Peraturan Badan Nomor 10-35-pbi-2008 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank INDONESIA adalah Bank Sentral Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank INDONESIA sebagaimana diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2008.
2. Bank Perkreditan Rakyat, yang selanjutnya disebut BPR adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, tidak termasuk Badan Kredit Desa (BKD).
3. Rasio Kebutuhan Kas adalah perhitungan kebutuhan kas BPR yang didasarkan pada Cash Ratio dengan menambahkan komponen Sertifikat Bank INDONESIA serta aset antarbank dan kewajiban antarbank.
4. Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek, yang selanjutnya disebut FPJP adalah fasilitas pendanaan dari Bank INDONESIA kepada BPR untuk mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek yang dialami oleh BPR.
5. Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek adalah keadaan yang dialami BPR yang disebabkan oleh terjadinya arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar (mismatch).
6. Sertifikat…
6. Sertifikat Bank INDONESIA, yang selanjutnya disebut SBI adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
7. Aset Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara BPR dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Pasal 2
(1) BPR yang mengalami Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek dapat mengajukan permohonan FPJP dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
(2) BPR dapat mengajukan permohonan FPJP sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Memiliki penilaian Tingkat Kesehatan selama 6 (enam) bulan terakhir paling kurang Cukup Sehat;
b. Memiliki Cash Ratio selama 6 (enam) bulan terakhir rata-rata paling kurang sebesar 4,05% (empat koma nol lima persen);
c. Memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (Capital Adequacy Ratio) paling kurang sebesar 8% (delapan persen); dan
d. Memiliki…
d. Memiliki arus kas harian negatif selama 14 (empat belas) hari kalender terakhir.
(3) Plafon FPJP diberikan paling banyak sebesar kebutuhan pendanaan jangka pendek BPR untuk mencapai Rasio Kebutuhan Kas sebesar 10% (sepuluh persen).
Pasal 3
FPJP wajib dijamin oleh BPR dengan agunan yang berkualitas tinggi yang nilainya memadai sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
Pasal 4
(1) Agunan yang berkualitas tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa:
a. SBI; dan/atau
b. Aset Kredit.
(2) Aset Kredit yang dapat dijadikan agunan FPJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Memiliki perjanjian kredit yang masih berlaku selama jangka waktu FPJP;
b. Memiliki kolektibilitas Lancar selama paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir;
c. Memiliki…
c. Memiliki agunan;
d. Bukan merupakan kredit kepada pihak terkait BPR; dan
e. Memiliki baki debet (outstanding) kredit tidak melebihi plafon kredit dan Batas Maksimum Pemberian Kredit.
(3) Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat digunakan sebagai agunan FPJP dalam hal BPR tidak memiliki SBI atau SBI yang dimiliki tidak mencukupi untuk menjadi agunan FPJP.
Pasal 5
Nilai aset yang digunakan sebagai agunan FPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan sebagai berikut:
a. Dalam hal agunan berupa SBI, nilai agunan ditetapkan paling kurang sebesar 100% (seratus persen) dari plafon FPJP, yang dihitung berdasarkan nilai jual SBI yang diagunkan.
b. Dalam hal agunan berupa Aset Kredit, nilai agunan ditetapkan paling kurang 150% (seratus lima puluh persen) dari plafon FPJP, yang dihitung berdasarkan baki debet (outstanding) Aset Kredit yang diagunkan.
Pasal 6
(1) Agunan FPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus bebas dari segala bentuk perikatan, sengketa, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain dan/atau Bank INDONESIA, yang dinyatakan dalam surat pernyataan BPR kepada Bank INDONESIA.
(2) BPR…
(2) BPR wajib mengganti dan/atau menambah agunan FPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) apabila:
a. Agunan FPJP tidak memenuhi kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau
b. Agunan FPJP berupa Aset Kredit mengalami penurunan kolektibilitas.
Pasal 7
(1) Pengikatan agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
(2) Dokumen-dokumen atas aset yang menjadi agunan FPJP ditatausahakan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 8
(1) BPR yang memerlukan FPJP mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank INDONESIA.
(2) Permohonan FPJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Surat pernyataan bahwa BPR mengalami Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek;
b. Surat…
b. Surat pernyataan bahwa seluruh aset yang menjadi agunan FPJP tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain, tidak dibawah sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, dan memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
c. Surat pernyataan kesanggupan BPR untuk membayar segala kewajiban terkait FPJP pada saat jatuh tempo;
d. Surat pernyataan mengenai kebenaran dan kelengkapan data dan dokumen yang disampaikan kepada Bank INDONESIA;
e. Surat Kuasa dari BPR kepada Bank INDONESIA untuk melakukan pendebetan seluruh rekening BPR pada bank umum dalam rangka pembayaran segala kewajiban BPR terkait FPJP;
f. Dokumen yang mendukung jumlah kebutuhan pendanaan jangka pendek;
g. Daftar SBI dan/atau Aset Kredit yang menjadi agunan beserta dokumen pendukung; dan
h. Akta pengikatan agunan FPJP.
Pasal 9
(1) Persetujuan Bank INDONESIA atas permohonan FPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan apabila:
a. BPR memenuhi kriteria permohonan FPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
b. BPR…
b. BPR memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen permohonan FPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); dan
c. BPR diperkirakan tidak dapat memenuhi kewajiban pendanaan jangka pendek berdasarkan penilaian Bank INDONESIA.
(2) Persetujuan pemberian FPJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian pemberian FPJP antara Bank INDONESIA dengan BPR penerima FPJP secara notariil.
(3) Perjanjian pemberian FPJP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diikuti dengan perjanjian pengikatan agunan FPJP secara gadai dan/atau fidusia.
(4) Realisasi pemberian FPJP oleh Bank INDONESIA dilakukan dengan mengkredit rekening BPR yang bersangkutan pada bank umum, setelah perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani.
Pasal 10
Bank INDONESIA dapat menolak permohonan FPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, apabila permohonan dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan, tata cara dan/atau persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
Pasal 11
(1) Jangka waktu setiap FPJP adalah 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2) Jangka…
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang secara berturut-turut dengan jangka waktu keseluruhan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender.
Pasal 12
Perpanjangan FPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila:
a. BPR telah membayar seluruh bunga terhutang atas FPJP yang jatuh tempo;
b. BPR tidak dapat memenuhi Rasio Kebutuhan Kas sebesar 10% (sepuluh persen); dan
c. Agunan masih mencukupi dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6.
Pasal 13
(1) BPR dapat mengajukan tambahan plafon FPJP yang dibutuhkan untuk menutupi kewajiban yang tidak dapat diselesaikan BPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sepanjang:
a. Agunan masih mencukupi dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6; dan
b. Penggunaan FPJP belum melampaui 90 (sembilan puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
(2) Penambahan…
(2) Penambahan plafon FPJP dapat dilakukan sepanjang Rasio Kebutuhan Kas BPR kurang dari 10% (sepuluh persen).
(3) Jangka waktu setiap tambahan plafon FPJP adalah sampai dengan jatuh tempo FPJP.
x
Pasal 14
(1) Bank INDONESIA mengenakan biaya bunga kepada BPR atas realisasi pemberian FPJP.
(2) Biaya bunga FPJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar suku bunga penjaminan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) yang berlaku terhadap simpanan nasabah BPR pada saat perjanjian pemberian FPJP atau addendum perjanjian FPJP ditandatangani.
(3) Biaya bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan pada saat jatuh tempo FPJP yang dihitung secara harian berdasarkan baki debet FPJP.
Pasal 15
(1) Pada saat FPJP jatuh tempo, Bank INDONESIA mendebet rekening BPR di bank umum sebesar baki debet ditambah bunga FPJP.
(2) Dalam…
(2) Dalam hal FPJP jatuh tempo dan saldo rekening BPR di bank umum tidak mencukupi untuk membayar pokok dan bunga FPJP dan/atau BPR tidak lagi memenuhi persyaratan untuk memperoleh perpanjangan FPJP maka Bank INDONESIA melakukan eksekusi agunan FPJP.
(3) Bank INDONESIA tetap mengenakan biaya bunga sampai dengan eksekusi agunan selesai dilaksanakan.
(4) Apabila nilai hasil eksekusi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih kecil dibandingkan dengan jumlah pokok dan bunga FPJP yang harus dilunasi oleh BPR maka BPR wajib membayar kekurangannya kepada Bank INDONESIA.
(5) Apabila nilai hasil eksekusi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih besar dibandingkan dengan jumlah pokok dan bunga FPJP yang harus dilunasi oleh BPR maka Bank INDONESIA mengembalikan kelebihan tersebut kepada BPR.
Pasal 16
(1) BPR wajib menyampaikan rencana tindak perbaikan (remedial action plan) untuk mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah perjanjian pemberian FPJP atau addendumnya ditandatangani.
(2) BPR…
(2) BPR wajib menyampaikan laporan secara mingguan kepada Bank INDONESIA, berupa:
a. Perhitungan Rasio Kebutuhan Kas harian;
b. Kolektibilitas harian Aset Kredit yang dijaminkan; dan
c. Penggunaan FPJP harian.
Pasal 17
Dalam rangka pengawasan atas penggunaan FPJP, Bank INDONESIA dapat melakukan pemeriksaan terhadap BPR yang bersangkutan.
Pasal 18
Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pemberian FPJP menjadi beban BPR.
Pasal 19
Dalam hal BPR tidak melunasi FPJP, melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini dan/atau berdasarkan pemeriksaan sebagaimana…
sebagaimana dimaksud Pasal 17 diketahui adanya penyimpangan penggunaan FPJP, maka BPR dikenakan sanksi berupa:
a. Tidak dapat menerima FPJP dalam jangka waktu tertentu; dan
b. Sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 antara lain berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, pembekuan kegiatan usaha tertentu dan/atau pemberhentian Pengurus BPR.
Pasal 20
(1) Apabila Pengurus dan/atau pegawai BPR dengan sengaja memberikan keterangan atau dokumen yang diwajibkan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini secara tidak benar, dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998.
(2) Apabila Pengurus, Pemegang Saham Pengendali dan/atau pegawai BPR tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan BPR terhadap ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini, dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998.
BAB VIII…
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 5 Desember 2008.
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AD INTERIM,
WIDODO A. S.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai FPJP diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 22
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 5 Desember 2008.
GUBERNUR BANK INDONESIA,
BOEDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 196 DKBU
