Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2010 tentang PENILAIAN PRIBADI SANDIMAN DI PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Pasal 1
Penilaian Pribadi Sandiman di Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dilakukan dalam 2 (dua) bentuk penilaian, berupa:
a. Daftar Pengamatan Pribadi Sandiman; dan
b. Daftar Isian Wajib Pribadi Sandiman.
Pasal 2
Ketentuan Penilaian Pribadi Sandiman di Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
Pasal 3
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2010 2010 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA,
WIRJONO BUDIHARSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 254
