Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disebut BUK adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, termasuk kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri;
2. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disebut BUS adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam
UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
3. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disebut UUS adalah unit kerja dari BUK yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah;
4. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan syariah berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama INDONESIA;
5. Kantor Cabang Syariah yang selanjutnya disebut KCS adalah kantor cabang UUS yang bertanggung jawab kepada UUS yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas sesuai dengan lokasi KCS tersebut melakukan usahanya, termasuk kantor cabang pembantu syariah dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri;
6. Kantor di bawah Kantor Cabang Syariah adalah kantor cabang pembantu syariah dan kantor kas syariah;
7. Kantor Cabang Pembantu Syariah yang selanjutnya disebut KCPS adalah kantor cabang pembantu UUS yang kegiatan usahanya membantu KCS induknya, dengan alamat tempat usaha yang jelas sesuai dengan lokasi KCPS tersebut melakukan usahanya, termasuk kantor di bawah kantor cabang pembantu syariah atau kantor kas syariah dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri;
8. Kantor Kas Syariah yang selanjutnya disebut sebagai KKS adalah kantor kas UUS yang kegiatan usahanya membantu KCS atau KCPS induknya, kecuali memberikan pembiayaan, dengan alamat tempat usaha yang jelas sesuai dengan lokasi KKS tersebut melakukan usahanya;
9. Layanan Syariah yang selanjutnya disebut LS adalah kegiatan penghimpunan dana, pembiayaan dan pemberian jasa perbankan lainnya berdasarkan Prinsip Syariah yang dilakukan di kantor cabang konvensional atau kantor cabang pembantu konvensional untuk dan atas nama KCS pada bank yang sama;
10. Kegiatan Perbankan Elektronis adalah kegiatan pelayanan jasa bank syariah yang dilakukan dengan menggunakan sarana mesin elektronis yang dimanfaatkan untuk pembayaran melalui pemindahbukuan, transfer antar bank dan/atau memperoleh informasi mengenai saldo/mutasi rekening nasabah, antara lain termasuk internet banking dan mobile banking;
11. Kegiatan Pelayanan Kas Syariah adalah kegiatan kas dalam rangka melayani pihak yang telah menjadi nasabah UUS meliputi antara lain:
a. Kas Keliling yaitu kegiatan pelayanan kas secara berpindah-pindah dengan menggunakan alat transportasi atau pada lokasi tertentu secara tidak permanen antara lain kas mobil, kas terapung atau counter bank non permanen;
b. Payment Point yaitu kegiatan dalam bentuk penerimaan pembayaran melalui kerjasama antara BUK yang memiliki UUS dengan pihak lain pada suatu lokasi tertentu, seperti untuk penerimaan pembayaran tagihan telepon, tagihan listrik dan/atau penerimaan setoran dari pihak ketiga;
c. Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yaitu kegiatan kas atau non kas yang dilakukan secara elektronis untuk memudahkan nasabah antara lain dalam rangka menarik atau menyetor secara tunai atau melakukan pembayaran melalui pemindahbukuan, transfer antar bank dan/atau memperoleh informasi mengenai saldo/mutasi rekening nasabah, termasuk ATM yang dilakukan dengan pemanfaatan teknologi melalui kerja sama dengan pihak lain;
12. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disebut DPS adalah dewan yang bertugas memberikan nasehat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan UUS agar sesuai dengan Prinsip Syariah;
13. Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur UUS dan/atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional bank seperti kepala divisi, atau pemimpin KCS;
14. Pemisahan (spin-off) adalah pemisahan usaha dari satu BUK menjadi dua badan usaha atau lebih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
15. Hari adalah hari kalender.
Pasal 2
(1) BUK yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membuka UUS.
(2) Rencana pembukaan UUS harus dicantumkan dalam rencana bisnis BUK.
Pasal 3
(1) Pembukaan UUS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank INDONESIA.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk izin usaha.
Pasal 4
(1) Modal kerja UUS ditetapkan dan dipelihara paling kurang sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).
(2) Modal kerja UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disisihkan dalam bentuk tunai.
Pasal 5
(1) Permohonan izin usaha UUS diajukan oleh BUK disertai dengan antara lain:
a. rancangan perubahan anggaran dasar yang paling kurang memuat kegiatan usaha UUS;
b. identitas dan dokumen pendukung Direktur yang akan bertanggung jawab penuh terhadap UUS, calon anggota DPS dan calon Pejabat Eksekutif;
c. studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi; dan
d. rencana bisnis (business plan) UUS untuk tahun pertama dan jangka menengah.
(2) BUK yang mengajukan permohonan izin usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan penjelasan mengenai keseluruhan rencana pembukaan UUS.
Pasal 6
(1) BUK yang telah mendapat izin usaha UUS wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal izin usaha diberikan.
(2) UUS wajib melaporkan pelaksanaan kegiatannya paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan kegiatan usaha.
(3) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal izin usaha diberikan BUK belum melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, maka izin usaha yang telah diberikan menjadi tidak berlaku.
Pasal 7
BUK yang telah mendapatkan izin usaha UUS wajib mencantumkan secara jelas frase “Unit Usaha Syariah” setelah nama BUK dan logo iB pada kantor UUS yang bersangkutan.
Pasal 8
(1) Penunjukan dan/atau penggantian Direktur yang bertanggung jawab penuh terhadap UUS (Direktur UUS) wajib dilaporkan oleh BUK paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pengangkatan dan/atau penggantian efektif.
(2) Direktur UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merangkap tugas BUK lainnya sepanjang tidak menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest).
(3) Direktur UUS wajib memiliki kompetensi dan komitmen dalam pengembangan UUS.
(4) Direktur UUS wajib mengikuti proses wawancara.
(5) Dalam hal Direktur UUS dinilai kurang memiliki kompetensi dan komitmen dalam pengembangan UUS, maka penunjukan tersebut wajib ditinjau kembali.
Pasal 9
(1) BUK yang memiliki UUS wajib membentuk DPS yang berkedudukan di kantor UUS.
(2) Anggota DPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. integritas, yang paling kurang mencakup:
1. memiliki akhlak dan moral yang baik;
2. memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan perbankan syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku;
3. memiliki komitmen terhadap pengembangan perbankan syariah yang sehat dan tangguh (sustainable); dan
4. tidak termasuk dalam Daftar Kepatutan dan Kelayakan (Daftar Tidak Lulus) sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
b. kompetensi, yang paling kurang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah mu’amalah dan pengetahuan di bidang perbankan dan/atau keuangan secara umum; dan
c. reputasi keuangan, yang paling kurang mencakup:
1. tidak termasuk dalam daftar kredit macet; dan
2. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pemegang saham, anggota Dewan Komisaris, atau
anggota Direksi suatu perseroan dan/atau anggota pengurus suatu badan usaha yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dan/atau badan usaha dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
Pasal 10
(1) DPS bertugas dan bertanggungjawab memberikan nasihat dan saran kepada Direktur UUS serta mengawasi kegiatan UUS agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
(2) Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain:
a. menilai dan memastikan pemenuhan Prinsip Syariah dalam pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan UUS;
b. mengawasi proses pengembangan produk baru UUS sejak awal sampai dengan dikeluarkannya produk tersebut;
c. memberikan opini syariah terhadap produk baru dan/atau pembiayaan yang direstrukturisasi;
d. meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional untuk produk baru UUS yang belum ada fatwanya;
e. melakukan review secara berkala atas pemenuhan Prinsip Syariah terhadap mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank; dan
f. meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja UUS dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
(3) Pedoman pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 11
(1) Jumlah anggota DPS paling kurang 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang.
(2) DPS dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk dari salah satu anggota DPS.
(3) Anggota DPS dapat merangkap jabatan sebagai anggota DPS paling banyak pada 4 (empat) lembaga keuangan syariah lain.
Pasal 12
(1) Calon anggota DPS wajib memperoleh persetujuan Bank INDONESIA sebelum diangkat dan menduduki jabatannya.
(2) Pengajuan calon anggota DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat rekomendasi Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama INDONESIA.
Pasal 13
(1) Pengangkatan calon anggota DPS wajib dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pengangkatan.
(2) Dalam hal calon DPS tidak diangkat oleh rapat umum pemegang saham dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal persetujuan diberikan maka persetujuan terhadap calon anggota DPS dimaksud menjadi tidak berlaku.
Pasal 14
Pemberhentian dan/atau pengunduran diri anggota DPS wajib dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pemberhentian dan/atau pengunduran diri efektif.
Pasal 15
(1) Pejabat Eksekutif UUS baik yang berasal dari BUK maupun dari sumber lain harus memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
(2) Pengangkatan, penggantian atau pemberhentian Pejabat Eksekutif UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatan, penggantian atau pemberhentian efektif.
(3) Apabila menurut penilaian dan penelitian Bank INDONESIA, Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Daftar Kepatutan dan Kelayakan (Daftar Tidak Lulus), Daftar Kredit Macet atau terdapat informasi lain yang menunjukkan tidak terpenuhinya aspek integritas dan kompetensi, maka pengangkatan Pejabat Eksekutif tersebut wajib dibatalkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal surat penegasan dari Bank INDONESIA.
Pasal 16
BUK yang memiliki UUS yang memanfaatkan tenaga kerja asing wajib memenuhi persyaratan dan tata cara pemanfaatan tenaga kerja asing sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
UUS wajib melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Perbankan Syariah dengan menerapkan Prinsip Syariah dan prinsip kehati-hatian.
Pasal 18
UUS dapat melakukan kegiatan usaha perbankan syariah dalam bidang devisa dengan izin Bank INDONESIA.
Pasal 19
(1) Pembukaan KCS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank INDONESIA.
(2) Rencana pembukaan KCS harus dicantumkan dalam rencana bisnis UUS.
(3) Pembukaan KCS dapat beralamat yang sama dengan kantor cabang atau kantor cabang pembantu BUK, sepanjang memenuhi persyaratan, antara lain:
a. terdapat pemisahan kantor antara KCS dengan kantor cabang atau kantor cabang pembantu BUK; dan
b. tidak menimbulkan risiko operasional dan risiko reputasi bagi KCS.
Pasal 20
(1) UUS wajib melaksanakan pembukaan KCS dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal izin diberikan.
(2) Pelaksanaan pembukaan KCS wajib dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pembukaan.
(3) Dalam hal UUS tidak melaksanakan pembukaan KCS dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal izin diberikan maka izin pembukaan KCS yang telah diberikan menjadi tidak berlaku.
Pasal 21
(1) Pembukaan KCPS dan KKS hanya dapat dilakukan setelah mendapat surat penegasan dari Bank INDONESIA.
(2) Rencana pembukaan KCPS dan KKS harus dicantumkan dalam rencana bisnis UUS.
(3) Pembukaan KCPS dan KKS hanya dapat dilakukan dalam satu wilayah kerja kantor Bank INDONESIA dimana lokasi KCS induknya berada.
(4) Pembukaan KCPS dan KKS dapat bertempat di alamat yang sama dengan kantor BUK dan/atau kantor lain sepanjang memenuhi persyaratan, antara lain:
a. terdapat pemisahan kantor antara KCPS dan KKS dengan kantor BUK dan/atau kantor lain; dan
b. tidak menimbulkan risiko operasional dan risiko reputasi bagi BUK yang memiliki UUS.
(5) Laporan keuangan KCPS dan KKS wajib digabungkan secara otomasi dan online dengan laporan keuangan KCS induknya pada hari yang sama.
Pasal 22
(1) UUS wajib melaksanakan pembukaan KCPS dan KKS dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penegasan dikeluarkan.
(2) Pelaksanaan pembukaan KCPS dan KKS wajib dilaporkan oleh UUS kepada Bank INDONESIA paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pembukaan.
(3) Dalam hal UUS tidak melaksanakan pembukaan KCPS dan KKS dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penegasan dikeluarkan maka penegasan pembukaan KCPS dan KKS yang telah diberikan menjadi tidak berlaku.
Pasal 23
(1) Kegiatan Perbankan Elektronik hanya dapat dilakukan setelah mendapat surat penegasan dari Bank INDONESIA.
(2) Rencana Kegiatan Perbankan Elektronik harus dicantumkan dalam rencana bisnis UUS.
(3) Pelaksanaan Kegiatan Perbankan Elektronik wajib dilaporkan oleh UUS kepada Bank INDONESIA paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan.
Pasal 24
(1) Rencana Kegiatan Pelayanan Kas Syariah harus dicantumkan dalam rencana bisnis UUS.
(2) Pembukaan, pemindahan alamat dan penutupan Kegiatan Pelayanan Kas Syariah wajib dilaporkan oleh UUS kepada
Bank INDONESIA secara semesteran untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah akhir bulan laporan.
Pasal 25
(1) Rencana pelaksanaan Layanan Syariah harus dicantumkan dalam rencana bisnis UUS.
(2) Layanan Syariah dapat dilaksanakan di kantor cabang atau kantor cabang pembantu BUK dengan persyaratan sebagai berikut:
a. lokasi Layanan Syariah berada dalam satu wilayah dengan KCS induknya, yaitu:
1. dalam satu wilayah propinsi; atau
2. dalam satu wilayah kerja kantor Bank INDONESIA dalam hal wilayah kerja kantor Bank INDONESIA melebihi satu wilayah propinsi;
b. menggunakan sumber daya manusia yang telah memiliki pengetahuan mengenai produk dan jasa bank syariah; dan
c. didukung oleh teknologi sistem informasi yang memadai.
(3) Kegiatan Layanan Syariah wajib tercatat secara otomasi dan online dengan laporan keuangan KCS induknya pada hari kerja yang sama.
Pasal 26
(1) Pembukaan, pemindahan alamat dan penutupan Kegiatan Layanan Syariah wajib dilaporkan oleh UUS kepada Bank INDONESIA secara semesteran untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah akhir bulan laporan.
Pasal 27
(1) Pembukaan KCS dan jenis-jenis kantor lainnya di luar negeri hanya dapat dilakukan dengan izin Bank INDONESIA.
(2) Rencana pembukaan KCS dan jenis-jenis kantor lainnya harus dicantumkan dalam rencana bisnis UUS.
(3) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan apabila:
a. UUS telah memiliki izin untuk melakukan kegiatan dibidang devisa; dan
b. UUS memenuhi persyaratan tingkat kesehatan, kecukupan modal kerja dan profil risiko yang paling kurang moderate.
Pasal 28
(1) Pelaksanaan pembukaan KCS dan jenis-jenis kantor lainnya di luar negeri wajib dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pembukaan.
(2) Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal persetujuan Bank INDONESIA diberikan pembukaan kantor di luar negeri belum dilaksanakan, maka UUS wajib memberikan penjelasan kepada Bank INDONESIA paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak batas waktu 6 (enam) bulan berakhir.
Pasal 29
Peningkatan status KCPS dan KKS menjadi KCS wajib dilakukan dengan cara memenuhi ketentuan pembukaan KCS.
Pasal 30
Penurunan status KCS menjadi KCPS atau KKS wajib dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan.
Pasal 31
(1) Pemindahan alamat kantor UUS dan KCS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank INDONESIA.
(2) Pemindahan alamat kantor UUS dan KCS harus mempertimbangkan kepentingan nasabah.
(3) Rencana pemindahan alamat kantor UUS dan KCS harus dicantumkan dalam rencana bisnis UUS.
Pasal 32
(1) Pemindahan alamat kantor UUS dan KCS wajib diumumkan oleh UUS dalam surat kabar yang mempunyai peredaran luas di tempat kedudukan kantor UUS atau KCS paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan pemindahan alamat kantor.
(2) Pelaksanaan pemindahan alamat kantor UUS dan KCS wajib dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan pemindahan alamat.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal izin diberikan, UUS tidak melaksanakan pemindahan alamat kantor, maka izin pemindahan kantor UUS atau KCS yang telah diberikan akan ditinjau kembali.
Pasal 33
(1) Pemindahan alamat KCPS dan KKS hanya dapat dilakukan setelah mendapat surat penegasan dari Bank INDONESIA.
(2) Pemindahan alamat KCPS dan KKS hanya dapat dilakukan dalam satu wilayah kerja kantor Bank INDONESIA dimana lokasi KCS induknya berada.
(3) Pemindahan alamat KCPS dan KKS harus mempertimbangkan kepentingan nasabah.
Pasal 34
(1) Pemindahan alamat KCPS dan KKS wajib diumumkan di lokasi lama oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan.
(2) Pelaksanaan pemindahan alamat KCPS atau KKS wajib dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan.
Pasal 35
Pelaksanaan pemindahan alamat KCS dan jenis-jenis kantor lainnya di luar negeri wajib dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan pemindahan alamat.
Pasal 36
Penutupan KCS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank INDONESIA.
Pasal 37
(1) UUS yang telah memperoleh izin penutupan KCS wajib untuk:
a. menyelesaikan seluruh kewajiban KCS;
b. mengumumkan rencana penutupan KCS dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas di tempat kedudukan KCS paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan penutupan; dan
c. menghentikan seluruh kegiatan usaha pada KCS dimaksud.
(2) Pelaksanaan penutupan KCS wajib dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan.
Paragraf Kedua Kantor Di bawah Kantor Cabang Syariah
Pasal 38
Pelaksanaan penutupan KCPS dan KKS wajib dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal penutupan.
Pasal 39
Pelaksanaan penutupan KCS dan jenis-jenis kantor lainnya di luar negeri wajib dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan penutupan.
Pasal 40
(1) BUK yang memiliki UUS wajib memisahkan UUS menjadi BUS apabila:
a. nilai aset UUS telah mencapai 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset BUK induknya; atau
b. paling lambat 15 (lima belas) tahun sejak berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
(2) BUK yang memiliki UUS dapat memisahkan UUS sebelum terpenuhinya kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
Pasal 41
(1) Pemisahan UUS dari BUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat dilakukan dengan cara:
a. mendirikan BUS baru; atau
b. mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada BUS yang telah ada.
(2) Pendirian BUS hasil Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh 1 (satu) atau lebih BUK yang memiliki UUS.
(3) Pemisahan UUS dengan cara pengalihan kepada BUS yang telah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan kepada BUS yang mempunyai hubungan kepemilikan dengan BUK yang memiliki UUS.
(4) BUS hasil Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan BUS penerima Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi paling kurang rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) minimal 8% (delapan persen).
(5) Dalam hal Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan BUS hasil Pemisahan atau BUS penerima Pemisahan memiliki rasio Non Performing Financing (NPF) netto lebih dari 5% (lima persen) dan/atau mengakibatkan pelampauan Batas Maksimum Penyaluran Dana, maka BUS hasil Pemisahan atau BUS penerima Pemisahan tersebut wajib menyelesaikannya dalam waktu 1 (satu) tahun.
Pasal 42
Pemisahan UUS dari BUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 43
(1) BUK yang tidak melakukan Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) akan dikenakan pencabutan izin usaha UUS.
(2) BUK yang memiliki UUS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menyelesaikan hak dan kewajiban UUS dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha UUS.
(3) Dengan dicabutnya izin usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka BUK yang memiliki UUS dilarang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, kecuali dalam rangka penyelesaian hak dan kewajiban UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 44
(1) BUK yang memiliki UUS wajib mengumumkan pencabutan izin usaha UUS dalam surat kabar yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha UUS diberikan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling kurang:
a. penghentian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
dan
b. penyelesaian seluruh hak dan kewajiban UUS.
(3) Penyelesaian seluruh hak dan kewajiban UUS wajib dilaporkan oleh BUK yang memiliki UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah penyelesaian.
Pasal 45
(1) Pendirian BUS hasil Pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan dengan izin Bank INDONESIA.
(2) Modal disetor pendirian BUS hasil Pemisahan ditetapkan paling kurang sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus milyar rupiah).
(3) Apabila jumlah modal disetor tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penambahan atas kekurangan modal disetor tersebut harus dilakukan dalam bentuk tunai dan/atau tanah dan gedung yang akan digunakan untuk operasional BUS hasil Pemisahan.
(4) Modal disetor BUS hasil Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditingkatkan secara bertahap menjadi
paling kurang sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu trilyun rupiah) paling lambat 10 (sepuluh) tahun setelah izin usaha BUS diberikan.
Pasal 46
Pemberian izin pendirian BUS hasil Pemisahan dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
a. persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian BUS hasil Pemisahan; dan
b. izin usaha, yaitu izin yang diberikan setelah BUS hasil Pemisahan siap melakukan kegiatan operasional.
Pasal 47
(1) Permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a diajukan oleh BUK yang memiliki UUS disertai dengan antara lain rancangan akta pendirian BUS hasil Pemisahan, yang memuat paling kurang:
a. nama dan tempat kedudukan BUS hasil Pemisahan;
b. kegiatan usaha sebagai BUS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. modal disetor paling kurang sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus milyar rupiah);
d. ketentuan syarat, jumlah, tugas, kewenangan, tanggung jawab, serta hal lain yang menyangkut Dewan Komisaris, Direksi, dan DPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. ketentuan pengangkatan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan anggota DPS dengan memperoleh persetujuan Bank INDONESIA terlebih dahulu;
f. ketentuan rapat umum pemegang saham BUS yang MENETAPKAN tugas manajemen, remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi, laporan pertanggungjawaban tahunan, penunjukan dan biaya jasa akuntan publik, penggunaan laba, dan hal-hal lainnya yang ditetapkan dalam ketentuan Bank INDONESIA; dan
g. ketentuan rapat umum pemegang saham yang harus dipimpin oleh PRESIDEN Komisaris atau Komisaris Utama.
(2) BUK yang memiliki UUS yang mengajukan permohonan persetujuan prinsip harus memberikan penjelasan mengenai keseluruhan rencana pendirian BUS hasil Pemisahan.
Pasal 48
(1) Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip diberikan, BUK yang telah mendapat izin prinsip belum mengajukan izin usaha BUS hasil Pemisahan, maka persetujuan prinsip yang telah diberikan menjadi tidak berlaku.
(2) BUK yang memiliki UUS wajib mengumumkan rencana pengalihan hak dan kewajiban UUS dalam surat kabar yang memiliki peredaran nasional paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal persetujuan prinsip diberikan.
(3) Pengalihan hak dan kewajiban UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila izin usaha BUS hasil Pemisahan telah diberikan.
Pasal 49
Permohonan izin usaha BUS hasil Pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b diajukan oleh BUK yang telah memperoleh persetujuan prinsip disertai dengan antara lain akta pendirian BUS hasil Pemisahan.
Pasal 50
(1) BUS hasil Pemisahan wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal izin usaha diberikan.
(2) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BUS hasil Pemisahan belum melakukan kegiatan usaha, maka izin usaha yang telah diberikan akan ditinjau kembali.
(4) Dalam hal izin usaha BUS hasil Pemisahan dibatalkan, maka seluruh kewajiban UUS wajib diselesaikan oleh BUK yang memiliki UUS paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal izin usaha BUS hasil Pemisahan dibatalkan.
Pasal 51
BUK yang memiliki UUS wajib mengajukan permohonan pencabutan izin usaha UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah hak dan kewajiban UUS dialihkan kepada BUS hasil Pemisahan.
Pasal 52
(1) Pengalihan hak dan kewajiban UUS kepada BUS penerima Pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Bank INDONESIA.
(2) Rencana pengalihan wajib diumumkan oleh BUK yang memiliki UUS dalam surat kabar yang memiliki peredaran nasional paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal persetujuan.
Pasal 53
(1) BUK yang memiliki UUS wajib mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada BUS paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah persetujuan pengalihan diberikan.
(2) Pelaksanaan pengalihan hak dan kewajiban UUS kepada BUS penerima Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaporkan oleh BUK yang memiliki UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan.
(3) BUS penerima Pemisahan wajib melaporkan kondisi keuangannya setelah menerima pengalihan hak dan kewajiban UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengalihan hak dan kewajiban UUS kepada BUS penerima Pemisahan belum dilakukan, maka persetujuan pengalihan yang telah diberikan akan ditinjau kembali.
(5) Dalam hal persetujuan pengalihan dibatalkan, maka seluruh kewajiban UUS wajib diselesaikan oleh BUK yang memiliki UUS paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan pengalihan dibatalkan.
Pasal 54
BUK yang memiliki UUS wajib mengajukan permohonan pencabutan izin usaha UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah hak dan kewajiban UUS dialihkan kepada BUS.
Pasal 55
Bank INDONESIA dapat mencabut izin usaha UUS atas permintaan BUK yang memiliki UUS.
Pasal 56
(1) BUK yang telah memperoleh persetujuan pencabutan izin usaha UUS wajib untuk:
a. menghentikan seluruh kegiatan usaha UUS;
b. mengumumkan rencana penghentian kegiatan izin usaha UUS dan rencana penyelesaian kewajiban UUS dalam 2 (dua) surat kabar harian yang salah satunya mempunyai peredaran nasional paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal surat persetujuan pencabutan izin usaha UUS;
dan
c. menyelesaikan seluruh kewajiban BUK yang tercatat dalam laporan keuangan UUS.
(2) Pelaksanaan penghentian kegiatan UUS wajib dilaporkan oleh BUK yang memiliki UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal penghentian.
Pasal 57
(1) BUK yang memiliki UUS wajib menggunakan teknologi sistem informasi secara otomasi dan online yang dapat memisahkan secara jelas laporan keuangan UUS dengan laporan keuangan BUK.
(2) Penyusunan laporan keuangan UUS wajib mengikuti perlakuan akuntansi yang diatur dalam pedoman akuntansi perbankan syariah INDONESIA yang berlaku.
Pasal 58
Rencana kantor UUS untuk tidak beroperasi pada hari kerja wajib memperoleh persetujuan dari Bank INDONESIA.
Pasal 59
(1) UUS wajib mengajukan permohonan persetujuan atas rencana untuk tidak beroperasi pada hari kerja paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tanggal pelaksanaan tidak beroperasi.
(2) Rencana kantor UUS untuk tidak beroperasi pada hari kerja wajib diumumkan kepada masyarakat oleh UUS paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal tidak beroperasi.
Pasal 60
(1) UUS wajib mencantumkan secara jelas nama dan jenis status kantor pada masing-masing kantornya.
(2) UUS wajib mencantumkan logo iB pada masing-masing kantor, Layanan Syariah dan Kegiatan Pelayanan Kas Syariah.
Pasal 61
UUS wajib memelihara dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia yang dimiliki.
Pasal 62
(1) BUK yang memiliki UUS yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 8 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 9 ayat
(1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 15 ayat (3), Pasal 16, Pasal 19
ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 25 ayat
(3), Pasal 27 ayat (1),Pasal 29, Pasal 31 ayat (1), Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36, Pasal 37 ayat (1) huruf a dan huruf c, Pasal 40 ayat (1), Pasal 41 ayat (5), Pasal 42, Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (2), Pasal 45 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 48 ayat (3), Pasal 50 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 52 ayat (1), Pasal 53 ayat (1) dan (5), Pasal 56 ayat (1) huruf a dan huruf c, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 60, Pasal 61, dan Pasal 64, dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 58 UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
(2) BUK yang memiliki UUS yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 8 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15 ayat (2), Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 ayat
(2), Pasal 23 ayat (3), Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 26, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 34, Pasal 35, Pasal 37 ayat (1) huruf b dan ayat (2), Pasal 38, Pasal 39, Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 48 ayat (2), Pasal 50 ayat (2), Pasal 51, Pasal 52 ayat (2), Pasal 53 ayat
(2) dan ayat (3), Pasal 54, Pasal 56 ayat (1) huruf b dan ayat
(2), dan Pasal 59, dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 58 UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, berupa:
a. teguran tertulis dan denda uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja kelambatan untuk setiap laporan dan/atau pengumuman dan paling banyak seluruhnya sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
b. teguran tertulis dan denda uang paling banyak sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) apabila BUK atau UUS tidak menyampaikan laporan dan/atau pengumuman.
(3) BUK yang memiliki UUS dinyatakan tidak menyampaikan laporan dan/atau pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b apabila BUK yang memiliki UUS belum menyampaikan laporan atau BUK yang memiliki UUS tidak menyampaikan laporan secara lengkap, dan/atau belum melaksanakan pengumuman setelah 30 (tiga puluh) hari
sejak batas akhir penyampaian laporan dan/atau pengumuman.
(4) Pengenaan sanksi teguran tertulis dan kewajiban membayar karena dinyatakan tidak menyampaikan laporan dan/atau pelaksanaan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak menghapus kewajiban BUK yang memiliki UUS untuk menyampaikan laporan dan/atau pelaksanaan pengumuman.
(5) Dalam hal penyampaian laporan dan/atau pelaksanaan pengumuman dilakukan secara gabungan maka apabila BUK yang memiliki UUS dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sanksi dimaksud dihitung per jumlah laporan dan/atau pengumuman sebagaimana tercantum dalam laporan/pengumuman gabungan.
(6) BUK yang memiliki UUS yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 17 dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 58 UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah berupa pencabutan izin usaha UUS.
Pasal 63
UUS yang telah berdiri sebelum berlakunya ketentuan ini ditetapkan telah memiliki izin usaha sebagai UUS berdasarkan Peraturan Bank INDONESIA ini.
Pasal 64
UUS yang belum memenuhi ketentuan mengenai:
a. modal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
dan
b. ketentuan rangkap jabatan anggota DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3);
wajib memenuhi ketentuan dimaksud paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini.
Pasal 65
Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Usaha Syariah diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 66
Dengan dikeluarkannya Peraturan Bank INDONESIA ini maka:
a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/3/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah Oleh Bank Umum Konvensional;
b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 9/7/PBI/2007 tanggal 4 Mei 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/3/PBI/2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah Oleh Bank Umum Konvensional;
dinyatakan tidak berlaku bagi Unit Usaha Syariah.
Pasal 67
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal 19 Maret 2009.
GUBERNUR BANK INDONESIA,
BOEDIONO
Diundangkan di : Jakarta Pada tanggal 19 Maret 2009.
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
