PENELAAHAN, VERIFIKASI, DAN EVALUASI
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah
serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan
pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan
pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa
manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda,
dan dampak psikologis.
1. Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan
akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu
tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa
terancam, hilangnya rasa aman, pengungsian, kerusakan
atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan
masyarakat.
1. Dana Penanggulangan Bencana adalah dana yang
digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap
prabencana, darurat bencana, dan/atau pascabencana.
1. Dana Bersama Penanggulangan Bencana, yang
selanjutnya disebut Dana Bersama, adalah dana yang
berasal dari berbagai sumber dan digunakan untuk
mendukung dan melengkapi Dana Penanggulangan
Bencana yang memadai dan berkelanjutan.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
www.peraturan.go.id
---
2024, No.4
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah
nondepartemen setingkat menteri yang melakukan
penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya
disingkat BPBD adalah badan pemerintah daerah yang
menyelenggarakan penanggulangan bencana di daerah.
1. Kepala adalah pimpinan lembaga pemerintah
nondepartemen setingkat menteri yang melakukan
penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
**(1) Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan**
penanggulangan bencana meliputi:
- penyaluran pada tahap prabencana;
- penyaluran pada tahap darurat bencana;
- penyaluran pada tahap pascabencana, terutama
kegiatan pemulihan; dan
- penyaluran untuk pendanaan transfer risiko.
**(2) Penyelenggaraan penanggulangan bencana**
mengutamakan kegiatan yang bersifat investasi pada
pengurangan risiko bencana.
Bagian Kedua
Penerima Manfaat
Pasal 3
Penerima manfaat penyaluran Dana Bersama terdiri atas:
- kementerian/lembaga;
- Pemerintah Daerah;
- kelompok masyarakat; dan/atau
- penyedia barang/jasa.
Pasal 4
**(1) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 3 huruf c mencakup:
- forum pengurangan risiko bencana;
- forum tematik pengurangan risiko bencana tingkat
lokal;
- kelompok masyarakat binaan kementerian/lembaga
dan perangkat daerah; dan
- kumpulan individu dari masyarakat terdampak
bencana.
**(2) Penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
3 huruf d menerima manfaat dari penyaluran dana
bersama melalui penunjukan dari kementerian/lembaga
dan Pemerintah Daerah.
www.peraturan.go.id
---
2024, No.4 - 4 -
Bagian Ketiga
Prioritas Penyaluran Dana
Pasal 5
**(1) Pemerintah menyalurkan Dana Bersama kepada pemohon**
dengan mempertimbangkan prioritas:
- kegiatan yang sesuai dengan Rencana Nasional
Penanggulangan Bencana/Rencana Penanggulangan
Bencana Daerah;
- kegiatan pada daerah dengan indeks risiko bencana
tinggi;
- kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen rencana
rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk
penanganan pascabencana; dan/atau
- kegiatan yang sesuai dengan standar pelayanan
minimal di bidang penanggulangan bencana.
**(2) Ketentuan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
tidak berlaku dalam hal permohonan diajukan pada tahap
darurat bencana.
**(3) Kepala menetapkan prioritas kegiatan yang dapat dibiayai**
dengan Dana Bersama.
Bagian Kesatu
Permohonan
Pasal 6
**(1) Permohonan penyaluran Dana Bersama diajukan oleh**
pemohon kepada Kepala secara tertulis.
**(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
atas:
- kementerian/lembaga; dan
- Pemerintah Daerah.
Pasal 7
BNPB melakukan penelaahan, verifikasi, dan evaluasi terhadap
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah
menyampaikan daftar permohonan penyaluran dana bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Pasal 8
**(1) Pengajuan permohonan oleh kementerian/lembaga**
dilakukan oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi
madya.
**(2) Pengajuan permohonan oleh Pemerintah Daerah**
dilakukan oleh Kepala Daerah.
**(3) Pengajuan permohonan dari Pemerintah Daerah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh
BPBD.
**(4) Dalam hal kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 3 huruf c akan mengakses Dana Bersama,
Pemerintah Daerah memfasilitasi pengajuan permohonan.
www.peraturan.go.id
---
2024, No.4
Pasal 9
**(1) Dalam melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 8 ayat (3), BPBD membentuk tim.
**(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah**
ditetapkan oleh Sekretaris Daerah.
Bagian Kedua
Penelaahan
Pasal 10
**(1) BNPB melakukan penelaahan terhadap permohonan**
penyaluran Dana Bersama.
**(2) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan berdasarkan kriteria penyaluran.
**(3) Kriteria penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
terdiri atas:
- kriteria penyaluran untuk permohonan pada tahap
prabencana; dan
- kriteria penyaluran untuk permohonan pada tahap
pascabencana.
**(4) Kriteria penyaluran untuk permohonan pada tahap**
prabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
terdiri atas:
- bagi pemohon dari kementerian/lembaga, kegiatan
yang diajukan sesuai arah kebijakan terkait
penanggulangan bencana dalam Rencana Kerja
Pemerintah dan merujuk pada Rencana Nasional
Penanggulangan Bencana;
- bagi pemohon dari Pemerintah Daerah, kegiatan yang
diajukan sesuai arah kebijakan terkait
penanggulangan bencana dalam Rencana Kerja
Pemerintah Daerah dan merujuk pada Rencana
Penanggulangan Bencana Daerah dan/atau standar
pelayanan minimal di bidang penanggulangan
bencana; dan
- telah melakukan penilaian mandiri standar sistem
pengelolaan lingkungan dan sosial.
**(5) Kriteria penyaluran untuk permohonan pada tahap**
pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
b terdiri atas:
- kegiatan yang diajukan oleh kementerian/lembaga
dan Pemerintah Daerah wajib merujuk pada rencana
rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang
telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
- permohonan diajukan pada masa keberlakuan
rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana;
dan
- telah melakukan penilaian mandiri standar sistem
pengelolaan lingkungan dan sosial.
Pasal 11
**(1) Terhadap permohonan yang tidak sesuai dengan kriteria**
penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
**(4) dan ayat (5) tidak dapat dilakukan proses verifikasi dan**
dikembalikan kepada Pemohon.
www.peraturan.go.id
---
2024, No.4 - 6 -
**(2) Pemohon dapat melakukan pengajuan ulang untuk**
permohonan yang dikembalikan kepada Pemohon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Ketiga
Verifikasi
Pasal 12
**(1) Permohonan yang telah ditelaah sesuai dengan kriteria**
penyaluran dilakukan verifikasi.
**(2) BNPB melakukan verifikasi terhadap surat usulan**
permohonan yang ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang.
**(3) Surat usulan permohonan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan
administrasi berupa:
- kerangka acuan kerja;
- rencana anggaran biaya;
- reviu aparat pengawasan intern pemerintah
pemohon;
- spesifikasi barang dan/atau jasa; dan
- dokumen standar sistem pengelolaan lingkungan dan
sosial.
**(4) Dalam hal penerima manfaat berasal dari kelompok**
masyarakat, permohonan dilengkapi dengan bukti hasil
verifikasi dari BPBD.
Pasal 13
Permohonan penyaluran pada tahap pascabencana dilengkapi
dengan Keputusan Kepala Daerah mengenai penetapan status
keadaan darurat bencana atau pernyataan kejadian bencana.
Pasal 14
**(1) Untuk pemenuhan aspek kehati-hatian, verifikasi dapat**
dilakukan dengan melibatkan kementerian/lembaga
terkait.
**(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
dilengkapi dengan pemeriksaan ke lokasi rencana
penggunaan Dana Bersama.
**(3) Kegiatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(3) dilakukan dengan terlebih dulu menyampaikan surat**
pemberitahuan pelaksanaan verifikasi pada permohonan
penyaluran Dana Bersama kepada pemohon.
Pasal 15
**(1) Hasil verifikasi terhadap dokumen usulan permohonan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan/atau
hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
dituangkan dalam risalah.
**(2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) merekomendasikan masih perlunya dokumen
pendukung lain, BNPB menyampaikan permintaan
dokumen tambahan kepada pemohon agar dilengkapi.
www.peraturan.go.id
---
2024, No.4
**(3) Apabila permintaan dokumen tambahan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) tidak ditanggapi oleh pemohon,
permohonan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon.
**(4) Penolakan dan/atau pengembalian permohonan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara
tertulis dengan memuat alasan penolakan dan/atau
pengembalian.
Bagian Keempat
Pertimbangan
Pasal 16
**(1) Selain penelaahan dan verifikasi, permohonan harus**
memperoleh pertimbangan dari:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
- kementerian/lembaga yang menyelenggarakan
urusan perencanaan pembangunan nasional; dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri,
sebagai instansi pemberi pertimbangan penyaluran Dana
Bersama.
**(2) Aspek pertimbangan oleh instansi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 17
**(1) Instansi pemberi pertimbangan penyaluran Dana Bersama**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
memberikan pertimbangannya sejak penelaahan
dilakukan hingga paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
terhitung sejak tanggal hasil verifikasi keluar.
**(2) Instansi pemberi pertimbangan penyaluran Dana Bersama**
menyampaikan pertimbangannya dalam bentuk risalah.
**(3) Petunjuk Pelaksanaan pemberian pertimbangan**
penyaluran Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Bagian Kelima
Pembuatan Rekomendasi
Pasal 18
Hasil penelaahan, verifikasi, dan pertimbangan penyaluran
Dana Bersama menjadi dasar pembuatan rekomendasi
penyaluran Dana Bersama.
Pasal 19
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
disampaikan oleh Kepala kepada Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
dengan tembusan kepada pemohon.
Pasal 20
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan menyalurkan Dana Bersama sesuai
rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
www.peraturan.go.id
---
2024, No.4 - 8 -
Bagian Keenam
Evaluasi
Pasal 21
**(1) Terhadap kegiatan yang dilaksanakan melalui pembiayaan**
Dana Bersama wajib dilaksanakan evaluasi.
**(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
dengan cara memvalidasi kesesuaian antara rekomendasi
permohonan penyaluran Dana Bersama terhadap:
- kegiatan penanggulangan bencana yang
dilaksanakan;
- kepatuhan terhadap standar sistem pengelolaan
lingkungan dan sosial;
- perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
- pertimbangan lainnya.
Pasal 22
**(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21**
dilaksanakan oleh:
- BNPB; dan
- pemohon.
**(2) Pelaksanaan evaluasi pada kegiatan tertentu, BNPB**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
melibatkan kementerian/lembaga terkait.
**(3) Evaluasi kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan atas
teknis pelaksanaan kegiatan.
**(4) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b**
menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan.
**(5) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (4) terdiri atas:
- laporan pendahuluan; dan
- laporan akhir.
Pasal 23
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat
dilakukan pada:
- awal pelaksanaan kegiatan;
- tengah waktu pelaksanaan kegiatan; dan
- saat kegiatan telah selesai.
Pasal 24
Ketentuan mengenai jenis kegiatan dan teknis penelaahan,
verifikasi, dan evaluasi dana bersama ditetapkan oleh Kepala.
BENCANA
Pasal 25
**(1) Untuk melakukan penelaahan, verifikasi dan evaluasi**
penyaluran Dana Bersama, BNPB membentuk Tim
Penelaahan, Verifikasi dan Evaluasi Penyaluran Dana
Bersama Penanggulangan Bencana.
www.peraturan.go.id
---
2024, No.4
**(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:**
- kelompok kerja penelaahan dan verifikasi tahap
prabencana; dan
- kelompok kerja penelaahan dan verifikasi tahap
pascabencana.
- kelompok kerja evaluasi tahap prabencana; dan
- kelompok kerja evaluasi tahap pascabencana.
**(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh**
Kepala.
Pasal 26
**(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas**
pejabat di lingkungan BNPB.
**(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib**
melaksanakan pertemuan rutin sesuai dengan kebutuhan
atau setiap 3 (tiga) bulan sekali.
**(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa**
kerja selama 2 (dua) tahun.
Pasal 27
**(1) Dalam rangka dukungan pelaksanaan penelaahan,**
verifikasi dan evaluasi penyaluran Dana Bersama
dibentuk sistem informasi.
**(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan sesuai prinsip satu data.
**(3) Pembangunan dan pengembangan sistem informasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh unit kerja yang
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan
pelayanan di bidang pengelolaan data dan informasi, dan
pengembangan basis data dan informasi.
Pasal 28
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2024, No.4 - 10 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2024
ttd.
SUHARYANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2024
,
ttd.
www.peraturan.go.id
