Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
2. Badan Kredit Desa yang selanjutnya disingkat BKD adalah Bank Desa, Lumbung Desa, atau Badan Kredit Desa yang telah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dan telah diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat oleh UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
3. Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
4. Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
5. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
6. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDesa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
7. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara BKD dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
8. Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian antara BKD dengan nasabah yang bersangkutan.
9. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada BKD berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk tabungan.
10. Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dana di BKD dalam bentuk tabungan berdasarkan perjanjian antara BKD dengan nasabah yang bersangkutan.
11. Penyatuan BKD adalah:
a. proses penggabungan 1 (satu) BKD atau lebih ke dalam BPR milik Pemerintah Daerah, yang mengakibatkan beralihnya aset dan kewajiban BKD dengan membubarkan BKD yang melakukan penggabungan; atau
b. proses peleburan 2 (dua) BKD atau lebih menjadi 1 (satu) BPR, tanpa proses pemberesan.
12. Pengalihan BKD adalah pengambilalihan aset dan kewajiban 1 (satu) BKD atau lebih oleh Pemerintah Daerah yang belum memiliki BPR, diikuti dengan pembubaran BKD yang diambil alih tanpa proses pemberesan dan dilanjutkan dengan pendirian BPR baru.
13. Pemberesan BKD adalah penyelesaian hak dan kewajiban BKD yang dicabut izin usahanya, oleh Tim Pemberesan.
14. Tim Pemberesan adalah tim yang dibentuk pemilik BKD untuk melakukan Pemberesan BKD.
15. Direksi:
a. bagi BPR berbadan hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam
UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b. bagi BPR berbadan hukum Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
c. bagi BPR berbadan hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
16. Dewan Komisaris:
a. bagi BPR berbadan hukum Perseroan Terbatas adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b. bagi BPR berbadan hukum Perusahaan Umum Daerah adalah dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
c. bagi BPR berbadan hukum Perusahaan Perseroan Daerah adalah komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
d. bagi BPR berbadan hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
17. Pelaksana Operasional adalah karyawan BKD yang diangkat oleh pemilik BKD dan bertugas untuk melaksanakan kegiatan operasional BKD.
18. Dewan Pengawas adalah karyawan BKD yang diangkat oleh pemilik BKD dan bertugas untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan operasional BKD.
19. Masa Transisi adalah jangka waktu bagi BKD untuk memenuhi seluruh ketentuan BPR atau transformasi BKD yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
