Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENCABUTAN PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA NOMOR 08 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

PERBAN No. 10 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA (Berita Negara Republik Inodesia Tahun 2016 Nomor 1249), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2022 KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RHAMDANI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H LAOLY