Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) YANG BERLAKU PADA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PERBAN No. 11 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. 2. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. 3. Layanan Pelatihan Teknis Substantif adalah layanan pelatihan yang memberikan keterampilan dan/atau penguasaan pengetahuan teknis terkait secara langsung dengan pelaksanaan tugas pokok di bidang kependudukan dan keluarga berencana.

Pasal 2

(1) Jenis PNBP yang berlaku pada BKKBN bersifat volatil berupa Layanan Pelatihan Teknis Substantif. (2) Layanan Pelatihan Teknis Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelatihan bina keluarga balita holistik integratif dan pencegahan stunting; b. pelatihan kampung keluarga berencana; dan c. pelatihan demografi. (3) Layanan Pelatihan Teknis Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan dengan metode tatap muka atau jarak jauh (daring).

Pasal 3

(1) Terhadap jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0.00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 4

(1) Pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan kepada pihak tertentu. (2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tenaga pengelola program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana yang berada di daerah tertinggal; b. kader tidak mampu yang berkontribusi terhadap program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana; atau c. orang berprestasi yang memperoleh rekomendasi dari institusi pendidikan dan/atau institusi pemerintah. (3) Tenaga pengelola program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan tenaga pengelola yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kader tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan kader keluarga berencana yang berasal dari keluarga tidak mampu yang direkomendasikan oleh petugas lapangan pembina wilayah. (5) Orang berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, merupakan orang berprestasi dalam rangka menyukseskan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana.

Pasal 5

(1) Terhadap tenaga pengelola program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana yang berada di daerah tertinggal dapat dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen). (2) Terhadap kader tidak mampu yang berkontribusi terhadap program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (3) Terhadap orang berprestasi yang memperoleh rekomendasi dari institusi pendidikan dan/atau institusi pemerintah dapat dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen).

Pasal 6

(1) Kepala BKKBN melalui Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana BKKBN, dapat MENETAPKAN pengenaan tarif terhadap Layanan Pelatihan Teknis Substantif sebesar 50% (lima puluh persen) pada peringatan hari besar nasional bidang kependudukan dan keluarga berencana nasional. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (3) Hari besar nasional bidang kependudukan dan keluarga berencana nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. hari keluarga nasional; b. hari pelayanan kontrasepsi sedunia; c. hari kependudukan dunia; d. hari anak nasional; dan e. hari besar nasional lainnya yang berkaitan dengan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana.

Pasal 7

(1) Pengenaan tarif 50% (lima puluh persen) untuk daerah tertinggal yang kekurangan tenaga pengelola program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), diberikan berdasarkan permohonan disertai dengan melampirkan: a. surat permohonan; b. surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa yang bersangkutan berdinas/bekerja di daerah tertinggal; dan c. memiliki keterampilan pengelolaan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana yang dibuktikan dengan surat keputusan penunjukan yang bersangkutan. (2) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk kader tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diberikan berdasarkan permohonan disertai dengan melampirkan: a. surat permohonan; b. fotokopi kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga; dan c. surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/lurah setempat atau sebutan lainnya. (3) Pengenaan tarif 50% (lima puluh persen) untuk orang berprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) diberikan berdasarkan permohonan disertai dengan melampirkan: a. surat permohonan; b. sertifikat, piagam penghargaan, atau bukti lainnya yang menunjukan orang tersebut berprestasi; dan c. surat rekomendasi dari institusi pendidikan dan/atau institusi pemerintah.

Pasal 8

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diajukan secara tertulis kepada Kepala BKKBN melalui Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan Keluarga Berencana BKKBN. (2) Format Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan Keluarga Berencana BKKBN dapat menyetujui atau menolak permohonan. (4) Kepala BKKBN melalui Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan Keluarga Berencana BKKBN MENETAPKAN prosedur teknis mengenai persetujuan dan penolakan permohonan.

Pasal 9

(1) Pelaksanaan pengenaan tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dan 0% (nol persen) harus dilakukan penatausahaan secara tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana menyampaikan laporan pelaksanaan pengenaan tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dan 0% (nol persen) kepada Kepala BKKBN melalui Sekretaris Utama BKKBN.

Pasal 10

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2023 KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. HASTO WARDOYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA