Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau
deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar,
peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi,
yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau
menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa
yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban
jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta
benda, dan dampak psikologis.
1. Data Bencana adalah Data mengenai Bencana yang
sesuai kriteria yang ditetapkan oleh walidata bencana.
1. Satu Data Bencana adalah kebijakan tata kelola Data
akurat, mutakhir, terpadu, dapat
dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses, dan
disebarluaskan serta dapat dibagipakaikan melalui
pemenuhan kriteria Data yang ditentukan oleh Badan
Nasional Penanggulangan Bencana.
1. Walidata Bencana adalah unit kerja pada Badan
Nasional Penanggulangan Bencana yang melaksanakan
kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan
Data yang disampaikan oleh produsen Data Bencana,
serta menyebarluaskan Data.
1. Produsen Data Bencana adalah unit kerja di
lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
yang menghasilkan Data berdasarkan tugas dan
kewenangannya.
1. Standar Data adalah standar yang mendasari Data
tertentu.
1. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan
format yang baku untuk menggambarkan Data,
menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian,
penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
1. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang
mengandung atau menggambarkan makna, maksud
atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data
yang bersifat unik.
1. Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek
dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden mengenai
satu data Indonesia untuk digunakan bersama.
1. Data Transaksi adalah Data yang bersifat dinamis dan
dapat berubah sesuai dengan proses transaksi yang
terjadi.
---
1. Basis Data adalah kumpulan seluruh Data yang telah
dianalisis dan dapat digunakan sebagai rujukan oleh
seluruh pihak yang menggunakan Data.
1. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk
dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling
berinteraksi.
1. Portal Satu Data Bencana adalah adalah media
penyimpanan Data Bencana yang dapat diakses melalui
web untuk kepentingan Interoperabilitas Data.
1. Forum Satu Data Indonesia adalah wadah komunikasi
dan koordinasi instansi pusat dan/atau instansi
daerah untuk penyelenggaraan satu data Indonesia.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga
negara, kesekretariatan lembaga non struktural, dan
lembaga pemerintah lainnya.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan
rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis
daerah.
1. Pembina Data adalah Instansi Pusat yang diberi
kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau
Instansi Daerah yang diberikan penugasan untuk
melakukan pembinaan terkait Data.
1. Pengguna Data adalah Instansi Pusat dan Instansi
Daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan
hukum yang menggunakan Data.
1. Pembiayaan Penanggulangan Bencana adalah seluruh
dana yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga,
daerah, masyarakat atau lembaga usaha yang
digunakan untuk membiayai kegiatan dalam setiap
tahapan penanggulangan bencana dan kegiatan lain
yang bersifat penunjang penyelenggaraan
penanggulangan bencana.
