Langsung ke konten

PENELAAHAN, VERIFIKASI, DAN EVALUASI

PERBAN No. 1 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. 1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 1. Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, pengungsian, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. 1. Dana Penanggulangan Bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, darurat bencana, dan/atau pascabencana. 1. Dana Bersama Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disebut Dana Bersama, adalah dana yang berasal dari berbagai sumber dan digunakan untuk mendukung dan melengkapi Dana Penanggulangan Bencana yang memadai dan berkelanjutan. 1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. www.peraturan.go.id --- 2024, No.4 1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nondepartemen setingkat menteri yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah badan pemerintah daerah yang menyelenggarakan penanggulangan bencana di daerah. 1. Kepala adalah pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen setingkat menteri yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Bagian Kesatu Umum

Pasal 2

**(1) Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan** penanggulangan bencana meliputi: - penyaluran pada tahap prabencana; - penyaluran pada tahap darurat bencana; - penyaluran pada tahap pascabencana, terutama kegiatan pemulihan; dan - penyaluran untuk pendanaan transfer risiko. **(2) Penyelenggaraan penanggulangan bencana** mengutamakan kegiatan yang bersifat investasi pada pengurangan risiko bencana. Bagian Kedua Penerima Manfaat

Pasal 3

Penerima manfaat penyaluran Dana Bersama terdiri atas: - kementerian/lembaga; - Pemerintah Daerah; - kelompok masyarakat; dan/atau - penyedia barang/jasa.

Pasal 4

**(1) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 huruf c mencakup: - forum pengurangan risiko bencana; - forum tematik pengurangan risiko bencana tingkat lokal; - kelompok masyarakat binaan kementerian/lembaga dan perangkat daerah; dan - kumpulan individu dari masyarakat terdampak bencana. **(2) Penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 3 huruf d menerima manfaat dari penyaluran dana bersama melalui penunjukan dari kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah. www.peraturan.go.id --- 2024, No.4 - 4 - Bagian Ketiga Prioritas Penyaluran Dana

Pasal 5

**(1) Pemerintah menyalurkan Dana Bersama kepada pemohon** dengan mempertimbangkan prioritas: - kegiatan yang sesuai dengan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana/Rencana Penanggulangan Bencana Daerah; - kegiatan pada daerah dengan indeks risiko bencana tinggi; - kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk penanganan pascabencana; dan/atau - kegiatan yang sesuai dengan standar pelayanan minimal di bidang penanggulangan bencana. **(2) Ketentuan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** tidak berlaku dalam hal permohonan diajukan pada tahap darurat bencana. **(3) Kepala menetapkan prioritas kegiatan yang dapat dibiayai** dengan Dana Bersama. Bagian Kesatu Permohonan

Pasal 6

**(1) Permohonan penyaluran Dana Bersama diajukan oleh** pemohon kepada Kepala secara tertulis. **(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri** atas: - kementerian/lembaga; dan - Pemerintah Daerah.

Pasal 7

BNPB melakukan penelaahan, verifikasi, dan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah menyampaikan daftar permohonan penyaluran dana bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Pasal 8

**(1) Pengajuan permohonan oleh kementerian/lembaga** dilakukan oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya. **(2) Pengajuan permohonan oleh Pemerintah Daerah** dilakukan oleh Kepala Daerah. **(3) Pengajuan permohonan dari Pemerintah Daerah** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh BPBD. **(4) Dalam hal kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3 huruf c akan mengakses Dana Bersama, Pemerintah Daerah memfasilitasi pengajuan permohonan. www.peraturan.go.id --- 2024, No.4

Pasal 9

**(1) Dalam melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 8 ayat (3), BPBD membentuk tim. **(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah** ditetapkan oleh Sekretaris Daerah. Bagian Kedua Penelaahan

Pasal 10

**(1) BNPB melakukan penelaahan terhadap permohonan** penyaluran Dana Bersama. **(2) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan berdasarkan kriteria penyaluran. **(3) Kriteria penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** terdiri atas: - kriteria penyaluran untuk permohonan pada tahap prabencana; dan - kriteria penyaluran untuk permohonan pada tahap pascabencana. **(4) Kriteria penyaluran untuk permohonan pada tahap** prabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: - bagi pemohon dari kementerian/lembaga, kegiatan yang diajukan sesuai arah kebijakan terkait penanggulangan bencana dalam Rencana Kerja Pemerintah dan merujuk pada Rencana Nasional Penanggulangan Bencana; - bagi pemohon dari Pemerintah Daerah, kegiatan yang diajukan sesuai arah kebijakan terkait penanggulangan bencana dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan merujuk pada Rencana Penanggulangan Bencana Daerah dan/atau standar pelayanan minimal di bidang penanggulangan bencana; dan - telah melakukan penilaian mandiri standar sistem pengelolaan lingkungan dan sosial. **(5) Kriteria penyaluran untuk permohonan pada tahap** pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: - kegiatan yang diajukan oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah wajib merujuk pada rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; - permohonan diajukan pada masa keberlakuan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana; dan - telah melakukan penilaian mandiri standar sistem pengelolaan lingkungan dan sosial.

Pasal 11

**(1) Terhadap permohonan yang tidak sesuai dengan kriteria** penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat **(4) dan ayat (5) tidak dapat dilakukan proses verifikasi dan** dikembalikan kepada Pemohon. www.peraturan.go.id --- 2024, No.4 - 6 - **(2) Pemohon dapat melakukan pengajuan ulang untuk** permohonan yang dikembalikan kepada Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bagian Ketiga Verifikasi

Pasal 12

**(1) Permohonan yang telah ditelaah sesuai dengan kriteria** penyaluran dilakukan verifikasi. **(2) BNPB melakukan verifikasi terhadap surat usulan** permohonan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. **(3) Surat usulan permohonan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan administrasi berupa: - kerangka acuan kerja; - rencana anggaran biaya; - reviu aparat pengawasan intern pemerintah pemohon; - spesifikasi barang dan/atau jasa; dan - dokumen standar sistem pengelolaan lingkungan dan sosial. **(4) Dalam hal penerima manfaat berasal dari kelompok** masyarakat, permohonan dilengkapi dengan bukti hasil verifikasi dari BPBD.

Pasal 13

Permohonan penyaluran pada tahap pascabencana dilengkapi dengan Keputusan Kepala Daerah mengenai penetapan status keadaan darurat bencana atau pernyataan kejadian bencana.

Pasal 14

**(1) Untuk pemenuhan aspek kehati-hatian, verifikasi dapat** dilakukan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait. **(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat** dilengkapi dengan pemeriksaan ke lokasi rencana penggunaan Dana Bersama. **(3) Kegiatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat** **(3) dilakukan dengan terlebih dulu menyampaikan surat** pemberitahuan pelaksanaan verifikasi pada permohonan penyaluran Dana Bersama kepada pemohon.

Pasal 15

**(1) Hasil verifikasi terhadap dokumen usulan permohonan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan/atau hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dituangkan dalam risalah. **(2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) merekomendasikan masih perlunya dokumen pendukung lain, BNPB menyampaikan permintaan dokumen tambahan kepada pemohon agar dilengkapi. www.peraturan.go.id --- 2024, No.4 **(3) Apabila permintaan dokumen tambahan sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) tidak ditanggapi oleh pemohon, permohonan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon. **(4) Penolakan dan/atau pengembalian permohonan** sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis dengan memuat alasan penolakan dan/atau pengembalian. Bagian Keempat Pertimbangan

Pasal 16

**(1) Selain penelaahan dan verifikasi, permohonan harus** memperoleh pertimbangan dari: - kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; - kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan perencanaan pembangunan nasional; dan - kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, sebagai instansi pemberi pertimbangan penyaluran Dana Bersama. **(2) Aspek pertimbangan oleh instansi sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 17

**(1) Instansi pemberi pertimbangan penyaluran Dana Bersama** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) memberikan pertimbangannya sejak penelaahan dilakukan hingga paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal hasil verifikasi keluar. **(2) Instansi pemberi pertimbangan penyaluran Dana Bersama** menyampaikan pertimbangannya dalam bentuk risalah. **(3) Petunjuk Pelaksanaan pemberian pertimbangan** penyaluran Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala. Bagian Kelima Pembuatan Rekomendasi

Pasal 18

Hasil penelaahan, verifikasi, dan pertimbangan penyaluran Dana Bersama menjadi dasar pembuatan rekomendasi penyaluran Dana Bersama.

Pasal 19

Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disampaikan oleh Kepala kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan tembusan kepada pemohon.

Pasal 20

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menyalurkan Dana Bersama sesuai rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. www.peraturan.go.id --- 2024, No.4 - 8 - Bagian Keenam Evaluasi

Pasal 21

**(1) Terhadap kegiatan yang dilaksanakan melalui pembiayaan** Dana Bersama wajib dilaksanakan evaluasi. **(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan** dengan cara memvalidasi kesesuaian antara rekomendasi permohonan penyaluran Dana Bersama terhadap: - kegiatan penanggulangan bencana yang dilaksanakan; - kepatuhan terhadap standar sistem pengelolaan lingkungan dan sosial; - perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan - pertimbangan lainnya.

Pasal 22

**(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21** dilaksanakan oleh: - BNPB; dan - pemohon. **(2) Pelaksanaan evaluasi pada kegiatan tertentu, BNPB** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait. **(3) Evaluasi kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan atas teknis pelaksanaan kegiatan. **(4) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b** menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan. **(5) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud** pada ayat (4) terdiri atas: - laporan pendahuluan; dan - laporan akhir.

Pasal 23

Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan pada: - awal pelaksanaan kegiatan; - tengah waktu pelaksanaan kegiatan; dan - saat kegiatan telah selesai.

Pasal 24

Ketentuan mengenai jenis kegiatan dan teknis penelaahan, verifikasi, dan evaluasi dana bersama ditetapkan oleh Kepala. BENCANA

Pasal 25

**(1) Untuk melakukan penelaahan, verifikasi dan evaluasi** penyaluran Dana Bersama, BNPB membentuk Tim Penelaahan, Verifikasi dan Evaluasi Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana. www.peraturan.go.id --- 2024, No.4 **(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:** - kelompok kerja penelaahan dan verifikasi tahap prabencana; dan - kelompok kerja penelaahan dan verifikasi tahap pascabencana. - kelompok kerja evaluasi tahap prabencana; dan - kelompok kerja evaluasi tahap pascabencana. **(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh** Kepala.

Pasal 26

**(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas** pejabat di lingkungan BNPB. **(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib** melaksanakan pertemuan rutin sesuai dengan kebutuhan atau setiap 3 (tiga) bulan sekali. **(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa** kerja selama 2 (dua) tahun.

Pasal 27

**(1) Dalam rangka dukungan pelaksanaan penelaahan,** verifikasi dan evaluasi penyaluran Dana Bersama dibentuk sistem informasi. **(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilaksanakan sesuai prinsip satu data. **(3) Pembangunan dan pengembangan sistem informasi** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelayanan di bidang pengelolaan data dan informasi, dan pengembangan basis data dan informasi.

Pasal 28

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id --- 2024, No.4 - 10 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2024 ttd. SUHARYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2024 , ttd. www.peraturan.go.id