RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2025-2029
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-
2044 yang selanjutnya disebut RIPB Tahun 2020-2044
adalah pedoman nasional penyelenggaraan
penanggulangan bencana.
1. Rencana Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disebut RENAS PB adalah rencana umum dan
menyeluruh yang disusun berdasarkan hasil pengkajian
risiko bencana dan penanggulangan bencana yang
dijabarkan dalam program kegiatan penanggulangan
bencana dan rincian anggarannya.
1. Fokus Capaian adalah sasaran prioritas RIPB Tahun 2020-
2044 yang harus dicapai dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana dalam rentang waktu 5 (lima)
tahunan.
1. Resiliensi Berkelanjutan adalah pendekatan yang
bertujuan untuk meningkatkan resiliensi dan daya lenting
masyarakat terhadap risiko bencana dan dampak
perubahan iklim yang berlandaskan penguatan budaya
kesiapsiagaan, inovasi dalam ilmu pengetahuan,
teknologi, dan akses pendanaan untuk mendukung
penanggulangan bencana, pembangunan infrastruktur
yang tangguh terhadap perubahan iklim dan bencana,
integrasi perubahan iklim, pengurangan risiko bencana,
dan pembangunan berkelanjutan yang dapat
dilaksanakan secara terpadu di tingkat nasional dan
daerah.
Pasal 2
**(1) Dalam rangka peningkatan tata kelola penanggulangan**
bencana mewujudkan Resiliensi Berkelanjutan secara
nasional ditetapkan RENAS PB.
**(2) RENAS PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditetapkan untuk tahun 2025-2029.
Pasal 3
**(1) RENAS PB Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan dokumen perencanaan
dalam rangka pelaksanaan RIPB Tahun 2020-2044.
**(2) RENAS PB Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud**
dalam ayat (1) memperhatikan Fokus Capaian 2025-2029
pada RIPB Tahun 2020-2044.
**(3) Fokus Capaian 2025-2029 pada RIPB Tahun 2020-2044**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- terwujudnya peraturan perundang-undangan yang
harmonis di bidang penanggulangan bencana;
- terwujudnya kemandirian teknologi dan
industrialisasi kebencanaan;
- terwujudnya kemudahan akses layanan peringatan
dini terpadu multi ancaman;
- terwujudnya investasi yang memadai dalam
pengurangan risiko bencana untuk ketangguhan;
- terwujudnya tata kelola risiko bencana yang sinergis
antara pusat dan daerah;
---
- terwujudnya pemahaman terhadap risiko bencana,
bentang alam, dan adaptasi perubahan iklim, serta
ketahanan sosial dan ketahanan kesehatan
masyarakat;
- terwujudnya penanganan darurat bencana secara
cepat, efektif, dan terkoordinasi;
- terwujudnya penataan ruang dan permukiman serta
perencanaan perkotaan yang terpadu terhadap
ketahanan bencana dan adaptasi perubahan iklim,
serta ketahanan sosial, dan ketahanan kesehatan
masyarakat;
- terwujudnya pelindungan ekosistem laut dan pesisir
yang berisiko bencana;
- tersedianya sumber daya manusia yang memiliki
keahlian dan profesional di bidang kebencanaan;
- terwujudnya pemulihan daerah terdampak bencana
yang lebih baik, aman, dan berkelanjutan dengan
memperhatikan pengurangan risiko bencana; dan
- terwujudnya infrastruktur yang berkualitas, andal,
serta berkelanjutan dan tangguh bencana.
**(4) RENAS PB Tahun 2025-2029 meliputi:**
- pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;
- pemahaman tentang kerentanan masyarakat;
- analisis kemungkinan dampak bencana;
- pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;
- penentuan mekanisme kesiapan dan
penanggulangan dampak bencana; dan
- alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang
tersedia.
Pasal 4
RENAS PB Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (1) berfungsi sebagai:
- bahan masukan untuk pemaduan bagi kementerian yang
menyelenggarakan urusan/tugas pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional dalam menyusun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2025-2029;
- acuan bagi kementerian/lembaga, Tentara Nasional
Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam menyusun perencanaan program kegiatan
penanggulangan bencana pada Rencana Strategis Tahun
2025-2029 dan Rencana Kerja Tahunan Tahun 2025-
2029; dan
- acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rencana
Penanggulangan Bencana Daerah.
Pasal 5
RENAS PB Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
---
Pasal 6
Pendanaan pelaksanaan RENAS PB Tahun 2025-2029
bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- sumber pendanaan lain yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
**(1) RENAS PB Tahun 2025-2029 ditinjau secara berkala**
setiap 2 (dua) tahun sesuai hasil pemantauan,
pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan Rencana
Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2025-2029.
**(2) Dalam hal diperlukan, RENAS PB Tahun 2025-2029 dapat**
ditinjau sewaktu-waktu jika terjadi bencana sesuai hasil
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan
RENAS PB Tahun 2025-2029.
**(3) Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan**
RENAS PB Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi bagian dari pemantauan,
pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan RIPB Tahun
2020-2044.
Pasal 8
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 Januari 2025
,
Œ
SUHARYANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
