Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA UJI BIOEKIVALENSI

PERBAN No. 11 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Uji Bioekivalensi adalah uji ekivalensi in vivo pada manusia untuk membandingkan bioavailabilitas atau farmakodinamik antara obat uji dan obat komparator. 2. Uji Disolusi Terbanding atau uji ekivalensi in vitro yang selanjutnya disebut Uji Disolusi Terbanding adalah uji disolusi komparatif yang dilakukan untuk menunjukkan similaritas profil disolusi antara obat uji dengan obat komparator. 3. Protokol Uji Bioekivalensi adalah suatu dokumen lengkap dan rinci yang menguraikan mengenai antara lain organisasi suatu Uji Bioekivalensi, latar belakang, tujuan, desain, metodologi, dan pertimbangan statistik. 4. Obat Komparator adalah obat yang digunakan sebagai pembanding dalam uji ekivalensi untuk pembuktian ekivalensi suatu obat uji. 5. Obat Generik adalah obat dengan nama sesuai International Nonproprietary Names Modified yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization) atau nama yang ditetapkan dalam program kesehatan nasional. 6. Sentra Uji Bioekivalensi adalah tempat dilaksanakannya Uji Bioekivalensi meliputi fasilitas klinik dan laboratorium. 7. Cara Berlaboratorium yang Baik adalah aturan, prosedur, dan praktek di laboratorium untuk menjamin mutu data analisis yang dikeluarkan oleh sebuah kegiatan pengujian di laboratorium. 8. Pendaftar adalah industri farmasi atau organisasi riset Kontrak yang mengajukan permohonan persetujuan pelaksanaan Uji Bioekivalensi. 9. Cara Uji Klinik yang Baik yang selanjutnya disingkat CUKB adalah standar untuk desain, pelaksanaan, pencapaian, pemantauan, audit, perekaman, analisis, dan pelaporan uji klinik yang memberikan jaminan bahwa data dan hasil yang dilaporkan akurat dan terpercaya, serta hak, integritas, dan kerahasiaan subjek uji klinik dilindungi. 10. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. 11. Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. 12. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

(1) Untuk menentukan kesetaraan antara Obat Generik dan Obat Komparator, harus dilakukan uji ekivalensi secara in vivo dan/atau in vitro. (2) Uji ekivalensi secara in vivo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Uji Bioekivalensi. (3) Uji ekivalensi secara in vitro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Uji Disolusi Terbanding.

Pasal 3

(1) Pendaftar harus melaksanakan Uji Bioekivalensi untuk memenuhi persyaratan registrasi obat. (2) Uji Bioekivalensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menjamin kesetaraan keamanan, khasiat, dan mutu Obat Generik dibandingkan dengan Obat Komparator. (3) Uji Bioekivalensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: a. dilaksanakan di Sentra Uji Bioekivalensi; b. mendapatkan persetujuan dari Kepala Badan; dan c. memenuhi standar CUKB dan Cara Berlaboratorium yang Baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Persetujuan dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b hanya dipersyaratkan untuk Uji Bioekivalensi yang dilaksanakan di wilayah INDONESIA. (5) Untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari komisi etik. (6) Dalam hal Uji Bioekivalensi dilaksanakan di luar wilayah INDONESIA, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari komisi etik negara setempat.

Pasal 4

(1) Uji Bioekivalensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan untuk Obat Generik tertentu. (2) Obat Generik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Obat Generik bermerek. (3) Selain Obat Generik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipersyaratkan Uji Bioekivalensi dan/atau Uji Disolusi Terbanding berdasarkan hasil kajian BPOM. (4) Obat Generik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan. (5) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 5

(1) Uji ekivalensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Obat Komparator. (2) Obat Komparator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kriteria yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 6

(1) Sentra Uji Bioekivalensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. CUKB; b. Cara Berlaboratorium yang Baik; dan c. Standar Sentra Uji Bioekivalensi. (2) Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat pengakuan yang diterbitkan oleh BPOM atau dokumen lain yang setara dari otoritas negara setempat. (3) CUKB dan Cara Berlaboratorium yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Standar Sentra Uji Bioekivalensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 7

(1) Permohonan persetujuan pelaksanaan Uji Bioekivalensi disampaikan secara elektronik melalui laman resmi pelayanan Uji Bioekivalensi BPOM. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dengan melampirkan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Dalam hal pengajuan permohonan secara elektronik terdapat kendala teknis, pengajuan, dan/atau pemberian keputusan terhadap permohonan persetujuan pelaksanaan Uji Bioekivalensi dapat dilakukan secara nonelektronik.

Pasal 8

(1) BPOM melakukan evaluasi terhadap permohonan persetujuan pelaksanaan Uji Bioekivalensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang telah dinyatakan lengkap. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak Pendaftar melakukan pembayaran. (3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pendaftar sesuai dengan nominal yang tercantum dalam surat perintah bayar paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal unggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (4) Seluruh biaya yang telah dibayarkan oleh Pendaftar untuk keperluan pelaksanaan permohonan persetujuan pelaksanaan Uji Bioekivalensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik kembali.

Pasal 9

(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat dilaksanakan dengan mengikutsertakan tim ahli. (2) Tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 10

(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) menggunakan sistem dilanjutkan (clock on) dan dihentikan (clock off). (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran terhadap dokumen persyaratan. (3) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan tambahan data, BPOM meminta tambahan data kepada Pendaftar. (4) Tambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam batas waktu 40 (empat puluh) Hari terhitung sejak surat permintaan tambahan data pertama dikeluarkan. (5) Perhitungan waktu evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan (clock off) apabila berdasarkan hasil evaluasi diberikan pemberitahuan berupa permintaan tambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Perhitungan waktu evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan (clock on) setelah Pendaftar menyampaikan tambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Dalam hal Pendaftar tidak dapat menyampaikan tambahan data dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan persetujuan pelaksanaan Uji Bioekivalensi dinyatakan batal. (8) Permohonan yang dinyatakan batal sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat diajukan kembali dengan mengikuti tata cara pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Pasal 11

(1) Kepala Badan menerbitkan keputusan terhadap hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 berupa: a. persetujuan pelaksanaan Uji Bioekivalensi; atau b. penolakan pelaksanaan Uji Bioekivalensi. (2) Kepala Badan menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara elektronik kepada Pendaftar melalui laman resmi pelayanan Uji Bioekivalensi BPOM.

Pasal 12

Permohonan persetujuan Pelaksanaan Uji Bioekivalensi dilakukan sesuai dengan alur permohonan persetujuan pelaksanaan Uji Bioekivalensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 13

Dalam hal Pendaftar mendapatkan keputusan berupa penolakan pelaksanaan Uji Bioekivalensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pendaftar dapat mengajukan kembali permohonan persetujuan pelaksanaan Uji Bioekivalensi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.

Pasal 14

(1) Dalam hal terdapat perubahan dokumen Uji Bioekivalensi, Pendaftar harus mengajukan permohonan persetujuan perubahan dokumen Uji Bioekivalensi dilengkapi dengan alasan perubahan kepada BPOM. (2) Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdampak pada hasil Uji Bioekivalensi dan/atau bioavailabilitas obat uji, Pendaftar harus mengajukan permohonan persetujuan pelaksanaan Uji Bioekivalensi baru sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (3) Obat uji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan obat yang akan diuji dan ditetapkan ekivalensinya terhadap Obat Komparator. (4) Pengajuan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak. (5) BPOM melakukan evaluasi dan menerbitkan keputusan terhadap perubahan dokumen Uji Bioekivalensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak tanggal unggah dokumen perubahan Uji Bioekivalensi. (6) Evaluasi terhadap pengajuan perubahan dokumen Uji Bioekivalensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10. (7) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi: a. persetujuan perubahan dokumen Uji Bioekivalensi; atau b. penolakan perubahan dokumen Uji Bioekivalensi.

Pasal 15

Dalam hal Pendaftar mendapatkan keputusan berupa penolakan perubahan dokumen Uji Bioekivalensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) huruf b, pelaksanaan Uji Bioekivalensi harus tetap mengacu pada persetujuan pelaksanaan Uji Bioekivalensi versi terakhir yang disetujui oleh Kepala Badan atau Pendaftar mengajukan kembali permohonan persetujuan pelaksanaan Uji Bioekivalensi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.

Pasal 16

(1) Pelaksanaan Uji Bioekivalensi wajib mengacu pada: a. pedoman CUKB di INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. pedoman Uji Bioekivalensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Selain wajib mengacu pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan Uji Bioekivalensi yang dilakukan di wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) juga harus mengacu Protokol Uji Bioekivalensi versi terakhir yang disetujui oleh Kepala Badan.

Pasal 17

Keputusan persetujuan pelaksanaan Uji Bioekivalensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal persetujuan diterbitkan.

Pasal 18

(1) Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, BPOM dapat meminta informasi Uji Bioekivalensi yang telah dilaksanakan oleh Sentra Uji Bioekivalensi. (2) Informasi Uji Bioekivalensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 19

(1) Pendaftar harus menyerahkan laporan pelaksanaan Uji Bioekivalensi. (2) Laporan pelaksanaan untuk Uji Bioekivalensi yang dilaksanakan di wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) harus sesuai dengan Protokol Uji Bioekivalensi versi terakhir yang disetujui oleh Kepala Badan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen yang tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan bersamaan dengan dokumen registrasi Obat. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 5 (lima) tahun terakhir. (6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk Obat yang tidak mengalami perubahan mutu namun metodologi masih memenuhi ketentuan Uji Bioekivalensi yang berlaku, harus dilengkapi dengan self assessment.

Pasal 20

(1) BPOM melakukan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan Uji Bioekivalensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan melibatkan tim ahli. (3) Tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPOM sesuai waktu evaluasi dokumen registrasi Obat. (5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui pemeriksaan terhadap kesesuaian kriteria penerimaan bioekivalensi. (6) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan pedoman uji bioekivalensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 21

BPOM menerbitkan keputusan hasil evaluasi terhadap laporan pelaksanaan Uji Bioekivalensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berupa: a. persetujuan dalam bentuk rekomendasi telah memenuhi kriteria bioekivalensi; atau b. penolakan bioekivalensi.

Pasal 22

Dalam hal Pendaftar mendapatkan keputusan berupa penolakan bioekivalensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, Pendaftar dapat mengajukan kembali permohonan persetujuan pelaksanaan Uji Bioekivalensi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.

Pasal 23

(1) Pengawasan pelaksanaan Uji Bioekivalensi dilaksanakan melalui Inspeksi Uji Bioekivalensi. (2) Inspeksi Uji Bioekivalensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan Uji Bioekivalensi sesuai dengan CUKB dan Cara Berlaboratorium yang Baik. (3) Pelaksanaan inspeksi Uji Bioekivalensi mengacu pada CUKB dan Cara Berlaboratorium yang Baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Dalam hal Uji Bioekivalensi dilakukan di luar INDONESIA, inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat dilakukan di tempat pelaksanaan Uji Bioekivalensi.

Pasal 25

(1) Dalam hal hasil inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan/atau Pasal 24 memerlukan tindakan perbaikan, Sentra Uji Bioekivalensi wajib: a. melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan; dan b. menyampaikan laporan perbaikan dan pencegahan kepada Kepala Badan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak surat hasil inspeksi diterbitkan.

Pasal 26

(1) Pendaftar dan/atau Sentra Uji Bioekivalensi yang melanggar ketentuan Pasal 16 dan/atau Pasal 25 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan; b. peringatan keras; dan/atau c. larangan untuk melakukan Uji Bioekivalensi paling lama 3 (tiga) bulan; (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Kepala Badan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan jika Pendaftar dan/atau Sentra Uji Bioekivalensi tidak melakukan dan melaporkan tindakan perbaikan serta pencegahan sesuai dengan hasil pengawasan pelaksanaan Uji Bioekivalensi. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan jika Pendaftar dan/atau Sentra Uji Bioekivalensi tidak melakukan perbaikan terhadap sanksi peringatan sebelumnya. (6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikenakan jika: a. berdasarkan pengkajian BPOM terdapat isu pelanggaran terkait pelaksanaan uji bioekivalensi yang berdampak serius pada keselamatan subjek Uji Bioekivalensi; dan/ atau b. Pendaftar dan/atau Sentra Uji Bioekivalensi tidak melakukan perbaikan terhadap sanksi peringatan keras sebelumnya. (7) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dikenakan untuk sebagian kegiatan atau seluruh kegiatan sesuai dengan tata laksana Uji Bioekivalensi dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan pelaksanaan Uji Bioekivalensi dapat diaktifkan kembali jika Pendaftar dan/atau Sentra Uji Bioekivalensi telah melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan terhadap hasil pengawasan pelaksanaan Uji Bioekivalensi.

Pasal 27

(1) Permohonan pelaksanaan Uji Bioekivalensi yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.1.3682 Tahun 2005 tentang Tata Laksana Uji Bioekivalensi. (2) Protokol Uji Bioekivalensi yang telah disetujui berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.3.1818 Tahun 2005 tentang Pedoman Uji Bioekivalensi, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya persetujuan.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.3.1818 Tahun 2005 tentang Pedoman Uji Bioekivalensi; 2. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.1.3682 Tahun 2005 tentang Tata Laksana Uji Bioekivalensi; dan 3. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10217 Tahun 2011 tentang Obat Wajib Uji Ekivalensi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 120), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2022 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, ttd PENNY K. LUKITO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY