Langsung ke konten

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022

PERBAN No. 1 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem
penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan
kewajiban keuangan an:tara pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara adil,
transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan
undang-undang.
SK No 104020A
2. Pemerintah . . .

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimalsud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan
perwakilan ralqrat daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
petaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat
daerah yang berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurLrs urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
8. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Presiden yang
pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara
dan penyelenggara Pemerintahan Daerah unluk
melindungi, melayani, memberdayakan, dan
menyejahterakan masyarakat.
9. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi
atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi
Daerah kota.
10. Badan . . .
SK No 104021 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4
10. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat
BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
11. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban
negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala
sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang
dapat dijadikan milik negara berhubung dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
12. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas
Daerah.
13. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang
diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam
periode tahun anggaran yang bersangkutan.
14. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang
diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam
periode tahun anggaran yang bersangkutan.
15. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu
dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan
diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran
berikutnya.
16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
17. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
18. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau
yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi
dan Perda Kabupaten/Kota.
19. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut
Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan
bupati/wali kota.
20. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat
PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari
pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolban
kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain
pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
2L.Pajak...
SK No 104016 A

PRES IDEN
REPTJBLIK INDONESIA
21. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah
kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digu.nakan
untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
22. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi
adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa
atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan
dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan.
23. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang
dapat dikenai Pajak.
24. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, melipgti
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang
menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa,
dan/ atau perizinan.
26. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang
menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan
untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk
pemungut retribusi tertentu.
27. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha
maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, atau badan
usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa
pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa,
organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya,
lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak
investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
28. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat
PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau
penguasaan kendaraan bermotor.
29. Bea . . .
SK No 104168 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
6-
29. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya
disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak
milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua
pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang
terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisq.n,
atau pemasukan ke dalam badan usaha.
30. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda
beserta gandengannya yang digu.nakan di semua jenis
jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air
yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor
atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah
suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga
gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
31. Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah
Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat
berat.
32. Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu
pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya
yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga
manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau
tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta
beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak
terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan,
dan pertambangan.
33. Pajak Bumi dan Bangu.nan Perdesaan dan Perkotaan
yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas
bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai,
darr / atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
34. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan
perairan pedalaman.
35. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau
dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di
bawah permukaan Bumi.
36. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP
adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi
jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak
terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui
perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis,
atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
37. Bea . . .
SK No 104024A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
37. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang
selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas
perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan.
38. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah
perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan
diperolehnya hak atas tanah dan/atau Bangunan oleh
orang pribadi atau Badan.
39. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas
tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangu.nan di
atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-
undang di bidang pertanahan dan Bangunan.
40. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang
selanjutnya disingkat PBBKB adalah Pajak atas
penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat
Berat.
41. Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya
disingkat BBKB adalah semua jenis bahan bakar cair
atau gas yang digunakan untuk Kendaraan Bermotor
dan Alat Berat.
42. Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya
disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh
konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa
tertentu.
43. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa
tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada
konsumen akhir.
44. Makanan dan/atau Minuman adalah makanan
dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau
diserahkan, baik secara langsung maupun tidak
langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.
45. Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan
dan/atau Minuman dengan dipungut bayaran.
46. Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang
dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang
didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
47. Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi
yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan
dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas
lainnya.
48. Jasa. . .
SK No 104179 A

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
48. Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau
penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan
dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk
ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan
berkaitan dengan pokok usaha maupun yang
disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan
tempat penitipan Kendaraan Bermotor.
49. Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan
atau penyelenggaraan semua jenis tontonan,
pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi,
dan/ atau keramaian untuk dinikmati.
50. Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan
reklame.
5 1. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media
yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk
tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan,
mempromosikan, atau menarik perhatian umum
terhadap sesuatu.
52. Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP
adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan
air permukaan.
53. Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada
permukaan tanah.
54. Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang
dipungut oleh Pemerintah.
55. Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah
Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air
tanah.
56. Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan
tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
57. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak
atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan
batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di
permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
58. Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya
disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan
batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan
perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.
59. Pajak. . .
SK No 104026 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
59. Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan
pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung
walet.
60. Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga
collocalta, yaitu collncalia fuchliap haga, collocalia
maxina, collocalia esculanta., dan collocalia linchi.
61. Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut
persentase tertentu.
62. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya
disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh
kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
63. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang
selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang
dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
64. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang
selanjutnya disebut Opsen Pajak MBLB adalah Opsen
yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
65. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya I
(satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak
menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan
tahun kalender.
66. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan
oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan
kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang
pribadi atau Badan.
67. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan
oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari
keuntungan karena pada dasarnya dapat pula
disediakan oleh sektor swasta.
68. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah
Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang
pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk
pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan
atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan
sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau
fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum
dan menjaga kelestarian lingkungan.
69. Transfer . . .
SK No 104027 A

PRESIDEN
REPIIBLIK INDONESIA
69. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD
adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan
bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan
disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah
dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
70. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan
persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan
kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah
penghasil dengan tujuan untuk mengu.rangi
ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah,
serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka
menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau
meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
71. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan
tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan
keuangan dan layanan publik antar-Daerah.
72. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK
adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan
tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau
kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan
membantu operasionalisasi layanan publik, yang
penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.
73. Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang
dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai
pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan
dalam Undang-Undang mengenai otonomi khusus.
74. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta yang
selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah bagian
dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung urllsan
keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang
mengenai keistimewaan Yoryakarta.
75. Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan
bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan
kemasyarakatan.
SK No 104028 A
76.Keuangan...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
76. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban
Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala
bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah
berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
77. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya
disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan
dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode
anggaran.
78. Pembiayaan Utang Daerah adalah setiap penerimaan
Daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-
tahun anggaran berikutnya.
79. Pinjaman Daerah adalah pembiayaan utang Daerah
yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan
dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan
Daerah menerima sejumlah uang atau menerima
manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga
Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar
kembali.
80. Obligasi Daerah adalah surat berharga berupa
pengakuan utang yang diterbitkan oleh Pemerintah
Daerah.
81. Sukuk Daerah adalah surat berharga berdasarkan
prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan
aset Sukuk Daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah
Daerah.
82. Sinergi Pendanaan adalah sinergi sumber-sumber
pendanaan dari APBD dan selain APBD dalam rangka
pelaksanaan program prioritas nasional dan/atau
Daerah.
83. Dana Abadi Daerah adalah dana yang bersumber dari
APBD yang bersifat abadi dan dana hasil
pengelolaannya dapat digunakan untuk Belanja Daerah
dengan tidak mengurangi dana pokok.

Pasal 2

Ruang lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah meliputi:
a. pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan
Retribusi;
SK No 104029 A
b. pengelolaan

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
b. pengelolaan TKD;
c. pengelolaan Belanja Daerah;
d. pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan
Daerah; dan
e. pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Pasal 3

Prinsip pendanaan untuk penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan dalam kerangka Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah meliputi:
a. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah didanai dari dan atas beban APBD;
dan
b. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah di Daerah didanai dari dan atas
beban APBN.

Pasal 4

(1) Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri
atas:
a. PKB;
b. BBNKB;
C. PAB;
d. PBBKB;
e. PAP;
f. Pajak Rokok; dan
g. Opsen Pajak MBLB.
(2) Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota
terdiri atas:
a. PBB-P2;
b. BPHTB;
c. PBJT;
d. Pajak. . .
SK No 104030A

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
d. Pajak Reklame;
C. PAT;
f. Pajak MBLB;
g. Pajak $arang Burung Walet;
h. Opsen PKB; dan
i. Opsen BBNKB.
(3) Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
dipungut oleh Daerah yang setingkat dengan Daerah
provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah
kabupaten/kota otonom.

Pasal 5

(1)Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e serta Pasal 4
ayat (21 huruf a, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i
merupakan jenis Pajak yang dipungut berdasarkan
penetapan Kepala Daerah.
(2) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d, huruf f, dan huruf g serta Pasal 4 ayat (21
huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g merupakan jenis
Pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri
oleh Wajib Pajak.
(3) Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan
jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara
lain adalah surat ketetapan pajak daerah dan surat
pemberitahuan pajak terutang.
(4) Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan
jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara
lain adalah surat pemberitahuan pajak daerah
(5) Dokumen surat pemberitahuan pajak daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diisi dengan
benar dan lengkap serta disampaikan oleh Wajib Pajak
kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Pemerintah Daerah dilarang memungut Pajak selain jenis
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan
ayat (2),.
(2) Jenis...
SK No 104031A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
(2) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) dan ayat (21 dapat tidak dipungut, dalam hal:
a. potensinya kurang memadai; dan/atau
b. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk
tidak memungut.
(3) Jenis Pajak yang tidak dipungut sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dpn
Retribusi.
Paragra! 2
PKB

Pasal 7

(1) Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan
atas Kendaraan Bermotor.
(2) Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah
provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Yang dikecualikan dari Objek PKB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau
penguasaan atas:
a. kereta api;
b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan
untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan
negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-
lembaga internasional yang memperoleh fasilitas
pembebasan Pajak dari Pemerintah;
d. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan
e. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan
Perda.

Pasal 8

(1) Subjek PKB adalah orang pribadi atau Badan yang
memiliki danf atau menguasai Kendaraan Bermotor.
(2) Wajib PKB adalah orang pribadi atau Badan yang
memiliki Kendaraan Bermotor.
Pasal 9...
SK No 104032 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 9

(1) Dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian antara 2
(dua) unsur pokok, yaitu:
a. nilai jual Kendaraan Bermotor; dan
b. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat
kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan
akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
(2) Dasar pengenaan PKB, khusus untuk Kendaraan
Bermotor di air, ditetapkan hanya berdasarkan nilai jual
Kendaraan Bermotor.
(3) Nilai jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) ditentukan berdasarkan
harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
(4) Nilai jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan harga pasaran
umum pada minggu pertama bulan Desember Tahun
Pajak sebelumnya.
(5) Harga pasaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai
sumber data yang akurat.
(6) Dalam hal harga pasaran umum suatu Kendaraan
Bermotor tidak diketahui, nilai jual Kendaraan Bermotor
dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh
faktor-faktor:
a. harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder
dan/atau satuan tenaga yang sama;
b. penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau
pribadi;
c. harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan
Bermotor yang sama;
d. harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan
Kendaraan Bermotor yang sama;
e. harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat
Kendaraan Bermotor;
f. harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan
Bermotor sejenis; dan
g. harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen
pemberitahuan impor barang.
(7) Bobot. . .
SK No 104033 A

PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
-t6-
(7) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dinyatakan dalam koefisien, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan
dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan
Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam
batas toleransi; dan
b. koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti kerusakan
jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh
penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap
melewati batas toleransi.
(8) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dihitung
berdasarkan faktor-faktor:
a. Tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah
sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor;
b. jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor, yang
dibedakan menurut bahan bakar bensin, diesel, atau
jenis bahan bakar lainnya Selain bahan bakar berbasis
energi terbarukan; dan
c. jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri
mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan
berdasarkan isi silinder.
(9) Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dinyatakan dalam suatu tabel yang
ditetapkan dengan ketentuan:
a. untuk Kendaraan Bermotor baru ditetapkan dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri setelah mendapat
pertimbangan dari Menteri; dan
b. untuk selain Kendaraan Bermotor baru ditetapkan
dengan peraturan gubernur berdasarkan peraturan
menteri yang
menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri dengan memperhatikan
penyusutan nilai jual Kendaraan Bermotor dan bobot
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(10)Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) ditinjau kembali paling lama setiap 3 (tiga) tahun
dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian.
SK No 104180A
Pasal 10. . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7-
Pasa1 10
(1) Tarif PKB ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan
Bermotor pertama, ditetapkan paling tinggi I,2Vo (satu
koma dua persen); dan
b. untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan
Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan
secara progresif paling tinggi sebesar 60% (enam
persen).
(2) Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah
provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah
kabupaten/kota otonom, tarif PKB ditetapkan sebagai
berikut:
a. untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan
Bermotor pertama paling tinggi sebesar 2Yo (dua
persen); dan
b. untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan
Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan
secara progresif paling tinggi sebesar l0% (sepuluh
persen).
(3) Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan
Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan
umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah,
ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan,
lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan
Pemerintah Daerah, ditetapkan paling tinggi 0,5% (nol
koma lima persen).
(4) Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama,
nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang
sama.
(5) Tarif PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (3) ditetapkan dengan Perda.

Pasal 10

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya
dibedakan sesuai dengan jenis kendaraan berdasarkan
kategori jumlah roda kendaraan.
Contoh: Orang pribadi atau Badan yang memiliki satu
Kendaraan Bermotor roda 2 (dua), satu
Kendaraan Bermotor roda 3 (tiga), dan satu
Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) masing-
masing diperlakukan sebagai kepemilikan
pertama sehingga tidak dikenakan pajak
progresif.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan
seterusnya dibedakan sesuai dengan jenis kendaraan
berdasarkan kategori jumlah roda kendaraan.
Contoh: Orang pribadi atau Badan yang memiliki satu
Kendaraan Bermotor roda 2 (dua), satu
Kendaraan Bermotor roda 3 (tiga), dan satu
Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) masing-
masing diperlakukan sebagai kepemilikan
pertama sehingga tidak dikenakan pajak
progresif.
SK No 104130A
Ayat(3) ...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 11

(1) Besaran pokok PKB yang terutang dihitung dengan cara
mengalikan dasar pengenaan PKB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9) dengan tarif PKB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5).
(2) PKB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat
Kendaraan Bermotor terdaftar.
(3)PKB. . .
SK No 104181A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) PKB dikenakan untuk 12 (dua belas) bulan berturut-
turut terhitung sejak tanggal pendaftaran Kendaraan
Bermotor.
Paragraf 3
BBNKB

Pasal 12

(1) Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas
Kendaraan Bermotor.
(2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di
wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Yang dikecualikan dari objek BBNKB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan atas:
a. kereta api;
b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan
untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan
negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga
internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan
pajak dari Pemerintah;
d. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan
e. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan
Perda.
(4) Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pemasukan Kendaraan
Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di
Indonesia, kecuali:
a. untuk diperdagangkan;
b. untuk dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan
Indonesia; dan
c. digunakan untuk pameran, objek penelitian, contoh,
dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.
(5) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
b dan huruf c tidak berlaku apabila selama 12 (dua belas)
bulan berturut-turut Kendaraan Bermotor tidak
dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia.
Pasal 13. . .
SK No 104036 A

PRESIDEN
REPIJELIK INDONESIA

Pasal 13

(1) Subjek Pajak BBNKB adalah orang pribadi atau Badan
yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
(2) Wajib Pajak BBNKB adalah orang pribadi atau Badan
yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.

Pasal 14

Dasar pengenaan BBNKB adalah nilai jual Kendaraan
Bermotor yang ditetapkan dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan
peraturan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (9).

Pasal 15

(1) Tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar l2%o (dua
belas persen).
(2) Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah
provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota
otonom, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar
2Oo/o (dua puluh persen).
(3) Tarif BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 ditetapkan dengan Perda.

Pasal 16

(1) Besaran pokok BBNKB yang terutang dihitung dengan
cara mengalikan dasar pengenaan BBNKB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal L4 dengan tarif BBNKB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(2) BBNKB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat
Kendaraan Bermotor terdaftar.
(3) Pembayaran BBNKB dilakukan sebelum pendaftaran
Kendaraan Bermotor.
(4) Bukti pembayaran BBNKB menjadi persyaratan dalam
pendaftaran Kendaraan Bermotor baru sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 104037 A
Paragraf4...

PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
Paragraf 4
PAB

Pasal 17

(1) Objek PAB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan
Alat Berat.
(2) Yang dikecualikan dari objek PAB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan
atas:
a. Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Tentara
Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
b. Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan,
konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal
balik dan lembaga internasional yang memperoleh
fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
c. kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat lainrlya
yang diatur dalam Perda.

Pasal 18

(1) Subjek PAB adalah orang pribadi atau Badan yang
memiliki dan/atau menguasai AIat Berat.
(2) Wajib PAB adalah orang pribadi atau Badan yang
memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.

Pasal 19

(1) Dasar pengenaan PAB adalah nilai jual Alat Berat.
(2) Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
berdasarkan harga rata-rata pasaran umum Alat Berat
yang bersangkutan.
(3) Harga rata-rata pasaran umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan harga rata-rata
yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat
pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak
sebelumnya.
SK No 104038 A
(4) Penetapan . . .

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(4) Penetapan dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
setelah mendapat pertimbangan dari Menteri.
(5) Dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) ditinjau kembali paling lama setiap 3 (tiga) tahun
dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan
perekonomian.

Pasal 20

(1) Tarif PAB ditetapkan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma
dua persen).
(2) Tarif PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Perda.
Pasal 2 1
(1) Besaran pokok PAB yang terutang dihitung dengan cara
mengalikan dasar pengenaan PAB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dengan tarif PAB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (21.
(2) PAB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat
penguasaan Alat Berat.

Pasal 22

(1) PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat
terutang terhitung sejak Wajib Pajak diakui secara sah
memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
(2) PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan AIat Berat
dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 (dua belas)
bulan berturut-turut.
(3) PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat
dibayar sekaligus di muka.
(4) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan
penggunaan Alat Berat belum sampai 12 (dua belas)
bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Wajib Pajak
dapat mengajukan restitusi atas PAB yang sudah dibayar
untuk porsi jangka waktu yang belum dilalui.
SK No 104056 A
(5) Ketentuan . . .

PRESIOEN
REPU BLIK INDONESIA
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
dengan peraturan gubernur.
Paragraf 5
PBBKB

Pasal 23

Objek PBBKB adalah penyerahan BBKB oleh penyedia BBKB
kepada konsumen atau pengguna Kendaraan Bermotor.

Pasal 24

(1) Subjek Pajak PBBKB adalah konsumen BBKB.
(2) Wajib Pajak PBBKB adalah orang pribadi atau Badan
penyedia BBKB yang menyerahkan BBKB.
(3) Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia BBKB.
(4) Penyedia BBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
adalah produsen dan/atau importir bahan bakar
Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk
digunakan sendiri.

Pasal 25

Dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual BBKB sebelum
dikenakan pajak pertambahan nilai.

Pasal 26

(1) Tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar lOVo
(sepuluh persen).
(2) Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan
umum dapat ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh
persen) dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
(3) Untuk jenis BBKB tertentu, Pemerintah dapat
menyesuaikan tarif PBBKB yang sudah ditetapkan dalam
Perda da-lam rangka stabilisasi harga.
(4) Penyesuaian tarif PBBKB sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(5) Tarif ...
SK No 104057 A

PRES IOEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Tarif PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 ditetapkan dengan Perda.
PasaL 27
Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara
mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26.
Paragraf 6
PAP

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

(1) Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan
Air Permukaan.
(2) Yang dikecualikandari objek PAP adalah pengambilan
dan/ atau pemanfaatan untuk:
a. keperluan dasar rumah tangga;
b. pengairan pertanian rakyat;
c. perikanan ralryat;
d. keperluan keagamaan;
e. kegiatan yang mengambil dan memanfaatkan air
laut baik yang berada di lautan dan/atau di daratan
(air payau); dan
f. kegiatan lainnya yang ditetapkan dalam Perda,
dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

(1) Subjek PAP adalah orang pribadi atau Badan yang
melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air
Permukaan.
(2) Wajib PAP adalah orang pribadi atau Badan yang
melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air
Permukaan.

Pasal 30

(1) Dasar Pengenaan PAP adalah nilai perolehan Air
Permukaan.
SK No 104058 A
(2) Nilai: . .

PRESIDEN
REPU BLIK INOONESIA
(2) Nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah hasil perkalian antara harga dasar
Air Permukaan dengan bobot Air Permukaan.
(3) Harga dasar Air Permukaan ditetapkan dalam Rupiah
berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian
sumber daya Air Permukaan.
(4) Bobot Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan paling
sedikit atas faktor-faktor:
a. lokasi pengambilan air;
b. volume air; dan
c. kewenangan pengelolaan sumber daya air.
(5) Besaran nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan
gubernur.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai harga dasar Air
Permukaan dan bobot Air Permukaan ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang pekerjaan umum setelah mendapat
pertimbangan dari Menteri.
Pasal 3 1
(l) Tarif PAP ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh
persen).
(2) Tarif PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Perda.
Pasa1 32
(1) Besaran pokok PAP yang terutang dihitung dengan cara
menga-likan dasar pengenaan PAP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dengan tarif PAP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2).
(2) PAP yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Air
Permukaan berada.
SK No 104059 A
Paragraf 7 ...

PRESIDEN
REPU BLIK INOONESIA
Paragraf 7
Pajak Rokok

Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

(1) Objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok.
(2) Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya
yang dikenai cukai rokok.
(3) Yang dikecualikan dari objek Pajak Rokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah rokok yang tidak dikenai
cukai rokok berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang cukai.

Pasal 34

(1) Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok.
(2) Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik
rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin
berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai.
(3) Pajak Rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang
berwenang memungut cukai bersamaan dengan
pemungutan cukai rokok.
(a) Pajak Rokok yang dipungut oleh instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetor ke rekening
kas umum daerah provinsi secara proporsional
berdasarkan jumlah penduduk.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan
dan penyetoran Pajak Rokok diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 35

Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapke.n
oleh Pemerintah terhadap rokok.

Pasal 36

Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)
dari cukai rokok.
Pasal 37...
SK No 104060A

PRES IDEN
REPU BLIK INDONESIA

Pasal 37

Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan
cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Rokok sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 dengan tarif Pajak Rokok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
Paragraf 8
PBB-P2

Pasal 38

(1) Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang
dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang
pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan
untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan
pertambangan.
(2) Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
permukaan Bumi hasil kegiatan reklamasi atau
pengurukan.
(3) Yang dikecualikan dari objek PBB-P2 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan, penguasaan,
dan/ atau pemanfaatan atas:
a. Bumi dan/atau Bangunan kantor Pemerintah, kantor
Pemerintahan Daerah, dan kantor penyelenggara
negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik
negara atau barang milik Daerah;
b. Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan semata-
mata untuk melayani kepentingan umum di bidang
keagamaan, panti sosial, liesehatan, pendidikan, dan
kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk
memperoleh keuntungan;
c. Bumi dan/atau Bangunan yang semata-mata
digu.nakan untuk tempat makam (kuburan),
peninggalan purbakala, atau yang sejenis;
d. Bumi yang menrpakan hutan lindung, hutan suaka
alam, hutan wisata, taman nasional, tanah
penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah
negara yang belum dibebani suatu hak;
e. Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh
perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas
perlakuan timbal balik;
f. Bumi. . .
SK No 104061 A

PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
f. Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh
badan atau perwakilan lembaga internasional yang
ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
g. Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api,
moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya
terpadu (Light Rail Transifl, atau yang sejenis;
h. Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya
berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh
Kepala Daerah; dan
i. Bumi dan/atau Bangunan yang dipungut pajak bumi
dan bangunan oleh Pemerintah.

Pasal 39

(1) Subjek Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan
yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi
dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau
memiliki, menguasai, dan/ atau memperoleh manfaat
atas Bangunan.
(2) Wajib Pajak PBB-P2 adala}r orang pribadi atau Badan
yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi
dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau
memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat
atas Bangunan.

Pasal 40

(1) Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP.
(2) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
berdasarkan proses penilaian PBB-P2.
(3) NJOP tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit sebesar
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap
Wajib Pajak.
(4) Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih
dari satu objek PBB-P2 di satu wilayah kabupaten/kota,
NJOP tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk
setiap Tahun Pajak.
SK No 104062 A
(s) NJOP. . .

PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(5) NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2
ditetapkan paling rendah 2Oo/o (dua puluh persen) dan
paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah
dikurangi NJOP tidak kena pajak sebagaimana dimakspd
pada ayat (3).
(6) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu
dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan
perkembangan wilayahnya.
(7) Besaran NJOP ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 41

(1) Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5% (nol
koma lima persen).
(2) Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan
lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya.
(3) Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) dan
ayat (2) ditetapkan dengan Perda.

Pasal 42

Besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan cara
mengalikan dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) dengan tarif PBB-P2
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3).

Pasal 43

(1) Tahun Pajak PBB-P2 adalah jangka waktu 1 (satu) tahun
kalender.
(2) Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 yang
terutang adalah menurut keadaan objek PBB-P2 pada
tanggal 1 Januari.
(3) Tempat PBB-P2 yang terutang adalah di wilayah Daerah
yang meliputi letak objek PBB-P2.
SK No 104063 A
Paragraf 9 . . .

PRESIOEN
REPU BLIK INOONESIA
Paragraf 9
Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan/atau Bangunan (BPHTB)

Pasal 44

(1) Objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau
Bangu.nan.
(2) Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemindahan hak karena:
1. jual beli;
2. tukar-menukar;
3. hibah;
4. hibah wasiat;
5. waris;
6. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum
lain;
7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
8. penunjukan pembeli dalam lelang;
9. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai
kekuatan hukum tetap;
10. penggabungan usaha;
11. peleburan usaha;
12. pemekaran usaha; atau
13. hadiah; dan
b. pemberian hak baru karena:
1. kelanjutan pelepasan hak; atau
2. di luar pelepasan hak.
(3) Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. hak milik;
b. hak guna usaha;
c. hak guna bangunan;
d. hakpakai;
e. hak milik atas satuan rumah susun; dan
f. hak pengelolaan.
(6) Yang dikecualikan dari objek BPHTB adalah Perolehan
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan:
a. untuk . . .
SK No 104064A

PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
a. untuk kantor Pemerintah, Pemerintahan Daerah,
penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya
yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang
milik Daerah;
b. oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan
dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna
kepentingan umum;
c. untuk badan atau perwakilan lembaga internasional
dengan syarat tidak menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas
badan atau perwakilan lembaga tersebut yang diatur
dengan Peraturan Menteri;.
d. untuk perwakilan diplomatik dan konsulat
berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
e. oleh orang pribadi atau Badan karena konversi hak
atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak
adanya perubahan nama;
f. oleh orang pribadi atau Badan karena wakaf;
g. oleh orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk
kepentingan ibadah; dan
h. untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

(1) Subjek Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau Badan
yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
(2) Wajib Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau Badan yang
memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Pasal 46

(1) Dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek
pajak.
(2) Nilai perolehan objek pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. harga transaksi untuk jual beli;
SK No 104065 A
b. nilai

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. nilai pasar untuk tukar menukar, hibah, hibah wasiat,
waris, pemasukan dalam perseroan atau badan
hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan
peralihan, peralihan hak karena pelaksanaan putusan
hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap,
pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan
dari pelepasan hak, pemberian hak baru atas tanah di
luar pelepasan hak, penggabungan usaha, peleburan
usaha, pemekaran usaha, dan hadiah; dan
c. harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang
untuk penunjukan pembeli dalam lelang.
(3) Dalam hal nilai perolehan objek pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui atau lebih rendah
daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan pajak
bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan,
dasar pengenaan BPHTB yang digunakan adalah NJOP
yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan
bangunan pada tahun terjadinya perolehan.
(a) Dalam menentukan besaran BPHTB terutang, Pemerintah
Daerah menetapkan nilai perolehan objek pajak tidak
kena pajak sebagai pengurang dasar pengenaan BPHTB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak
ditetapkan paling sedikit sebesar Rp80.000.000,00
(delapan puluh juta rupiah) untuk perolehan hak pertama
Wajib Pajak di wilayah Daerah tempat terutangnya
BPHTB.
(6) Dalam hal perolehan hak karena hibah wasiat atau waris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a
angka 4 dan angka 5 yang diterima orang pribadi yang
masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke
bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris,
termasuk suami/istri, nilai perolehan objek pajak tidak
kena pajak ditetapkan paling sedikit sebesar
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(7) Atas perolehan hak karena hibah wasiat atau waris
tertentu, Pemerintah Daerah dapat menetapkan nilai
perolehan objek pajak tidak kena pajak yang lebih tinggi
daripada nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
SK No 104066A
(8) Nilai. . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(8) Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) ditetapkan dengan
Perda.

Pasal 47

(1) Tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima
persen).
(2) Tarif BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Perda.

Pasal 48

(1) Besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan
cara mengalikan dasar pengenaan BPHTB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) setelah dikurangi nilai
perolehan objek pajak tidak kena pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) atau ayat (6), dengan
tarif BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 47 ayat
(2).
(2) BPHTB yang tenrtang dipungut di wilayah Daerah tempat
tanah dan/atau Bangunan berada.

Pasal 49

Saat terutangnya BPHTB ditetapkan:
a. pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian
pengikatan jual beli untuk jual beli;
b. pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk
tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam
perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak
yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha,
peleburan usaha, pemekaran usaha, dan/atau hadiah;
c. pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa oleh
penerima waris mendaftarkan pera-lihan haknya ke
kantor bidang pertanahan untuk waris;
d. pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum yang tetap untuk putusan hakim;
e. pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian
hak untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai
kelanjutan dari pelepasan hak;
SK No 104039 A
f. pada

PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
f. pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian
hak untuk pemberian hak baru di luar pelepasan hak;
atau
g. pada tanggal penunjukan pemenang lelang untuk lelang.
Paragraf 10
PBJT

Pasal 50

Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau
konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi:
a. Makanan dan/ atau Minuman;
b. Tenaga Listrik;
c. Jasa Perhotelan;
d. Jasa Parkir; dan
e. Jasa Kesenian dan Hiburan.

Pasal 51

(1) Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau
Minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf
a meliputi Makanan dan/atau Minuman yang disediakan
oleh:
a. Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan
penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja,
kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;
b. penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:
1. proses penyediaan bahan baku dan bahan
setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta
penyajian berdasarkan pesanan;
2. penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan
dan berbeda dengan lokasi dimana proses
pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
3. penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan
dan petugasnya.
(2) Yang dikecualikan dari objek PBJT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan Makanan
dan/atau Minuman:
a. dengan peredaran usaha tidak melebihi batas
tertentu yang ditetapkan dalam Perda;
SK No 104182A
b. dilakukan

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang
tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau
Minuman;
c. dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman;
atau
d. disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan
usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa
menunggu pesawat (lounge\ pada bandar udara.
pasal 52
(1) Konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 huruf b adalah penggunaan Tenaga Listrik oleh
pengguna alhir.
(2) Yang dikecualikan dari konsumsi Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. konsumsi Tenaga Listrik oleh instansi pemerintah,
Pemerintah Daerah dan penyelenggara negara
lainnya;
b. konsumsi Tenaga Listrik pada tempat yang
digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan
asing berdasarkan asas timbal balik;
c. konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah, panti
jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang
sejenis;
d. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri
dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan
izin dai instansi teknis terkait; dan
e. konsumsi Tenaga Listrik lainnya yang diatur dengan
Perda.

Pasal 52

Cukup jelas.
Pasal 53...
SK No 104191 A

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA

Pasal 53

(1) Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50
huruf c meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas
penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan
pada penyedia jasa perhotelan seperti:
a. hotel;
b. hostel;
c. vila;
d. pondok wisata;
e. motel;
f. losmen;
g. wlsma . . .
SK No 104041 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
g. wisma pariwisata;
h. pesanggrahan;
i. rumah
penginapan/guesthouse/bungalo/resort/
cottage;
j. tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel;
dan
k. glamping.
(2) Yang dikecualikan dari Jasa Perhotelan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan
oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
b. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat,
panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya
yang sejenis;
c. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan
keagamaan;
d. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata; dan
e. jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.

Pasal 54

(1) Jasa Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf
d meliputi:
a. penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir;
dan/atau
b. pelayanan memarkirkan kendaraan (parl<tr ualeti.
(2) Yang dikecualikan dari jasa penyediaan tempat parkir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh
Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh
perkantoran yang hanya digunakan untuk
karyawannya sendiri;
c. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh
kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing
dengan asas timbal balik; dan
d. jasa tempat parkir lainnya yang diatur dengan Perda.
SK No 104042A
Pasal 55...

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA

Pasal 55

(1) Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 hunrf e meliputi:
a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual
lainnya yang dipertontonkan secara langsung di
suatu lokasi tertentu;
b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
c. kontes kecantikan;
d. kontes binaraga;
e. pameran;
f. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
g. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
h. permainanketangkasan;
i. olahraga permainan dengan menggunakan
tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkaphn
untuk olahraga dan kebugaran;
j. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana
pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana
permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun
binatang;
k. panti pijat dan pijat refleksi; dan
l. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi
uap/spa.
(2) Yang dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jasa
Kesenian dan Hiburan yang semata-mata untuk:
a. promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut
bayaran;
b. kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut
bayaran; dan/atau
c. bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur
dengan Perda.

Pasal 56

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penjualan atau penyerahan barang dan jasa tertentu oleh
Wajib Pajak termasuk penyediaan akomodasi yang dipasarkan
oleh pihak ketiga berupa tempat tinggal yang difungsikan
sebagai hotel. Dalam kondisi dimaksud, yang menjadi Wajib
Pajak PBJT adalah pemilik atau pihak yang menguasai tempat
tinggal, yang menyerahkan jasa akomodasi kepada konsumen
akhir, bukan penyedia jasa pemasaran atau pengelolaan
melalui platform digital.

Pasal 57

(1) Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan
oleh konsumen barang atau jasa tertentu.
(2) Dalam hal tidak terdapat pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dasar pengenaan PBJT dihitung
berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang
berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.

Pasal 58

(1) TarifPBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh
persen).
(2) Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek,
karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa
ditetapkan paling rendah 4Oo/o lempat puluh persen) dan
paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
(3) Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk:
a. konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh
industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam,
ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga persen); dan
b. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri,
ditetapkan paling tinggi 1,5% (satu koma lima
persen).
(4) Tarif PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2),
dan ayat (3) ditetapkan dengan Perda.

Pasal 59

(1) Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara
mengalikan dasar pengenaan PBJT sebagaimaha
dimaksud dalam Pasal 57 dengan tarif PBJT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4).
(2) PBJT yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat
penjualan, penyerahan, dan/ atau konsumsi barang dan
jasa tertentu dilakukan.
(3) Saat terutangnya PBJT dihitung sejak saat
pembayaran/penyerahan/konsumsi barang dan jasa
tertentu dilakukan.
SK No 104044A
Paragraf11...

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Paragraf 11
Pajak Reklame

Pasal 60

(1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan
Reklame.
(2) Objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Reklame papar:l billboard/ uideotron/ megatron;
b. Reklame kain;
c. Reklame melekat/stiker;
d. Reklame selebaran;
e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
f. Reklame udara;
g. Reklame apung;
h. Reklame filrn/ slide; dar,
i. Reklame peragaan.
(3) Yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame adalah:
a. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi,
radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan,
dan sejenisnya;
b. label/merek produk yang melekat pada barang yang
diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan
dari produk sejenis lainnya;
c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang
melekat pada bangunan dan/atau di dalam area
tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran,
bentuk, dan bahan Reklamenya diatur dalam Perkada
dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur
tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah;
e. Reklame yang diselenggarakan dalam rangka
kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak
disertai dengan iklan komersial; dan
f. Reklame lainnya yang diatur dengan Perda.
Pasal 61 ,..
SK No 104045 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 61

(1) Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan
yang menggunakan Reklame.
(2) Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan
yang menyelenggarakan Reklame.

Pasal 62

(1) Dasar Pengenaan Pajak Reklame adalah nilai sewa
Reklame.
(2) Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga,
nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
(3) Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa
Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang
digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan,
jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran
media Reklame.
(4) Dalam hal nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidhk
wajar, nilai sewa Reklame ditetapkan dengan
menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
(5) Perhitungan nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan dengan Perkada.

Pasal 63

( 1) Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 2 57o
(dua puluh lima persen).
(2) Tarif Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Perda.

Pasal 64

(1) Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung
dengan cara mengalikan dasai pengenaan Pajak Reklame
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dengan
tarif Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal
63 ayat (21.
(2) Pajak. . .
SK No 104046 A

PRESID€N
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah Daerah
tempat Reklame tersebut diselenggarakan.
(3) Khusus untuk Reklame berjalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60 ayat (2) huruf e, Pajak Reklame yang
terutang dipungut di wilayah Daerah tempat usaha
penyelenggara Reklame terdaftar.
Paragraf 12
PAT

Pasal 65

(1) Objek PAT adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan
Air Tanah.
(2) Yang dikecualikan dari objek. PAT adalah pengambilan
untuk:
a. keperluan dasar rumah tangga;
b. pengairan pertanian ralgzat;
c. perikanan rakyat;
d. peternakan ralryat;
e. keperluan keagamaan; dan
f. kegiatan lainnya yang diatur dengan Perda.

Pasal 66

(1) Subjek PAT adalah orang pribadi atau Badan yang
melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air
Tanah.
(2) Wajib PAT adalah orang pribadi atau Badan yang
melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air
Tanah.

Pasal 67

(1) Dasar pengenaan PAT adalah nilai perolehan Air Tanah.
(2) Nilai perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah hasil perkalian antara harga air baku
dengan bobot Air Tanah.
(3) Harga air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan dan
pengendalian sumber daya Air Tanah.
(4) Bobot. . .
SK No 104047 A

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(4) Bobot Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan atas faktor-
faktor berikut:
a. jenis sumber air;
b. lokasi sumber air;
c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
d. volume air yang diambil dan/ atau dimanfaatkan;
e. kualitas air; dan
f. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh
pengambilan dan/ atau pemanfaatan air.

Pasal 68

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan nilai
perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
67 ayat (1) diatur dengan peraturan gubernur dengan
berpedoman pada peraturan yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral.
(2) Peraturan yang ditetapkan oleh menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan
kebijakan kemudahan berinvestasi dan ditetapkan
setelah mendapat pertimbangan dari Menteri.

Pasal 69

(1) Tarif PAT ditetapkan paling tinggi sebesar 2Oo/o (dua
puluh persen).
(2) Tarif PAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Perda.

Pasal 70

(1) Besaran pokok PAT yang terutang dihitung dengan cara
mengalikan dasar pengenaan PAT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dengan tarif PAT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2).
(2) PAT yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat
pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
(3) Saat terutangnya PAT dihitung sejak pengambilan
dan/ atau pemanfaatan Air Tanah.
Paragraf 13. . .
SK No 104048 A

PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
Paragraf 13
Pajak MBLB

Pasal 71

(1) Objek Pajak MBLB adalah kegiatan pengambilan MBLB
yang meliputi:
a. asbes;
b. batu tulis;
c. batu setengah permata;
d. batu kapur;
e. batu apung;
f.
batu permata;
g. bentonit;
h. dolomit;
i.
feldspa4
j.
garam batu (halite\;
k. grafit;
l.
granit/andesit;
m. gips;
n. kalsit;
o. kaolin;
p. leusit;
q. magnesit;
r.
mika;
s. marmer;
t.
nitrat;
u. obsidian;
v. oker;
w. pasir dan kerikil;
x. pasir kuarsa;
y. perlit;
z. fosfat;
aa. talk;
bb. tanah serap (fullers earth);
cc. tanah diatom;
dd. tanah liat;
ee. tawas (alum);
SK No 104049 A
ff. tras

PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
ff. tras;
gg. yarosit;
hh. zeolit;
ii.
basal;
i,. trakhit;
kk. belerang;
11. MBLB ikutan dalam suatu pertambangan mineral;
dan
mm. MBLB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
penrndang-undangan.
(2) Yang dikecualikan dari objek Pajak MBLB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), meliputi pengambilan MBLB:
a. untuk keperluan rumah tangga dan tidak
diperjualbelikan/ dipindahtangankan;
b. untuk keperluan pemancangan tiang listrik/telepon,
penanaman kabel, penanaman pipa, dan sejenisnya
yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah; dan
c. untuk keperluan lainnya yang ditetapkan dengan
Perda.
Pasal T2
(1) Subjek Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan
yang mengambil MBLB.
(2) Wajib Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan yang
mengambil MBLB.

Pasal 72

Cukup jelas.
"pemanfaatan" adalah kegiatan
di sumbernya tanpa dilakukan
dengan
Tanah
Pasal 73...
SK No 104141A

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-2t-

Pasal 73

(1) Dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil
pengambilan MBLB.
(2) Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan perkalian volume/tonase pengambilan
MBLB dengan harga patokan tiap-tiap jenis MBLB.
(3) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dihitung berdasarkan harga jual rata-rata tiap-tiap jenis
MBLB pada mulut tambang yang berlaku di wilayah
Daerah yang bersangkutan.
SK No 104188 A
(4) Harga . . .

PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
(4) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pertambangan mineral
dan batu bara.

Pasal 74

(1) Tarif Pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar 2070
(dua puluh persen).
(2) Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah
provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah
kabupaten/kota otonom, tarif Pajak MBLB ditetapkan
paling tinggi sebesar 25o/o (dua puluh lima persen).
(3) Tarif Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan dengan Perda.

Pasal 75

(1) Besaran pokok Pajak MBLB yang terutang dihituhg
dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak MBLB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dengan
tarif Pajak MBLB sebagaimana dimaksud dalam PasaL 74
ayat (3).
(2) Pajak MBLB yang terutang dipungut di wilayah Daerah
tempat pengambilan MBLB.
Paragraf 14
Pajak Sarang Burung Walet

Pasal 76

(1) Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan
dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet.
(2) Yang dikecualikan dari objek Pajak Sarang Burung Walet
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. pengambilan sarang Burung Walet yang telah
dikenakan penerimaan negara bukan pajak; dan
b. kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang
Burung Walet lainnya yang ditetapkan dengan Perda.
Pasal 77 ...
SK No 104051A

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
45-

Pasal 77

(1) Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi
atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau
mengusahakan sarang Burung Walet.
(2) Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi
atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau
mengusahakan sarang Burung Walet.

Pasal 78

(1) Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah
nilai jual sarang Burung Walet.
(2) Nilai jual sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian antara
harga pasaran umum sarang Burung Walet yang berlaku
di Daerah yang bersangkutan dengan volume sarang
Burung Walet.

Pasal 79

(1) Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi
sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan dengan
Perda.

Pasal 80

Besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang
dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak
Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud dalam Pasal
78 ayal (1) dengan tarif Pajak Sarang Burung Walet
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2),.
Paragraf 15
Opsen

Pasal 81

Opsen dikenakan atas Pajak terutang dari:
a. PKB;
b. BBNKB; dan
c. Pajak MBLB.
Pasal 82...
SK No 104052A

PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 82

Wajib Pajak untuk Opsen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 menrpakan Wajib Pajak atas jenis Pajak:
a. PKB;
b. BBNKB; dan
c. Pajak MBLB.

Pasal 83

(1) Tarif Opsen ditetapkan sebagai berikut:
a. Opsen PKB sebesar 66Vo (enam puluh enam persen);
b. Opsen BBNKB sebesar 66% (enam puluh enam
persen); dan
c. Opsen Pajak MBLB sebesar 25o/o (dua puluh lima
persen),
dihitung dari besaran Pajak terutang.
(2) Besaran tarif Opsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Perda.

Pasal 84

(1) Opsen dipungut secara bersamaan dengan Pajak yang
dikenakan Opsen.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan
Opsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 16
Bagi Hasil Pajak Provinsi

Pasal 85

(1) Hasil penerimaan PBBKB dibagihasilkan sebesar 7070
(tujuh puluh persen) kepada kabupaten/kota.
(2) Hasil penerimaan PAP dibagihasilkan sebesar 50% (lima
puluh persen) kepada kabupaten/kota.
(3) Khusus...
SK No 104053 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Khusus untuk penerimaan PAP dari sumber air yang
berada hanya pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota,
hasil penerimaan PAP dimaksud dibagihasilkan kepada
kabupaten/kota yang bersangkutan sebesar 80%
(delapan puluh persen).
(4) Hasil penerimaan Pajak Rokok dibagihasilkan sebesar
70% (tujuh puluh persen) kepada kabupaten/kota.
(5) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat(21, dan ayat (4) ditetapkan sebagai berikut:
a. PBBKB dibagi secara proporsional paling rendah 70%
(tujuh puluh persen) berdasarkan jumlah Kendaraan
Bermotor yang terdaftar di kabupaten/kota yang
bersangkutan dan selisihnya dibagi rata kepada
seluruh kabupaten/kota di provinsi yang
bersangkutan;
b. PAP dibagi secara proporsional paling kurang
berdasarkan panjang sungai dan/atau luas daerah
tangkapan air; dan
c. Pajak Rokok dibagi secara proporsional paling kurang
berdasarkan jumlah penduduk kabupaten/kota di
provinsi yang bersangkutan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bagi hasil kepada
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diatur dengan Perda provinsi.
Paragraf L7
Penerimaan Pajak yang Diarahkan
Penggunaannya

Pasal 86

(1) Hasil penerimaan atas jenis pajak berikut:
a. PKB dan Opsen PKB;
b. PBJT atas Tenaga Listrik;
c. Pajak Rokok; dan
d. PAT,
baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota
dapat dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang telah
ditentukan penggunaannya.
SK No 104183 A
(2) Besaran 1..

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Besaran persentase tertentu dan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselaraskan dengan pelayanan
publik yang berkaitan dengan jenis Pajaknya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase
tertentu dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2\ diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Retribusi
Paragraf 1
Jenis dan Objek Retribusi

Pasal 87

(1) Jenis Retribusi terdiri atas:
a. Retribusi Jasa Umum;
b. Retribusi Jasa Usaha; dan
c. Retribusi Pedzinan Tertentu.
(2) Objek Retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang
dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang
pribadi atau Badan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Wajib Retribusi meliputi orang pribadi atau Badan yang
menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa,
dan/ atau perizinan.
(a) Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
wajib membayar atas layanan yang digunakan/
dinikmati.
Paragrel 2
Jenis Pelayanan Retribusi

Pasal 88

(1) Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa
Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1)
huruf a meliputi:
a. pelayanankesehatan;
b. pelayanan kebersihan;
c.pelayanan...
SK No 104165 A

FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
49-
c. pelayanan parkir di tepi jalan umum;
d. pelayanan pasar; dan
e. pengendalian lalu lintas.
(2) Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat tidak dipungut Retribusi apabila potensi
penerimaannya kecil dan/atau dalam rangka
pelaksanaan kebijakan nasional/daerah untuk
memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.
(3) Jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang
merupakan objek Retribusi Jasa Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar
grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha
lainnya;
b. penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil
bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya
dalam lingkungan tempat pelelangan;
c. penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan;
d. penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila;
e. pelayanan rumah pemotongan hewan ternak;
f. pelayanan jasa kepelabuhanan;
g. pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga;
h. pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan
menggunakan kendaraan di air;
i. penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah;
dan
j. pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu
penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi
perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah
dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek
Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c meliputi:
a. persetujuan bangunan gedung;
b. penggunaan tenaga kerja asing; dan
c. pengelolaan pertambangan ralgrat.
SK No 104067 A
(5) Retribusi. . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Retribusi persetujuan bangunan gedung sebagaim4na
dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan pungutan
atas penerbitan persetujuan bangunan gedung oleh
Daerah.
(6) Retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan dana
kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas
pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing
perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing.
(7) Retribusi pengelolaan pertambangan ralgiat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan pungutan
Daerah berupa iuran pertambangan rakyat kepada
pemegang izin pertambangan ralqrat oleh Pemerintah
Daerah dalam rangka menjalankan delegasi kewenangan
Pemerintah di bidang pertambangan mineral dan batu
bara.
(8) Penambahan jenis Retribusi selain jenis Retribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat
(4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(9) Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) antara lain:
a. Objek Retribusi;
b. Subjek dan Wajib Retribusi;
c. Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi; dan
d. Tata cara penghitungan Retribusi.

Pasal 89

Ketentuan lebih lanjut mengenai Retribusi diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3
Tata Cara Penghitungan Retribusi

Pasal 90

Besaran Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan
perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif
Retribusi.
SK No 104068 A
Pasal 91 ...

FFTE S I DEN
REPUELIK INDONESIA

Pasal 91

Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90 merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan
dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah
untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.

Pasal 92

(1) Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90
merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk
menghitung besarnya Retribusi yang terutang.
(21 Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut
golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran penetapan
tarif Retribusi.

Pasal 93

(1) Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90
ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga
dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan
penambahan objek Retribusi.
(3) Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 ditetapkan dengan Perkada.
Bagian Ketiga
Muatan Perda tentang Pajak
dan Retribusi

Pasal 94

Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak,
Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan
Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa
Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak,
serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan
Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar
pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.
SK No 104069 A
Bagian Keempat . . .

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Bagian Keempat
Pemungutan Pajak dan Retribusi
Paragraf 1
Ketentuan Umum dan Tata Cara
Pemungutan Pajak dan Retribusi

Pasal 95

(1) Pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan umum dan tata cara pemungutan
Pajak dan Retribusi.
(2) Ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pengaturan mengenai:
a. pendaftaran dan pendataan;
b. penetapan besaran Pajak dan Retribusi terutang;
c. pembayaran dan penyetoran;
d. pelaporan;
e. pengurangan, pembetulan, dan pembatalan
ketetapan;
f. pemeriksaan Pajak;
g. penagihan Pajak dan Retribusi;
h. keberatan;
i. gugatan;
j. penghapusan piutang Pajak dan Retribusi oleh
Kepala Daerah; dan
k. pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara
pemungutan Pajak dan Retribusi.
(3) Ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Pemberian Keringanan, Pengurangan,
dan Pembebasan

Pasal 96

(1) Kepala Daerah dapat memberikan keringanan,
pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran
atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi.
SK No 104070 A
(2) Pemberian. . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan
penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kondisi Wajib
Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau
objek Retribusi.
Bagian Kelima
Pengaturan Pajak dan Retribusi
dalam rangka Mendukung Kemudahan
Berusaha dan Berinvestasi
Paragraf 1
Kewenangan Pemerintah dalam
Pengawasan dan Evaluasi Tarif

Pasal 97

(1) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan liskal nasiona-l dan
untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi
serta untuk mendorong pertumbuhan industri dan/atau
usaha yang berdaya saing tinggi serta memberikan
pelindungan dan pengaturan yang berkeadilan,
Pemerintah sesuai dengan program prioritas nasional
dapat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Pajak
dan Retribusi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Kebijakan fiska1 nasional yang berkaitan dengan Pajak
dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. dapat mengubah tarif Pajak dan tarif Retribusi
dengan penetapan tarif Pajak dan tarif Retribusi yang
berlaku secara nasional; dan
b. pengawasan dan evaluasi terhadap Perda mengenai
Pajak dan Retribusi yang menghambat ekosistem
investasi dan kemudahan dalam berusaha.
(3) Penetapan tarif Pajak yang berlaku secara nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup
tarif atas jenis Pajak provinsi dan jenis Pajak
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
SK No 104071 A
(4) Penetapan, . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Penetapan tarif Retribusi yang berlaku secara nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup
objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
tarif Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2\ huruf a diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Evaluasi Rancangan Perda dan Perda
Pajak dan Retribusi

Pasal 98

(1) Evaluasi rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan
Retribusi dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan dalam negeri dan Menteri.
(2) Rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi
yang telah disetujui bersama oleh DPRD provinsi dan
gubernur sebelum ditetapkan wajib disampaikan kepada
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
dalam negeri dan Menteri paling lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak tanggal persetujuan.
(3) Evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota mengenai
Pajak dan Retribusi dilakukan oleh gubernur, menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri, dan Menteri.
(4) Rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan
Retribusi yang telah disetujui bersama oleh DPRD
kabupaten/kota dan bupati/wali kota sebelum
ditetapkan wajib disampaikan kepada gubernur, menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri, dan Menteri paling. lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak tanggal persetujuan.
(5) Menteri...
SK No 104072A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
dalam negeri melakukan evaluasi terhadap rancangan
Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
menguji kesesuaian rancangan Perda dengan ketentuan
Undang-Undang ini, kepentingan umum, dan/atau
peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.
(6) Gubernur melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk menguji
kesesuaian rancangan Perda dengan ketentuan Undang-
Undang ini, kepentingan umum, dan/atau peraturan
perundang-undangan lain yang lebih tinggi.
(7) Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
dalam negeri dan gubernur dalam melakukan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6)
berkoordinasi dengan Menteri.
(8) Dalam pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), Menteri melakukan evaluasi dari sisi
kebijakan fiskal nasional.
(9) Hasit evaluasi yang telah dikoordinasikan dengan Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat berupa
persetujuan atau penolakan.
(10) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan dalam negeri kepada gubernur
untuk rancangan Perda provinsi dan oleh gubernur
kepada bupati/wali kota untuk rancangan Perda
kabupaten/kota dalam jangka waktu paling lama 15
(lima belas) hari kerja sejak diterimanya rancangan Perda
dimaksud dengan tembusan kepada Menteri.
(11) Hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) disampaikan dengan disertai a-lasan
penolakan.
(12) Dalam hal hasil evaluasi berupa persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (9), rancangan Perda
dimaksud dapat langsung ditetapkan.
SK No 104073 A
(13) Dalam . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(13) Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (9), rancangan Perda dimaksud
dapat diperbaiki oleh gubernur, bupati/wali kota
bersama dengan DPRD yang bersangkutan, untuk
kemudian disampaikan kembali kepada menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
dan Menteri untuk rancangan Perda provinsi dan kepada
gubernur dan Menteri untuk rancangan Perda
kabupaten/kota.
(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi
rancangan Perda tentang Pajak dan Retribusi diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 99

(1) Perda yang telah ditetapkan oleh gubemur/bupati/wa1i
kota
disampaikan kepada menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
dan Menteri paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah
ditetapkan untuk dilakukan evaluasi.
(2) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri melakukan evaluasi Perda
provinsi/kabupaten/kota tentang Pajak dan Retribusi
yang telah berlaku untuk mengu,ji kesesuaian antara
Perda dimaksud dengan kepentingan umum, ketentuan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan
kebijakan fiskal nasional.
(3) Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) Perda bertentangan dengan
kepentingan umum, peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi, dan/atau kebijakan fiskal nasional,
Menteri merekomendasikan dilakukannya perubahan
atas Perda dimaksud kepada menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
(4) Penyampaian rekomendasi perubahan Perda oleh
Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja
sejak tanggal diterimanya Perda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
SK No 104074A
(5) Berdasarkan . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Berdasarkan rekomendasi perubahan Perda yang
disampaikan oleh Menteri, menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
memerintahkan gubernur/bupati/wali kota untuk
melakukan perubahan Perda dalam waktu 15 (lima belas)
hari kerja.
(6) Jika dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja,
gubernur/bupati/wali kota tidak melakukan perubahan
atas Perda tersebut, menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan dalam negeri menyampaikan
rekomendasi pemberian sanksi kepada Menteri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi
Perda tentang Pajak dan Retribusi dan pengawasan
pelaksanaan Perda mengenai Pajak dan Retribusi dan
aturan pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 100

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 dan Pasal 99 oleh Daerah dikenakan
sanksi berupa penundaan atau pemotongan DAU
dan/atau DBH.
(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
oleh Menteri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi

Pasal 101

(1) Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi,
gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif
fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau
penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau
sanksinya.
SK No 104189 A
(3) Insentif . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Insentif frskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diberikan atas permohonan Wajib Pajak dan Wajib
Retribusi atau diberikan secara jabatan oleh Kepala
Daerah berdasarkan pertimbangan, antara lain:
a. kemampuan membayar Wajib Pajak dan Wajib
Retribusi;
b. kondisi tertentu objek Pajak, seperti objek Pajak
terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau
penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya
unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak
dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk
menghindari pembayaran Pajak;
c. untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha
mikro dan ultra mikro;
d. untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah
dalam mencapai program prioritas Daerah; dan/atau
e. untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam
mencapai program prioritas nasional.
(4) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diberitahukan ,kepada DPRD dengan
melampirkan pertimbangan Kepala Daerah dalam
memberikan insentif fiskal tersebut.
(5) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 ditetapkan dengan Perkada.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Penetapan Target Penerimaan
Pajak dan Retribusi dalam APBD

Pasal 102

(1) Penganggaran Pajak dan Retribusi dalam
mempertimbangkan paling sedikit:
a. kebijakan makroekonomi Daerah; dan
b. potensi Pajak dan Retribusi.
APBD
SK No 104076 A
(2) Kebijalan . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Kebijakan makroekonomi Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi struktur
ekonomi Daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi
Daerah, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan
manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran,
tingkat kemiskinan, dan daya saing Daerah.
(3) Kebijakan makroekonomi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diselaraskan dengan kebijakan
makroekonomi regional dan kebijakan makroekonomi
yang mendasari penyusunan APBN.
Bagian Ketujuh
Kerahasiaan Data Wajib Pajak

Pasal 103

(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak
lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan
kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau
pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala
Daerah untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Daerah.
(3) Yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah:
a. Pejabat dan/atau tenaga ahli yang bertindak sebagai
saksi atau ahli dalam sidang pengadilan; dan
b. Pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh
Kepala Daerah untuk memberikan keterangan
kepada pejabat lembaga negara atau instansi
Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan
dalam bidang Keuangan Daerah.
(4) Untuk kepentingan Daerah, Kepala Daerah berwenang
memberikan izin tertulis kepada pejabat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, agar memberikan keterangan,
memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib
Pajak kepada pihak yang ditunjuk.
SK No 104184A
(5) Untuk. . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
60-
(5) Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam
perkara pidana atau perdata, atas permintaan hakim
sesuai dengan hukum acara pidana dan hukum acara
perdata, Kepala Daerah dapat memberikan izin tertulis
kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis
dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
(6) Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
harus menyebutkan nama tersangka atau narna
tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara
perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan
keterangan yang diminta.
Bagian Kedelapan
Insentif Pemungutan
Pajak dan Retribusi

Pasal 104

(1) Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dan
Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian
kinerja tertentu.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan melalui APBD.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan
pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Penyidikan

Pasal 105

(1) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan
Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai
penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Hukum
Acara Pidana.
SK No 104078 A
(2) Penyidik. . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan
Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah:
a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti
keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak
pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi
agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih
lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan
mengenai orang pribadi atau Badan tentang
kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan
dengan tindak pidana perpajakan Daerah dan
Retribusi;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang
pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak
pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain
berkenaan dengan tindak pidana di bidang
perpajakan Daerah dan Retribusi;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan
bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen
lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan
bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
g. menyu.ruh berhenti dan/atau melarang seseorang
meninggalkan ruangan atau tempat pada saat
pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa
identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang
dibawa;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak
pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan
diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. menghentikan penyidikan; dan/atau
k. melakukan . . .
SK No 104079 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk
kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan Daerah dan Retribusi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memberitahukan dimulainya penyidikan dan
menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut
umum melalui penyidik pejabat Po1isi Negara Republik
Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang mengenai Hukum Acara Pidana.

Pasal 106

TKD terdiri atas:
A. DBH;
b. DAU;
c. DAK;
d. Dana Otonomi Khusus;
e. Dana Keistimewaan; dan
f. Dana Desa.

Pasal 107

(1) Pemerintah menetapkan kebijakan TKD.
(2) Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah
nasional dan peraturan perundang-undangan terkait,
selaras dengan rencana kerja pemerintah dan
dituangkan dalam nota keuangan dan rancangan APBN
tahun anggaran berikutnya.
(3) Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat setiap
tahunnya.
SK No 104080A
(4) Kebijakan . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibahas terlebih dahulu dalam forum dewan
pertimbangan otonomi daerah sebelum penyampaian
nota keuangan dan rancangan APBN ke Dewan
Perwakilan Ralryat.
Bagian Kedua
Anggaran dan Alokasi TKD

Pasal 108

(1) Anggaran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106
ditetapkan setiap tahun dalam Undang-Undang
mengenai APBN.
(2) Rincian alokasi TKD menurut provinsi/kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
Peraturan Presiden.

Pasal 109

(1) Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107
ayat (2\ dan besaran anggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 108 ayat (1) dapat disesuaikan dengan
memperhatikan kondisi perekonomian nasional.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
DBH
Paragraf 1
Umum

Pasal 110

Pagu DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf a
ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan 1 (satu) tahun
sebelumnya.
Pasal 111...
SK No 104081A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 111

(1) DBH terdiri atas:
a. DBH pajak; dan
b. DBH sumber daya alam.
(2) DBH pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
a. Pajak Penghasilan;
b. Pajak Bumi dan Bangunan; dan
c. cukai hasil tembakau.
(3) DBH sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kehutanan;
b. mineral dan batu bara;
c. minyak bumi dan gas bumi;
d. panas bumi; dan
e. perikanan.
Paragraf 2
DBH Pajak

Pasal 112

(1) DBH Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 111 ayat (2) huruf a merupakan Pajak Penghasilan
Pasal 21 serta Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pajak
Penghasilan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri yang dipungu.t oleh Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) DBH Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan sebesar 2Oo/o (dua puluh persen)
untuk Daerah, dibagikan kepada:
a. provinsi yang bersangkutan sebesar 7,5% (tujuh
koma lima persen);
b. kabupaten/kota penghasil sebesar 8,9% (delapan
koma sembilan persen); dan
c. kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan sebesar 3,6%o (tiga koma enam persen).
SK No 104082 A
(3) Pendaftaran . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
65-
(3) Pendaftaran Wajib Pajak atas Pajak Penghasilan
sebagaimana diatur pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan Peraturan Menteri.

Pasal 113

(1) DBH Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasa-l 111 ayat (2) huruf b ditetapkan sebesar
1007o (seratus persen) untuk Daerah.
(2) DBH Pajak Bumi dan Bangunan untuk Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada:
a. provinsi yang bersangkutan sebesar 16,2%o (enam
belas koma dua persen);
b. kabupaten/kota penghasil sebesar 73,8% (tujuh
puluh tiga koma delapan persen); dan
c. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan sebesar 10% (sepuluh persen).

Pasal 114

(1) DBH cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 1 1 ayat (2) huruf c ditetapkan sebesar 37o
(tiga persen) dari penerimaan cukai hasil tembakau
dalam negeri.
(2) DBH cukai hasil tembakau untuk Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada Daerah
penghasil cukai, penghasil tembakau, dan/atau Daerah
lainnya yang meliputi:
'
a. provinsi yang bersangkutan sebesar O,8Vo (nol koma
delapan persen);
b. kabupaten/kota penghasil sebesar 1,27o (satu koma
dua persen); dan
c. kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan sebesar 1% (satu persen).
(3) DBH cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
SK No 104083 A
Paragraf 3 . . .

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Paragraf 3
DBH Sumber Daya Alam

Pasal 115

(1) DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) huruf a bersumber
dari penerimaan:
a. iuran izin usaha pemanfaatan hutan;
b. provisi sumber daya hutan; dan
c. dana reboisasi.
(2) DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari
iuran izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 807o
(delapan puluh persen) untuk bagian Daerah, dibagikan
kepada:
a. provinsi yang bersangkutan sebesar 32% (tiga puluh
dua persen); dan
b. kabupaten/kota penghasil sebesar 48% (empat puluh
delapan persen).
(3) DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari
provisi sumber daya hutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hurufb yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang
bersangkutan, ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh
persen), dibagikan kepada:
a. provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas
persen);
b. kabupaten/kota penghasil sebesar 32% (tiga puluh
dua persen);
c. kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung
dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 160/o
(enam belas persen); dan
d. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan sebesar 16% (enam belas persen).
(4) DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari
dana reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c ditetapkan sebesar 4OVo (empat puluh persen)
untuk provinsi penghasil.
SK No 104084A
(s)DBH. . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) DBH sumber daya alam kehutb.nan yang bersumber dari
dana reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kehutanan.

Pasal 116

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kabupaten/kota penghasil"
adalah kabupaten/kota yang menjadi wilayah
pertambangan mineral dan batu bara.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "provinsi penghasil" adalah provinsi
yang menjadi wilayah pertambangan mineral dan batu bara.
Pertambangan yang berada di atas 12 (dua belas) mil tidak
dibagihasilkan mengingat kewenangan batas wilayah Daerah
adalah sampai dengan 12 (dua belas) mil laut sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (a)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kabupaten/kota penghasil"
adalah kabupaten/kota yang menjadi lokasi tambang
mineral dan batu bara yang telah berproduksi dan
menghasilkan komoditas tambang mineral dan batu
bara.
Huruf c
Cukup jelas.
Hurufd. . .
SK No 104147 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "kabupaten/kota pengolah"
adalah kabupaten/kota yang menjadi lokasi pengolahan
mineral dan batu bara dan berisiko terkena dampak
ekternalitas negatif.
Ayat (5)
Huruf a
Yang dimaksud dengan uprovinsi penghasil" adalah
provinsi yang menjadi lokasi tambang mineral dan batu
bara yang telah berproduksi dan menghasilkan
komoditas tambang mineral dan batu bara.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasa1 117
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kabupaten/kota penghasil"
adalah kabupaten/kota yang menghasilkan minyak
bumi berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh menteri
yang membidangi Urusan Pemerintahan di bidang
pertambangan minyak dan gas bumi.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "kabupaten/kota pengolah"
adalah kabupaten/kota yang menjadi lokasi pengolahan
minyak bumi dan berisiko terkena dampak eksternalitas
negatif.
Ayat(3) ...
SK No 104148 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "provinsi penghasil" adalah
provinsi yang menghasilkan minyak bumi berdasarkan
kriteria yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi
Urusan Pemerintahan di bidang pertambangan minyak
dan gas bumi.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Hurufb
Yang dimaksud dengan "kabupaten/kota penghasil"
adalah kabupaten/kota yang menghasilkan gas bumi
berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh menteri yang
membidangi Urusan Pemerintahan di
bidang
pertambangan minyak dan gas bumi.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "kabupaten/kota pengolah"
adalah kabupaten/kota yang menjadi lokasi pengolahan
gas bumi dan berisiko terkena dampak eksterna-litas
negatif.
Ayat (5)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "provinsi penghasil" adalah
provinsi yang menghasilkan gas bumi berdasarkan
kriteria yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi
Urusan Pemerintahan di bidang pertambangan minyak
dan gas bumi.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
SK No 104149 A
Pasal 118...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 117

(1) DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) huruf c
bersumber dari bagian negara yang diperoleh dari
pengusahaan pertambangan minyak bumi dan gas bumi
setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) DBH sumber daya alam minyak bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yang dihasilkan dari wilayah
darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari
garis pantai, ditetapkan sebesar 15,5% (lima belas koma
lima persen), dibagikan kepada:
a. provinsi yang bersangkutan sebesar 2%o (dta persen);
b. kabupaten/kota penghasil sebesar 6,5%o (enam koma
lima persen);
c. kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung
dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 3% (tiga
persen);
SK No 104086A
d. kabupaten/kota. . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-69
d. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan sebesar 3o/o (tiga persen); dan
e. kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen).
(3) DBH sumber daya alam minyak bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yang dihasilkan dari wilayah laut
di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12
(dua belas) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 15,57o
(lima belas koma lima persen), dibagikan kepada:
a. Provinsi penghasil sebesar 5% (lima persen);
b. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan sebesar 9,5% (sembilan koma lima
persen); dan
c. kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen).
(4) DBH sumber daya alam gas bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), yang dihasilkan dari wilayah darat dan
wilayah laut sejauh 4 (empat) mil dari garis pantai,
ditetapkan sebesar 30,5% (tiga puluh koma lima persen),
dibagikan kepada:
a. provinsi yang bersangkutan sebesar 4o/o (empat
persen);
b. kabupaten/kota penghasil sebesar 13,5% (tiga belas
koma lima persen);
c. kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung
dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 6Vo (enam
persen);
d. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan sebesar 6%o (enam persen); dan
e. kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen).
(5) DBH sumber daya alam gas bumi yang diperoleh dari
wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai
dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai ditetapkan
sebesar 30,5% (tiga puluh koma lima persen), dibagikan
kepada:
a. provinsi penghasil sebesar l0% (sepuluh persen);
b. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan sebesar 19,5% (sembilan belas koma
lima persen); dan
c. kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen).
Pasal 118. . .
SK No 104087 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA

Pasal 118

(1) DBH sumber daya alam panas bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I 1 1 ayat (3) huruf d, bersumber
dari:
a. iuran tetap; dan
b. iuran produksi.
(2) DBH sumber daya alam panas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), termasuk yang bersumber dari
setoran bagian Pemerintah atas dasar kontrak
pengusahaan panas bumi yang ditandatangani sebelum
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas
Bumi.
(3) DBH sumber daya alam panas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dihasilkan dari wilayah
Daerah yang bersangkutan ditetapkan sebesar 800/o
(delapan puluh persen), dibagikan kepada:
a. provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas
persen);
b. kabupaten/kota penghasil sebesar 32% (tiga puluh
dua persen);
c. kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung
dengan kabupaten/kota penghasil sebesar l2%o (dua
belas persen);
d. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan sebesar l2%o (dta belas persen); dan
e. kabupaten/kota pengolah sebesar 8o/o (delapan
persen).

Pasal 119

(1) DBH sumber daya alam perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) huruf e ditetapkan
sebesar 80% (delapan puluh persen) dari penerimaan
pungutan pengusahaan perikanan dan penerimaan
pungutan hasil perikanan.
(2) DBH sumber daya alam perikanan untuk Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada
kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan Daerah
provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah
kabupaten/kota otonom dengan mempertimbangkan
luas wilayah laut.
SK No 104088 A
Pasal 120 . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7t-

Pasal 120

Bagian dari 9O%o (sembilan puluh persen) DBH SDA tersebut,
termasuk yang ditujukan untuk:
a. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama;
b. kabupaten/kota yang berbatasan langsung baik dalam provinsi
yang sama maupun berbeda;
c. kabupaten/kota pengolah,
dengan mempertimbangkan antara lain dampak eksternalitas.
Kinerja Pemerintah Daerah merupakan' kinerja Pemerintah Daerah
dalam mendukung antara lain optimalisasi penerimaan negara,
seperti pajak pusat dan penerimaan negara bukan pajak dan/atau
kinerja pemeliharaan lingkungan, seperti pengelolaan lingkungan
dan energi ramah lingkungan.
Pasal 121 ...
SK No 104150A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 121

Dalam hal tidak terdapat kabupaten/kota pengolah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Pasal 117, dan
Pasal 118, porsi kabupaten/kota pengolah dibagikan secara
merata kepada kabupaten/kota lainnya dalam satu provinsi
yang bersangkutan dan kabupaten/kota lainnya yang
berbatasan langsung dengan kabupaten/ kota penghasil.

Pasal 122

Persentase pembagian DBH sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 112 sampai dengan Pasal 120 dapat diubah dengan
Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan komisi
yang membidangi keuangan pada Dewan Perwakilan Rat<yat.

Pasal 123

(1) Selain DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat
(1), Pemerintah dapat menetapkan jenis DBH lainnya.
(2) DBH lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari penerimaan negara yang dapat
diidentifikasi Daerah penghasilnya.
(3) DBH lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digu.nakan untuk mendanai kegiatan tertentu sesuai
dengan kewenangan Daerah dan/atau prioritas nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan
komisi yang membidangi keuangan pada Dewan
Perwakilan Ra1ryat.
SK No 104089 A
BagianKeempat...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keempat
DAU

Pasal 124

(1) Pagu nasional DAU
ditetapkan dengan
mempertimbangkan:
a. Kebutuhan pelayanan publik sebagai bagian dari
pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah;
b. kemampuan Keuangan Negara;
c. pagu TKD secara keseluruhan; dan
d. target pembangunan nasional.
(2) Proporsi pagu DAU antara Daerah provinsi dan Daerah
kabupaten/kota mempertimbangkan kebutuhan
pendanaan dalam rangka pelaksanaan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah antd.ra
provinsi dan kabupate n /kota.
(3) Proporsi pagu DAU Daerah provinsi dan Daerah
kabupaten/kota dibagi menjadi beberapa kelompok
berdasarkan karakteristik tertentu.

Pasal 125

(1) DAU untuk tiap-tiap Daerah dialokasikan berdasarkan
celah fiskal untuk 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Celah fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat dihitung
sebagai selisih antara kebutuhan fiskal Daerah dan
potensi pendapatan Daerah.
(3) Kebutuhan fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan kebutuhan pendanaan Daerah dalam
rangka penyetenggaraan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
(4) Potensi pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 merupakan penjumlahan dari potensi PAD,
alokasi DBH, dan alokasi DAK nonfisik.
Pasal 126 . . .
SK No 104090 A

PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 126

(1) Kebutuhan pendanaan Daerah dalam rangka
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 125 ayat (3) dihitung berdasarkan
perkiraan satuan biaya dikalikan dengan jumlah unit
target layanan untuk tiap-tiap urusan dan dikalikan
dengan faktor penyesuaian, serta mempertimbangkan
kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan.
(2) Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung dengan memperhitungkan biaya investasi dalam
rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
(3) Jumlah unit target layanan untuk tiap-tiap urusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah
target penerima layanan, seperti jumlah penduduk atau
jumlah siswa, dan kesenjangan tingkat kebutuhan
infrastruktur dasar dalam pelaksanaan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(4) Faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah indikator yang memperhatikan antara lain luas
wilayah, karakteristik wilayah, dan indeks kemahalan
konstruksi.

Pasal 127

Data untuk menghitung kebutuhan fiskal Daerah dan
potensi pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 125 ayat (3) dan ayat (4) diperoleh dari lembaga
Pemerintah yang berwenang menerbitkan data sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 128

(1) DAU suatu provinsi dihitung berdasarkan perkalian
bobot provinsi yang bersangkutan dengan jumlah DAU
seluruh provinsi dalam kelompok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 124 ayat (31.
(2) Bobot provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung dengan membagi celah fiskal provinsi yang
bersangkutan dengan total celah fiskal seluruh provinsi
dalam kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124
ayat (3).
SK No 104091A
Pasal 129 . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 129

(1) DAU suatu kabupaten/kota dihitung berdasarkan
perkalian bobot kabupaten/kota yang bersangkutan
dengan jumlah DAU seluruh kabupaten/kota da-lam
kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat
(3).
(2) Bobot kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung dengan membagi celah fiskal
kabupaten/kota yang bersangkutan dengan total celAh
fiskal seluruh kabupaten/kota dalam kelompok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (31.

Pasal 130

(1) DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1)
dan Pasal 729 ayat (1) digunakan untuk memenuhi
pencapaian standar pelayanan minimal berdasarkan
tingkat capaian kinerja layanan Daerah.
(2) Penggunaan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas bagian DAU yang tidak ditentukan
penggunaannya dan bagian DAU yang ditentukan
penggunaannya.
(3) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk untuk
mendukung pembangunan sarana dan prasarana serta
pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Bagian Kelima
DAK

Pasal 131

(1) DAK dialokasikan sesuai dengan kebijakan Pemerintah
untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan
tertentu dengan tujuan:
a. mencapai prioritas nasional;
b. mempercepat pembangunan Daerah;
c. mengurangi kesenjangan layanan publik;
d. mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah;
dan/atau
e. mendukung operasionalisasi layanan publik.
SK No 104092A
(2) Kebijakan . . .

PRESIOEN
REPUELIK INDONESIA
(2) Kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada:
a. rencana pembangu.nan jangka menengah nasional;
b. rencana kerja pemerintah;
c. kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan
fiskal;
d. arahan Presiden; dan
e. ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. DAK fisik, yang digunakan untuk mendukung
pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana
layanan publik Daerah;
b. DAK nonfisik, yang digunakan untuk mendukung
operasionalisasi layanan publik Daerah; dan
c. hibah kepada Daerah, yang digunakan untuk
mendukung pembangunan fisik dan/atau layanan
publik Daerah tertentu yang didasarkan pada
perjanjian antara Pemerintah dan Pemerintah
Daerah.
(4) Perencanaan dan pengalokasian DAK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat disinergikan dengan
pendanaan lainnya.
(5) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
setiap tahun dalam Undang-Undang mengenai APBN
sesuai dengan kemampuan Keuangan Negara.
(6) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan
untuk mencapai target kinerja Daerah yang ditetapkan
oleh Pemerintah.
(7) Hibah kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c, yang bersumber dari luar negeri, dilakukan
melalui Pemerintah.
Bagran Keenam
Dana Otonomi Khusus

Pasal 132

(1) Dana Otonomi Khusus dialokasikan kepada Daerah yang
memiliki otonomi khusus sesuai dengan Undang-Undang
mengenai otonomi khusus.
SK No 104093 A
(2) Dana . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada alat
(1) dibagi antara provinsi dan kabupate n lkota di wilayah
provinsi yang bersangkutan secara adil dan transparan
sesuai dengan Undang-Undang mengenai otonomi
khusus.
(3) Pengelolaan Dana Otonomi Khusus dilaksanakan
berdasarkan perencanaan yang mengacu pada rencana
pembangunan jangka menengah nasional dan rencana
pembangunan jangka menengah Daerah serta target
kinerja.
Bagian Ketujuh
Dana Keistimewaan

Pasal 133

(1) Dana Keistimewaan dialokasikan kepada Pemerintah
Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta.
(2) Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diserahkan kepada kabupaten/kota di wilayah
Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta sesuai dengan
urusan keistimewaan Pemerintah Daerah Provinsi
Daerah Istimewa Yog,akarta yang dilaksanakan oleh
pemerintah kabupaten/ kota.
(3) Pendanaan atas urusan keistimewaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh pemerintah
kabupaten/kota kepada Pemerintah Daerah Provinsi
Daerah Istimewa Yograkarta dengan memperhatikan
kebutuhan dan prioritas tiap-tiap kabupaten/kota.
(4) Pengelolaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perencanaan
yang mengacu pada rencana pembangunan jangka
menengah nasional dan rencana pembangu.nan jangka
menengah Daerah serta target kinerja.
SK No 104094 A
Bagian Kedelapan . . .

PRESIDEN
REPIIELIK INDONESIA
Bagian Kedelapan
Dana Desa

Pasal 134

(1) Dana Desa merupakan pendapatan desa yang dananya
bersumber dari APBN.
(2) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan dengan mempertimbangkan pemerataan
dan keadilan yang dihitung berdasarkan kinerja desa,
jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas
wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
(3) Pemerintah dapat menentukan fokus penggunaan Dana
Desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional
yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undanghn
mengenai perencanaan nasional dan alokasi TKD.
(4) Penganggaran, pengalokasian, pelaporan, pemantauan,
dan evaluasi Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan
Insentif Fiskal

Pasal 135

(1) Pemerintah dapat memberikan insentif frskal kepada
Daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria
tertentu.
(2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja
Pemerintahan Daerah, antara lain pengelolaan Keuangan
Daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan
dasar.
Bagian Kesepuluh
TKD untuk Daerah Persiapan

Pasal 136

(1) Menteri mengalokasikan bagian dana TKD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 huruf a dan huruf b untuk
Daerah persiapan.
SK No 104095 A
(2) Bagian . . .

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(2) Bagian dana TKD untuk Daerah persiapan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dihitung secara proporsional dari
alokasi dana TKD yang diterima Daerah induk
berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, target
layanan, dan/atau lokasi.
(3) Daerah induk menganggarkan bagian dana TKD untuk
Daerah persiapan sesuai dengan alokasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sebagai anggaran Belanja Daerah
persiapan dalam APBD Daerah induk.
(4) Dalam hal Daerah persiapan berada di wilayah Daerah
yang memiliki otonomi khusus atau yang memiliki
keistimewaan, pengalokasian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk bagian dana TKD yang dimaksud
dalam Pasal 106 huruf d dan huruf e.
(5) Pengalokasian dana TKD untuk Daerah persiapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4)
diberikan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesebelas
TKD untuk Daerah Baru

Pasal 137

(1) Dana TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106
untuk Daerah baru dialokasikan secara mandiri pada
tahun anggaran berikutnya sejak undang-undang
pembentukan Daerah tersebut diundangkan
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
untuk Daerah baru yang undang-undang
pembentukannya diundangkan sebelum atau pada
tanggal 30 Juni tahun berkenaan.
(3) Dalam hal undang-undang pembentukan Daerah baru
diundangkan setelah tanggal 30 Juni tahun berkenaan,
dana TKD untuk Daerah baru diperhitungkan secara
proporsional dari dana TKD yang dialokasikan untuk
Daerah induk.
(4) Proporsi dana TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
antara lain dihitung berdasarkan jumlah penduduk, luas
wilayah, target layanan, lokasi, dan/atau status Daerah
penghasil DBH.
SK No 104096 A
(5) Da1am . . .

PRESIDEN
REPLIBLIK INDONESIA
-79
(5) Dalam hal undang-undang pembentukan Daerah baru
diundangkan setelah penetapan APBN tahun berikutnya,
pembagian TKD antara Daerah induk dengan Daerah
baru dituangkan dalam Peraturan Presiden.
Bagian Kedua Belas
Penyaluran TKD

Pasal 138

Ayat (1)
Penyaluran TKD dapat dilakukan secara langsung ke
rekening penerima manfaat, seperti desa dan/atau sekolah.
Dalam hal penyaluran TKD dilaksanakan dengan mekanisme
tersebut, transaksi dimaksud tetap tercatat dalam APBD.
Ayat (2)
Dalam rangka pengelolaan kas pemerintahan yang efektif dan
efisien, penyaluran dilaksanakan dalam skema pengelolaan
kas Daerah yang terpadu. Hal ini dapat dilakukan melalui
penggunaan akun tertentu yang dikelola oleh Pemerintah
yang merepresentasikan rekening kas tiap-tiap Daerah.

Pasal 139

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme perencanaan,
penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penggunaan,
pelaporan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi TKD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 sampai dengan
Pasal 138 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 140

Belanja Daerah disusun dengan menggunakan pendekatan:
a. kerangka pengeluaran jangka menengah Daerah;
b. penganggaran terpadu; dan
c. penganggaran berbasis kinerja.
Pasal 141 ...
SK No 104185A

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA

Pasal 141

(l) Pemerintah Daerah menJrusun program pembangunan
Daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan Daerah
yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan Urusan
Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar
publik dan pencapaian sasaran pembangunan.
(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disinkronisasikan dan diharmonisasikan dengan
program yang dilaksanakan oleh Pemerintah.

Pasal 142

(1) Alokasi anggaran untuk setiap perangkat Daerah
ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik
tiap-tiap Urusan Pemerintahan.
(2) Alokasi anggaran untuk setiap perangkat Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan
berdasarkan pertimbangan pemerataan antarperangkat
Daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun
anggaran sebelumnya.
(3) Dalam rangka memfokuskan pencapaian target
pelayanan publik, perangkat Daerah menganggarkan
program dan kegiatan yang menjadi kewenangan Daerah
berdasarkan skala prioritas.

Pasal 143

(1) Belanja Daerah disusun berdasarkan standar harga dan'
analisis standar belanja.
(2) Standar harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup standar harga untuk belanja operasi dan
standar tunjangan kinerja aparatur sipil negara pada
Pemerintah Daerah.
(3) Standar harga untuk belanja operasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan standar
harga satuan regional dengan mempertimbangkan
kebutuhan, kepatutan, dan kewajaran.
(4) Standar tunjangan kinerja aparatur sipil negara pada
Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun dengan paling sedikit mempertimbangkan
capaian reformasi birokrasi Daerah, kelas jabatan, dan
kemampuan Keuangan Daerah yang bersangkutan.
(5) Analisis...
SK No 104098 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Analisis standar belanja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berdasarkan penilaian kewajaran atas
beban kerja dan biaya yang digunakan untuk
melaksanakan suatu kegiatan.
(6) Pedoman mengenai standar harga dan analisis standar
belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 144

(1) Belanja untuk pemenuhan kebutuhan Urusan
Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar
publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1)
disesuaikan dengan kebutuhan untuk pencapaian
standar pelayanan minimal.
(2) Belanja Daerah dapat dialokasikan untuk pelaksanaan
Urusan Pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan
pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan pilihan
setelah mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan
Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan
pelayanan dasar publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

Pasal 145

(1) Daerah wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai
Urusan Pemerintahan Daerah tertentu yang besarannya
telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Belanja Daerah yang berasal dari TKD yang telah
ditentukan penggunaannya dianggarkan dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 146

(1) Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai Daerah di
luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD
paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja
APBD.
SK No 104099 A
(2) Dalam . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam ha1 persentase belanja pegawai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah melebihi 30% (tiga puluh
persen), Daerah harus menyesuaikan porsi belanja
pegawai paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Besaran persentase belanja pegawai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan melalui
keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam
negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur sipil
negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 147

(1) Daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur
pelayanan publik paling rendah 40% (empat puluh
persen) dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil
dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau desa.
(2) Belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah
dan/atau desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Dalam hal persentase belanja infrastruktur pelayanan
publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
mencapai 40% (empat puluh persen), Daerah harus
menyesuaikan porsi belanja infrastruktur pelayanan
publik paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
Undang-Undang ini diundangkan.
(4) Besaran persentase belanja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat disesuaikan melalui keputusan Menteri
setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
dan menteri teknis terkait dengan mempertimbangkan
antara lain arah pembangunan infrastruktur nasional
yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka
menengah nasional.
Pasal 148...
SK No 104100 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 148

Dalam hal Daerah tidak melaksanakan ketentuan alokasi
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145
sampai dengan Pasal 147, Daerah dapat dikenai sanksi
penundaan dan/atau pemotongan dana TKD yang tidak
ditentukan penggunaannya.
Bagian Kedua
Optimalisasi SiLPA untuk Belanja Daerah

Pasal 149

(1) Dalam hal terdapat SiLPA yang telah ditentukan
penggunaannya berdasarkan peraturan perundang-
undangan pada tahun anggaran sebelumnya, Daerah
wajib menganggarkan SiLPA dimaksud sesuai dengan
penggunaannya.
(2) Dalam hal SiLPA Daerah tinggi dan kinerja layanan
tinggi, SiLPA dapat diinvestasikan dan/atau digunakan
untuk pembentukan Dana Abadi Daerah dengan
memperhatikan kebutuhan yang menjadi prioritas
Daerah yang harus dipenuhi.
(3) Dalam hal SiLPA Daerah tinggi dan kinerja layanan
rendah, Pemerintah dapat mengarahkan penggunaan
SiLPA dimaksud untuk belanja infrastruktur pelayanan
publik Daerah yang berorientasi pada pembangunan
ekonomi Daerah.
(4) Penilaian kinerja layanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) menggunakan hasil penilaian kinerja
yang berlaku untuk penghitungan DAU.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai optimalisasi SiLPA
untuk Belanja Daerah diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
SK No 104101A
BagianKetiga...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga
Pengembangan Aparatur
Pengelola Keuangan Daerah

Pasal 150

Pemerintah menyelenggarakan pengembangan kapasitas
aparatur pengelola Keuangan Daerah dengan tujuan untuk
memperbaiki kualitas pengelolaan Keuangan Daerah dan
meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan.

Pasal 151

(1) Aparatur pengelola Keuangan Daerah harus
mendapatkan sertifikasi yang diberikan oleh lembaga
yang ditugaskan oleh Pemerintah untuk
menyelenggarakan pengembangan kapasitas aparatur
pengelola Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 150.
(2) Pelaksanaan kewajiban .sertifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan masa
transisi sampai dengan 3 (tiga) tahun terhitung sejak
tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
pengembangan aparatur pengelola Keuangan Daerah
dan standardisasinya diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pengawasan APBD

Pasal 152

(1) Pengawasan pengelolaan APBD dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lembaga pemerintahan yang membidangi pengawasan
yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden,
dalam hal tertentu, melakukan pengawasan intern
terhadap rancangan APBD ataupun pelaksanaan APpD
dalam rangka memberikan masukan kepada Presiden.
SK No 104102A
(3) Dalam . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), lembaga pemerintahan yang membidangi
pengawasan yang bertanggung jawab langsung kepada
Presiden berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
(4) Kementerian yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri bekerja sama dengan
lembaga pemerintahan yang membidangi pengawasan
yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden
melakukan penguatan terhadap kapabilitas aparat
pengawasan intern Pemerintah Daerah untuk
mendukung peningkatan kualitas pengelolaan APBD.

Pasal 153

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan
Belanja Daerah dan pengawasan APBD diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 154

(1) Pembiayaan Utang Daerah terdiri atas:
a. Pinjaman Daerah;
b. Obligasi Daerah; dan
c. Sukuk Daerah.
(2) Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk membiayai Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(3) Pemerintah tidak memberikan jaminan atas Pembiayaan
Utang Daerah.
(4) Pemerintah Daerah dilarang melakukan Pembiayaan
langsung dari pihak luar negeri.
(5) Nilai bersih maksimal Pembiayaan Utang Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam 1 (satu)
tahun anggarafr terlebih dahulu mendapat persetujuan
DPRD.
SK No 104103 A
(6) Persetujuan . . .

PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diberikan pada saat pembahasan APBD.
(7) Dalam hal tertentu, Kepala Daerah dapat melakukan
Pembiayaan melebihi nilai bersih maksimal yang telah
disetujui DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
dilaporkan sebagai perubahan APBD tahun yang
bersangkutan.
(8) Pembiayaan Utang Daerah yang memenuhi persyaratan
teknis dapat dilakukan melebihi sisa masa jabatan
Kepala Daerah setelah mendapat pertimbangan dari
Menteri, menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
perencanaan pembangu.nan nasional.
Bagian Kesatu
Pinjaman Daerah

Pasal 155

(1) Pinjaman Daerah dapat bersumber dari:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah lain;
c. lembaga keuangan bank; dan/atau
d. lembaga keuangan bukan bank.
(2) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan
melalui Menteri setelah mendapatkan pertimbangan
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan
pembangu.nan nasional.
(3) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan
melalui penugasan kepada lembaga keuangan bank atau
lembaga keuangan bukan bank.
(4) Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, huruf c, dan huruf d dilalsanakan sesuai
dengan ketentuan pemberi pinjaman.
(5) Pinjaman Daerah dapat berbentuk konvensional atau
syariah.
Pasal 156. . .
SK No 104104A

PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 156

(1) Pinjaman Daerah dilakukan dalam rangka:
a. pengelolaan kas;
b. pembiayaan pembangunan infrastruktur Daerah;
c. pengelolaan portofolio utang Daerah dan/atau
d. penerusan pinjaman danf atau penyertaan modal
kepada BUMD.
(2) Pinjaman Daerah dalam rangka pengelolaan kas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
tidak dengan persetujuan DPRD.
(3) Pinjaman Daerah dalam rangka pengelolaan kas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus
dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan.
(4) Pinjaman Daerah dalam rangka pembiayaan
pembangunan infrastruktur Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa pinjaman
tunai dan/ atau pinjaman kegiatan.
(5) Pinjaman Daerah dalam rangka penerusan pinjaman
dan/atau penyertaan modal kepada BUMD sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf d berupa penugasan dari
Pemerintah/Pemerintah Daerah kepada BUMD untuk
membiayai program/kegiatan yang bersifat strategis
nasional atau penugasan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penugasan Pemerintah Daerah kepada BUMD
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang bukan
merupakan program/kegiatar-r yang bersifat strategis
nasional harus mendapatkan persetujuan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
Bagian Kedua
Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

Pasal 157

(1) Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
dilakukan dalam rangka:
a. pembiayaan pembangunan infrastruktur Daerah;
b. pengelolaan portofolio utang Daerah; dan/ atau
SK No 104186 A
c. penerusan . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal
kepada BUMD atas dana hasil penjualan Obligasi
Daerah dan Sukuk Daerah.
(2) Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah diterbitkan melalui
pasar modal domestik dan dalam mata uang Rupiah.
(3) Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dalam
rangka pembiayaan pembangunan infrastruktur Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
untuk penyediaan sarana dan prasarana Daerah.
(4) Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
persetujuan Menteri setelah mendapat pertimbangan
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
dalam negeri.
(5) Penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan setelah mendapat pernyataan
kesesuaian Sukuk Daerah terhadap prinsip-prinsip
syariah dari ahli syariah pasar modal.

Pasal 158

(1) Barang milik Daerah dan/alau objek Pembiayaan yar-rg
dibiayai dari Sukuk Daerah dapat digunakan seba(ai
dasar penerbitan Sukuk Daerah.
(2) Barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disebut sebagai aset Sukuk Daerah, dapat berupa:
a. tanah dan/atau bangunan; dan
b. selain tanah dan/atau bangunan.
(3) Aset Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dihapuskan
sampai dengan jatuh tempo Sukuk Daerah.
Bagian Ketiga
Pengelolaan dan Pertanggungiawaban

Pasal 159

Kepala Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan
Pembiayaan Utang Daerah.
Pasal 160 . . .
SK No 104106 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 160

(1) Pemerintah Daerah dilarang memberikan jaminan atas
Pembiayaan utang pihak lain.
(2) Barang milik Daerah tidak dapat dijadikan jaminan atau
digadaikan untuk mendapatkan Pembiayaan Utang
Daerah.

Pasal 161

(1) Pemerintah Daerah wajib membayar kewajiban
Pembiayaan Utang Daerah pada saat jatuh tempo.
(2) Dana untuk membayar kewajiban Pembiayaan Utang
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggarkan dalam APBD sampai dengan berakhirnya
kewajiban.
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menganggarkan
pembayaran kewajiban Pembiayaan Utang Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2\, Kepala Daerah dan
DPRD dikenai sanksi administratif berupa tidak
dibayarkannya hak keuangan yang diatur dalam
ketentuan peraturan penrndang-undangan selama 6
(enam) bulan.

Pasal 162

(1) Dalam hal Daerah tidak membayar kewajiban Pinjaman
Daerah yang bersumber dari Pemerintah dan lembaga
yang mendapat penugasan dari Pemerintah yang telah
jatuh tempo, Menteri dapat melakukan pemotongan
dana TKD yang tidak ditentukan penggunaannya.
(2) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.

Pasal 163

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara, dan
mekanisme Pembiayaan Utang Daerah serta barang milik
Daerah dan/atau objek Pembiayaan yang dibiayai dari
Sukuk Daerah dalam rangka penerbitan Sukuk Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 sampai dengan
Pasal 162 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
SK No 104107 A
BABVI ...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAE} VI
PEMBENTUKAN DANA ABADI

Pasal 164

(1) Daerah dapat membentuk Dana Abadi Daerah yang
ditetapkan dengan Perda.
(2) Pembentukan Dana Abadi Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan antara lain
kapasitas fiskal Daerah dan pemenuhan kebutuhan
Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan
pelayanan dasar publik.
(3) Hasil pengelolaan Dana Abadi Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial,
dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan
sebelumnya;
b. memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah;
dan
c. menyelenggarakan kemanfaatan umum lintas
generasi.

Pasal 165

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "investasi yang bebas dari risiko
penurunan nilai" adalah penempatan dana pada instrumen
keuangan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan yang
telah diakui kredibilitasnya sehingga nilai pokok/awal
investasi tidak dipengaruhi fluktuasi di pasar uang/pasar
modal; fluktuasi hanya akan memengaruhi imbal hasil.
Contoh penempatan dengan kriteria demikian misalnya
adalah investasi pada Surat Berharga Negara hingga jatuh
tempo atau tidak merealisasikan kerugian pada saat dijual,
serta deposito pada bank yang sehat.
Ayat (s)
Cukup je1as.

Pasal 166

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan
pengelolaan Dana Abadi Daerah diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
SK No 104108 A
BABVII ...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 167

(1) Dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur
dan/ atau program prioritas lainnya sesuai dengan
urusan yang menjadi kewenangan Daerah, Pemerintah
Daerah dapat melakukan Sinergi Pendanaan.
(2) Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilaksanakan melalui berbagai sumber pendanaan
baik dari APBD maupun selain dari APBD.
(3) Pendanaan dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berasal dari PAD, TKD, dan/atau Pembiayaan
Utang Daerah.
(4) Pendanaan selain dari APBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat berupa kerja sama dengan pihak
swasta, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau
Pemerintah Daerah lainnya.
(5) Dalam rangka mendukung Sinergi Pendanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat
menyinergikan dengan belanja kementerian/lembaga
dan/ atau tugas pembantuan.

Pasal 168

Ketentuan lebih lanjut mengenai Sinergi Pendanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 diatur dengan atg.u
berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 169

(1) Pemerintah menyinergikan kebijakan fiskal nasional.
(2) Sinergi kebijakan fiskal nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditakukan melalui:
a. penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah;
SK No 104109 A
b. penetapan . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. penetapan batas maksimal defisit APBD dan
Pembiayaan Utang Daerah;
c. pengendalian dalam kondisi darurat; dan
d. sinergi bagan akun standar.

Pasal 170

(1) Pemerintah Daerah menyinergikan kebijakan
pembangunan dan kebijakan fiskal Daerah dengan
rencana pembangu.nan jangka menengah nasional,
rencana kerja pemerintah, kerangka ekonomi makro dan
pokok-pokok kebijakan fiskal, arahan Presiden, dan
peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal L69 ayat(2).
(2) Rencana pembangunan jangka menengah nasional dan
rencana kerja pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempertimbangkan berbagai usulan program
strategis Daerah sesuai dengan mekanisme yang diatur
dalam ketentuan perundang-undangan mengenai sistem
perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 171

Penyelarasan dengan rencana jangka menengah nasional
dan rencana kerja pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 170 dilakukan melalui penyelarasan target kinerja
makro Daerah dan target kinerja program Daerah dengan
prioritas nasional.

Pasal 172

Penetapan batas maksimal defisit APBD dan Pembiayaan
Utang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat
(2) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. Menteri menetapkan batas maksimal kumulatif delisit
APBD untuk tahun anggaran berikutnya, paling lama
bulan Agustus tahun anggaran berjalan, dengan
memperhatikan keadaan dan
perkembangan
perekonomian nasional;
b. jumlah kumulatif delisit APBD dan defisit APBN tidak
melebihi 3o/o (liga persen) dari perkiraan produk domestik
bruto tahun anggaran berkenaan; dan
SK No 104110A
c.jumlah...

c
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-93
jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah dan Pembiayaan
Utang Daerah tidak melebihi 60% (enam puluh persen)
dari perkiraan produk domestik bruto tahun anggaran
berkenaan.

Pasal 173

Pengendalian dalam kondisi darurat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 169 ayat (2) huruf c dilakukan dengan
ketentuan:
a. Pemerintah dapat mewajibkan Daerah untuk melakukan
pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk
kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan
perubahan penggunaan APBD;
b. Pemerintah dapat melakukan penyesuaian besaran
batas maksimal defisit APBD dan Pembiayaan Utang
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172; dan
c. ketentuan mengenai pengutamaan penggunaan alokasi
anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusingl,
perubahan alokasi, dan perubahan penggunaan APBD
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan penyesuaian
batas maksimal defisit APBD dan Pembiayaan Utang
Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b, diatur
lebih lanjut oleh Peraturan Menteri setelah berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri.

Pasal 174

Sinergi bagan akun standar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 169 ayat (2) huruf d dilakukan paling sedikit melalui
penyelarasan program dan kegiatan serta keluaran dengan
kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 175

Pemerintah dapat memberikan sanksi berupa penundaan
dan/atau pemotongan TKD dalam hal Pemerintah Daerah
tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 170 sampai dengan Pasal 174.
SK No 104111A
Pasal 176. . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 176

Konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah meliputi
informasi keuangan, informasi kinerja, informasi publik, informasi
eksekutif, dan informasi terkait lainnya termasuk data transaksi
Pemerintah Daerah, selaras dengan lagan akun standar untuk
Pemerintah Daerah yang terintegrasi dengan bagan akun standar
untuk Pemerintah Pusat, dengan tujuan menciptakan statistik
keuangan dan laporan keuangan secara nasional yang selaras dan
terkonsolidasi yang meliputi perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan arggaran, dan pelaporan.
SK No 104178 A
Pasal 177. . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal L77
Informasi lainnya antara lain adalah informasi kepegawaian dan
layanan pengadaan barang dan jasa.

Pasal 178

Dalam rangka penyajian informasi keuangan Daerah secara
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 huruf b,
Pemerintah Daerah menyediakan informasi keuangan
Daerah secara digital dalam jaringan.

Pasal 179

(1) Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi secara
berkala paling sedikit terhadap:
a. pelaksanaan TKD; dan
b. pelaksanaan APBD.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan sistem
informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai bahan
pertimbangan Pemerintah dalam pengambilan kebijakan
fiskal nasional, TKD, dan/atau pemberian sanksi atau
insentif kepada Pemerintah Daerah.

Pasal 180

Ketentuan lebih lanjut mengenai sinergi kebijakan fiskal
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 sampai
dengan Pasal 179 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
SK No 104187 A

Pasal 181

(1) Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi
kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (5), sehingga merugikan Keuangan Daerah,
diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali
jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi
kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (5), sehingga merugikan Keuangan Daerah,
diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali
jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 182

Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dapat
dituntut apabila telah melampaui jangka waktu 5 (lima)
tahun terhitung sejak saat Pajak terutang atau masa Pajak
berakhir atau bagian Tahun Pajak berakhir atau Tahun
Pajak yang bersangkutan berakhir.

Pasal 183

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4), sehingga
merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana
kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda
paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang
yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 184

Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) dan ayat
(2), diancam dengan pidana berdasarkan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 185

Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Pasa1 183,
dan Pasal 184 merupakan pendapatan negara.
BABX...
SK No l04l14A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 186

Dalam hal terdapat beban Keuangan Negara akibat
perbuatan hukum yang dilakukan oleh unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah dan telah mendapatkan putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tanggung jawab
atas perbuatan hukum dimaksud diperhitungkan dengan
pemotongan TKD.

Pasal 187

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib
Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Undang-
Undang ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan
berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang
Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya
Undang-Undang ini;
b. Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun
berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap
berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal
diundangkannya Undang-Undang ini;
c. khusus ketentuan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor,
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan, bagi hasil Pajak Kendaraan
Bermotor, dan bagi hasil Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor dalam Perda yang disusun berdasarkan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku sampai
dengan 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal
diundangkannya Undang-Undang ini;
d. dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
huruf b dan huruf c tidak dapat dipenuhi, ketentuan
mengenai Pajak dan Retribusi mengikuti ketentuan
berdasarkan Undang-Undang ini;
SK No 104192 A
e. penerapan . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
e. penerapan DAU sesuai dengan ketentuan dalam Undang-
Undang ini tidak boleh mengakibatkan penurunan
alokasi DAU per daerah paling lama 5 (lima) tahun
terhitung sejak diberlakukannya ketentuan mengenai
alokasi DAU berdasarkan Undang-Undang ini; dan
f. ketentuan mengenai DBH sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2l tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2OOl tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua,
dinyatakan tetap berlaku selama tidak diatur lain dalam
Undang-Undang ini.

Pasal 188

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438); dan
b. peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573),
dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
SK No 104116 A
BABXII ...

PRESIDEN
REPI"IBLIK INDONESIA

Pasal 189

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
b. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
c. Pasal 1 angka 30, Pasal 1 angka 38, Pasal L angka 47
sampai dengan angka 49, Pasal 245 sepanjang terkait
dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal
279, Pasal 285 ayat (2) huruf a angka 1 sampai
dengan angka 4, Pasal 288 sampai dengan Pasal 291,
Pasal 296, Pasal 302, Pasal 324, dan Pasal 325
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
dan
d. Pasal 114 dan Pasal 176 angka 4 ayat (4) dalam Pasal
252 dan angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tettang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Semua . . .
SK No 104117A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah serta Pajak dan Retribusi
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang ini.

Pasal 190

Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan
Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 104, hanya dapat
dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan
mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah
mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi
pemungutan Pajak dan Retribusi.

Pasal 191

(l) Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, Pajak MBLB, Opsen
PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini mulai
berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal
diundangkannya Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan mengenai alokasi atas DAU dan DBH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 dilaksanakan
sepenuhnya mulai Tahun Anggaran 2023.

Pasal 192

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan
paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini mulai
berlaku.

Pasal 193

Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
SK No 104118A
Agar

PRESIDEN
REPUBLIK ]NOONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Ja}arta
pada tanggal 5 Jan:uari 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WTDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 4
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETAzuAT NEGARA
INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
ttd
SK No 104170A
Djaman

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR l TAHUN 2022
TENTANG
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA
PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
I. UMUM
1. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dibentuk dengan
tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Selanjutnya berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas Daerah provinsi, dan Daerah provinsi dibagi atas
Daerah kabupaten dan kota. Tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota
mempunyai pemerintahan sendiri. Pemerintah provinsi, kabupaten,
dan kota berhak mengatur dan mengurus sendiri Urusan
Pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Urusan
Pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Daerah dilaksanakan
berdasarkan asas otonomi, sedangkan Urusan Pemerintahan yang
bukan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dilaksanakan
berdasarkan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Pelaksanaan
Urusan Pemerintahan dari tingkat pusat hingga Daerah merupalan
bagian dari kekuasaan pemerintahan yang berada di tangan Presiden
sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sehingga tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Hal ini
menuntut adanya sinergisme pendanaan atas urusan tersebut dalam
rangka pencapaian tujuan bernegara.
SK No 104173 A
Pembagian . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pembagian Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi provinsi,
kabupaten, dan kota, dan pembagian Urusan Pemerintahan
antarpemerintahan tersebut menimbulkan adanya hubungan
wewenang dan hubungan keuangan. Sesuai dengan amanat Pasal 18A
ayat (2\ Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun L945, hubungan keuangan, pelayanan umum, serta
pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara
Pemerintah dan Pemerintah Daerah diatur dan dilaksanakan secara
adil dan selaras berdasarkan Undang-Undang.
Untuk melaksanakan amanat Pasal 18A ayat (21 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut disusunlah
Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah. Penyusunan Undang-Undang ini
juga didasarkan pada pemikiran perlunya menyempurnakan
pelaksanaan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah yang selama ini dilakukan berdasarkan Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penyempurnaan implementasi Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dilakukan sebagai upaya
untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna
mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Dalam mewujudkan tujuan tersebut, Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
berlandaskan pada 4 (empat) pilar utama, yaitu: mengembangkan
sistem Pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang
efisien, mengembangkan Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam meminimalkan ketimpangan
vertikal dan horizontal melalui kebijakan TKD dan Pembiayaan Utang
Daerah, mendorong peningkatan kualitas Belanja Daerah, serta
harmonisasi kebijakan fiskal antara Pemerintah dan Daerah untuk
penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga
kesinambungan fiskal.
2. Sistem. . .
SK No 104123 A

FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
2. Sistem Pajak dan Retribusi
Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih
efisien, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk
memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui
restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan
Daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan harmonisasi
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Restrukturisasi Pajak dilakukan melalui reklasifikasi 5 (lima) jenis
Pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis Pajak, yaitu PBJT.
Hal ini memiliki tujuan untuk (i) menyelaraskan Objek Pajak antara
pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi
pemungutan pajak; (ii) menyederhanakan administrasi perpajakan
sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan
biaya pemungutan; (iii) memudahkan pemantauan pemungutan Pajak
terintegrasi oleh Daerah; dan (iv) mempermudah masyarakat dalam
memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung
kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi
perpajakan. Selain integrasi pajak-pajak Daerah berbasis konsumsi,
PBJT mengatur perluasan Objek Pajak seperti atas parkir uale| objek
rekreasi, dan persewaan sarana dan prasarana olahraga (objek
olahraga permainan).
Pemerintah juga memberikan kewenangan pemungutan Opsen
Pajak antara level pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, yaitu
PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB. Opsen atas PKB dan BBNKB sejatinya
merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi. Hal tersebut
dapat meningkatkan kemandirian Daerah tanpa menambah beban
Wajib Pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD,
serta memberikan kepastian atas penerimaan Pajak dan memberikan
keleluasan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap-tiap level
pemerintahan dibandingkan dengan skema bagr hasil. Sementara itu,
penambahan Opsen Pajak MBLB untuk provinsi sebagai sumber
penerimaan baru diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin
dan pengawasan kegiatan pertambangan di Daerah. Hal ini akan
mendukung pengelolaan Keuangan Daerah yang lebih berkualitas
karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih
baik. Opsen Pajak juga mendorong peran Daerah untuk melakukan
ekstensifikasi perpajakan Daerah baik itu bagi pemerintah provinsi
maupun pemerintah kabupaten/kota.
Penyederhanaan Retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah
Retribusi. Retribusi diklasifikasikan dalam 3 (tiga) jenis, yaitu Retribusi
Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
SK No 104124 A
Lebih. . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Lebih lanjut, jumlah atas jenis Objek Retribusi disederhanakan dari 32
(tiga puluh dua) jenis menjadi 18 (delapan belas) jenis pelayanan.
Rasionalisasi tersebut memiliki tujuan agar Retribusi yang akan
dipungut Pemerintah Daerah adalah Retribusi yang dapat dipungut
dengan efektif, serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan
yang rendah. Selain itu, rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi
beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang
menjadi kewajiban Pemerintah Daerah. Rasionalisasi juga sejalan
dengan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentatg
Cipta Kerja dalam rangka mendorong kemudahan berusaha, iklim
investasi yang kondusif, daya saing Daerah, dan penciptaan lapangan
kerja yang lebih luas.
Penyelarasan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja dilakukan melalui pemberian kewenangan kepada
Pemerintah untuk meninjau kembali tarif Pajak Daerah dalam rangka
pemberian insentif fiskal untuk mendorong perkembangan investasi di
Daerah. Pemerintah dapat menyesuaikan tarif Pajak dan Retribusi
dengan penetapan tarif yang berlaku secara nasional, serta melakukan
pengawasan dan evaluasi terhadap Perda mengenai Pajak dan
Retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan
dalam berusaha.
3. TKD
TKD sebagai salah satu sumber Pendapatan Daerah ditujukan
untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan Daerah
(vertikal) dan ketimpangan fiskal antar-Daerah (horizontal), sekaligus
mendorong kinerja Daerah dalam mewujudkan pemerataan pelayanan
publik di seluruh Daerah. TKD meliputi DBH, DAU, DAK, Dana
Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan, serta Dana Desa.
Dalam rangka mencapai tujuan untuk mengurangi ketimpangan
fiskal dan kesenjangan pelayanan antar-Daerah, pengelolaan TKD
akan mengedepankan kinerja sehingga dapat memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan di Daerah, sekaligus
mendorong tanggung jawab Daerah dalam memberikan pelayanan
yang lebih baik secara efisien dan disiplin. Untuk itu, DBH
dialokasikan berdasarkan realisasi penerimaan negara yang
dibagihasilkan satu tahun sebelumnya dalam rangka memberikan
kepastian penerimaan bagi Daerah. Selain itu, pengalokasian DBH
akan memperhitungkan kinerja Daerah dalam memperkuat
penerimaan negara yang dibagihasilkan ataupun perbaikan
lingkungan yang terdampak akibat aktivitas eksploitasi.
SK No 104125 A
Reformulasi . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Reformulasi pengalokasian DAU dilakukan melalui penghitungan
kebutuhan fiskal berdasarkan pada unit cost dan target layanan, serta
penghitungan kapasitas fiska1 sesuai dengan potensi pendapatan
Daerah sehingga lebih mencerminkan kebutuhan dan kapasitas fiskal
secara riil. Selain pada aspek pengalokasian, reformulasi DAU
dilakukan pada aspek penggunaan yang ditujukan untuk mendorong
kinerja pencapaian pelayanan dasar masyarakat. Sementara itu, DAK
akan lebih difokuskan pada upaya mendukung Daerah dalam
pencapaian prioritas nasional dengan berdasarkan pada target kinerja,
sekaligus menjaga pemerataan serta keseimbangan tingkat layanan
antar-Daerah
TKD juga memasukkan dana transfer yang diatur dalam
peraturan perundangan lainnya, yaitu Dana Otonomi Khusus Aceh,
Papua, dan Papua Barat, Dana Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa
Yograkarta, dan Dana Desa. Hal ini dimaksudkan untuk
menggabungkan dana-dana tersebut dalam taksonomi TKD secara
utuh, sekaligus melakukan penguatan dalam rangka mendorong
proses alokasi yang lebih tepat, transparan, dan akuntabel, serta
mendorong perbaikan kinerja layanan masyarakat melalui penerapan
target kinerja.
Pemerintah juga dapat memberikan insentif fiskal tertentu kepada
Daerah tertentu, sebagai bentuk penghargaan dan sekaligus
merangsang kinerja Daerah dalam pengelolaan Keuangan Daerah,
pelayanan pemerintahan umum, pelayanan dasar publik, dan upaya
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
4. Pembiayaan Utang Daerah dan Sinergi Pendanaan
Kemampuan Keuangan Daerah masih relatif terbatas dalam
mendanai penyediaan sarana dan prasarana publik. Dalam rangka
mendukung Daerah dalam pembangunan dan penyelenggaraan
pelayanan kepada masyarakat, Daerah dapat mengakses sumber-
sumber Pembiayaan Utang Daerah, baik yang berskema konvensional
maupun syariah, meliputi Pinjaman Daerah, Obligasi Daerah, dan
Sukuk Daerah. Skema Pinjaman Daerah akan didasarkan pada
penggunaannya dan bukan pada periodisasi jangka waktu pinjaman,
meliputi pinjaman untuk pengelolaan kas, pembiayaan pembangunan
infrastruktur Daerah, pengelolaan portofolio utang Daerah, dan
penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal BUMD. Se1ain itu,
jenis Pinjaman Daerah akan diperluas, yaitu pinjaman tunai dan
pinjaman kegiatan.
Daerah . . .
SK No 104126 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Daerah juga diberi pilihan untuk mengakses Pembiayaan kreatif
berupa Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah. Perluasan akses
Pembiayaan bagi Daerah juga diikuti dengan penyederhanaan proses
pelaksanaan Pembiayaan, antara lain melalui pengintegrasian
persetujuan DPRD atas Pembiayaan Utang Daerah dalam proses
pembahasan rancangan APBD. Selain itu, Pemerintah mendorong
adanya sinergi pendanaan antar-sumber pendapatan dan/atau
Pembiayaan Utang Daerah, baik dari PAD, TKD, Pembiayaan Utang
Daerah, kerja sama antar-Daerah, dan kerjasama antara Pemerintah
Daerah dengan Badan Usaha dalam rangka penguatan sumber
pendanaan program/kegiatan agar memberikan manfaat yang lebih
signifikan.
5. Pengelolaan Belanja Daerah
Selain perbaikan kebijakan dari aspek input, Undang-Undang ini
mendorong peningkatan kualitas Belanja Daerah. Belanja Daerah
masih didominasi oleh belanja aparatur dan belanja operasional rutin
dan dikelola dengan kurang efisien, serta tidak didukung dengan
sumber daya manusia pengelola Keuangan Daerah yang memadai.
Belanja Daerah masih dianggarkan relatif minimal dalam mendukung
belanja yang berorientasi pada layanan infrastruktur publik sehingga
tidak dapat secara optima,l mendukung pencapaian outcome
pembangunan Daerah dan pertumbuhan ekonomi Daerah. Selain itu,
Belanja Daerah sering kali masih berjalan sendiri-sendiri dengan
program dan kegiatan kecil-kecil yang tidak fokus sehingga pada
akhirnya output danf alau outcome tidak memberikan dampak
perbaikan yang signifikan bagi masyarakat, serta tidak terhubung
dengan prioritas nasional dan arah kebijakan fiskal nasional.
Untuk itu, diperlukan pengaturan dan penguatan disiplin Belanja
Daerah dalam APBD. Perbaikan pengaturan tersebut dilakukan mulai
dari penganggaran Belanja Daerah, simplifikasi dan sinkronisasi
program prioritas Daerah dengan prioritas nasional, serta penJrusunan
Belanja Daerah yang didasarkan atas standar harga (belanja operasi
dan tunjangan kinerja Daerah) dan analisis standar belanja. Selain itu,
penguatan disiplin Belanja Daerah dilakukan dengan pengaturan
alokasi Belanja Daerah, seperti kewajiban untuk memenuhi porsi
tertentu atas jenis belanja tertentu, baik yang dimandatkan oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan maupun dalam Undang-
Undang ini, serta optimalisasi penggunaan SiLPA berbasis kinerja.
Lebih . . .
SK No 104127 A

PRESIDEN
REPUALIK INDONESIA
Lebih lanjut, peningkatan kualitas Belanja Daerah juga dilakukan
melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur pengelola
keuangan di Pemerintah Daerah dan penguatan aspek pengawasdn.
Untuk itu, Undang-Undang ini juga memandatkan adanya sertifikasi
bagi aparatur pengelola keuangan di Pemerintah Daerah, dan
keterlibatan aparat pengawas intern Pemerintah yang bertanggung
jawab langsung kepada Presiden untuk melakukan pengawasan intern
atas rancangan APBD ataupun pelaksanaan atas APBD, dan
melakukan penguatan kapabilitas terhadap aparat pengawas intern
Pemerintah Daerah.
Undang-Undang ini juga memberikan ruang bagi daerah-daerah
tertentu yang mempunyai kapasitas fiskal memadai dan telah
menyelenggarakan dengan baik segala urusan wajib layanan dasar,
untuk dapat membentuk Dana Abadi Daerah yang bertujuan untuk
mendapatkan manfaat yang bersifat lintas generasi.
6. Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Penguatan tata kelola hubungan keuangan antara Pemerintah
dan Pemerintahan Daerah tidak dapat berdiri sendiri untuk menjawab
tantangan dalam mewujudkan tujuan bernegara. Kebijakan frskal
terdiri atas fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi sehingga
pelaksanaan kebijakan fiskal di Daerah harus sinergis dengan
kebijakan fiskal di Pemerintah dalam rangka mengoptimalkan seluruh
instrumen kebijakan fiskal dalam mencapai tujuan bernegara. Untuk
itu, Undang-Undang ini juga mengatur bagaimana melaksanakan
sinergi kebijakan fiskal nasional, yang dilakukan antara lain melalui
penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah, penetapan batas
maksimal defrsit APBD dan Pembiayaan Utang Daerah, pengendalian
dalam kondisi darurat, serta sinergi bagan akun standar. Sinergi
kebijakan fiskal nasional tersebut didukung oleh sistem informasi yang
dapat mengonsolidasikan laporan keuangan pemerintahan secara
nasional sesuai dengan bagan akun standar yang terintegrasi antara
Pemerintah dan Pemerintahan Daerah, menyajikan informasi
Keuangan Daerah secara nasional, serta menghasilkan kebijakan yang
didasarkan pada pemantauan dan evaluasi atas Hubungan Keuangan
antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah yang terukur dan
terstruktur.
SK No 104128 A
Dengan . . .

FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dengan kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang ini,
diharapkan layanan kepada masyarakat di seluruh pelosok nusantara
dapat makin merata dan dengan kualitas yang memadai. Pengaturan-
pengaturan yang terkait dengan pengelolaan perpajakan Daerah, TKD,
Pembiayaan Utang Daerah, dan pengendalian APBD diharapkan
memberikan kemampuan kepada Pemerintah Daerah untuk secara
bersama-sama dan sinergis dengan Pemerintah mencapai tujuan
pembangunan nasional dalam mendorong peningkatan kesejahteraan
masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
II. PASAL DEMI PASAL