Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang KONSOLIDASI BANK UMUM

PERBAN No. 12-pojk-03-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Bank Umum yang selanjutnya disebut Bank adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha

secara konvensional.
3. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
4. Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
5. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPRS adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
6. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unitkerja dari kantor pusat BUK yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantoratau unityang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
7. PemisahanUUS adalah Pemisahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai unit usaha syariah.
8. Penggabungan adalah Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi bank umum.
9. Peleburan adalah Peleburan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi bank umum.
10. Pengambilalihan adalah Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi bank umum.
11. Integrasi adalah Integrasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi bank umum.

12. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham perusahaan atau Bank sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki saham perusahaan atau Bank kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan atau Bank, baik secara langsung maupun tidak langsung.
13. Pengendalian adalahsuatu tindakan yang bertujuan untuk memengaruhi pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, termasuk Bank, dengan cara apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung.
14. Kelompok Usaha Bank yang selanjutnya disingkat KUB adalah Bank yang berada dalam satu kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau Pengendalian yang terdiri dari 2 (dua) Bank atau lebih.
15. Perusahaan Induk adalah badan hukum yang mengonsolidasikan dan mengendalikan secara langsung seluruh aktivitas KUB.
16. Tata Kelola adalah Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank umum dan ketentuan mengenai pelaksanaan good corporate governance bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.
17. Tingkat Kesehatan Bank adalah Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan bank umum dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan bank umum syariah dan unit usaha syariah.
18. Modal Inti adalah Modal Inti sebagaimana dimaksud dalamperaturanOtoritas Jasa Keuangan mengenai

kewajibanpenyediaan modal minimum bank umum dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajibanpenyediaan modal minimum bank umum syariah.
19. Capital Equivalency Maintained Assets yang selanjutnya disingkat CEMA adalah Capital Equivalency Maintained Assets sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum.

Pasal 2

(1) PSP Bank dapat memiliki 1 (satu) Bank atau beberapa Bank.
(2) PSP Banksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas:
a. Bank;
b. badan hukum lembagakeuanganbukan Bank;
c. badan hukum bukan lembagakeuangan; atau
d. perorangan.

Pasal 3

(1) Konsolidasi Bank dilakukan melalui skema:
a. Penggabungan, Peleburan, atau Integrasi;
b. Pengambilalihan yang diikuti dengan Penggabungan, Peleburan, atau Integrasi;
c. Pembentukan KUB terhadap Bank yang telah dimiliki;
d. Pembentukan KUB karena Pemisahan UUS; atau
e. Pembentukan KUB karena Pengambilalihan.
(2) Skema konsolidasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku bagi pihak yang telah menjadi PSP Bank, baik antar Bank yang dimiliki oleh PSP yang sama atau dengan Bank yang dimiliki oleh PSP lain.

(3) Skema konsolidasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku bagi pihak yang:
a. telah menjadi PSP Bank, dan melakukan Pengambilalihan 1 (satu) Bankatau lebih;atau
b. akan menjadi PSP Bank, yang melakukan Pengambilalihan 2 (dua) Bank atau lebih, yang diikuti dengan Penggabungan, Peleburan, atau Integrasi.
(4) Skema konsolidasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku bagi:
a. PSP berupa Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang memiliki 1 (satu) Bank atau lebih; atau
b. PSP berupa badan hukum lembaga keuangan bukan Bank, badan hukum bukan lembaga keuangan, perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, atau PSP berkedudukan di luar negeri, yang memiliki 2 (dua) Bank atau lebih.
(5) Skema konsolidasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf dberlaku bagi BUK yang melakukan Pemisahan UUS.
(6) Skema konsolidasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berlaku bagi pihak yang telah menjadi PSP Bank dan melakukan Pengambilalihan 1 (satu) Bank atau lebih.

Pasal 4

(1) KUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, huruf d, atau huruf edibentuk bagi PSP,

Perusahaan Induk, dan/atau pelaksana Perusahaan Induk yang dinilai mampu memenuhi kecukupan permodalan dan likuiditas Bank yang berada dalam KUB.
(2) KUB dapat dibentukdalam hal rencana Penggabungan, Peleburan, atau Integrasi Bank tidak akan meningkatkan skala usaha secara signifikan terhadap Bank setelah dilakukan Penggabungan, Peleburan, atau Integrasi dengan tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

(1) Struktur KUBsebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, huruf d, atau huruf eterdiri atas:
a. Perusahaan Induk berupa Bank;dan
b. perusahaan anak berupa 1 (satu) Bankatau lebih.
(2) Dalam hal PSP berupa Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a,Bank sebagai PSPmerupakan Perusahaan Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal PSP merupakan:
a. badan hukum lembaga keuangan bukan Bank, badan hukum bukan lembaga keuangan, atau perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, huruf c, atau huruf d; atau
b. PSP berkedudukan di luar negeri, yang memiliki 2 (dua) Bank atau lebih, salah satu Bank yang dimiliki ditunjuk sebagai pelaksana Perusahaan Induk.
(4) Bank yang ditunjuk sebagai pelaksana Perusahaan Induk sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan Bank yang memiliki:
a. total aset yang lebih besar;dan/atau
b. Tingkat Kesehatan Bank yang lebih baik.

Pasal 6

(1) Bank sebagai Perusahaan Induk atau Bank sebagai pelaksana Perusahaan Induk wajib menyampaikankepada Otoritas Jasa Keuangan:
a. rencana pembentukan KUB disertai dengan struktur KUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
b. dokumen penunjukan sebagai pelaksana Perusahaan Induk dari PSP bagi Bank yang ditunjuk sebagai pelaksana Perusahaan Induk oleh PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(2) Rencana pembentukan KUB disertai dengan struktur KUB dan dokumen penunjukan sebagai pelaksana Perusahaan Induk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
a. paling lambat 1 (satu) bulan setelah POJK ini berlaku untuk pembentukan KUB terhadap Bank yang telah dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c;
b. pada saat pengajuan permohonan izin Pemisahan UUSuntuk pembentukan KUB karena Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf d; atau
c. pada saat pengajuan permohonan izin Pengambilalihanuntuk pembentukan KUB karena Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e.
(3) Dalam hal KUB memenuhi persyaratan pembentukan KUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikansurat penegasan terhadap rencana pembentukan KUB disertai dengan struktur KUBdan dokumen

penunjukan sebagai pelaksana Perusahaan Induksebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank sebagai Perusahaan Induk atau Bank sebagai pelaksana Perusahaan Induk.
(4) Surat penegasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lama:
a. 10 (sepuluh) hari kerja setelah rencana pembentukan KUB disertai dengan struktur KUB diterima Otoritas Jasa Keuanganuntuk pembentukan KUB terhadap Bank yang telah dimiliki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
b. 5 (lima) hari kerja setelah Pemisahan UUS efektifuntuk pembentukan KUB karena Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; atau
c. 5 (lima) hari kerja setelah Pengambilalihan efektifuntuk pembentukan KUB karena Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(5) Dalam hal terdapat perubahan struktur KUB setelah memperoleh penegasan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan Induk atau pelaksana Perusahaan Induk wajib menyampaikan perubahan struktur KUB kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah perubahan struktur KUB efektif.

Pasal 7

Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (5) dikenaisanksi administratif berupa teguran tertulis.

Pasal 9

(1) Bagi Bank yang memenuhi skema konsolidasi Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Modal Inti minimum diatur:
a. bagi Bank hasil Penggabungan,Peleburan, atau Integrasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a wajib dipenuhi paling sedikit Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah);
b. bagi Bank hasil Penggabungan,Peleburan, atau Integrasiyang didahului dengan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)

huruf b wajib dipenuhi paling sedikit Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah);
c. bagi Bank sebagai Perusahaan Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) atau pelaksana Perusahaan Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dalam KUBwajib dipenuhi paling sedikit Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) dengan jangka waktu pemenuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (5);dan
d. bagi Bank selain Perusahaan Induk atau selain pelaksana Perusahaan Induk dalam KUB wajib dipenuhi paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(2) Modal Inti minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf b, dan huruf d dapat dikecualikan dari batas waktu pemenuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 10

(1) Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib memenuhi CEMA minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) CEMAminimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)paling sedikit Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
(3) CEMA minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dipenuhi paling lambat tanggal 31 Desember
2022. (4) Pemenuhan CEMA minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan tahapan:
a. Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2021; dan
b. Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2022.

Pasal 11

(1) Bank yang memiliki jumlah Modal Inti minimum kurang dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) wajib menyusun rencana tindak pemenuhan Modal Inti minimum tahun 2020 untuk memenuhi Modal Inti minimumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a.
(2) Rencana tindak pemenuhan Modal Inti minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.

Pasal 12

(1) Pemenuhan Modal Inti minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b dan huruf c sertaPasal 8 ayat (5)wajib dituangkan dalam bentuk rencana tindak pemenuhan Modal Inti minimum.
(2) Pemenuhan CEMA minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) wajib dituangkan dalam bentuk rencana tindak pemenuhan CEMA minimum.
(3) Rencana tindak pemenuhan Modal Inti minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau rencana tindak pemenuhan CEMA minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangansebagai lampiran rencana bisnis Bank.
(4) Dalam hal diperlukan, rencana tindak pemenuhan Modal Inti minimumatau rencana tindak pemenuhan CEMA minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperbarui dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 13

(1) Bank atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1), Pasal 8 ayat (3), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (1),

Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (1), dan/atau Pasal 12 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Bank atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) danbelum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1), Pasal 8 ayat (3), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (1), dan/atau Pasal 12 ayat (2), Bank atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeridikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha dan/atau jaringan kantor;dan/atau
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) tidak menghapus kewajiban Bank atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri untuk menyampaikan rencana tindak pemenuhan Modal Inti minimum atau rencana tindak pemenuhan CEMA minimum.

Pasal 14

(1) Bank yang telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) danbelum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (3), Pasal 8 ayat (5), dan/atau Pasal 9 ayat (1) wajib menyesuaikan bentuk dan kegiatan usaha Bank menjadi BPR atau BPRS, atau mengajukan permohonan pencabutan izin usaha atas permintaan Bank sesuai denganketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Bank Umum atau Bank Umum

Syariah.
(2) Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) danbelum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan/atau Pasal 10 ayat (3) wajib mengajukan permohonan pencabutan izin usaha kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri atas permintaan organ yang berwenang di kantor pusat sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencabutan izin usaha terhadap kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.

Pasal 15

(1) PSP, direksi, dewan komisaris, dan/atau pejabat eksekutifBank yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikenai sanksi larangan sebagai pihak utama Bank sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(2) Direksi, dan/atau pejabat eksekutifkantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dikenai sanksi larangan sebagai pihak utama sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(3) Bank yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) ditetapkan sebagai BPR atau BPRS berdasarkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 16

(1) Terhadap:
a. Bank dan/atau pihak yang menjadi PSP serta memenuhi skema konsolidasi Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; atau
b. Bank dan/atau pemegang saham Bank dalam pemenuhan Modal Inti minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9,dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kepemilikan saham bank umum.
(2) Bank, PSP, atau pemegang saham Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dapat dikenakan ketentuan sebagaimana dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kepemilikan saham bank umum dalam hal terdapat tindakan pengawasan yang diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 17

Bank yang telah memenuhi skema konsolidasi Bank dengan tergabung dalam KUB dapat menjalankan kegiatan usaha yang sama dengan:
a. kegiatan usaha Bank yang menjadi Perusahaan Induk;
atau
b. kegiatan usaha Bank yang menjadi pelaksana Perusahaan Induk, dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 18

Batasan penyertaan modal Bank milik pemerintah daerah kepada BUS hasil Pemisahan UUS dikecualikan dari ketentuan mengenai batasan penyertaan modal sebagaimana dalam peraturan Otoritas Jasa Keuanganmengenai kegiatan usaha dan jaringan kantor

berdasarkan modal inti bank.

Pasal 19

(1) Bagi PSP dan/atau pemegang saham Bank:
a. yang telah dikenakan kewajiban untuk menyesuaikan kepemilikan saham sesuai batas maksimum kepemilikan saham pada Bank sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kepemilikan saham bank umum; dan
b. belum dapat memenuhi kewajiban sesuai tenggat waktu, dapat dikecualikan dari kewajiban untuk menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham pada Bank.
(2) Untuk memperoleh pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank harus memenuhi persyaratan:
a. penilaian Tingkat Kesehatan Bank dan/atau penilaian Tata Kelola membaik dan stabil dalam periode penyesuaian; dan
b. melakukan upaya untuk mendorong konsolidasi perbankan dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.03/2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 352, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5630);

b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5842) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank (Lembaran Negara

Tahun 2018 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6242);
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5848) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5929);
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 287, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5981);
e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2017 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6088);

dan
f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.03/2019 tentang Sinergi Perbankan dalam Satu Kepemilikan untuk Pengembangan Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 221, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6419),dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/15/PBI/2005 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4507) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 9/16/PBI/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/15/PBI/2005 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4786)dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2020

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2020

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY