Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal II
Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Ralryat Republik
Indonesia melalui alat kelengkapan yang menanganr
bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan
peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini 2
(dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan
berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-
Undang mengenai
undangan.
Undang-Undang
Pembentukan Peraturan Perundang
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No252606A
Agar
REPUBUK INOONESIA
Agar setiap
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam kmbaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A,
ttd
PRABOWO SUBI,ANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februai2O2S
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 25
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTER1AN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Perundang-undangan dan
Hukum,
ttd
*
SK No 250523 A
Djaman
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR l TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2OO3
TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA
I. UMUM
BUMN harus bertujuan untuk
kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal
ini berarti segala usaha yang dilakukan oleh Negara melalui BUMN harus
bertujuan agErr masyarakat dapat lebih menikmati kesejahteraan dan
keadilan sosial secara merata.tanpa terkecuali. Untuk mewujudkan tqiuan
tersebut maka Negara harus mengelola BUMN dengan mengacu pada prinsip
atau asas yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan
BUMN perlu dilakukan pemisahan antara fungsi pengawasan dan
Prinsip tersebut menjadi legitimasi dan dasar hukum bagi Negara untuk
menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan strategis melalui
berdirinya BUMN yang di dalamnya diamanatkan Negara memiliki fungsi
untuk mengatur (regelendaad), mengurus (bestuursdaadl, mengelola
lbeheersdaadl, dan mengawasi
cabang-cabang
produksi tersebut. BUMN didirikan sebagai perpanjangan tangan dari
Negara dalam menjalankan tqiuan Negara yang tidak dapat dilakukan
melalui tugas pemerintahan, tetapi harus dilakukan melalui mekanisme
usaha.
Peranan BUMN dalam pembangunan ekonomi nasional sangat penting
dan strategis, antara lain karena memberikan sumbangan bagt
nasional pada umumnya dan
Negara pada khususnya, memperoleh keuntungan, menyediakan barang
dan/ atau jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi, menyediakan barang
dan/ atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat
hidup orang banyak atau untuk kebutuhan strategis, menjadi perintis
kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan
koperasi, melakukan
, memberikan dukungan, dan
kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi,
serta masyarakat.
Upaya. . .
SK No252477A
PRESIDEN
BLIK III
NESIA
Upaya
efisiensi BUMN sangat penting dilakukan untuk
kinerja BUMN agar mampu berperan sebagai salah satu alat
Negara untuk
kesejahteraan rakyat dengan memberi
pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan tidak membebani
keuangan Negara. Mengingat peran strategis BUMN baik secara sosiologis
maupun ekonomis dalam mencapai tqiuan negara kesejahteraan, diperlukan
BUMN yang berdaya saing secara global.
Pengaturan dalam Undang-Undang ini menegaskan defrnisi BUMN yaitu
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung. Selain itu, pengaturan mengenai asas
dalam penyelenggaran BUMN yaitu berasaskan atas demokrasi ekonomi dan
prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Pengaturan mengenai modal Badan atau BUMN berasal dari APBN dan
non-APBN. Penyertaan modal negara ke Badan atau BUMN harus mendapat
persetqjuan dari DPR RI. Penambahan pengaturan mengenai Badan Pengelola
Investasi Daya Anagata Nusantara sebagai badan hukum, tugas dan
kewenangan serta organ Badan. Ada beberapa penambahan persyaratan
untuk dapat diangkat sslagai Direksi Persero atau Perum, Dewan Komisaris,
dan Dewan Pengawas.
Dalam Undang-Undang ini diatur secara tegas mengenai Badan, Holding
Investasi, Holding Operasional, Restrukhrrisasi, Privatisasi, pembentukan
Anak Usaha BUMN, dan/atau pembubaran BUMN. Selanjutnya, pengaturan
mengenai hak monopoli kepada BUMN untuk memproduksi dan/atau
memasarkan barang dan/ atau jasa yang berkaitan dengan hajat hidup orang
banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dalam
rangka kepentingan negErra. Pengaturan dalam bab tersendiri mengenai
sumber daya manusia dalam penyelenggaraan BUMN serta pengaturan
tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Pemerintah Pusat dapat memberikan penugas.rn khusus kepada BUMN
untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, penelitian dan
pengembangan, serta inovasi dengan tetap memperhatikan tqiuan BUMN
serta mempertimbangkan kemampuan BUMN. Selanjutnya terdapat pula
pengaturan mengenai satuan pengawasan intern, komite audit, dan komite
lainnya. Terdapat pula pengaturan mengenai pemeriksaan ekstemal yang
dilakukan oleh akuntan publik yang ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan
ditetapkan oleh Menteri untuk Perum. Pengaturan mengenai kewajiban
BUMN untuk melaksanakan pembinaan usaha mikro, kecil, menengah, dan
koperasi serta pembinaan masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia
dengan mengutamakan masyarakat di wilayah di sekitar BUMN berada
sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN. Selain itu,
diatur juga tata cara penyelesaian perselisihan yang terjadi antar BUMN, Anak
Usaha BUMN, dan/ atau perusahaan terafrliasi diselesaikan yaitu dengan cara
musyawarah untuk mencapai mufakat.
II. PASAL. . .
SK No252757A
?rl-*Ifi-{Il
K IND
TIn
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal I
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3