD/ART);
- Sub Unsur Penjaminan Pembiayaan;
- Sub Unsur Fasilitas Diklat; dan
- Sub Unsur Penjaminan Mutu Diklat;
1. Unsur Program dan Pengelolaan Program meliputi 2 (dua) sub unsur,
yaitu:
- Sub Unsur Pengelolaan Program,
1. Komponen Perencanaan Penyelenggaraan Diklat PB;
1. Komponen Penyelenggaraan Diklat PB;
1. Komponen Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Diklat
PB; dan
1. Komponen Hasil Penyelenggaraan Diklat PB.
1 Unsur Lembaga 50% 100%
A Sub Unsur Kelembagaan / (KL) 5%
B Sub Unsur Tenaga Kediklatan / 45%
(TD)
B.1. Komponen Pengelola 20%
Diklat (KD)
B.2. Komponen Penyelenggara 20%
Diklat (SD)
B.3. Komponen Tenaga 40%
Pendidik (TP)
B.4. Komponen Pengelola 20%
Sistem Informasi
Kediklatan (KSID)
C Sub Unsur Rencana 10%
Strategis/Perencanaan
5
---
D Sub Unsur Penjaminan 15%
Pembiayaan (JB)
E Sub Unsur Fasilitas Diklat (FD) 15%
F Sub Unsur Penjaminan Mutu 10%
(JM)
2 Unsur Program dan Pengelolaan Program 50%
A. Sub Unsur Kurikulum / (KR) 30%
B. Sub Unsur Pengelolaan Program 70%
(KPr)
B.1. Komponen Perencanaan 20%
Penyelenggaraan Diklat
(RSD)
B.2. Komponen 40%
Penyelenggaraan Diklat
(SD)
B.3. Komponen Monitoring dan 20%
Evaluasi Penyelenggaraan
Diklat (MESD)
B.4. Komponen Hasil 20%
Penyelenggaraan Diklat
(HSD)
1. Sub Unsur Kelembagaan Diklat
Kedudukan lembaga penyelenggara diklat/pengembangan
kompetensi SDM dalam struktur organisasi Pemerintah,
Pemerintah Daerah, lembaga usaha dan masyarakat dan
kepemilikan tugas dan fungsi mandiri atau gabungan.
Kemandirian lembaga dalam menjalankan tugas.
Penilaian terhadap sub unsur kelembagaan diklat
dilakukan berdasarkan nilai kepemilikan tugas dan fungsi
6
---
mandiri atau gabungan lembaga dengan bobot penilaian
sebesar 5% dari Unsur Lembaga yaitu 50%, yang
dibuktikan dengan lampiran bukti fisik berupa:
1. Surat Keputusan atau Akta pendirian lembaga diklat;
dan
1. uraian tupoksi/SOP/SOTK/struktur organisasi
lembaga diklat,
dengan perhitungan sebagaimana berikut:
π΅ππππ πππππππππππ πππππ
= π πππ π π%
π
No. Uraian Nilai Keterangan
1. Mandiri 4 Berbadan hukum Indonesia dan mempunyai
fungsi utama sebagai penyelenggara diklat/
pengembangan kompetensi SDM.
1. Tidak 2 Berbadan hukum Indonesia, tetapi tidak
Mandiri mempunyai fungsi utama sebagai
penyelenggara diklat/ pengembangan
kompetensi SDM.
1. Sub Unsur Tenaga Kediklatan
ASN dan/atau tenaga lain yang bertugas pada lembaga
penyelenggara diklat atau lembaga yang mempunyai fungsi
lainnya, yang terdiri dari Pengelola Diklat, Tenaga Pendidik,
Penyelenggara Diklat dan Pengelola Sistem Informasi Diklat.
Kualitas dari Pengelola Diklat, Tenaga Pendidik,
Penyelenggara Diklat dan Pengelola Sistem Informasi Diklat.
Penilaian terhadap sub unsur Tenaga Kediklatan dilakukan
berdasarkan nilai dari Komponen Pengelola Diklat, Tenaga
Pendidik, Penyelenggara Diklat dan Pengelola Sistem
Informasi Diklat dengan bobot penilaian sebesar 45% dari
Unsur Lembaga, yaitu 50%, dengan perhitungan
sebagaimana berikut:
= π΅ππππ π²πππππππ (π²π«+ π·π«+ π»π·+ π²πΊπ°π«) π πππ π ππ%
7
---
2.1. Komponen Pengelola Diklat
(1) Pengertian
ASN dan/atau tenaga lainnya seperti pejabat
struktural (Eselon II/III/IV) atau top management, yang
bertugas pada lembaga penyelenggara diklat atau
lembaga yang mempunyai fungsi lainnya yang secara
fungsional merencanakan, melaksanakan, mengawasi,
mengendalikan dan mengevaluasi program diklat.
(2) Indikator Penilaian
Kualitas Pengelola Diklat (pejabat struktural/top
management).
(3) Cara Penilaian
Penilaian komponen pengelola diklat dilakukan
berdasarkan kepemilikan terhadap aspek kompetensi
persyaratan seperti:
(a) Pengalaman kerja di bidang dan/atau pelatihan;
(b) Kompetensi pengelolaan diklat;
(c) Kompetensi kepemimpinan/ managemen
development/ leadership training; dan
(d) Pengalaman menyelenggarakan diklat,
dengan bobot penilaian sebesar 20% dari Sub Unsur
Tenaga Kediklatan yaitu 45%, yang dibuktikan dengan