Langsung ke konten

RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2025-2029

PERBAN No. 1 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Ayat (1)
Hurufa
Yang dimaksud dengan "prinsip
kebersamaan" adalah prinsip yang mendorong
peran BUMN agar dalam kegiatannya dapat
mewujudkan kepentingan bersama seluruh
rakyat Indonesia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "prinsip efisiensi
berkeadilan" adalah prinsip yang
mengedepankan elisiensi dalam usaha
mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif,
dan berdaya saing.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "prinsip
berkelanjutan" adalah prinsip yang melandasi
proses
pembangunan
yang
berkesinambungan
sehingga terbentuk
perekonomian yang tangguh dan mandiri.
Huruf d. . .
SK No252755A

FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf d
Yang dimaksud dengan "prinsip berwawasan
lingkungan" adalah penyelenggaraan BUMN
harus tetap memperhatikan dan
dan
pemeliharaan lingkungan hidup.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "prinsip menjaga
keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan
ekonomi nasional" adalah prinsip yang
melandasi penyelenggaraan BUMN yang
menyeimbangkan antara kepentingan
individu, masyarakat, serta kepentingan
bangsa dan negara sehingga menjadi bagian
dari pembangunan kesatuan ekonomi
nasional.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "prinsip tata kelola
perusahaan yang baih' adalah struktur dan
proses yang digunakan dan diterapkan organ
perusahaan untuk meningkatkan pencapaian
sasErran hasil usaha dan
nilai
bagi seluruh pemangku
kepentingan secara akuntabel dan
Hurufb. . .
Ayat (2)
Huruf a
berlandaskan peraturan
undangan serta nilai-nilai etika.
Yang dimaksud dengan "prinsip transparansi"
adalah keterbukaan dalam melaksanakan
proses pengambilan keputusan dan
keterbukaan dalam
mengungkapkan
informasi material dan relevan mengenai
perusahaan sesuai dengan ketentuan
dan/atau anggaran
dasar mengenai keterbukaan informasi.
SK No250545A

PR,ESIDEN
BLIK INDONESIA
Huruf b
Yang dimaksud dengan "prinsip akuntabilitas"
adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan
pertanggungiawaban organ
sehingga
pengelolaan
efektif.
Huruf c
terlaksana secara
Yang dimaksud dengan "prinsip
pertanggungiawaban" adalah kesesuaian di
dalam pengelolaan
terhadap
peraturan perundang-undangan dan prinsip
korporasi yang sehat.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "prinsip
adalah prinsip yang
melandasi
penyelenggaraan BUMN dengan menjaga dan
profesionalitas tanpa
benturan kepentingan dan pengaruh atau
tekanan dari pihak manapun yang tidak
sesuai dengan peraturan
undangan dan prinsip korporasi yang sehat.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "prinsip kewajaran"
adalah keadilan dan kesetaraan di dalam
memenuhi hak pemangku kepentingan yang
timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan
perundang-undangan.
Hurufc . . .
Angka 4

Pasal 2

(U Tujuan pendirian BUMN adalah:
a.
b. memberikan kontribusi bagi perkembangan
perekonomian nasional pada umumnya dan
penerimaan negara pada khususnya;
c. menjadi perintis kegiatan usaha yang belum
dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan
koperasi;
d. melakukan pemberdayaan, mendukung, dan
membangun kemitraan dengan usaha mikro,
kecil, menengah, koperasi, serta masyarakat;
e
sebagai Persero,
dan menjamin
t2l
ketersediaan barang dan/ atau jasa yang
bermutu dan berdaya saing tinggi;
f.
sebagai Perum, menjamin ketersediaan barang
dan/ atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam
rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak
dan untuk kebutuhan strategis; dan
g. membangun industri strategis yang berbasis
riset, inovasi, dan teknologi yang bersinergi
dengan negara lain.
Kegiatan BUMN harus sesuai dengan tqiuan serta
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan, ketertiban tunum, dan/ atau kesusilaan.
Negara Republik Indonesia memiliki saham seri A
Dwiwarna pada BUMN melalui Menteri.
(3)
Di antara Bab IA dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yakni
Bab IB sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IB
KEWENANGAN ATAS PENGELOI"AAN
BADAN USAHA MILIK NEGARA
SK No252691A
6. Di antara . . .

PRESIDEl.I
REPUBLIK INDONESIA
6. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 4 (empat)
pasal, yakni Pasal 3A, Pasal 38, Pasal 3C, dan
Pasal 3D sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

Dihapus.
Angka 52

Pasal 2

Dihapus.
Angka 53

Pasal 3

(l) Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang
kekuasaan pengelolaan BUMN sebagal lagian dari
kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang
pengelolaan keuangan negara.
(21 Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk
kekayaan negara yang
dipisahkan pada BUMN.
(3) Kekuasaan sebasaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat l2l dikuasakan kepada Menteri selaku pemegang
saham seri A Dwiwarna dan Badan sebagai pemegang
saham seri B pada Holding Investasi dan Holding
Operasional, selaku wakil Pemerintah Pusat dalam
kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.

Pasal 3

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38, Menteri selaku wakil Pemerintah Pusat dengan
persetqiuan Presiden berwenang:
a. menetapkan arah kebiiakan umum BUMN;
b. menetapkan kebljakan tata kelola BUMN;
c. menetapkan peta jalan BUMN dan
kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi
BUMN;
d. mengatur dan memberikan penugas€rn kepada
BUMN;
e.mengatur...
SK No2526904

PRESIDEN
PUBLIK INDONESIA
e. mengatur tata cara dan isi pokok indikator kinerja
utama;
f.
menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih
atas Aset BUMN;
g. membentuk BUMN;
h. menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan
Pemisahan;
i.
mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat
kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas
rencana kefa dan anggaran
Holdirq
Investasi dan Holding Operasional;
j.
melakukan pemeriksaan terhadap BUMN;
k. mengusulkan rlencana Privatisasi kepada komite
privatisasi; dan
L
melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan oleh
Presiden.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Menteri selaku
wakil Pemerintah Pusat sebagai regulator sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 dan kewenangan Menteri selaku
wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3C diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Di antara Bab IB dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yakni

Pasal 3

(1) Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden
melimpahkan sebagian
kepada
Badan yang dibentuk dengan Undang-Undang ini.
l2l Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(l)
yang
sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.
(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan
investasi dan operasional BUMN dan sumber dana
lain.
(4) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada Presiden.
(5) Dalam rangka memastikan kontribusi dividen untuk
pengelolaan investasi, Menteri menempatkan
di Badan, Holding Investasi, dan
Holding Operasional atas persetujuan Presiden.

Pasal 3

(l) Badan bertugas untuk melakukan pengelolaan
BUMN.
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (l), Badan berwenang:
a. mengelola dividen Holdittg Investasi, dividen
Holding Operasional, dan dividen BUMN;
b.
penambahan dan/atau
pengurang.rn penyertEran modal pada BUMN
yang bersumber dari pengelolaan dividen;
c. bersama Menteri membentuk Holding Investasi
badan hukum Indonesia
SK No252688A
dan Holding Operasional
d.bersama...

PRgSIOEN
PUSLIK INDONESIA
-t2-
d
bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku
dan/atau hapus tagih atas Aset BUMN yang
diusulkan olelr Holding Investasi atau Holding
Operasional;
memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan
aset dengan persetqluan
Presiden; dan
f.
mengesahkan dan mengonsultasikan kepada
alat kelengkapan DPR RI yang
BUMN atas rencana
kerja dan Ernggaran
Investasi dan Holding
Holding

Pasal 3

(l) Modal Badan bersumber dari:
a. penyert{ran modal negara; dan/ atau
b. sumber lain.
l2l Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dapat berasd dari:
a. dana tunai;
b. barang milik negara; dan/ atau
c. saham milik negara pada BUMN.
(3) Modal Badan ditetapkan paling sedikit sebesar
RpI.OOO.OOO.OOO.OOO.OOO,OO (seribu triliun rupiah).
(41 Modal Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan
modal negara dan/atau sumber lain.

Pasal 3

(1) Badan dapat melakukan investasi, baik secara
langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja
sama dengan Holding lrwestasi, Holding
dan pihak ketiga.
e
SK No252687A
(2) Keuntungan . . .

FRESIDEN
REPUBL]K INDONESIA
l2l Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan
dalam melaksanakan investasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau
kerugian Badan.
(3) Dalam hal Badan mengalami keuntungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagian
keuntungan ditetapkan sebagai laba ke negara untuk
disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan
pencadangan untuk menutup atau menanggung
risiko kerugian dalam berinvestasi dan/ atau
melakukan akumulasi modal.
l4l Ketentuan lebih lanjut mengenai pencadangan untuk
menutup atau menanggung risiko kerugian dalam
berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Pasal 3

(1) Untuk
nilai aset, Badan dapat
(21
melakukan pengelolaan aset melalui kerja sama
dengan pihak ketiga.
Kerja sama dengan pihak ketiga dilaksanakan oleh
Badan melalui:
a. kuasa kelola; dan/ atau
b. bentuk kerja sama lain.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengelolaan aset Badan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(3)

Pasal 3

(l) Aset Badan dapat berasal dari:
a. modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3G
ayat (l );
b. hasil pengembangan aset Badan;
c
SK No252686A
pemindahtanganan

PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
aset negara atau Aset
BUMN;
d. hibah; dan/atau
e. sumber lain yang sah.
(21 Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan aset
Badan yang tidak d[jaminkan.
(3) Pengelolaan aset Badan sepenuhnya dilakukan oleh
organ Badan berdasarkan tata kelola perusahaan
yang baik, akuntabel, dan transparan.

Pasal 3

Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 3

(U Badan berkedudukan dan berkantor pusat di Ibukota
Negara.
l2l Badan dapat mempunyai kantor di luar lbukota
Negara.
10. Setelah Bagran Kesatu ditambahkan I (satu) bagian, yakni
Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua
Organ
11. Di antara Pasal 3L dan Pasal 4 disisipkan 15 (lima belas)
pasal, yakni Pasal 3M, Pasal 3N, Pasal 30, Pasal 3P,
Pasal 3Q, Pasal 3R, Pasal 35, Pasal 3T, Pasal 3U, Pasal 3V,
Pasal 3W, Pasal 3X, Pasal 3Y, Pasal 32, dan Pasal 3AA
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Organ Badan terdiri atas:
a. dewan pengawas; dan
b. badan pelaksana.
c
SK No252685A
Pasal 3N...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 3

Ayat (1)
Hurufa
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Perwakilan
sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian pelaksanaan
urusan kementerian dalam
pemerintahan di bidang perekonomian,
kementerian yang menyelenggarakan urusan
di
bidang keuangan,
kementerian yang menyelenggaralan urusan
dari kementerian yang
di bidang BUMN, dan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang investasi adalah
paling rendah pejabat eselon I.
Huruf d. . .
SK No 250503 A

PRESTDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Cukup jelas.
3P
Cukup jelas.
3Q
Cukup jelas.
3R
Cukup jelas.
3S
Cukup jelas.
3T
Ayat (l)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Hurufb
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
SK No250501A
Huruf e. . .

PRESIDEN
REPUELIK INOONESIA
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang mewakili Badan di dalam dan di luar
pengadilan adalah kepala badan pelaksana,
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai dewan pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3N dan Pasal 30
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 3

(l) Badan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3M huruf b berasal dari unsur profesional.
(21 Salah satu anggota badan pelaksana diangkat
menjadi kepala badan pelaksana.
(3) Seluruh anggota badan pelaksana diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
(4) Masa jabatan anggota badan pelaksana adalah
5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya
untuk I (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 3

(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota badan
pelaksana, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. w.rrga negara Indonesia;
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c. sehatjasmani dan rohani;
d. berusia paling tinggi 7O (tqiuh puluh) tahun
pada saat pengangkatan pertama;
e. bukan pengurus dan/ atau anggota partai
politik;
d
e
f.
SK No250505A
f. memiliki...

FRESIDEN
REPTJBLIK INDONESIA
-L7-
memiliki
bidang
investasi,
, hukum,
dan/atau keahlian di
ekonomi, keuangan,
dan/atau
perusahaan;
g. tidak pernah dipidana penjara karena
melakukan tindak pidana;
h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak
pernah menjadi pengurus perusahaan yang
menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan
i.
tidak dinyatakan sebagai orang perseorErngan
yang tercela di bidang investasi dan bidang lain
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Anggota badan pelaksana dilarang saling memiliki
hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua
atau besan dengan:
a. anggota badan pelaksana yang lain;
b. anggota dewan pengawas;
c. pegawai Badan;
d. Direksi Holding Investasi atau Holding
Operasional; dan/atau
e. Dewan Komisaris Holding lnvestasi atau Holding
Operasional.

Pasal 3

(1) Badan pelaksana bertugas
pen!urusan operasional Badan.
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (l), badan pelaksana berwenang:
a. merumuskan dan
Badan;
kebijakan
SK No252681A
b. melalsanakan . . .

PRESIDEN
NEPUBLIK INDONESIA
(3)
b. melaksanakan keb[iakan dan pengurusan
operasional Badan;
c. men5rusun dan mengusulkan remunerasi dari
dewan pengawas dan badan pelaksana kepada
dewan pengawas;
d. men5rusun dan mengusulkan rencana kerja dan
anggarcm tahunan beserta indikator kinerja
utama kepada dewan pengawas;
e. menJrusun struktur organisasi Badan dan
menyelenggarakan manajemen kepegawaian
termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem
penggajian, remunerasi, penghargaan, program
pensiun dan tunjangan hari tua, serta
penghasilan lain bagi pegawai Badan; dan
f.
mewakili Badan di dalam dan di luar pengadilan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas
badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dan kewenangan badan pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Badan.

Pasal 3

Badan pelaksana
pembidangan setiap
anggota badan pelaksana dengan persetujuan dewan
pen8awas.

Pasal 3

(l) Badan pelaksana membentuk komite yang berasal
dari badan pelaksana, pegawai Badan, dan pihak
lain yang memiliki pengalaman yang diperlukan
komite dengan mempertimbangkan praktik terbaik
intemasional.
(21 Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit terdiri atas:
a. komite investasi; dan
b. komite manajemen risiko.
SK No252680A
(3) Komite...

PRESIDEN
PUBLIK INDONES
(3) Komite
dimaksud pada ayat l2l
ditetapkan dengan keputusan badan pelaksana.
(41 Komite investasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a, paling sedikit terdiri atas:
a. anggota badan pelaksana yang membidangi
investasi atau pengembangan bisnis; dan
b. anggota badan pelaksana yang membidangi
manajemen risiko.
(5) Pembentukan komite dilaporkan oleh badan
pelaksana kepada dewan pengawas setelah komite
tersebut dibentuk.
(6) Komite
dimaksud pada ayat (l) wajib
menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada
badan pelaksana.
(1)
t2l

Pasal 3

Presiden membentuk dewan penasihat.
Dewan penasihat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertugas memberikan masukan dan saran
kepada Badan.
Salah satu anggota dewan penasihat diangkat sebagai
Ketua.
Anggota dewan penasihat diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden.
(3)
(4)

Pasal 3

(1) Organ dan pegawai Badan bukan merupakan
penyelenggara negara.
(21 Badan
sistem
sistem
pengg4ian, penghargaan, program pensiun dan
tunjangan hari tua, serta penghasilan lain bagi
pegawai Badan.
(3) Badan tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat
dibuktikan dalam keadaan insolven.
Pasal 3Y. . .
SK No252679A

PRESlDEN
BLIK INDONESIA

Pasal 3

Menteri, organ, dan pegawai Badan, tidak dapat dimintai
pertanggungiawaban hukum atas kerugian jika dapat
membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik
dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan
investasi dan tata kelola;
c. tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung
maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan
investasi; dan
d. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak
sah.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Modal BUMN berasal dari APBN dan non-APBN.
Modal BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian dari keuangan BUMN yang
dilakukan sesuai dengan prinsip tata
(3)
kelola perusahaan yang baik.
Modal BUMN yang berasal dari APBN berupa:
a. dana tunai;
b. barang milik negara;
c. piutang neg.rra pada BUMN atau perseroan
terbatas;
d. saham milik negara pada BUMN atau perseroan
terbatas; dan/atau
e. aset negara lain.
Modal BUMN yang berasal dari non-APBN berupa:
a. keuntungan revaluasi aset;
b. kapitalisasicadangan;
c. agio saham; dan/atau
d. sumber lain yang sah.
Penambahan modal untuk Holding lnvestasi, Holding
Operasional, BUMN, dan Anak Usaha BUMN, tidak
berasal dari APBN, kecuali dalam rangka
menjalankan penugasan pemerintah.
(41
24. Setelah Bagian Kesatu disisipkan I (satu) bagian, yakni
Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bogian Kedua
Penyertaan Modal Negara
25. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 4A dan Pasal 48 sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(l)
t2l
(s)
Pasal 4A. . .
SK No252558A

PRESIOEN
R,EPUBLIK INDONESIA

Pasal 4

(U Setiap penyertaan modal negara dalam rangka
pendirian Badan, Holding Investasi, Holding
Operasional, dan BUMN yang dananya berasal dari
APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(21 Setiap perubahan penyertaan modal neg.rra yang
dananya berasal dari APBN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3), berupa penambahan atau
pengurangan modal, termasuk perubahan struktur
kepemilikan negErra atas saham Persero ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Menteri mengajukan penyertaan modal negara dalam
rangka:
a. pendirian Badan, HoLding Investasi, Holding
Operasional, dan BUMN sebagaimana dimaksud
pada ayat (l);
b. perubahan penyertaan modal negara kepada
Badan sebagaimana dimaksud pada ayaf (21;
c. penambahan penyertaan modal negara kepada
Badan; dan/ atau
d. penugasan Pemerintah Pusat,
kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi
BUMN untuk mendapat persetqjuan.
(4) Penyertaan modal negara dalam rangka
BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan
perubahan penyertaan modal negara kepada BUMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
oleh Menteri.
(5) Modal negara pada BUMN yang berasal dari
penyertaan modal baik dalam rangka
BUMN
maupun perubahan, merupakan kekayaan BUMN
yang menjadi milik dan tanggungjawab BUMN.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata czra
penyertaan modal negara dalam rangka pendirian
BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
perubahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 48...
SK No252667A

PRESIDEN
REPUBLIK ]NDONESIA

Pasal 4

(1) Negara Republik Indonesia memiliki saham seri A
Dwiwarna dengan hak istimewa pada Holding
Investasi, Holdirq Operasional, dan BUMN.
(21 Kepemilikan saham seri A Dwiwarna dengan hak
istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui
kementerian yang
urusan
pemerintahan di bidang BUMN.
(3) Saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memiliki hak-
hak istimewa paling sedikit sebagai berikut:
a. hak untuk menyetqiui dalam RUPS;
b. hak untuk mengusulkan agenda RUPS;
c. hak untuk meminta dan mengakses data dan
dokumen perusahaan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
d. hak untuk menetapkan pedoman/kebijakan
strategis dalam bidang:
l.
akuntansi dan keuangan;
2. pengembangan dan investasi;
3. operasional dan pengadaan barang
dan/atau jasa;
SK No2526664
4. informasi

7rt+rI-rI{I]
K TNDONESIA
4. informasiteknologi;
5. sumber daya manusia;
6. manajemen risiko dan pengawasan
internal;
7. hukum dan kepatuhan;
8. program tanggung jawab sosial dan
lingkungan; dan
9. program enuironmental, social, and
gouemance (ESGI;
e. hak untuk mengangkat dan memberhentikan
Direksi dan Dewan Komisaris atas persetujuan
Presiden; dan
f.
hak lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak istimewa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
28. Di antara Bab IF dan Bab II disisipkan I (satu) bab, yakni
Bab IG sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IG
PENDIRIAN BUMN
29. Pasal 5 dihapus.
30. Pasal 6 dihapus.
31. Pasal 7 dihapus.
32. Pasal 8 dihapus.
33. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5

Dihapus.
Angka 3O

Pasal 6

Dihapus.
Angka 3l

Pasal 6

Dihapus.
Angka 96

Pasal 6

Dihapus.
Angka 97

Pasal 7

(1) Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas wajib
membentuk komite audit yang bekerja secara kolektif
dan berfungsi membantu Dewan Komisaris atau
Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
(21 Komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab
kepada Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas.
(3) Selain komite audit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas
dapat membentuk komite lain.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai komite audit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan komite lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Menteri.
SK No252628A
118. Ketentuan. . .

PR,ESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
118. Ketentuan Pasal 7l diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 7

Dihapus.
Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan
setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN
bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara.
Keuntungan atau kerugian BUMN termasuk tetapi tidak
terbatas pada keuntungan atau kerugian BUMN yang
timbul dari pengelolaan sebog;ran atau seluruh aset
kekayaan BUMN dalam kegiatan investasi dan/ atau
operasional BUMN bersangkutan.
SK No 252743 A
Angka32...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7-
Angl<a32

Pasal 8

(l) Komite privatisasi bertugas untuk:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan umum
dan persyaratan pelaksanaan Privatisasi;
b. menetapkan langkah yang diperlukan untuk
memperlancar proses Privatisasi; dan
c. membahas dan memberikan jalan keluar atas
strategis yang timbul dalam
proses Privatisasi, termasuk yang berhubungan
dengan kebljakan sektoral Pemerintah Pusat.
(21 Komite privatisasi dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat
mengundang, meminta masukan, dan/ atau meminta
bantuan dari instansi Pemerintah Pusat atau pihak
lain yang dipandang perlu.
SK No252620A
(3) Ketua...

PRESIDEN
BLIK ]NDONESIA
(3) Ketua komite privatisasi melaporkan secara berkala
perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada
Presiden.
l39.Ketentuan Pasal 8l diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 8

Dihapus.
Angka 33

Pasal 9

Bentuk badan hukum BUMN terdiri atas Persero dan
Perum.
34. Di antara . . .
SK No252665A

PRESIDEN
UBLIK INDONEgIA
34. Di antara Pasal 9 dan Pasal 1O disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

BUMN mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan
dalam anggaran dasar.
35. Di antara Bab IG dan Bab II disisipkan I (satu) bab, yakni
Bab IH sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IH
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
36. Di antara Pasal 9A dan Pasal 1O disisipkan 7 (tqiuh) pasal,
yakni Pasal 98, Pasal 9C, Pasal 9D, Pasal 9E, Pasal 9F,
Pasal 9G, dan Pasal 9H sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9El
(l) Direksi menjalankan pengurusan BUMN untuk
kepentingan BUMN serta sesuai dengan tqiuan
BUMN.
(21 Dalam menjalankan pengurusan BUMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi
berwenang menentukan kebijakan sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau
anggaran dasar.
(3) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar
pengadilan.
(4) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu)
orang, yang berwenang mewakili BUMN adalah setiap
anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam
anggaran dasar.
Pasal 9C...
SK No252664A

PRESIDEN
ELIK INDOI.IESIA

Pasal 9

(l) Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas melakukan
pengawasan terhadap BUMN atas kebijakan dan
pelaksanaan pengurusan serta memberikan nasihat
kepada Direksi.
(21 Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk kepentingan
BUMN dan sesuai dengan tujuan BUMN.

Pasal 9

Dalam melaksanakan pengurusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 98 dan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9C, Direksi, Dewan Komisaris, dan
Dewan Pengawas wajib mematuhi:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. anggaran dasar BUMN; dan
c. asas dan prinsip penyelenggaraan BUMN.

Pasal 9

Setiap anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi baik
secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan
BUMN selain penghasilan yang sah.

Pasal 9

(1) Anggota Direksi tidak dapat dimintai
pertanggungiawaban hukum atas kerugian jika dapat
membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad
baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan
sesuai dengan tqluan BUMN;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik
langsung maupun tidak langsung atas tindakan
pengurusan yang mengakibatlan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah
timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
SK No252663A
(2) Anggota. . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas
BUMN tidak dapat dimintai
hukum atas kerugian jika dapat
a. telah melakukan pengawasan dengan iktikad
baik dan kehati-hatian untuk kepentingan
BUMN dan sesuai dengan tqjuan BUMN;
b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik
langsung maupun tidak langsung atas tindakan
pengurusan Direksi yang mengakibatkan
kerugian; dan
c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk
mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian
tersebut.

Pasal 9

Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara
negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai
penyelenggara negara akan hilang.
Pasal 9H. ..
SK No252742A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 9

(l) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan
anggota Dewan Pengawas tidak berwenang mewakili
BUMN, jika:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara
BUMN dan anggota Direksi atau anggota Dewan
Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas yang
atau
b. anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau
anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan
mempunyai kepentingan yang bertentangan
dengan kepentingan BUMN.
(21 Dalam anggaran dasar ditetapkan yang berhak
mewakili BUMN apabila terdapat keadaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
(3) Dalam hal anggarzrn dasar tidak
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
RUPS mengangkat I (satu) orang atau lebih
pemegang saham untuk mewakili Persero, dan
Pemerintah Pusat mengangkat 1 (satu) orang atau
lebih untuk mewakili Perum.
SK No252662A
37. Bagian. . .

PRESIDEN
K INDONESIA
37. Bagian Pertama Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
B"gian Kesatu
Umum
38. Ketentuan Pasal 1O diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal lO
(l) Pendirian dan
penyelenggaraan Persero
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain dalam
Undang-Undang ini.
(21 Pendirian Persero diusulkan oleh Menteri kepada
Presiden disertai dengan kajian pendirian Persero.
39. Pasal ll dihapus.
40. Bagian Kedua Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Bagian Kedua
Tujuan
41. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 9

Dihapus.
Angka 168

Pasal 10

Cukup jelas.
Angka 39
Pasal I I
Dihapus.
Angka 4O
Cukup jelas.
Angka 41

Pasal 12

Hurufa
Cukup jelas.
Hurufb
Persero sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional
dituntut untuk dapat memenuhi permintaan pasar
melalui penyediaan barang dan/ atau jasa yang
bermutu dan berdaya saing tinggi baik di pasar
dalam negeri maupun internasional. Dengan
demikian dapat meningkatkan keuntungan dan nilai
Persero yang bersangkutan sehingga akan
memberikan manfaat yang optimal bagi pihak yang
terkait.
SK No25274lA
Angl<e.42...

ELITFITiI=N
REPUBLIK INDONESIA
Angka42

Pasal 13

Organ Persero terdiri atas:
a. RUPS;
b. Direksi Persero; dan
c. Dewan Komisaris.
43. Bagian Keempat Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Bagian Keempat
Rapat Umum Pemegang Saham
44. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 14

(1) Menteri menghadiri RUPS selaku pemegang saham
negara pada Persero.
l2l Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh
saham Persero dimiliki oleh negara atau bertindak
selaku pemegang saham pada Persero dalam hal
tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
45. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(l) Direksi Persero terdiri atas 1 (satu) orang anggota
Direksi Persero atau lebih.
(21 Dalam hal Direksi Persero terdiri atas 2 (dua) anggota
Direksi Persero atau lebih, pembagian tugas dan
wewenang pengurusan di antara anggota Direksi
Persero ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
(3) Komposisi Direksi Persero sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan
RUPS.
SK No252660A
(4) Dalam . . .

PRESIDEN
REPUEL]K INDONESIA
(4) Dalam hal RUPS sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 tidak menetapkan, pembagian tugas dan
wewencrng anggota Direksi Persero ditetapkan
berdasarkan keputusan Direksi Persero.
46. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan lO (sepuluh)
pasal, yakni Pasal 15A, Pasal 15B, Pasal 15C, Pasal 15D,
Pasal lSE, Pasal l5F, Pasal lSG, Pasal 15H, Pasal l5I,
dan Pasal 15J sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

Ayat (l)
Huruf a
Cukup jelas.
Hurufb...
SK No252740A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "hubungan keluarga
sampai dengan der4iat kedua" adalah:
l. Hubungan keluarga karena perkawinan
adalah hubungan seseorang dengan:
a. suami atau istri;
b. orang tua dari suami atau istri (derqfat
satu vertikal);
c. suami atau istri dari anak (derajat satu
vertikal);
d. kakek dan nenek dari suami atau istri
(derajat dua vertikal) ;
e. suami atau istri dari cucu (derajat dua
vertikal);
f. saudara dari suami atau istri beserta
suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan (der4iat dua horizontal);
dan
g. suami atau istri dari saudara kandung
atau tiri orang yang bersangkutan
(dera.iat dua horizontal).
2. Hubungan keluarga karena keturunan
adalah hubungan seseor.rng dengan:
a. orang tua dan anak (derajat satu
vertikal);
b. kakek dan nenek serta cucu (derajat
dua vertikal); dan
c. saudara kandung atau tiri dari orang
yang bersangkutan (dera.iat dua
horizontal).
Hurufd. . .
SK No252739A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONES]A
Huruf d
Yang dimaksud dengan "keahlian" adalah
kompetensi atas bisnis inti BUMN yang akan
dijabat.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Huruf c
Cukup jelas.
Untuk menentukan anggota Direksi atau
anggota Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas
dapat
sebagai penyebab Persero
atau Perum dinyatakan pailit harus
didasarkan pada gugatan dan/atau tuntutan
yang dapat diajukan kepada anggota Direksi
dan/ atau anggota Dewan Komisaris/Dewan
Pengawas yang menjabat pada saat Persero
atau Perum dinyatakan pailit, dan/ atau
kepada anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas periode
sebelum Persero atau Perum dinyatakan
pailit.

Pasal 15

Ayat (l)
Yang dimaksud dengan "kontrak
adalah statement of arporate intent (SCI) antara lain
memuat janji atau pernyataan Direksi Persero untuk
memenuhi segala target yang disepakati antara
pemegang saham, Dewan Komisaris, dan Direksi
Persero. Kontrak manajemen tersebut dapat
diperbaharui setiap tahun untuk disesuaikan
dengan kondisi dan perkembangan perusahaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 15

Masa jabatan anggota Direksi Persero ditetapkan oleh
RUPS.

Pasal 15

(l) Jabatan Direksi Persero berhenti apabila:
a. meninggal dunia atau berhalangan tetap;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sebelum masa jabatannya
berakhir karena tidak lagi memenuhi
persyaratan sebagai anggota Direksi Persero
sebagaimana dimaksud dalam Pasal l5A atau
diberhentikan oleh RUPS.
l2l Dalam hal anggota Direksi Persero diberhentikan
sebelum jabatannya berakhir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, RUPS wajib memberi
kesempatan kepada Direksi yang
untuk membela diri.

Pasal 15

Dengan memperhatikan sifat khusus masing-masing
Persero, Direksi Persero dapat mengangkat seorang
sekretaris perusahaan.
Pasal l5G
(1) Direksi Persero wajib
rencana kerja
jangka panjang yang merupakan rencana strategis
yang memuat sasaran dan tqiuan Persero yang
hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Rencana kerja jangka panjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani
bersama dengan Dewan Komisaris disampaikan
kepada RUPS untuk mendapatkan persetqjuan.
(3)Direksi. . .
SK No252657A
(21

PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Direksi Persero wajib menyusun rencana kerja
tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan
datang.
(4) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) memuat juga anggaran tahunan Persero
untuk tahun buku yang akan datang.
(5) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disampaikan kepada RUPS untuk
mendapatkan persetqiuan.
(6) Rencana keda tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus ditelaah terlebih dahulu oleh Dewan
Komisaris sebelum disampaikan kepada RUPS.
l7l Dalam hal rencana kerja tahunan yang disampaikan
belum mendapatkan persetujuan dari RUPS, rencana
kerja tahunan tahun yang lampau diberlakukan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja
jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal l5H
(1) Direksi Persero wajib
laporan
tahunan kepada RUPS dalam jangka waktu paling
lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku Persero
berakhir untuk memperoleh persetujuan.
l2l Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) paling sedikit memuat:
a. laporan keuangan baik konsolidasi maupun
nonkonsolidasi yang paling sedikit terdiri atas
neraca akhir tahun buku yang baru lampau
dalam perbandingan dengan tahun buku
sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku
yang bersangkutan, laporan arus kas, dan
laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas
laporan keuangan tersebut;
b. laporan mengenai kegiatan Persero;
c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan
lingkungan;
d.rincian...
SK No252656A

PEESIDEN
REPUBLIK INDONES'A
(3)
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku
yang mempengaruhi kegiatan usaha Persero;
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah
dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama
tahun buku yang baru lampau;
f.
nama Ernggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris; dan
g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji
atau honorarium dan tunjangan bagi anggota
Dewan Komisaris untuk tahun yang baru
lampau.
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi
Persero dan semua anggota Dewan Komisaris yang
menjabat pada tahun buku yang bersangkutan dan
disediakan di kantor Persero sejak tanggal panggilan
RUPS untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham.
Dalam hal ada anggota Direksi Persero atau anggota
Dewan Komisaris tidak menandatangani laporan
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang
bersangkutan harus menyebutkan alasan secara
tertulis, atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi
Persero dan Dewan Komisaris dalam surat tersendiri
yang dilekatkan dalam laporan tahunan.
Dalam hal terdapat anggota Direksi Persero atau
anggota Dewan Komisaris yang
tidak
menandatangani laporan tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan tidak memberi alasan
secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah
menyetujui isi laporan tahunan.
l4l
(s)
Pasal l5I
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15G dan laporan
tahunan Persero sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15H diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal lSJ. . .
SK No252655A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONSSIA

Pasal 15

Direksi Persero wajib memelihara daftar, risalah,
dokumen keuangan, dan dokumen perusahaan lainnya
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
47. Pasal16dihapus.
48. Pasal 17 dihapus.
49. Pasal l8 dihapus.
50. Pasal 19 dihapus.
51. Pasal 2O dihapus.
52. Pasal 2l dihapus.
53. Pasal 22 dihapus.
54. Pasal 23 dihapus.
55. Pasal 24 dihapus.
56. Pasal 25 dihapus.
57. Pasal 26 dihapus.
58. Bagian Keenam Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Bagian Keenam
Dewan Komisaris
59. Di antara . . .
SK No252554A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
59. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

Cukup jelas.
SK No252738A
Pasal 15C. . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_22_

Pasal 15

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dewan Komisaris sebelum menandatangani laporan
tahunan yang
oleh Direksi Persero,
wajib membahas secara bersama-sama dengan
Direksi Persero. Dengan ditandatangani bersama,
semua anggota Direksi Persero dan Dewan
Komisaris bertanggung jawab atas isi laporan
tahunan dimaksud.
Ayat(4)...
SK No252735A

PRESTOEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (4)
Alasan anggota Direksi Persero tidak
menandatangani perlu dilelaskan secara tertulis
kepada RUPS agar RUPS dapat menggunakannya
sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam
memberikan penilaian terhadap laporan tersebut.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Dihapus.
Angka 48

Pasal 17

Dihapus.
Angka 49

Pasal 18

Dihapus.
Angka 5O

Pasal 19

Dihapus.
Yang dimaksud dengan "dokumen perusahaan lainnya"
adalah data, catatan, dan/ atau keterangan yang dibuat
dan/ atau diterima oleh perusahaan dalam rangka
pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau
sarana lain namun terekam dalam bentuk corak apapun
yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
SK No 252735 A
Angka5l ...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 51

Pasal 22

Dihapus.
Angka 54

Pasal 23

Dihapus.
Angka 55
Pasal24
Dihapus.
Angka 56

Pasal 25

Dihapus.
Angka 57

Pasal 26

Ayat (l)
Dewan Komisaris terdiri atas komisaris utama
dan/ atau komisaris lainnya sesuai dengan
kebutuhan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 60
Pasal27A
Ayat (l)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "hubungan keluarga
sampai dengan derajat kedua" adalah:
1. Hubungan keluarga karena perkawinan
adalah hubungan seseorang dengan:
a. suami atau istri;
b. orang tua dari suami atau istri (derajat
satu vertikal);
c. suami atau istri dari anak (derqiat satu
vertikal);
d. kakek dan nenek dari suami atau istri
(derqiat dua vertikal);
e. suami atau istri dari cucu (dera.iat dua
vertikal);
f. saudara dari suami atau istri beserta
suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan (derqlat dua horizontal);
dan
g. suaml ...
SK No252733A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
g. suami atau istri dari saudara kandung
atau tiri orang yang bersangkutan
(dera.iat dua horizontal).
2. Hubungan keluarga karena keturunan
adalah hubungan seseorang dengan:
a. orang tua dan anak (dera.iat satu
vertikal);
b. kakek dan nenek serta cucu (derqiat
dua vertikal); dan
c. saudara kandung atau tiri dari orang
yang bersangkutan (der4iat dua
horizontal).
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Hurufb
Untuk menentukan anggota Direksi atau
anggota Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas
dapat dinyatakan sebagai penyebab Persero
atau Perum dinyatakan pailit harus
didasarkan pada gugatan dan/ atau tuntutan
yang dapat diajukan kepada anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris/ Dewan
Pengawas yang menjabat pada saat Persero
atau Perum dinyatakan pailit, dan/ atau
kepada anggota Direksi dan/ atau anggota
Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas periode
sebelum Persero atau Perum dinyatakan
pailit.
SK No252732A
Huruf c. . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf c
Cukup jelas.

Pasal 26

Dihapus.
Angka 58
Cukup jelas.
SK No252734A
Angka59. . .

ElI-*rf.I{Il
K IND
TIA
Angka 59

Pasal 27

(l) Untuk dapat diangkat menjadi Dewan Komisaris,
calon Dewan Komisaris harus memenuhi
persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah
maupun semenda dalam garis keturunan lurus
dan/atau ke samping sampai dengan derajat
kedua dengan Direksi Persero dan Dewan
Komisaris;
d. memiliki pengetahuan yang memadai pada
salah satu kegiatan bidang usaha Persero
tersebut;
e. memiliki
integritas,
pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, dan
dedikasi yang tinggi untuk memajukan serta
mengembangkan Persero; dan
f. persyaratan lain berdasarkan ketentuan
peraturan
undangan mengenai
SK No 252653 A
perseroan terbatas.
(2) Selain . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
l2l Selain syarat
dimaksud pada
ayat (l), untuk dapat diangkat menjadi anggota
Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang
cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam
waktu 5 (lima) tahun sebelum
pernah:
pailit;
menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau
Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan
pengadilan berkekuatan hukum tetap
dinyatakan sebagai penyebab suatu Persero
atau Perum dinyatakan pailit; atau
dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara dan/atau yang
berkaitan dengan sektor keuangan, dan/ atau
tindak pidana lain dengan ancarnan hukuman
paling singkat 5 (lima) tahun.
Pasal2TB
Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan
Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan
turunannya, dan badan usaha milik daerah;
dan/atau
b. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal2TC
(l) Dewan Komisaris wajib menandatangani kontrak
manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan
pengangkatannya sebagai Dewan Komisaris.
(21 Kontrak manajemen sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) disampaikan oleh anggota Dewan Komisaris
kepada Menteri, kepala badan pelaksana, dan/atau
RUPS.
Pasal27D
Masa jabatan anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh
RUPS.
a.
b.
c
Pasal 27E. . .
SK No252652A

FF,ESIDEN
BLIK INDONESIA
Pasal2TE
(l) Jabatan anggota Dewan Komisaris berhenti apabila:
a. meninggal dunia atau berhalangan tetap;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sebelum masa
berakhir karena tidak lagi memenuhi
persyaratan sebagai Dewan Komisaris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A atau
diberhentikan oleh RUPS.
(21 Dalam hal anggota Dewan Komisaris diberhentikan
sebelum jabatannya berakhir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, RUPS wajib memberi
kesempatan pada Dewan Komisaris yang
bersangkutan untuk membela diri.

Pasal 27

(1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas
kebijakan pengurusErn, jalannya pengurusan pada
umumnya, baik mengenai Persero maupun usaha
Persero, dan memberi nasihat kepada Direksi
Persero.
(21 Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
kepentingan Persero dan sesuai dengan tujuan
Persero.
(3) Dewan Komisaris dalam melakukan tugas
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkewajiban untuk:
a. memberikan pendapat dan saran kepada RUPS
mengenai rencana kerja yang diusulkan
Direksi Persero;
b. mengikuti
kegiatan Persero,
memberikan pendapat dan saran kepada RUPS
mengenai setiap masalah yang dianggap penting
bagi pengurusan Persero;
c. melaporkan dengan segera kepada pemegang
saham apabila terjadi gejala menurunnya kinerja
Persero;
SK No252651A
d. memberikan

PRESIDEN
REPUAUK INDONESIA
d. memberikan nasihat kepada Direksi Persero
dalam melaksanakan p€ngurusan Persero; dan
e. melakukan tugas pengawas.rn lain yang
Ernggaran dasar Persero dan/atau
berdasarkan keputusan RUPS.

Pasal 27

(l) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian
wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
memberikan persetujuan kepada Direksi Persero
dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
(21 Berdasarkan Emggaran dasar atau keputusan RUPS,
Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan
pengurusan Persero dalam keadaan tertentu untuk
jangka waktu tertentu.
(3) Dewan Komisaris yang dalam keadaan tertentu
untuk jangka waktu tertentu melakukan tindakan
pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang,
dan kewajiban Direksi Persero terhadap Persero dan
pihak ketiga.

Pasal 27

Dewan Komisaris wajib:
a. membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan
menyimpan salinannya;
b. melaporkan kepada Persero mengenai
sahamnya dan/ atau keluarganya pada Persero
tersebut dan/ atau Persero lain; dan
memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang
telah dilakukan selama tahun buku yang baru
lampau kepada RUPS.
c

Pasal 27

Cukup jelas.
Pasal2TC
Ayat (1)
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Yang dimaksud dengan "kontrak manajemen"
adalah statement of mrporate intent (SCI) antara lain
memuat janji atau pernyataan Dewan Komisaris
untuk
segala target yang disepakati
antara pemegang saham, Dewan Komisaris, dan
Direksi Persero. Kontrak manajemen tersebut dapat
diperbaharui setiap tahun untuk disesuaikan
dengan kondisi dan perkembangan perusahaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
27D
Cukup jelas.
27E.
Cukup jelas.
27F
Cukup jelas.
27G
Ayat (l)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini memberi wewenErng kepada Dewan
Komisaris untuk melakukan pengurusan Persero
yang sebenarnya hanya dapat dilakukan oleh
Direksi Persero dalam hal Direksi Persero tidak ada.
Apabila ada Direksi Persero, Dewan Komisaris hanya
dapat melakukan tindakan tertentu yang ditentukan
oleh RUPS dalam anggaran dasar dan peraturan
perundang-undangan.
Ayat(3)...
SK No252731A

PRESIOEN
UBLIK INDONESIA
Pasal
Pasal
Angka 61
Pasal
Ang)<a62
Pasal
Angka 63
Pasal
Angka 64
Pasal
Angka 65
Pasal
Angka 66
Pasal
Ayat (s)
Cukup jelas.
27H
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Dihapus.
Dihapus.
Dihapus.
3l
Dihapus.
Dihapus.
Dihapus.
Angka67...
SK No252730A

7:f{{f.T!N
K IND
A
Angka6T

Pasal 30

(1) Dewan pengawas bertugas melakukan pengawasan
atas penyelenggaraan Badan yang dilakukan oleh
badan pelaksana.
l2l Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (l), dewan pengawas atas persetujuan
Presiden berwenang:
a. menyetujui rencana kerja dan anggaran
tahunan beserta indikator kinerja utama yang
diusulkan badan pelaksana;
b. melakukan evaluasi pencapaian indikator
kinerja utama;
c. menerima dan mengevaluasi laporan
p€rtanggungiawaban dari badan pelaksana;
SK No250506A
d. menyampaikan

PRESIDEN
IIEPUELIK INDONESIA
laporan pertanggungiawaban
dewan pengawas dan badan pelaksana kepada
Presiden;
menetapkan remunerasi dewan pengawas dan
badan pelaksana;
peningkatan dan/atau
pengurangan modal Badan kepada Presiden;
g. menyetqiui laporan keuangan tahunan Badan;
dan
h. memberhentikan sementara anggota badan
pelaksana.

Pasal 32

Cukup jelas.
Pasal 3AA
Cukup jelas.
Ang)<a 12
Cukup jelas.
Angka 13
Cukup jelas.
SK No252748A
Angka14...

PRESIDEN
NEPUBLIK INDONESTA
-t2-
Angka 14
Pasal 3AB
Ayat (l)
Yang dimaksud dengan "mendirikan Holding
Investasi" adalah mendirikan BUMN baru atau
menunjuk salah satu BUMN yang telah ada untuk
menjadi H olding Investasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 3AC
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pemberdayaan aset dilakukan antara lain dengan
menetapkan kebijakan mengenai pemberdayaan
aset.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f ...
SK No252747A

EEIIFII'I=N
REPUBLIK INDONESIA
Huruf f
Cukup jelas.
Hurufg
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Angka 15
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 3AD
Cukup jelas.
Pasal 3AE
Cukup jelas.
Pasal 3AF
Cukup jelas.
Pasal 3AG
Cukup jelas.
Angka 17
Cukup jelas.
Angka l8
Pasal 3AH
Cukup jelas.
Pasal 3AI
Cukup jelas.
SK No252746A
Pasal 3AJ. . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
Pasal 3AJ
Cukup jelas.
Angka 19
Cukup jelas.
Angka 2O
Angka 2l
Cukup jelas.
Angka22
Cukup jelas.
Angka 23

Pasal 34

(1) Persero dapat menjadi Persero Terbuka dengan
melakukan penjualan saham di pasar modal.
l2l Persero Terbuka sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan undang-undang
mengenai pasar modal dan undang-undang
mengenai perseroan terbatas, kecuali ditentukan
lain dalam Undang-Undang ini.
68. Bagian Pertama Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Bagian Kesatu
Umum
69. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 35

(l) Jabatan anggota badan pelaksana berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya telah berakhir; atau
c. diberhentikan oleh Presiden.
(21 Anggota badan pelaksana dapat diberhentikan oleh
Presiden dengan alasan:
a. tidak terpenuhinya salah satu persyaratan
keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3R;
b. pelanggaran persyaratan kerahasiaan;
c. tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah
disepakati dalam kontrak manajemen;
d. tidak menjalankan tugas dengan baik;
f.
SK No250504A
e. melakukan ...

PRESlDEN
REPUBL]K INDOI{ESIA
e. melakukan tindakan yang melanggar etika
dan/ atau kepatutan yang seharusnya dihormati
oleh badan pelaksana;
f.
ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan
yang merugikan Badan, BUMN, atau keuangan
negarra;
g. mengundurkan diri;
h. tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota
badan pelaksana lebih dari 6 (enam) bulan
meskipun dengan alasan yang dapat
dipertimbangkan;
i.
berhalangan tetap; dan/atau
j.
alasan lain yang dinilai tepat oleh Presiden.
(3) Anggota badan pelaksana dapat diberhentikan
sementara oleh dewan pengawas.
(4) Dalam hal anggota badan pelaksana diberhentikan
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dewan pengawas memohon kepada Presiden untuk
menggantikan anggota badan pelaksana yang
diberhentikan sementara.
(5) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diberitahukan secara tertulis kepada
anggota badan pelaksana ycrng bersangkutan.
(6) Anggota badan pelaksana yang diberhentikan
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak berwenang melaksanakan tugas sebagai
anggota badan pelaksana.

Pasal 36

Tujuan pendirian Perum adalah:
a. menyediakan dan menjamin ketersediaan barang
dan/ atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam
rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak atau
untuk kebutuhan strategis; dan
b. memperolehkeuntungan.
a.
b.
c
SK No252648A
72. Ketentuan . . .

PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
72. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 37

Organ Perum terdiri atas:
a. Menteri;
b. Direksi Perum; dan
c. Dewan Pengawas.
73. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 38

Ayat (1)
Menteri sebagai
pemilik modal Perum
menetapkan kebijakan pengembangan Perum yang
bertqiuan menetapkan arah dalam mencapai tqiuan
perusahaan baik menyangkut kebijakan investasi,
pembiayaan usaha, sumber pembiayaannya,
penggunaan hasil usaha perusahaan, dan kebijakan
pengembangan lainnya.
Mengingat Dewan Pengawas akan mengawasi
pelaksanaan kebijakan tersebut, usulan Direksi
Perum kepada Menteri harus didahului dengan
persetqiuan dari Dewan Pengawas.
Menteri . . .
SK No252729A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
AngkaT4

Pasal 39

Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat
perbuatan hukum yang dibuat Perum dan tidak
bertanggung jawab atas kerugian Perum melebihi nilai
kekayaan negara dalam Perum, kecuali apabila Menteri:
a. baik langsung maupun tidak langsung dengan
iktikad buruk memanfaatkan Perum semata-mata
untuk kepentingan pribadi;
b. terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh Perum; atau
c.baik...
SK No252647A

PRESIDEN
BL]K ]NDONESIA
baik langsung maupun tidak langsung secara
melawan hukum menggunakan kekayaan Perum.
75. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 42

Cukup jelas.
Menteri sangat berkepentingan dengan modal
negara yang tertanam dalam Perum untuk dapat
dikembangkan. Untuk itu masalah investasi,
pembiayaan, serta pemanfaatan hasil usaha Perum
perlu diarahkan dengan jelas dalam suatu kebljakan
pengembangan perusahaan.
Dalam rangka memberikan persetqiuan atas usul
Direksi Perum tersebut, Menteri dapat mengadakan
hal-hal yang berkaitan dengan
kebijakan sektoral.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Mengingat modal Perum pada dasarnya merupakan
kekayaan negara, pemilik modal hanya bertanggungiawab
sebesar nilai penyertaan yang disetorkan dan tidak
meliputi harta kekayaErn negara di luar modal tersebut.
Jika terjadi tindakan di luar mekanisme korporasi
sebagaimana diatur dalam Pasal ini, tanggung jawab
secara terbatas tersebut menjadi hilang.
Yang dimaksud dengan okekayaan negara dalam Perum"
adalah modal negara dalam Perum.
Perum dibedakan dengan Persero karena sifat usahanya.
Perum dalam usahanya lebih menekankan pada
pelayanan demi kemanfaatan umum, baik pelayanan
maupun penyediaan barang dan jasa.
SK No250544A
Angka76. . .

REPUBLIK INDONESIA
Angj<a76

Pasal 43

(1) Direksi Perum terdiri atas I (satu) orang anggota
Direksi Perum atau lebih.
(21 Dalam hal Direksi Perum terdiri atas 2 (dua) anggota
Direksi Perum atau lebih,
tugas dan
wewenang pengurusan di antara anggota Direksi
Perum ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 43

(l) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi
Perum harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah
maupun semenda dalam garis keturunan lurus
dan/ atau ke samping sampai dengan derajat
kedua dengan Direksi Perum dan Dewan
Pengawas;
d. memiliki keahlian dan pengalaman dalam
mengelola perusahaan paling singkat 5 (lima)
tahun;
e. memiliki
integritas,
kepemimpinan,
pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik,
serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan
dan mengembangkan Perum;
f.
dapat melaksanakan tugas secara penuh waktu;
dan
g. persyaratan lain berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
l2l Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Perum
adalah orang perseorangan yang cakap melakukan
perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima)
tahun sebelum pengangkatannya pernah:
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris,
atau Dewan Pengawas yang berdasarkan
putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
dinyatakan sebagai penyebab suatu Persero
atau Perum dinyatakan pailit; atau
c. dihukum . . .
SK No252645A

FRESIDEN
BLIK INDONESIA
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara dan/ atau yang
berkaitan dengan sektor keuangan, dan/ atau
tindak pidana lain dengan ancaman hukuman
paling singkat 5 (lima) tahun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Direksi
Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri.

Pasal 43

Anggota Direksi Perum dilarang merangkap jabatan
sebagai:
a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan
Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan
turunannya, badan usaha milik daerah, badan usaha
milik swasta, dan jabatan lain yang dapat
menimbulkan benturan kepentingan;
b. jabatan struktural dan fungsional pada
kementerian/lembaga Pemerintah Pusat dan
pemerintah daerah;
c. pengurus partai politik, calon anggota legislatif,
anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil
kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala
daerah; dan/ atau
d. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan

Pasal 43

(l) Anggota Direksi Perum wajib
kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum
ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi
Perum.
l2l Kontrak manajemen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan oleh anggota Direksi Perum
kepada Menteri.
Pasal 43F...
SK No252644A

PRESIDEIT
REPUBLIK I},IDONSSIA

Pasal 43

Cukup jelas.
Untuk menentukan anggota Direksi atau
anggota Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas
dapat dinyatakan sebagai penyebab Persero
atau Perum dinyatakan pailit harus
didasarkan pada gugatan dan/ atau tuntutan
yang dapat diajukan kepada anggota Direksi
dan/ atau anggota Dewan Komisaris/Dewan
Pengawas yang menjabat pada saat Persero
atau Perum dinyatakan pailit, dan/ atau
kepada anggota Direksi dan/ atau anggota
Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas periode
sebelum Persero atau Perum dinyatakan
pailit.
Yang dimaksud dengan "kontrak manajemen"
adalah statement of anporate intent (SCI) antara lain
memuat janji atau pernyataan Direksi Perum untuk
memenuhi segala target yang disepakati antara
Menteri, Dewan Pengawas, dan Direksi Perum.
Kontrak manajemen tersebut dapat diperbaharui
setiap tahun untuk disesuaikan dengan kondisi dan
perkembangan perusahaan.
Pasal 43G...
SK No252725A

REPUELIK INDONES]A

Pasal 43

(l) Jabatan Direksi Perum berhenti apabila:
a. meninggal dunia atau berhalangan tetap;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sebelum masa jabatannya
berakhir karena tidak lagi memenuhi
persyaratan sebagai Direksi Perum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43C atau diberhentikan
oleh Menteri.
l2l Dalam hal anggota Direksi Perum diberhentikan
sebelum jabatannya beralhir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, Menteri wajib memberi
kesempatan pada Direksi Perum yang bersangkutan
untuk membela diri.

Pasal 43

Dengan memperhatikan sifat khusus masing-masing
Perum, Direksi Perum dapat mengangkat seorang
sekretaris perusahaan.

Pasal 43

(1) Direksi Perum wajib menyiapkan rencana kerja
jangka panjang yang merupakan rencana strategis
yang memuat sasaran dan tujuan Perum yang hendak
dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(21 Rencana kerja jangka panjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) yang telah ditandatangani
bersama Dewan Pengawas
kepada
Menteri untuk mendapatkan persetqiuan.
(3) Direksi Perum wajib menJ^lsun rencana kerja
tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan
datang.
SK No252543A
(4) Rencana . . .

PRESIDEN
REPUBL]K INDONES]A
(4) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) memuat juga anggaran tahunan Perum untuk
tahun buku yang akan datang.
(5) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3)
kepada Menteri untuk
mendapatkan persetujuan.
(6) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus ditelaah terlebih dahulu oleh Dewan
Pengawas sebelum disampaikan kepada Menteri.
(71 Dalam hal rencErna ke{a tahunan yang disampaikan
belum
persetqiuan dari Menteri,
rencana ke{a tahunan tahun yang lampau
diberlakukan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerjajangka
panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 43

(l) Direksi Perum wajib menyampaikan laporan tahunan
kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama
6 (enam) bulan setelah tahun buku Perum berakhir
untuk memperoleh persetqiuan.
(21 l,aporan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) paling sedikit memuat:
a. laporan keuangan baik konsolidasi maupun
nonkonsolidasi yang paling sedikit terdiri atas
neraca akhir tahun buku yang baru lampau
dalam
sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku
yang bersangkutan, laporan arus kas, dan
laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas
laporan keuangan tersebut;
b. laporan mengenai kegiatan Perum;
c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan
lingkungan;
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku
yang mempengaruhi kegiatan usaha Perum;
dengan tahun buku
e. laporan . . .
SK No252642A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONES]A
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah
dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama
tahun buku yang baru lampau;
f.
nama anggota Direksi Perum dan anggota
Dewan Pengawas; dan
g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perum
dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi
anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang
baru lampau.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi
Perum dan semua anggota Dewan Pengawas yang
menjabat pada tahun buku yang bersangkutan.
(41 Dalam hal terdapat anggota Direksi Perum atau
anggota Dewan Pengawas tidak menandatangani
laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), harus disebutkan alasan secara tertulis,
atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi Perum
dan Dewan Pengawas dalam surat tersendiri yang
dilekatkan dalam laporan tahunan.
(5) Dalam hal terdapat anggota Direksi Perum atau
anggota Dewan Pengawas yang
tidak
menandatangani laporan tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan tidak memberi alasan
secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah
menyetqlui isi laporan tahunan.

Pasal 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana ke{a
se[agaimsna dimaksud dalam Pasal 43I dan laporan
tahunan Perum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43J diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 43

Yang dimaksud dengan "dokumen perusahaan lainnya"
adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang dibuat
dan/ atau diterima oleh perusahaan dalam rangka
pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau
sarana lain namun terekam dalam bentuk corak apapun
yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.

Pasal 43

(1) Direksi Perum hanya dapat mengajukan permohonan
ke pengadilan negeri agar Perum dinyatakan pailit
berdasarkan persetqiuan Menteri.
(21 Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau
kelalaian Direksi Perum dan kekayaan Perum tidak
cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan
tersebut, setiap anggota Direksi Perum secara
tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian
tersebut.
(3) Anggota Direksi Perum yang dapat membuktikan
bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya tidak
jawab secara
tanggung renteng atas kerugian tersebut.
(4) Dalam hal kesalahan atau kelalaian Direksi Perum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menimbulkan
kerugian bagi Perum, Menteri mewakili Perum
melakukan tuntutan atau gugatan terhadap Direksi
Perum melalui pengadilan.
77. Pasal44dihapus.
78. Pasal 45 dihapus.
79. Pasal 46 dihapus.
80. Pasal 47 dihapus.
81. Pasal 48 dihapus.
82. Pasd 49 dihapus.
83. Pasal 5O dihapus.
84. Pasal 51 dihapus.
86. Pasal 53 . . .
SK No252640A
85. Pasal 52 dihapus.

PRESIDEN
REPUBL]K ]NDONESIA
86. Pasal 53 dihapus.
87. Pasal 54 dihapus.
88. Pasal 55 dihapus.
89. Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

Cukup jelas.

Pasal 48

Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN
merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.
26. Setelah Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) bagian, yakni
Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketiga
Hak Istimewa Saham Seri A Dwiwarna
27. Di antara Pasal 48 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 4C sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 55

(1) Dewan Pengawas
orang.
(21 Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) merupakan majelis dan setiap anggota
Dewan Pengawas tidak dapat bertindak sendiri-
sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan
Pengawas.
90. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 56

dan pemberhentian Dewan Pengawas
dilakukan oleh Menteri.
91. Di antara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 9 (sembilan)
pasal, yakni Pasal 56A, Pasal 56El, Pasal 56C,
Pasal 56D, Pasal 56E, Pasal 56F, Pasal 56G, Pasal 56H,
dan Pasal 56I sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 56

Ayat (1)
Hurufa
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ohubungan keluarga
sampai dengan der4iat kedua" adalah:
1. Hubungan keluarga karena perkawinan
adalah hubungan seseorang dengan:
a. suami atau istri;
b. orang tua dari suami atau istri (derajat
satu vertikal);
c. suami atau istri dari anak (derajat satu
vertikal);
d. kakek dan nenek dari suami atau istri
(derajat dua vertikal) ;
e. suami atau istri dari cucu (derajat dua
vertikal);
f. saudara dari suami atau istri beserta
suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan (derajat dua horizontal);
dan
g. suami atau istri dari saudara kandung
atau tiri orang yErng bersangkutan
(derajat dua horizontal).
SK No252720A
2. Hubungan. . .

Tr+rr,r{s
K INDONESIA
2. Hubungan keluarga karena keturunan
adalah hubungan seseorErng dengan:
a. orang tua dan anak (derajat satu
vertikal);
b. kakek dan nenek serta cucu (der4iat
dua vertikal); dan
c. saudara kandung atau tiri dari orang
yang bersangkutan (derajat dua
horizontal).
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Untuk menentukan anggota Direksi atau
anggota Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas
dapat dinyatakan sebagai penyebab Persero
atau Perum dinyatakan pailit harus
didasarkan pada gugatan dan/ atau tuntutan
yang dapat diajukan kepada anggota Direksi
dan/ atau anggota Dewan Komisaris/ Dewan
Pengawas yang menjabat pada saat Persero
atau Perum dinyatakan pailit, dan/ atau
kepada anggota Direksi dan/ atau anggota
Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas periode
sebelum Persero atau Perum dinyatakan
pailit.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
SK No252719A
Pasal 568...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4t-

Pasal 56

(1) Anggota Dewan Pengawas wajib
kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum
ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Dewan
Pengawas.
(21 Kontrak manajemen s6lagaimana dimaksud pada
ayat (l) disampaikan oleh anggota Dewan Pengawas
kepada Menteri.

Pasal 56

Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh
Menteri.

Pasal 56

(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berhenti apabila:
a. meninggal dunia atau berhalangan tetap;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sebelum masa jabatannya
berakhir karena tidak lagi memenuhi
persyaratan sebagai Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56A atau
diberhentikan oleh Menteri.
(21 Dalam hal anggota Dewan Pengawas diberhentikan
sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, Menteri wajib memberi
pada Dewan Pengawas yang
untuk membela diri.

Pasal 56

(1) Dewan Pengawas melakukan pengawas.rn atas
kebijakan pengurus.rn, jalannya pengurusan pada
umumnya, baik mengenai Perum maupun usaha
Perum, dan memberi nasihat kepada Direksi Perum.
SK No252537A
(2) Pengawasan . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
l2l Pengawasan dan pemberian nasihat
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan
Perum dan sesuai dengan tqiuan Perum.

Pasal 56

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ayat (3)
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "kontrak manajemen"
adalah statement of arporatc intent (SCI) antara lain
memuat janji atau pernyataan Dewan Pengawas
untuk memenuhi segala target yang disepakati
antara Direksi Perum dan Dewan Pengawas.
Kontrak manajemen tersebut dapat diperbaharui
setiap tahun untuk disesuaikan dengan kondisi dan
perkembangan perusahaan.
Ketentuan ini memberi wewenang kepada Dewan
Pengawas untuk melakukan pengurusan Perum
yang sebenarnya hanya dapat dilakukan oleh
Direksi Perum dalam hal Direksi Perum tidak ada.
Apabila ada Direksi Perum, Dewan Pengawas hanya
dapat melakukan tindakan tertentu yang ditentukan
oleh Pemerintah Pusat dalam anggaran dasar dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 56H...
SK No252718A

EEITSIDEN
INDONESIA

Pasal 56

Dewan Pengawas wajib:
a. membuat risalah rapat Dewan Pengawas dan
menyimpan salinannya;
b. melaporkan kepada Perum mengenai kepemilikan
sahamnya dan/atau keluarganya pada perseroan;
dan
c. memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang
telah dilakukan selama tahun buku yang baru
lampau kepada Menteri.

Pasal 56

Ketentuan lebih lanjut
mengenai pendirian dan
diatur dalam Peraturan
92. Pasal 57 . . .
SK No252535A
Pemerintah.
Penlm

PRESIOEN
R,EPUBLIK INDONES]A
92. Pasal 57 dihapus.
93. Pasal 58 dihapus.
94. Pasal 59 dihapus.
95. Pasal 6O dihapus.
96. Pasal 6l dihapus.
97. Pasal 62 dihapus.
98. Di antara Bab III dan Bab IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni
Bab IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IIIA
PENGELOLAAN ASET BADAN USAHA MILIK NEGARA
99. Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 62A, Pasal 628, dan Pasal 62C sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 57

Dihapus.
Angka 93

Pasal 58

Dihapus.
Angka 94

Pasal 59

Dihapus.
Angka 95

Pasal 62

(U Aset BUMN wajib dikelola oleh BUMN dengan prinsip
tata kelola perusahaan yang baik.
(21 Pengurusan Aset BUMN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Direksi berdasarkan
mekanisme yang diatur oleh Direksi dengan
memperhatikan pembatasan kewenangan Direksi
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan, anggarErn dasar, dan/ atau keputusan
RUPS/Menteri.
(3) Aset BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dipindahtangankan, dijaminkan, dan/atau
(4) Aset...
SK No252635A
dengan pihak ketiga.

PRESIDEN
BLIK IT{DONESIA
(4) Aset BUMN yang dapat dipindahtangankan dengan
pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak termasuk Aset BUMN yang berada pada
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan menguasai hajat hidup orang banyak serta Aset
BUMN yang berupa bumi, air, dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya.

Pasal 62

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Aset BUMN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62A dan BUMN
pengelola aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 628
diatur dalam Peraturan Menteri.
1OO. Di antara . . .
SK No252634A

PRESIDEN
UBL]K ]NDONESIA
1OO. Di antara Bab IIIA dan Bab IV disisipkan I (satu) bab,
yakni Bab IIIB sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IIIB
PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN
lol.Setelah Bab IIIB ditambahkan I (satu) bagian, yakni
Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesatu
Hapus Buku dan Hapus Tagih
102. Di antara Pasal 62C dan Pasal 63 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 62D d,an Pasal 62E sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 62

(1) BUMN mempunyai wewenang untuk melakukan
hapus buku dan/atau hapus tagih.
(21 Hapus buku dan/atau hapus tagih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk Aset
BUMN.
(3) Aset berupa piutang yang dapat dihapusbukukan
merupakan piutang macet yang telah dilakukan
upaya penagihan piutang secara optimal, namun
tidak tertagih dan tidak disebabkan oleh adanya
kesalahan.
(4) BUMN wajib terus melakukan upaya penagihan atas
piutang yang telah dihapusbukukan sebelum
piutang dilakukan hapus tagih.

Pasal 62

BUMN dapat melakukan hapus tagih piutang yang telah
dihapus buku dengan persetqiuan Menteri untuk Perum
dan Badan untuk Persero.
lO3. Setelah. . .
SK No 252633 A

PRES!DEN
REPUBLTK INOONESIA
1O3. Setelah Bagian Kesatu ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni
Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua
Pelaporan
1O4. Di antara Pasal 62E dan Pasal 63 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 62F, Pasal 62G, dan Pasal 62H sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 62

(1) BUMN melaporkan pelaksanaan hapus buku dan
hapus tagrh kepada Menteri dan Badan.
(21 Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan dalam laporan tahunan BUMN
dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 62

Badan melaporkan pelaksanaan hapus buku dan hapus
tagih kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi
BUMN dan Presiden.

Pasal 62

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara hapus buku
atas Aset BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62D
dan hapus tagih sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62E, serta tata cara pelaporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62F ditetapkan dalam Peraturan
Menteri.
1O5. Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 62

(1) Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau
Pemisahan BUMN diusulkan oleh Menteri kepada
Presiden.
(21 Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau
Pemisahan BUMN ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 62

(l) Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau
Pemisahan BUMN dilaksanakan oleh Menteri setelah
ditetapkan Peraturan Pemerintah mengenai
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau
Pemisahan BUMN.
(21 Rencana dan pelaksanaan
Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaporkan
kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi
BUMN.
(3) Terhitung sejak
berlakunya Penggabungan atau
Peleburan BUMN sebagaimana dimaksud pada
ayat (l), segala kekayaan, hak, dan kewajiban BUMN
yang menggabungkan diri atau meleburkan diri
beralih karena hukum kepada BUMN yang
menerima Penggabungan atau BUMN hasil
Peleburan.

Pasal 62

(l)
mengakibatkan BUMN yang menggabungkan atau
meleburkan diri berakhir karena hukum.
(21 Penggabungan atau Peleburan BUMN dilaksanakan
tanpa melakukan likuidasi terlebih dahulu.

Pasal 62

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggabungan,
Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan BUMN
sebagaimana dimalsud dalam Pasal 62I sampai dengan
Pasal 62K diatur dengan Peraturan Pemerintah.
atau
Peleburan BUMN
SK No252631A
107. Pasal 63 . . .

Erf*rf.T{Il
K INDONESIA
107. Pasal 63 dihapus.
1O8. Pasal 64 dihapus.
lO9. Pasal 65 dihapus.
I lO. Di antara Bab IV dan Bab V disisipkan I (satu) bab, yakni
Bab IVA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA
ANAK USAHA BADAN USAHA MILIK NEGARA
111. Di antara Pasal 62L dan Pasal 63 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 62M, Pasal 62N, dan Pasal 620 sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 62

(l) Untuk mendukung pencapaian tujuan pendirian
BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1), BUMN dapat membentuk Anak Usaha
BUMN.
12) BUMN dapat memiliki saham dengan hak istimewa
pada Anak Usaha BUMN.
(3) Pembentukan Anak Usaha BUMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi persyaratan
antara lain:
a. menlrusun kajian kelayakan usaha terkait
pendirian Anak Usaha BUMN; dan
b. sektor usaha Anak Usaha BUMN diutamakan
berkaitan dengan sektor usaha yang
dikembangkan oleh perusahaan induk.

Pasal 62

Pembentukan Anak Usaha BUMN merupakan bagian dari
rencana kerja dan anggaran
Holding
SK No252630A
Investasi, Holding Operasional, atau BUMN.
Pasal 620. ..

PRESIDE].I
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 62

Dihapus.
Angka 98
Cukup jelas.
SK No252717A
Angka99...

REPUELTK INDONESIA
Erf5f'Ifll
Angka 99
Angka lOO
Cukup jelas.
Angka lol
Cukup jelas.

Pasal 63

Dihapus.
Angka 108

Pasal 64

Dihapus.
Angka 109

Pasal 65

Dihapus.
Angka 110
Cukup jelas.
Angka 111

Pasal 67

(1) Pada setiap BUMN dibentuk satuan pengawasan
intern.
(21 Satuan pengawas.rn intern sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang
bertanggung jawab kepada direktur utama.
114. Di antara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 67A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 67

Satuan pengawasan intern mempunyai tugas:
a. membantu direktur utama dalam melaksanakan
operasional dan keuangan Holding
Investasi, Holding Operasional, dan BUMN, menilai
pengelolaan, dan
pada Holding Investasi, Holding Operasional, dan
BUMN, serta memberikan saran perbaikan;
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau hasil
pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern
sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada
direktur utama; dan
memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang
telah dilaporkan.
b
c
1 15. Ketentuan. . .
SK No252629A

PRESIOEN
R,EPUELIK ]NDONESIA
ll5.Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 68

Atas permintaan tertulis Dewan Komisaris atau Dewan
Pengawas, Direksi memberikan keterangan hasil
atau hasil pelaksanaan tugas satuan
pengawasan intern.
116. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 69

Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil
langkah yang diperlukan atas setiap laporan hasil
pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawasan
intern.
117. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 71

(l) Pemeriksaan laporan keuangan perusahaan tahunan
dilakukan oleh akuntan publik yang ditetapkan oleh
RUPS untuk Persero dan ditetapkan oleh Menteri
untuk Perum.
(21 Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan
pemeriksaan dengan tqiuan tertentu terhadap BUMN
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Pemeriksaan dengan tqjuan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan atas
permintaan alat kelengkapan DPR RI yang
membidangi BUMN.
(4) Pemeriksaan dengan tu.iuan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
119. Di antara Pasal 7l dan Pasal 72 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 71A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 71

Cukup jelas.
ETI-{JFT{II
K lND
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "komite lain' antara lain
komite nominasi dan komite remunerasi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (1)
Laporan keuangan perusahaan mencakup laporan
tahunan Persero atau Perum.
Pemeriksaan laporan keuangan lfinancial auditl
perusahaan dimaksudkan untuk memperoleh opini
auditor atas kewajaran laporan keuangan dan
perhitungan tahunan perusahaan yang
bersangkutan. Opini auditor atas laporan keuangan
dan perhitungan tahunan dimaksud diperlukan oleh
pemegang saham/ Menteri antara lain dalam rangka
pemberian aquit et decharge Direksi dan Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas perusahaan. Sejalan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perserotrn terbatas dan pasar modal,
laporan keuangan dan perhitungan
tahunan Persero dilakukan oleh akuntan publik.
Ayat (2)
Pemeriksaan dengan tqjuan tertentu terhadap
BUMN dilakukan untuk pemeriksaan yang terkait
dengan penggunaan dana pemerintah (misal
penyertaan modal negara) dan bukan dalam hal
terkait bisnis korporasi.
A
Angka l2O. . .
SK No252712A

EFFFITIIIN
BLIK IN
NIJFII]
Angka 12O
Cukup jelas.
Angka 121
Cukup jelas.
Ang)<a L22
Pasal72
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat l2l
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Ayat (6)
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "memiliki dampak
sosial ekonomi yang luas untuk negara"
adalah BUMN tersebut memiliki keterkaitan
yang tinggi dan erat dengan BUMN lain,
kegiatan usahanya bersifat padat karya,
memiliki penugasan negErra atau memiliki
risiko yang sistemik baik ke sektor keuangan
maupun sektor lainnya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "memiliki manfaat
bagi hidup orang banyak" adalah BUMN
tersebut memiliki manfaat yang tinggi, tidak
dapat digantikan dengan BUMN lain (tidak ada
substitusi), serta memiliki dampak yang besar
terhadap kedaulatan dan ketahanan nasional.
Ayat(7) ...
SK No250543A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (7)
Cukup jelas.
Angka 123

Pasal 72

T\rjuan Restrukturisasi adalah untuk:
a.
kinerja dan nilai perusahaan;
b. menyehatkan BUMN;
c. memberikan manfaat berupa dividen dan pajak
kepada negara;
d. menghasilkan produk dan layanan dengan harga
yang kompetitif kepada konsumen; dan/atau
e. memudahkan pelaksanaan Privatisasi.
124. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 73

(1) Restrukturisasi dengan maksud untuk penyehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (ll
huruf c dan untuk penyelamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 ayat (l) huruf d, dilakukan
melalui:
Peleburan, Pengambilalihan,
dan Pemisahan;
saham;
saham baru yang diambil bagian
oleh BUMN; dan/atau
d. mekanisme lain.
l2l Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dilakukan dengan tetap memperhatikan
kepentingan BUMN, pemegang saham, karyawan,
dan masyarakat.
l25.Setelah...
a.
b.
c.
SK No250548A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONES]A
125. Setelah Bagian Kedua ditambahkan I (satu) bagian, yakni
Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketiga
Komite Penyelamatan
L26.Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 73A dan Pasal 73E! sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 73

Cukup jelas.
Pengalihan saham antar BUMN antara lain
melalui penyetoran modal secara nontunai
saham suatu BUMN oleh
negara kepada BUMN lainnya dalam rangka
pembentukan perusahaan induk.
Huruf c
Cukup jelas.
Hurufd
Mekanisme lain antara lain mekanisme yang
disepakati antara pemberi pinjaman dengan
BUMN penerima pinjaman sebagai bagian
penyehatan dan
dimalsud.
SK No2527l0A
Pasal 73B...

f:lIFFITII-N
K INDONESIA
50-

Pasal 73

(1) Komite penyelamatan bertugas untuk:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan umum
serta persyaratan mekanisme pelaksanaan
penyelamatan;
b. melakukan koordinasi dalam rangka
pengambilan keputusan
dan
langkah-langkah yang diperlukan
untuk memperlancar proses penyelamatan; dan
c. membahas dan memberikan jalan keluar atas
strategis yang timbul dalam
proses
(21 Komite penyelamatan dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta kqiian
dan laporan dari Badan terkait BUMN yang
diselamatkan.
SK No252624A
(3) Ketua...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Ketua komite penyelamatan melaporkan secara
berkala perkembangan
kepada Presiden.
tugasnya
L27.Di antara Bab VIII dan Bab IX disisipkan I (satu) bab,
yakni Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIIA
PRIVATISASI
128. Bagian Ketiga Bab VIII diubah menjadi Bagian Kesatu
Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesatu
Tujuan Privatisasi
129. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 74

Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk:
a. meningkatkan efisiensi dan
produktivitas
perusahaan;
b. memperluas
perusahaan;
masyarakat atas
menciptakan struktur keuangan dan manajemen
keuangan yang baik/kuat;
menciptakan perusahaan yang berdaya saing dan
berorientasi global; dan/ atau
menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan
kapasitas pasar.
13O. Bagian Keempat Bab VIII diubah menjadi Bag'an Kedua
Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua
Prinsip dan Kriteria Privatisasi
l3l. Ketentuan . ..
c.
d.
e.
SK No250536A

PRESIDEN
REPUBL]K ]NDONESIA
131. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 75

Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan
prinsip
transparansi, kemandirian,
akuntabilitas,
pertanggungjawaban, kewajaran, kehati-hatian, dan
prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi
pasar.
l32.Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 76

(1) Persero yang dapat di-Privatisasi paling sedikit
memenuhi kriteria:
a. industri atau sektor usaha kompetitif;
b. industri atau sektor usaha yang unsur
teknologinya cepat berubah; dan/atau
c. industri atau sektor usaha yang tidak
menguasai hajat hidup orang banyak.
(21 Sebagian aset atau kegiatan dari Persero yang
melaksanakan kewajiban pelayanan umum
dan/atau yang berdasarkan undang-undang
kegiatan usahanya harus dilakukan oleh BUMN,
dapat dipisahkan untuk dljadikan penyertaan dalam
pendirian perusahaan untuk selanjutnya apabila
diperlukan dapat di-Privatisasi.
l33.Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal TT
Persero yang tidak dapat di-Privatisasi meliputi:
Persero yang bidang usahanya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan hanya
boleh dikelola oleh BUMN;
b. Persero . . .
SK No252622A
a.

FRESIDEN
BLIK INDONES]A
b. Persero yang bergerak di sektor usaha y{Lg berkaitan
dengan industri strategis pertahanan dan keamanan
negara;
c. Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh
Pemerintah Pusat diberikan tugas khusus untuk
melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan
dengan kepentingan masyarakat; dan/atau
d. Persero yang bergerak di bidang usaha yang secara
tegas berdasarkan ketentuan peraturan
undangan dilarang untuk di-Privatisasi.
l34.Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 78

Huruf a
Yang dimaksud dengan "penjualan saham
berdasarkan ketentuan pasar modal" antara lain
adalah penjualan saham melalui penawarEm umum
(initial public offering/go publ@, penerbitan obligasi
konversi, dan efek lain yang bersifat ekuitas.
Termasuk dalam pengertian ini adalah penjualan
saham kepada mitra strategis (dired plaementi ba$
Persero yang telah terdaftar di bursa.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "penjualan saham langsung
kepada investof adalah penjualan saham kepada
mitra strate gis (direct plaemen| atau kepada
investor lainnya termasuk investor finansial. Cara
ini khusus berlaku bagi penjualan saham Persero
yang belum terdaftar di bursa.
Penawaran kepada investor dalam negeri dilakukan
dengan memperhatikan nilai-nilai kemandirian dan
kedaulatan.
Hurufc...
SK No252708A

EEI=FITiFN
R,EPUEUK INDONESIA
Hurrf c
Yang dimaksud dengan "penjualan saham kepada
manajemen dan/atau kar5rawan" adalah penjualan
sebogian besar atau seluruh saham langsung
kepada manajemen (management buy outlMBOl
dan/ atau karyawan (employee bug out / EBO) Persero
yang bersangkutan.
Dalam hal manajemen dan/ atau karyawan tidak
dapat membeli sebagian besar atau seluruh saham,
maka penawaran kepada manajemen dan/ atau
karyawan dilakukan dengan mem
kemampuan mereka.
Yang dimaksud dengan
Direksi.
adalah
Angka 135

Pasal 78

Presiden dapat melakukan Privatisasi setelah alat
kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN
memberikan persetqiuan.

Pasal 79

(U Untuk membahas dan memutuskan kebiiakan
tentang Privatisasi, sehubungan dengan kebijakan
lintas sektoral, Presiden membentuk sebuah komite
privatisasi sebagai wadah koordinasi.
(21 Komite privatisasi
oleh Menteri dengan
Menteri Keuangan dan menteri
teknis.
(3) Keanggotaan komite
dimaksud pada ayat
Keputusan Presiden.
privatisasi sebagaimana
(21 ditetapkan dengan
138. Ketentuan Pasal 8O diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 81

(1) Dalam melaksanakan Privatisasi, Menteri bertugas
untuk:
a. men5rusun program tahunan Privatisasi;
b. mengajukan program tahunan Privatisasi kepada
komite privatisasi untuk memperoleh arahan;
dan
c. melaksanakanPrivatisasi.
l2l Dalam rangka melaksanakan Privatisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
mengambil langkah meliputi:
BUMN yang akan di-Privatisasi;
metode Privatisasi yang akan
digunakan;
menetapkan jenis serta rentangan jumlah saham
yang akan dilepas;
rentangan harga jual saham; dan
perkiraan nilai yang dapat diperoleh
a.
b.
c
e
d.
dari program Privatisasi suatu BUMN.
l4O. Bagian Keenam Bab VIII diubah menjadi Bagian Keempat
Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bogian Keempat
Tata Cara Privatisasi
l4l.Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 82...
SK No252519A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 82

(1) Privatisasi harus didahului dengan tindakan seleksi
atas Persero dan mendasarkan pada kriteria yang
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
(21 Terhadap Persero yang telah diseleksi dan memenuhi
kriteria yang telah ditentukan, selanjutnya
disosialisasikan kepada masyarakat setelah
mendapat persetqjuan dari alat kelengkapan DPR RI
yang membidangi BUMN.
142. Pasal 83 dihapus.
143. Pasal 84 dihapus.
144. Bagian Ketujuh Bab VIII diubah menjadi Bagran Kelima
Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kelima
Benturan Kepentingan dan Kerahasiaan Informasi
145. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 83

Dihapus.
Angka 143

Pasal 84

Dihapus.
Ang)<a 144
Cukup jelas.
Angka 145

Pasal 85

Ayat (l)
Yang dimaksud dengan "orang dan/ atau badan
hukum yang mempunyai potensi benturan
kepentingan' adalah meliputi pihak-pihak yang
mempunyai hubungan afiliasi sebagai berikut:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan
keturunan sampai derqiat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan kar5/awan,
Direktur, atau Dewan Komisaris dari pihak
tersebut;
c. hubungan . . .
SK No252706A

PRES!DEN
N,EPUELIK INDONESIA
Ayat (2)
Ayat (3)
Cukup jelas.
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana
terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau
Dewan Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik
langsung maupun tidak
langsung,
mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang
saham utama.
Kerahasiaan atas informasi dalam program dan
proses Privatisasi meliputi metode produksi, metode
pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain
di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki
nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat
umum.
Angka 146
Cukup jelas.
Angka 147

Pasal 86

Hasil Privatisasi dengan cara penjualan saham milik
negara pada Persero wajib disetor langsung ke kas negara.
148. Di antara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 86A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 86.4
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Privatisasi
BUMN, komite privatisasi, dan tata cara penyetoran hasil
Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 sampai
dengan Pasal 86 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
149. Di antara Bab VIILA dan Bab IX disisipkan I (satu) bab,
yakni Bab VIIIB sehingsa berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIIB
PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
l5o.Setelah Bab VIIIB ditambahkan I (satu) bagian, yakni
Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesatu
Pembubaran Persero
151. Di antara Pasal 86A dan Pasal 87 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 868, Pasal 86C, dan Pasal 86D sehingga
berbunyi sebagai berikut:
SK No252517A
Pasal 868...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 86

Pembubaran Persero yang dilakukan berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 868
ayat (l) huruf a dilaporkan oleh Menteri kepada Presiden.

Pasal 86

(1) Pembubaran Persero sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86C wajib diikuti dengan likuidasi.
l2l Pelaksanaan likuidasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama
2 (dua) tahun sejak tanggal pembentukan tim
likuidasi.
(3) Tagihan yang timbul setelah proses likuidasi selesai
dapat diajukan terhadap sisa hasil likuidasi yang
menjadi hak pemegang saham.
(4) Jangka...
SK No252616A

PRES!DEN
UELIK INDONESIA
(4) Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) adalah 6O (enam puluh) hari
kalender sejak tanggal pengumuman
likuidasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
152. Setelah Bagran Kesatu ditambahkan 1 (satu) bagian,
yakni Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagran Kedua
Pembubaran Perusahaan Umum
153.Di antara Pasal 86D dan Pasal 87 disisipkan 8 (delapan)
pasal, yakni Pasal 86E, Pasal 86F, Pasd 86G,
Pasal 86H, Pasal 86I, Pasal 86J, Pasal 86K, dan
Pasal 86L sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 86

(1) Perum dapat dibubarkan karena:
a. ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah
berdasarkan usulan Pemerintah Pusat;
b. jangka waktu berdiri yang ditetapkan dalam
anggaran dasar telah berakhir;
c. penetapanpengadilan;
d. dicabutnya putusan pernyataan pailit oleh
Pengadilan Niaga sebab harta pailit Perum tidak
cukup untuk membayar biaya kepailitan;
dan/atau
e. Perum dalam keadaan tidak mampu
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepailitan.
l2l Pembubaran Perum diikuti dengan likuidasi.
SK No252615A
(3) Likuidasi. . .

PRESIDEI.I
BLIK TNDCNESIA
(3) Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh likuidator yang ditunjuk oleh Menteri.
(4) Pembubaran Perum ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 86

Pembubaran Perum yang dilakukan berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86E
ayat (l) huruf a diusulkan oleh Menteri kepada Presiden
setelah berkonsultasi dengan alat
DPR RI yang
BUMN.

Pasal 86

Pengadilan dapat membubarkan Perum se
dimaksud dalam Pasal 86E ayat (1) huruf c atas
permohonan Menteri,

Pasal 86

Likuidasi dalam hal pembubaran Perum sebagaimana
dimaksuddalam Pasal 86E ayat (l) huruf e dilakukan
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
mengenai pembubaran Perum.

Pasal 86

Likuidator wajib mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan
dan
dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia hasil akhir proses likuidasi serta
mengumumkannya dalam 2 (dua) surat kabar harian
dalam waktu paling lambat 3O (tiga puluh) hari setelah
ditetapkannya Peraturan Pemerintah atau penetapan
pengadilan mengenai persetqjuan atas hasil akhir
likuidasi.

Pasal 86

(l) Perum yang sudah dinyatakan bubar hanya dapat
melakukan perbuatan hukum untuk melakukan
pemberesan kekayaan dalam proses likuidasi.
(21 Pemberesan kekayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. pencatatan dan pengumpulan kekayaan;
b. penentuan tata cara pembogran kekayaan;
c. pembayaran kepada para kreditor;
d. pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi
kepada Menteri; dan
e. tindakan lain yang perlu dilakukan dalam
pelaksanaan pemberesan kekayaan.

Pasal 86

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran BUMN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 868 sampai dengan
Pasal 86K diatur dalam Peraturan Pemerintah.
154. Di antara Bab VIIIB dan Bab X disisipkan I (satu) bab,
yakni Bab VIIIC sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 86

(U Presiden dapat memberikan hak monopoli kepada
BUMN atau Anak Usaha BUMN untuk memproduksi
dan/ atau memasarkan barang dan/atau jasa yang
berkaitan dengan hajat hidup orang banyak serta
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara,
dalam rangka kepentingan negara dan/ atau hal lain
yang berdasarkan pertimbangan Presiden.
SK No252513A
(2) Ketentuan . . .

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian hak
monopoli sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
156. Bab IX diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 86

Cukup jelas.
Angka 149
Cukup jelas.
Angka 150
Cukup jelas.
Angka 151

Pasal 86

Cukup jelas.

Pasal 87

(1) Dalam penyelenggaraan BUMN, BUMN didukungoleh
sumber daya manusia yang profesional dan berdaya
saing global.
l2l Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan kar5rawan BUMN yang
pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan
kewajibannya ditetapkan berdasarkan peraturan
atau perjanjian ke{a bersama yang
minimal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang
(3) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l dapat berasal dari masyarakat setempat
dan/atau
disabilitas sesuai dengan
ketentuan peraturan
(4) Karyawan BUMN
perundang-undangan.
dimaksud pada
ayat (21yang berasal dari karyawan perempuan dapat
menduduki posisi jabatan Direksi, Dewan Komisaris,
atau jabatan
lain di BUMN.
(5) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 bukan merupakan penyelenggara negara.
(6) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada
ayatl2l dapat ditugaskan dan/atau diperbantukan ke
BUMN lain untuk jangka waktu tertentu.
SK No252612A
(7) Karyawan . . .

REPUEUK INDONESIA
(71 Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 harus memenuhi standar kompetensi yang
ditentukan oleh peraturan perusahaan.
(8) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l dapat membentuk serikat pekerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan mengenai karyawan BUMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur
dalam Peraturan Menteri.
158. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 87A dan Pasal 878 sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 87

BUMN dapat mempekedakan tenaga kerja asing sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 87

(1) Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya
manusia BUMN, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
BUMN dan/atau Badan mengembangkan
pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia
termasuk pengembangan pembentukan entitas yang
kegiatan pengembangan
kompetensi pada BUMN.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelatihan sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan
Menteri.
159. Di antara Bab IX dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab,
yakni Bab IXA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IXA
PENUGASAN KHUSUS
pendidikan dan
SK No250547A
160. Di antara . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
160. Di antara Pasal 87B dan Pasal 88 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 87C dan Pasal 87D sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 87

(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan
khusus kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN untuk
fungsi kemanfaatan umum,
penelitian dan pengembangan, serta inovasi nasional.
l2l Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) harus terlebih dahulu
persetujuan Menteri.
(3) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) ditetapkan oleh Presiden.
(4) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan
tujuan BUMN serta mempertimbangkan kemampuan
BUMN atau Anak Usaha BUMN.
(5) Dalam hal penugasan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) membutuhkan pendanaan
dan/ atau secara finansial tidak layak, Pemerintah
Pusat memberikan pendanaan.
(6) BUMN atau Anak Usaha BUMN yang diberikan
penugasan khusus oleh Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
pencatatan administratif atau
yang
t7l
terpisah mengenai penugasan tersebut dari
pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha
perusahaan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 87

(U Dalam rangka penugasan khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87C, Menteri melakukan
koordinasi dengan Menteri Keuangan dan menteri
teknis.
SK No252510A
(2) Koordinasi...

PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
l2l Koordinasi Menteri dengan Menteri Keuangan dan
menteri teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan surat keputusan bersama.
l6l.Di antara Bab XA dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab,
yakni Bab IXB sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IXB
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
162. Di antara Pasal 87D dan Pasal 88 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 87E sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 87

(1) BUMN, Anak Usaha BUMN, dan
melaksanakan tanggung jawab sosial
wajib
dan
(21 Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan
kerja sama dengan usaha mikro, kecil,
menengah, dan koperasi, serta lembaga lain;
dan
b. pembinaan masyarakat di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar
BUMN berada.
(3) Sumber dana pembinaan dan kerja sama dengan
usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi dan
pembinaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 meliputi:
a. penyisihan sebagian laba bersih BUMN pada
tahun anggaran sebelumnya;
b. anggarcrn kegiatan yang diperhitungkan sebagai
biaya pada BUMN dalam tahun anggaran
berjalan; dan/ atau
c.sumber..,
SK No252609A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONES]A
-9L-

Pasal 87

(l) Setiap sengketa yang terjadi antar-BUMN, Anak
Usaha BUMN, dan/atau perusahaan terafiliasi
diselesaikan dengan cara
mencapai mufakat.
(21 Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai,
atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa, beda
pendapat, atau perselisihan diselesaikan melalui
seorang mediator.
(3) Dalam hal para pihak dalam jangka waktu
14 (empat belas) hari kalender tidak bersepakat
dalam menunjuk seorang mediator,
yang
urusan pemerintahan di
bidang BUMN akan menunjuk seorang mediator.
untuk
SK No252608A
(4) Kesepakatan . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(41 Kesepakatan penyelesaian sengketa, beda pendapat,
atau perselisihan adalah final dan mengikat para
pihak untuk dila}sanakan dengan iktikad baik.
165. Pasal 88 dihapus.
166. Di antara Bab IXC dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab,
yakni Bab IXD sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 88

Dihapus.
Angka 166
Cukup jelas.
Angka 167

Pasal 93

Dengan berlakunya Undang-Undang ini, terhadap segala
penugasan yang masih berlangsung, mengikuti ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
169. Di antara Pasal 93 dan Pasal 94 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 93A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 93

Dalam hal Persero bergerak di bidang perbankan,
ketentuan mengenai jangka waktu likuidasi Persero
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86D ayat (2),
mengikuti ketentuan likuidasi di bidang perbankan.
170. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi seb"gai
berikut:

Pasal 94

BUMN wajib
dengan ketentuan Undang-
Undang ini paling lama I (satu) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
SK No252607A
171. Di antara . . .

PRESIDEN
REPUBL]K INDONES]A
171. Di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 94A dan Pasal 94B sehinsga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 94

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
semua peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai BUMN dinyatakan masih tetap
a.
I
berlaku sepanjang tidak
dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini; dan
b. semua ketentuan dalam peraturan
undangan yang mengatur mengenai kekuasaan
pengelolaan keuangan negara atas kekayaan negara
yang dipisahkan pada BUMN,
negara, penerimaan negara bukan pajak, dan
perseroan terbatas tidak berlaku sepanjang telah
diatur khusus di dalam Undang-Undang ini.

Pasal 94

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal II
Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Ralryat Republik
Indonesia melalui alat kelengkapan yang menanganr
bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan
peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini 2
(dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan
berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-
Undang mengenai
undangan.
Undang-Undang
Pembentukan Peraturan Perundang
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No252606A
Agar

REPUBUK INOONESIA
Agar setiap
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam kmbaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A,
ttd
PRABOWO SUBI,ANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februai2O2S
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 25
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTER1AN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Perundang-undangan dan
Hukum,
ttd
*
SK No 250523 A
Djaman

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR l TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2OO3
TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA
I. UMUM
BUMN harus bertujuan untuk
kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal
ini berarti segala usaha yang dilakukan oleh Negara melalui BUMN harus
bertujuan agErr masyarakat dapat lebih menikmati kesejahteraan dan
keadilan sosial secara merata.tanpa terkecuali. Untuk mewujudkan tqiuan
tersebut maka Negara harus mengelola BUMN dengan mengacu pada prinsip
atau asas yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan
BUMN perlu dilakukan pemisahan antara fungsi pengawasan dan
Prinsip tersebut menjadi legitimasi dan dasar hukum bagi Negara untuk
menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan strategis melalui
berdirinya BUMN yang di dalamnya diamanatkan Negara memiliki fungsi
untuk mengatur (regelendaad), mengurus (bestuursdaadl, mengelola
lbeheersdaadl, dan mengawasi
cabang-cabang
produksi tersebut. BUMN didirikan sebagai perpanjangan tangan dari
Negara dalam menjalankan tqiuan Negara yang tidak dapat dilakukan
melalui tugas pemerintahan, tetapi harus dilakukan melalui mekanisme
usaha.
Peranan BUMN dalam pembangunan ekonomi nasional sangat penting
dan strategis, antara lain karena memberikan sumbangan bagt
nasional pada umumnya dan
Negara pada khususnya, memperoleh keuntungan, menyediakan barang
dan/ atau jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi, menyediakan barang
dan/ atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat
hidup orang banyak atau untuk kebutuhan strategis, menjadi perintis
kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan
koperasi, melakukan
, memberikan dukungan, dan
kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi,
serta masyarakat.
Upaya. . .
SK No252477A

PRESIDEN
BLIK III
NESIA
Upaya
efisiensi BUMN sangat penting dilakukan untuk
kinerja BUMN agar mampu berperan sebagai salah satu alat
Negara untuk
kesejahteraan rakyat dengan memberi
pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan tidak membebani
keuangan Negara. Mengingat peran strategis BUMN baik secara sosiologis
maupun ekonomis dalam mencapai tqiuan negara kesejahteraan, diperlukan
BUMN yang berdaya saing secara global.
Pengaturan dalam Undang-Undang ini menegaskan defrnisi BUMN yaitu
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung. Selain itu, pengaturan mengenai asas
dalam penyelenggaran BUMN yaitu berasaskan atas demokrasi ekonomi dan
prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Pengaturan mengenai modal Badan atau BUMN berasal dari APBN dan
non-APBN. Penyertaan modal negara ke Badan atau BUMN harus mendapat
persetqjuan dari DPR RI. Penambahan pengaturan mengenai Badan Pengelola
Investasi Daya Anagata Nusantara sebagai badan hukum, tugas dan
kewenangan serta organ Badan. Ada beberapa penambahan persyaratan
untuk dapat diangkat sslagai Direksi Persero atau Perum, Dewan Komisaris,
dan Dewan Pengawas.
Dalam Undang-Undang ini diatur secara tegas mengenai Badan, Holding
Investasi, Holding Operasional, Restrukhrrisasi, Privatisasi, pembentukan
Anak Usaha BUMN, dan/atau pembubaran BUMN. Selanjutnya, pengaturan
mengenai hak monopoli kepada BUMN untuk memproduksi dan/atau
memasarkan barang dan/ atau jasa yang berkaitan dengan hajat hidup orang
banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dalam
rangka kepentingan negErra. Pengaturan dalam bab tersendiri mengenai
sumber daya manusia dalam penyelenggaraan BUMN serta pengaturan
tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Pemerintah Pusat dapat memberikan penugas.rn khusus kepada BUMN
untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, penelitian dan
pengembangan, serta inovasi dengan tetap memperhatikan tqiuan BUMN
serta mempertimbangkan kemampuan BUMN. Selanjutnya terdapat pula
pengaturan mengenai satuan pengawasan intern, komite audit, dan komite
lainnya. Terdapat pula pengaturan mengenai pemeriksaan ekstemal yang
dilakukan oleh akuntan publik yang ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan
ditetapkan oleh Menteri untuk Perum. Pengaturan mengenai kewajiban
BUMN untuk melaksanakan pembinaan usaha mikro, kecil, menengah, dan
koperasi serta pembinaan masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia
dengan mengutamakan masyarakat di wilayah di sekitar BUMN berada
sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN. Selain itu,
diatur juga tata cara penyelesaian perselisihan yang terjadi antar BUMN, Anak
Usaha BUMN, dan/ atau perusahaan terafrliasi diselesaikan yaitu dengan cara
musyawarah untuk mencapai mufakat.
II. PASAL. . .
SK No252757A

?rl-*Ifi-{Il
K IND
TIn
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal I
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3

Pasal 98

Cukup jelas.

Pasal 158

Anggota Direksi Persero dilarang merangkap jabatan
sebagai:
a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan
Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan
turunannya, badan usaha milik daerah, dan badan
usaha milik swasta;
b. jabatan struktural dan fungsional pada
kementerian/lembaga Pemerintah Pusat dan
pemerintah daerah;
c. pengurus partai politik, calon anggota legislatif,
anggota legisladf, calon kepala daerah, calon wakil
kepala daerah, kepala daerah, dan/ atau wakil kepala
daerah;
d. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan; dan/ atau
e. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 271

Ketentuan lebih lanjut
mengenai pendirian dan
diatur dalam Peraturan
61. Pasal 28. . .
SK No252550A
Pemerintah.
Persero

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
61. Pasal 28 dihapus.
62. Pasal 29 dihapus.
63. Pasal 3O dihapus.
64. Pasal 31 dihapus.
65. Pasal 32 dihapus.
66. Pasal 33 dihapus.
67. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 438

Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi Perum
ditetapkan oleh Menteri.
c
Pasal 43C...
SK No252646A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 568

Dewan Pengawas dilarang merangkap jabatan sebagai:
anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan
Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan
turunannya, badan usaha milik daerah, dan jabatan
lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan
dan/atau
SK No252638A
a.
b.jabatan. . .

PRESIDEN
AUK INDONESIA
b. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 620

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Anak
Usaha BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62M
dan Pasal 62N diatur dalam Peraturan Menteri.
112. Bagian Pertama Bab VI diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Kesatu
Satuan Pengawasan Intern
113. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebaeai
berikut:

Pasal 628

(l) Menteri mengusulkan pendirian BUMN pengelola
aset kepada Presiden disertai dengan kajian
pendirian BUMN.
l2l BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki kewenangan:
a. pengelolaan Aset BUMN;
b. Restrukturisasi baik bidang keuangan maupun
bisnis dan/ atau revitalisasi BUMN;
c. pengelolaan aset bermasalah pada BUMN;
d. pengelolaan aset produktif milik negara; dan
e. pengelolaan aset yang berasal dari pihak lain.
(3) Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan
kepada BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dalam bentuk penambahan modal baik
tunai maupun nontunai, pembelian surat berharga
BUMN pengelola aset maupun surat berharga yang
dikelola oleh BUMN pengelola aset, dan/ atau
pemberian penjaminan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai BUMN pengelola
aset sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan
ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 738

Cukup jelas.
Angl<a 127
Cukup jelas.
Angka 128
Cukup jelas.
Angka 129

Pasal 788

Rencana Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78A harus
dalam program tahunan
136. Bagian. . .
SK No25262lA
Privatisasi yang disusun oleh Menteri.

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
136. Bagian Kelima Bab MII diubah menjadi Bagian Ketiga
Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketiga
Komite Privatisasi
l3T.Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 868

(1) Pembubaran Persero terjadi:
a. berdasarkan keputusan RUPS;
b. karenajangka waktu berdirinya yang ditetapkan
dalam anggaran dasar telah berakhir;
c. berdasarkanpenetapanpengadilan;
d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan
putusan pengadilan niaga yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit
Persero tidak cukup untuk membayar biaya
kepailitan;
e. karena harta pailit Persero yang telah
pailit berada dalam keadaan
insolvensi sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan
-undangan di bidang
kepailitan; atau
f.
karena dicabutnya izin usaha Persero sehingga
mewajibkan Persero melakukan likuidasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
l2l Pembubaran Persero ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.