Langsung ke konten

KLASIFIKASI ARSIP, JADWAL RETENSI ARSIP, DAN SISTEM KLASIFIKASI

PERBAN No. 1 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-26

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam
berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan
diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah,
lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik,
organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam
pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
1. Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara
langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan
selama jangka waktu tertentu.
1. Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan arsip secara
berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas
instansi menjadi beberapa kategori unit informasi
kearsipan.
1. Kode Klasifikasi Arsip adalah simbol atau tanda pengenal
suatu struktur fungsi yang digunakan untuk membantu
menyusun tata letak identitas arsip.
1. Jenis arsip adalah unit-unit berkas yang dicipta, diatur
dan dikelola sebagai suatu unit karena berhubungan
secara fungsi atau subyek, merupakan hasil dari kegiatan
yang sama.
1. Pengelolaan Arsip Dinamis adalah proses penyelengaraan
arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistem meliputi

---

-5

penciptaan, pengunaan dan pemeliharaan, serta
penyusutan arsip.
1. Pemberkasan adalah penempatan naskah ke dalam suatu
himpunan yang tersusun secara sistematis dan logis
sesuai dengan konteks kegiatannya sehingga menjadi
satu berkas karena memiliki hubungan informasi,
kesamaan jenis atau kesamaan masalah dari suatu unit
kerj a.
1. Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis adalah
pengkategorian/penggolongan arsip dinamis berdasarkan
pada tingkat keseriusan dampak yang ditimbulkan
terhadap kepentingan dan keamanan negara, publik dan
perorangan.
1. Klasifikasi Akses Arsip Dinamis adalah pengkategorian
pengaturan ketersediaan arsip dinamis sebagai hasil dari
kewenangan hukum dan otoritas legal pencipta arsip
untuk mempermudah pemanfaatan arsip.
1. Pengamanan arsip adalah program perlindungan
terhadap fisik dan informasi arsip berdasarkan klasifikasi
keamanannya.
1. Biasa/Terbuka adalah klasifikasi informasi dari arsip
yang memiliki informasi yang apabila diketahui oleh
publik tidak merugikan siapapun.
1. Rahasia adalah klasifikasi informasi dari arsip yang
apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat
mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan
negara, sumber daya nasional dan/atau ketertiban
umum.
1. Sangat Rahasia adalah klasifikasi informasi dari arsip
yang yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak
dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau
keselamatan bangsa.
1. Pengguna Internal adalah orang yang menggunakan arsip
yang berasal dari lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.

---

1. Pengguna Eksternal adalah orang yang menggunakan
arsip yang berasal dari luar instansi Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.
1. Penyelenggaraan Kearsipan adalah keseluruhan kegiatan
meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan
pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional
yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan
sarana, serta sumber daya lainnya.
1. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA
adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka
waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip dan
keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan
suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali atau
dipermanenkan yang dipergunakan sebagai acuan
penyusutan dan penyelamatan arsip.
1. Jangka Waktu Simpan yang selanjutnya disebut Retensi
adalah masa simpan minimal suatu jenis arsip pada unit
pengolah dan/ atau unit kearsipan.
1. Retensi Aktif adalah Retensi yang dihitung sejak arsip
diciptakan mulai diregistrasi hingga selesai diproses.
1. Retensi Inaktif adalah Retensi yang harus dipindahkan
dari unit pengolah ke unit kearsipan.
1. Keterangan Musnah adalah keterangan yang menyatakan
arsip dapat dimusnahkan karena jangka waktu
penyimpanan telah selesai dan tidak memiliki nilai guna
lagi.
1. Keterangan Permanen adalah keterangan yang
menyatakan arsip memiliki nilai guna sekunder dan wajib
diserahkan kepada lembaga kearsipan.
1. Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah
arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit
pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak
memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada
lembaga kearsipan.

---

-7

Pasal 2

(1) Klasifikasi Arsip di lingkungan Badan Nasional

Penanggulangan Bencana merupakan acuan bagi unit
kerja di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana dalam rangka pengelolaan arsip dinamis.

(2) Klasifikasi arsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

terdiri atas:
- fungsi fasilitatif; dan
- fungsi substantif.

(3) Fungsi fasilitatif sebagaimana dimakud pada ayat (2)

huruf a merupakan kelompok arsip yang menyangkut
kegiatan-kegiatan yang menghasilkan produk
administrasi atau penunjang dari tugas yang dilakukan di
kesekretariatan.

(4) Fungsi substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b merupakan kelompok arsip yang menyangkut
pelaksanaan tugas pokok Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.

Pasal 3

(1) Klasifikasi arsip menggunakan kode arsip dalam bentuk

gabungan huruf dan angka.

(2) Kode klasifikasi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sebagai dasar untuk penomoran surat, pemberkasan

dan penyusunan JRA.

(3) Teknik penulisan klasifikasi arsip paling sedikit memuat

unsur kelengkapan klasifikasi arsip yang meliputi nomor
urut, kode klasifikasi, judul pokok masalah, dan sub
masalah.

(4) Ketentuan mengenai Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.

---

-8

Pasal 4

(1) JRA Badan Nasional Penanggulangan Bencana digunakan

sebagai pedoman dalam Penyusutan Arsip di lingkungan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana terdiri atas:
- JRA Fasilitatif; dan
- JRA Substantif.

(2) JRA Fasilitatif sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a

merupakan daftar yang berisi jenis arsip fasilitatif beserta
jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai
kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusunan
arsip fasilitatif meliputi:
- retensi arsip keuangan;
- retensi arsip kepegawaian; dan
- retensi arsip fasilitatif nonkeuangan dan
nonkepegawaian.

(3) JRA Substantif sebagaimana dimakud pada ayat (1) huruf

b merupakan daftar yang berisi jenis arsip substantif
beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan
nilai gunanya dan dipakai sebagai pedoman Penyusutan
Arsip substantif meliputi:
- retensi arsip bidang sistem dan strategi;
- retensi arsip bidang pencegahan;
- retensi arsip bidang penanganan darurat;
- retensi arsip bidang rehabilitasi dan rekontruksi; dan
- retensi arsip bidang logistik dan peralatan.

Pasal 5

Komponen JRA di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 meliputi:
- jenis arsip;
- jangka waktu penyimpanan arsip; dan
- keterangan yang berisi pernyataan musnah dan
permanen.

---

-9

Pasal 6

(1) Jenis retensi arsip meliputi:

  • Retensi Aktif; dan
  • Retensi Inaktif.

(2) Retensi Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan
pertanggungjawaban di unit pengolah.

(3) Retensi Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dihitung sejak arsip diciptakan dan diregistrasi hingga
pokok masalah pada naskah selesai diproses.

(4) Retensi Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan
unit kerja terkait dan kepentingan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.

Pasal 7

(1) Jangka waktu penyimpanan arsip sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 huruf b ditujukan untuk penentuan retensi
arsip.

(2) Penentuan retensi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai hak dan

kewajiban, atau berkas sudah dinyatakan lengkap dan
tidak bertambah lagi.

(3) Penentuan retensi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) didasarkan pada akumulasi retensi arsip aktif dan

inaktif dengan pola:
- 2 (dua) tahun untuk arsip yang memiliki nilai guna
administrasi;
- 5 (lima) tahun untuk arsip yang memiliki nilai guna
hukum, ilmiah dan teknologi; atau
- 10 (sepuluh) tahun untuk arsip yang memiliki nilai
pertanggungjawaban keuangan, catatan keuangan,
bukti pembukuan dan data pendukung administrasi
keuangan yang merupakan bagian dari bukti
pembukuan.

---

Pasal 8

(1) Keterangan Musnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal

5 huruf (c) ditentukan apabila pada masa akhir retensi
arsip tersebut tidak memiliki nilai guna.

(2) Keterangan Permanen sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 huruf (c) ditentukan apabila dianggap memiliki

nilai guna kesejarahan.

Pasal 9

Ketentuan mengenai JRA Badan Nasional Penanggulangan
Bencana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

DINAMIS

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 10

Komponen sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip
dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c
mencakup:
- klasifikasi keamanan arsip dinamis;
- pengamanan arsip; dan
- klasifikasi dan pengaturan akses arsip.

Pasal 11

(1) Sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis

dilaksanakan dengan menerapkan asas gabungan.

(2) Asas gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan melalui sentralisasi dalam penetapan
kebijakan dan desentralisasi dalam pelaksanaan di
lapangan.

(3) Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) meliputi penyusunan dan penerapan pedoman serta

---

standar operasional prosedur, sumber daya manusia,
sarana dan prasarana.

Pasal 12

Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana diatur dengan
ketentuan:
- arsip yang tercipta di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana dapat diklasifikasikan menjadi
informasi biasa, terbatas, rahasia dan sangat rahasia;
- keempat tingkat klasifikasi sebagaimana dimaksud pada
huruf a, berbeda dalam teknis pengamanannya, semakin
tinggi tingkat klasifikasi informasinya semakin tinggi pula
tingkat pengamanannya;
- keempat tingkat klasifikasi sebagaimana dimaksud pada
huruf a, berbeda dalam pengaturan aksesnya, semakin
tinggi tingkat klasifikasi informasinya semakin ketat pula
dalam pengaturan aksesnya;
- setiap pegawai Badan Nasional Penanggulangan Bencana
hanya dapat mengakses arsip yang berada pada tanggung
jawab, tugas dan kewenangannya; dan
- publik dapat mengakses informasi Badan Nasional
Penanggulangan Bencana yang dikategorikan terbuka
sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.

Pasal 13

(1) Sarana dan prasarana penyimpanan arsip yang diatur

berdasarkan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip
dinamis di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana menggunakan sarana perangkat keras dan
perangkat lunak.

(2) Perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- sarana penyimpanan arsip konvensional berupa rak
arsip untuk menyimpan arsip biasa/ terbuka dan
terbatas, dan brankas atau lemari besi untuk arsip
rahasia dan sangat rahasia;

---

- sarana penyimpanan arsip media baru berupa lemari
arsip sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi; dan
- prasarana berupa ruang penyimpanan yang
representatif sesuai dengan tingkat klasifikasi
informasi.

(3) Perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- daftar arsip aktif, arsip inaktif, arsip terjaga dan arsip
vital; dan
- aplikasi pengelolaan arsip aktif dan arsip inaktif.

Bagian Kedua
Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis

Pasal 14

Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis Badan Nasional
Penanggulangan Bencana terbagi menjadi tiga kategori,
meliputi:
- biasa;
- terbatas; dan
- rahasia.

Pasal 15

(1) Kategori arsip biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal

14 huruf a, merupakan arsip yang dihasilkan Pencipta
Arsip tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu
kinerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
meliputi:
- Arsip Dinamis pada lingkungan Sekretariat Utama;
- Arsip Dinamis pada lingkungan Deputi Bidang
Sistem dan Strategi;
- Arsip Dinamis pada lingkungan Deputi Bidang
Pencegahan;
- Arsip Dinamis pada lingkungan Deputi Bidang
Penanganan Darurat;
- Arsip Dinamis pada lingkungan Deputi Bidang
Rehabilitasi dan Rekontruksi;

---

- Arsip Dinamis pada lingkungan Deputi Bidang
Logistik dan Peralatan;
- Arsip Dinamis pada lingkungan Inspektorat Utama;
- Arsip Dinamis pada lingkungan Pusat Pendidikan
dan Pelatihan Penanggulangan Bencana;
- Arsip Dinamis pada lingkungan Pusat Data,
Informasi dan Komunikasi Kebencanaan; dan
- Arsip Dinamis pada lingkungan Pusat Pengendalian
Operasi.

(2) Arsip biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga

meliputi arsip umum dan arsip terbuka.

Pasal 16

Kategori arsip terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
huruf (b), merupakan arsip yang dari segi bobot informasinya
memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja unit teknis
di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana,
meliputi:
- Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi
inspektorat meliputi laporan hasil pemeriksan auditor
internal dan eksternal, laporan hasil pemeriksaan auditor
independen;
- Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi
Deputi Bidang Sistem dan Strategi meliputi dokumen
sistem dan strategi, dokumen pengembangan strategi
penanggulangan bencana, dan dokumen sistem
penanggulangan bencana;
- Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi
Deputi Bidang Pencegahan meliputi dokumen mitigasi
bencana, dokumen kesiapsiagaan dan dokumen
peringatan dini;
- Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi
Deputi Bidang Penanganan Darurat meliputi dokumen
dukungan sumber daya darurat, dokumen dukungan
infrastruktur darurat, dan dokumen fasilitasi penanganan
korban dan pengungsi;

---

- Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi meliputi
dokumen perencanaan rehabilitasi dan rekontruksi,
dokumen pemulihan dan peningkatan fisik, dan dokumen
pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi dan sumber
daya alam;
- Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi
Deputi Bidang Logistik dan Peralatan meliputi dokumen
pengelolaan logistik dan peralatan dan dokumen optimasi
jaringan logistik dan peralatan;
- Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi
Biro Perencanaan meliputi dokumen program dan
anggaran, dokumen monitoring dan evaluasi, dan laporan
kinerja instansi.
- Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi
Biro Keuangan meliputi daftar gaji pegawai, berkas
pengelolaan anggaran di setiap unit kerja, dan laporan
keuangan;
- Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi
Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama meliputi
peraturan perundang-undangan, dokumen advokasi
hukum, dokumen penataan organisasi dan tata laksana
dan dokumen kerja sama dalam negeri dan internasional
di bidang penanggulangan bencana;
- Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan meliputi
dokumen instalasi air bersih, dokumen instalasi kabel,
dan dokumen denah ruang bangun Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
- Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi
Bagian Sumber Daya Manusia meliputi personal file, hasil
pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan
Kepangkatan, sasaran kinerja pegawai, dan rekam medis
pegawai; dan
1. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi
bagian tata usaha dan kearsipan meliputi daftar arsip vital
dan daftar arsip terjaga.

---

Pasal 17

Kategori arsip rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
huruf (c), memiliki kriteria mengandung dampak yang luas
hingga mengganggu kinerja Badan Nasional Penanggulangan
Bencana, meliputi:
- Arsip Dinamis terkait kasus atau sengketa hukum, hak
kekayaan intelektual, dan perjanjian kerja sama; dan
- Arsip Dinamis terkait sertifikat tanah, rancang bangun
instalasi telepon, instalasi listrik, daftar arsip vital, dan

personal file.

Bagian Ketiga
Pengamanan Arsip

Pasal 18

(1) Pengamanan ruang simpan secara keseluruhan

mencakup fasilitas pengamanan seperti pemasangan
kamera pengawas, kunci pengamanan ruangan, dan
media simpan arsip.

(2) Pengamanan arsip kategori biasa disimpan pada rak besi,

arsip kategori rahasia di simpan pada filing cabinet, dan
Pengamanan arsip kategori sangat rahasia disimpan pada
lemari besi.

Pasal 19

(1) Penentuan pengelola arsip yang dimaksud meliputi

Pejabat Fungsional Arsiparis di Biro Sumber Daya
Manusia dan Umum dan pengelola arsip pada Unit Kerja
di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

(2) Arsiparis dan/atau Pengelola Arsip Aktif mempunyai

wewenang dan tanggung jawab mengelola arsip di central
file.

Pasal 20

(1) Pengamanan informasi arsip dinamis di lingkungan

Badan Nasional Penanggulangan Bencana meliputi

---

penciptaan daftar arsip rahasia dan daftar arsip sangat
rahasia.

(2) Pelaksanaan pengamanan merupakan acuan pembatasan

akses yang digunakan oleh penyedia informasi yang
berada di records centre dan central file.

Bagian Keempat
Akses Arsip Dinamis

Pasal 21

(1) Akses Arsip Dinamis dilaksanakan sesuai klasifikasi arsip

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dengan
ketentuan semakin tinggi tingkat klasifikasi informasinya
semakin ketat pula dalam pengaturan aksesnya.

(2) Akses Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- akses terbatas;
- akses terbuka; dan
- akses tertutup.

(3) Akses terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

a merupakan akses atas arsip yang berada pada tanggung
jawab, tugas dan kewenangannya.

(4) Akses terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

b merupakan akses publik atas arsip yang dikategorikan
terbuka sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.

(5) Akses tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf c merupakan arsip yang memiliki pembatasan
akses.

Pasal 22

(1) Akses Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal

21 diberikan kepada:
- Pengguna Internal; dan
- Pengguna Eksternal.

(2) Pengguna Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a diberi akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (2).

---

(3) Pengguna Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b diberi akses terbuka.

Pasal 23

Tabel sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di
lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jadwal Retensi
Arsip Keuangan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana;
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 26 Tahun 2010 tentang Jadwal Retensi
Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat
Negara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1555);
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 18 Tahun 2011 tentang Jadwal Retensi
Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1558);
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 1 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip
Dinamis di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 205);
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi
Arsip Substantif Badan Nasional Penanggulangan

---

Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 325); dan
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 2 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Arsip di
Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
1460,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, instrumen
hukum yang dibentuk berdasarkan peraturan yang lama
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 26

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2021

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2021

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Bir rganisasi dan Kerja Sama,

.

---

Rencana JADWAL DINAMIS. KLASIFIKASI
ARSIP, ARSIP 2021 penyusunan Penyusunan SISTEM BENCANA (RPJM). Klasifikasi DAN AKSES dengan(RPJP). dengan TAHUN
DAN I ri KLASIFIKASI ARSIP, Deskripsi Panjang Menengah berkaitan berkaitan
yang yang Jangka Jangka LAMPIRAN PENANGGULANGAN TENTANG RETENSI KEAMANAN

ARSIP Naskah-naskahPembangunan Naskah-naskahPembangunan

0
CNI FASILITATIF Jangka Jangka KLASIFIKASI FUNGSI KODE STRATEGI Klasifikasi (RPJM) DAN Pembangunan Pembangunan (RPJP)
RencanaPanjang RencanaMenengah KEBIJAKAN
Klasifikasi PR.01.01 PR.01.02
Sub PERENCANAAN POKOK-POKOKPEMBANGUNAN

le;
PR ii Kode a. Klasifikasi

o MI= z

---

kerja Kerja kerja dokumenAnggaran atau evaluasi Rencana rencana rencana rencana laporan laporan Rencana dan Kinerja pemerintah, khusus akuntabilitas kerja Penambahan penyusunan penyusunan Perjanjian penyusunan penyusunan revisi/perubahan penyusunan laporan penyusunan laporan monitoring (Renja-KL), Pinjaman).Klasifikasi rencana dan kerja dengan dengan dengan Bangpus. dengandengan dengan dengan dengan dengan dengan dengan Permintaan Lembaga awal dan DIPA, satuan

/ DIPA, kerjaDeskripsi berkaitan berkaitan berkaitan berkaitan berkaitan berkaitan berkaitan berkaitan berkaitan berkaitan berkaitan
kerja revisi (RKAKL, yang yang yang yang yang yang yang yangRancangan yang yang yang Kementerian unit kerja/satuan KerjaMusrenbangnas BNPB seperti BNPB, kerja BNPB. unit Naskah-naskahStrategis Naskah-naskahtahunanRencanaTahunan, Naskah-naskahNaskah-naskahpemerintah Naskah-naskahanggaran Naskah-naskahanggaran Naskah-naskahberkalaNaskah-naskahinsidentalNaskah-naskahtahunanNaskah-naskahkinerja Naskah-naskahprogram

BNPB KERJA Anggaran Kinerja Kinerja Satuan Tahunan Pemerintah Anggaran Klasifikasi Rencana Perjanjian PROGRAM Strategis Kerja Kerja Berkala Khusus Tahunan Akuntabilitas Program ANGGARAN Dokumen Rencana Rencana Penetapan Rencana PenyusunanBNPB Revisi Laporan Laporan Laporan Laporan EvaluasiOrganisasi/Kerja 'AHUNAN CANA EVALUASII

CV M CO 'Cl- KERJA 0 0 0 0 0 0 0
CV CV CV 4 •:1: 4 LL) O o o o o o o Klasifikasi r: cd ce PR.01.03 ti ci_ a. PR.03.01 PR.03.02 c_ PR.04.02 0- 0- a.
Sub RENCANA PENYUSUNAN LAPORAN MONITORING

rn (13CD Y N el mr to o o o o
O .- ri ci ci ri 03 a. a. a. a.
2

in

---

rapat BNPB dan pegawai, Kuasa dan DIPA/PO. pendapat pendapat Permintaan Anggaran Surat pegawai penyelenggaraan program penyelenggaraan revisi Pengajuan penyelenggaraankepada Surat dengar kerjapimpinan dengar gaji TUP), dari evaluasirapat rapatrapat rapat kegiatan maupun kegiatan kegiatan kegiatan SPP daftar Pelaksanaan penggajian mulai Klasifikasi (PO), SPP, Isian dengandengan dengandengan dengan dengan dengan dengan dengan berupatermasuk koordinasi koordinasi Daftar SPP-LS, yang pengeluaran, Deskripsi berkaitan berkaitan kinerja berkaitan berkaitanberkaitandan berkaitanberkaitan berkaitandan berkaitan Operasional Belanja.
yangyang yangyang yang yang yang yang yang kabinet kabinet penyusunan anggaran anggaran(SPP-GU, Petunjuk tunjangan Anggaran
dan sidang sidang berupa pembayarannya. Naskah-NaskahNaskah-naskahDPR, Naskah-naskahNaskah-naskahstaf Naskah-naskahDPR, Naskah-naskahyang(DIPA) Naskah-naskahRencana Naskah-naskahpelaksanaanpemberianbukti Naskah-naskahpelaksanaanPembayaran

Staf
Rapat BNPB dan Klasifikasi Anggaran Program Kabinet Kerja Pimpinan 0 0 _ 0 _ RAB Penggajian Pengeluaran Evaluasi Rapat Rapat Sidang E
ANGGARAN
x— N 0 0 2 P" a: 6 6 cd KERJA o o o E). CT) Klasifikasi ti PR.05.02 fl CL CL KU.01.01 Y KU.01.03 Y
Sub KEUANGAN RAPAT PELAKSANA

.7)
03
"0CD y=_v 0 KU 0 • -r I: KU.01Y. (c\n3 0-
R

0 z

---

dan Non Pencairan dan kas. atasandan Keterangan Pembuat Setoran Keterangan SPM dan Bulanan pengelolaan pengelolaan pengelolaan pengelolaan pengembalian pengelolaan Perintah Penunjukan Surat Penyetoran Surat Pejabat Surat dan dan pemeriksaan Surat Pengeluaran yaitudan Keuangan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan Keputusan KP4 acara Bendaharawan (SPM), Klasifikasi Nota Anggaran, dengan Penandatanganan dengan Keluarga dengan dengan dengan dengan Surat Surat penerimaan penerimaan berita DIPA, serta dan Bendaharawan Deskripsi Membayar berupa berupa berupa berupa DIPA berkaitan berkaitan berkaitan berkaitan berkaitan berupaPengguna berkaitan Tunjangan negara. Penguji
yang yang yang yang yang yang yang yang yang kasyang yang pengeluaran Kuasa PerintahJuklak ke Pejabat Bendaharawan, Surat(SP2D), Mendapatkan (SSP). (PNP) sampaiDana Naskah-naskahperbendaharaanPengangkatanKomitmen,BendaharawanlangsungPenerimaanNaskah-naskahperbendaharaanuntukIainnya.Naskah-naskahperbendaharaanPajak Naskah-naskahperbendaharaanPajakNaskha-naskahbelanjaNaskah-naskahperbendaharaan

Kas
.N
a: ,c Pajak F rn Belanja co Non Pemeriksaan R
Acara Perbendaharaan KP4/Kepegawaian Pajak Penerimaan Pengembalian Berita RBENDAHARAAN
PEI
'Fn as
.Y C's.I CO Nt 10 CO

tt (:) 0 q q q
2 D D D KU.02.01 Y Y Y Y Y sa
z

.7)
co CVN10 4= Cr
0 .0— 6 03

Z

---

Kasdan (CALK). Akuntansi pembantu dengan BukuDIPA anggaran pengelolaan pengelolaan ketatausahaan ketatausahaanPemberhentian penyusunan Sistem dan Keuangan perorangan. disertai anggaran pengeluaran pengujian/penelitian (BKU) kegiatan anggaran. kegiatan perhitunganLaporan kegiatan kegiatanKeterangan kegiatan kegiatan penghasilan Umum atas Klasifikasi realisasi denganpengeluaran dengan dengan dengan dengan dengan dengan dengan (Surat bendahara verifikasi Kas anggaran. Catatan Buku keterangan SKPP Deskripsi berkaitan berkaitan berkaitan kartu-kartu berkaitandan berkaitan berkaitan berkaitan berkaitanImpelementasi realisasi bendahara, merupakan yang yang yang dan yang yangberupa yangberupa yang yang berupa Neraca Manual yang pertanggungjawaban yang(BKP) yang yang keuangan dan LRA, pengawasan Naskah-naskahperbendaharaankebenaranpenerimaan Naskah-naskahAnggaranPembantukartu Naskah-naskahberupa Naskah-naskahkeuangan Naskah-naskahkeuanganPembayaran). Naskah-naskahlaporan Naskah-naskahInstansi

Tahunan Sistem Pembayaran) Kas Keterangan Klasifikasi Anggaran Penghasilan Instansi Anggaran Arus Keuangan Implementasi (Surat
INSTANSI Verifikasi Pembukuan Keterangan SKPPPemberhentian Laporan Laporan ManualAkuntansi KEUANGAN IAN ANGGARAN — U)
ai _Y N- OC) N ..— (.1 KEUANG o o F.- o o o ti) c.i c.i 4 6 tri AKUNTANSI ca o c) a o o
D D D D KU.04.01 Y Y Y KU.06.01 I:2 Y Y z
ci) PERHITUNGAN KETATAUSAHAAN LAPORAN SISTEM

u)cu er coo _1cTS 47 0 0
0 • ri) 6 (,,, KU.03 KU.05
2.

0 CI 'Cr 110 CD Z

---

rugi) di
realisasi realisasi ganti dana serah legislasi Badan keuangan pelaporan Perarturan acara Perbendaharaan RKA) program penyusunan rekonsiliasi laporan laporan Kepala (tuntutan Undang-undang, Perencanaan, penerimaandengan Berita
dari kegiatan kegiatan kegiatan Tuntutanpenyelesaian kegiatan kegiatan Negara perubahan seperti / Peraturan dengansampai dengan mulai Klasifikasi nasional Undang-Undang,dan dengan dengan dengan dengandengan dengan dengan hibah instansi Keuangan mengatur
1. instansi berkaitan berkaitan Bencana legislasi dana Deskripsi PenggantiPresiden berkaitan berkaitan berkaitan berkaitanberkaitan (Perpanjangan berkaitan berkaitan akuntansi yang yangRR bersifat 2. yang yang yang yangyang yang yang akuntansi Penggantian program yang Peraturan sistem penggunaan Hibah Pemerintah sistem seperti hibah hukum Penanggulangan maupun Naskah-naskahhibah,danaNaskah-naskahterima Naskah-naskahkeuanganNaskah-naskahbulanan Naskah-naskahtriwulanan Naskah-naskahNaskah-naskahnegara Naskah-naskahBNPB Naskah-naskahprodukPeraturanPemerintah,Bidang

SAI SAI
(TGR) BERSIFAT Bulanan Triwulan
Rugi Klasifikasi Rekonsiliasi HUKUM NEGARA Perbendaharaan Ganti Realisasi Realisasi Acara Berita Laporan Laporan Tuntutan Tuntutan PRODUKPENGATURAN KEUANGAN c-- N LEGISLASI 0 0 HUKUM N:
°. C? Klasifikasi D D KU.06.02 KU.06.03 KU.06.04 HIBAH HK.02.01 Y Y
Sub PENYELESAIAN DANA HUKUM PROGRAM PRODUK

7)
c o r-- co •-• N CU"0 4=Y 0 o0 0

0 1%. CO ....- e- N

---

tata
di di internal Tetap peradilan (Pedoman, (BNPB) balk BNPB BNPB dan perdata pidana peradilan peraturan peraturan penyusunan pemberian pemberian pemberian pemberian penelaahan dengan Prosedur hukum instansi kasus kasus kasus keputusan internal eksternal perdata Bencana sampai kegiatanatau kegiatan kegiatan kegiatan kegiatan kegaitan penelaahan penelaahan Instruksi, dalam dalam dalam maupun instrumen hukum hukum Klasifikasi dan dengan dengan denganhukum denganhukum denganhukum dengan dengan dengan Teknis, kasus-kasus Penetapan penetapan BNPB perorangan Bencana Bencana Penanggulangan instrumen instrumen dalam Deskripsi berkaitan berkaitan berkaitan berkaitan berkaitan berkaitan berkaitandan berkaitandan bersifatPetunjuk balk konsultasi konsultasi konsultasi Edaran) Bidang yang yang yang yang yang yangdan yangdan yangdan yang di Pembahasan, konsultasi Negara Surat perundang-undangan Pelaksana, dan hukum hukum hukum eksternal hukum Penanggulangan Penanggulangan dan negara Usaha Penyusunan,Pengundangan. Naskah-naskahprodukPetunjuk(SOP) Naskah-naskahbantuanTata Naskah-naskahbantuanBidang Naskah-naskahbantuanBidang Naskah-naskahbantuanusaha Naskah-naskahperaturanmaupun Naskah-naskahperundang-undanganNaskah-naskahperundang-undangan

Hukum Hukum Hukum Usaha . (7
CO SC BERSIFAT Internal Eksternal F Tata
(I) cz Konsultasi Konsultasi Konsultasi HUKUM HUKUM Hukum Hukum dan dan dan Perdata Pidana Peradilan PRODUKPENETAPAN BantuanKasus BantuanKasus BantuanKasusNegara Telaahan Telaahan KONSULTASI
1. ca _y. (NI CO C\I 4= 0 DAN 0 0 (i) CV V) HUKUM 4 as 0 0 0
R HK.03.01 HK.03.02 HK.04.01 _o = = = =
- BANTUAN TELAAH
_ u)
- O c$
aN
m I I
R

0 m %I. z

---

E c m(7) CDc C To c as co co as c >. a3 as `5 E r2 _o 9) ..._. V) CZ ;.7, c -) _C7 ay cr .... .7) CU g 7 • - -0 .CT3 0 c Ci) c - c_ as 0) cn 0) 0_ -1--• C • - Cll 4m. = fungsional CO CD_ rn =' 0 C cn .co 0 E ' u) co CU caC a, (I) c c a) c c CT) c,2 - _Y CU >. cu 73 co ID 2' c >..- M CD c7) E c .o 6±7). ru .g o CU C ' CU CU a) c a) 0 o = Ch a o C. >, 17 = c C CU CU jabatan U). co = , c 0. c C c re cz c = 03 _C .co co cts _c CU co (TO a .u) 0 as M .1.. '. >s CI. _c in" c7) _o --' E C 03 Ca = ca) . .F.s ' CUa) 5) CDc 2 • c CU CU= CU 'c0) Cay c c c (7) a) a) c - ;13 a) a) -c, a) co CO a ct) a CU CU c—ikas te E2 co cu co cc c c .E c c 0 _ z; c 0C „.9 co cu CO CU as CU CU .0 CU CU cts 0 as c - )., -.- cr) ay CO as CU 0) cy) 0) c 0) as C7) CM CD C C I— C 0 C •—• 76 C CKlasi C -.1C C Ccp _= C co c a) o a) O.) (1) cts E o a) •-• a) CD cp -a -0 "C:3 cY) 13 _c -cs c -o .0CD -o •)=. 0 -a -o "0ssi CCU Cc0 C„CD .5 c c c
CCO as_ C ca03 - CCU ayU_ay CZ -C CU ' Cti -‘- cs) CU as CO " CU - E ._ .- — = co ..r. c :.=, c c .=. ....e. .=• w m 0-) co c al CU CD as as co c CU CU .. U)eskri ,- as C 1._ as -- - .0 - O 4- -. -6,
- ," p2 1.5 = a) as c Ia-.) 4-) 45 T1-3 a) cp c ct a) a) _o im5. 0 _0 -C -0 2 1- JD a -0 cT) _o -0 as _C) .0 .C) .- co cs) co o) _c c 0) c 0) C 0) .,„C CU C7) CM 0) c c cu c co c co .00 Ccu CO C‘v-0 CC C > % > T T -0 CU 0- CU -0 CU CO CO CO >• M cCL >, >. C >, = 'c—• >.. ›., ›...
_c c c _c c _c co (1) _= .0. _= CO .= CO cz _C _C -C a co CU (7) CO 17 OS ay -0 CV CO CD ("c5 1-co m _Ne m cp E cp> • _Ne .0 Y ..Y Y <I),-, ch C C U) CU (/) C CD as '(.7) co us co CO 05 E CU ° C/O CU cu c co „..cts co .- cu as as as C ai c It -(7) .::_,_ c c ( C > c -0 m u) a C
_C c a -C c -C 2 c _C 1.= _C cz _c 03 ,cn _C _C = _c as ,,c) cu cc) (a E co = ccs CO = as cp CU c as as -E. CD E _,c .. 0- _,e >, a) o) '-•- _o 0) = -e cn := cn C cn ci) w co m co t E v.) m us c c(1) co --c c co w co 0 cu cp CU 4- -0 CU CU "t u)CU asC 2 to E
Z -0 C2 Z .(13 _C Z 0- -0 zEza.z.ccozzoZz
umum

Birokra Struktural Fungsional KERJA
Organisasi Jabatan Jabatan HUKUM BEBAN LAKSANA INTELEKTUAL uktur DAN Penyederhanaan Analisis Analisis TATA HUKUM DAN ORGANISikas KEKAYAAN 0 0 JABATAN
asi

+Yrl• SOSIALISASI/PEMBINAAN DOKUMENTASI HAK ORGANISASI STRUKTUR ANALISIS

0
0 0

---

bisnis dan dengan mulai dan evaluasi proses sampai dandari reformasi penyusunan dan perencanaan dan Jabatan kompetensitim,sampai Kompetensi Kompetensi Kompetensi dari mulai data evaluasi penelaahan mulai perencanaan standar Standar Standar Standar Evaluasi penyusunan penyusunan monitoring pelaksanaan laporan dari meliputi Pemerintah pembentukan penetapanKlasifikasi dengan dengan dengan dengan dengan dengan dengan dengan dengan pengumpulan mulai yang ditetapkan termasuk meliputidari dengan ketatalaksanaan bisnisDeskripsi berkaitan berkaitan berkaitan berkaitan berkaitan berkaitan berkaitanAdministrasidengan berkaitan berkaitan yangmulai Tinggi sampai Pemerintah yang yang yang yang yang yangproses ditetapkan yangSOP yang yang pengkodean sampai jabatan dan kompetensi Pimpinan Administrasi Fungsional pengembangandengan pelaporan perencanaan Administrasi Naskah-naskahpersyaratanstandarpenetapan Naskah-naskahJabatanNaskah-naskahJabatan Naskah-naskahJabatan Naskah-naskahdari Naskah-naskahpengembangananalisissampai Naskah-naskahpengembanganPerencanaan Naskah-naskahSOPdengan Naskah-naskahbirokrasi

SOP Jabatan Jabatan Jabatan Pengembangan PengembanganPemerintah Kerja Evaluasi dan dan Pemerintah Klasifikasi dan Tinggi Beban Kompetensi Kompetensi Kompetensi Bisnis KERJA Admnistrasi Analisis StandarPimpinan StandarAdministrasi StandarFungsional PenyusunanProses PenyusunanSOP MonitoringAdministrasi
BIROKRASI
CO n-- CV CO JABATAN 0 0 0 KOMPETENSI ‘C. 0 co cei in in ici O o o o o Klasifikasi 1- OT.03.02 OT.02.04 0 0 0 0 0
Sub STANDAR EVALUASI KETATALAKSANAAN REFORMASI

.(7)
as es, in co CD 0 0 C.
0 =. I—: i":Y 0 OT.04 0 0
R

0 en z 4 in co

---

di dan ijin evaluasi, negeri Masuk, naskah negeri Badan Masyarakat KIP Zona dengan luar Perarturan dalam Swasta, bilateral Bea analisispenanggulangan penyusunan pengurusan Kepala dengan sama Undang-undang, Perencanaan, sama sama Organisasi bidang penandatanganan