Langsung ke konten

RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2025-2029

PERBAN No. 1 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan: 1. Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020- 2044 yang selanjutnya disebut RIPB Tahun 2020-2044 adalah pedoman nasional penyelenggaraan penanggulangan bencana. 1. Rencana Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut RENAS PB adalah rencana umum dan menyeluruh yang disusun berdasarkan hasil pengkajian risiko bencana dan penanggulangan bencana yang dijabarkan dalam program kegiatan penanggulangan bencana dan rincian anggarannya. 1. Fokus Capaian adalah sasaran prioritas RIPB Tahun 2020- 2044 yang harus dicapai dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam rentang waktu 5 (lima) tahunan. 1. Resiliensi Berkelanjutan adalah pendekatan yang bertujuan untuk meningkatkan resiliensi dan daya lenting masyarakat terhadap risiko bencana dan dampak perubahan iklim yang berlandaskan penguatan budaya kesiapsiagaan, inovasi dalam ilmu pengetahuan, teknologi, dan akses pendanaan untuk mendukung penanggulangan bencana, pembangunan infrastruktur yang tangguh terhadap perubahan iklim dan bencana, integrasi perubahan iklim, pengurangan risiko bencana, dan pembangunan berkelanjutan yang dapat dilaksanakan secara terpadu di tingkat nasional dan daerah.

Pasal 2

**(1) Dalam rangka peningkatan tata kelola penanggulangan** bencana mewujudkan Resiliensi Berkelanjutan secara nasional ditetapkan RENAS PB. **(2) RENAS PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** ditetapkan untuk tahun 2025-2029.

Pasal 3

**(1) RENAS PB Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan dokumen perencanaan dalam rangka pelaksanaan RIPB Tahun 2020-2044. **(2) RENAS PB Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud** dalam ayat (1) memperhatikan Fokus Capaian 2025-2029 pada RIPB Tahun 2020-2044. **(3) Fokus Capaian 2025-2029 pada RIPB Tahun 2020-2044** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: - terwujudnya peraturan perundang-undangan yang harmonis di bidang penanggulangan bencana; - terwujudnya kemandirian teknologi dan industrialisasi kebencanaan; - terwujudnya kemudahan akses layanan peringatan dini terpadu multi ancaman; - terwujudnya investasi yang memadai dalam pengurangan risiko bencana untuk ketangguhan; - terwujudnya tata kelola risiko bencana yang sinergis antara pusat dan daerah; --- - terwujudnya pemahaman terhadap risiko bencana, bentang alam, dan adaptasi perubahan iklim, serta ketahanan sosial dan ketahanan kesehatan masyarakat; - terwujudnya penanganan darurat bencana secara cepat, efektif, dan terkoordinasi; - terwujudnya penataan ruang dan permukiman serta perencanaan perkotaan yang terpadu terhadap ketahanan bencana dan adaptasi perubahan iklim, serta ketahanan sosial, dan ketahanan kesehatan masyarakat; - terwujudnya pelindungan ekosistem laut dan pesisir yang berisiko bencana; - tersedianya sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan profesional di bidang kebencanaan; - terwujudnya pemulihan daerah terdampak bencana yang lebih baik, aman, dan berkelanjutan dengan memperhatikan pengurangan risiko bencana; dan - terwujudnya infrastruktur yang berkualitas, andal, serta berkelanjutan dan tangguh bencana. **(4) RENAS PB Tahun 2025-2029 meliputi:** - pengenalan dan pengkajian ancaman bencana; - pemahaman tentang kerentanan masyarakat; - analisis kemungkinan dampak bencana; - pilihan tindakan pengurangan risiko bencana; - penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan - alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.

Pasal 4

RENAS PB Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (1) berfungsi sebagai: - bahan masukan untuk pemaduan bagi kementerian yang menyelenggarakan urusan/tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029; - acuan bagi kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menyusun perencanaan program kegiatan penanggulangan bencana pada Rencana Strategis Tahun 2025-2029 dan Rencana Kerja Tahunan Tahun 2025- 2029; dan - acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah.

Pasal 5

RENAS PB Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. ---

Pasal 6

Pendanaan pelaksanaan RENAS PB Tahun 2025-2029 bersumber dari: - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan - sumber pendanaan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

**(1) RENAS PB Tahun 2025-2029 ditinjau secara berkala** setiap 2 (dua) tahun sesuai hasil pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2025-2029. **(2) Dalam hal diperlukan, RENAS PB Tahun 2025-2029 dapat** ditinjau sewaktu-waktu jika terjadi bencana sesuai hasil pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan RENAS PB Tahun 2025-2029. **(3) Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan** RENAS PB Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan RIPB Tahun 2020-2044.

Pasal 8

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. --- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 06 Januari 2025 , Œ SUHARYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д Ѽ ---