1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir selanjutnya disebut BAPETEN adalah Badan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
2. Pelaporan Harta Penyelenggara negara adalah proses pengisian dan penyampaian form Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara beserta data pendukung.
3. Penyelenggara Negara di Lingkungan BAPETEN adalah Pejabat yang menjalankan tugas dan fungsi di lingkungan BAPETEN.
4. Harta Kekayaan adalah harta benda baik berupa benda bergerak, benda tidak bergerak maupun hak-hak lainnya yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara sebelum, selama, atau setelah yang bersangkutan memangku jabatannya.
5. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN, adalah daftar harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2013 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penyelenggara Negara di lingkungan BAPETEN wajib melaporkan harta kekayaannya.
(2) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Eselon I;
b. Eselon II;
c. Kepala Unit Pelaksana Teknis/Kepala Balai Diklat;
d. Pejabat Pengelola Anggaran:
1) Kuasa Pengguna Anggaran, 2) Pejabat Pembuat Komitmen, 3) Bendahara Pengeluaran, dan 4) Bendahara Penerima.
e. Ketua Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa ; dan
f. Ketua Tim Auditor.
(3) Pejabat Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
Pasal 3
(1) Pengelolaan LHKPN dikoordinasikan oleh Kepala Biro Umum.
(2) Dalam mengkoordinasikan pengelolaan LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh pejabat struktural bidang kepegawaian.
Pasal 4
Kepala Biro Umum Dalam mengkoordinasikan LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mempunyai tugas:
a. melaksanakan bimbingan teknis pengisian formulir LHKPN;
b. mendistribusikan formulir LHKPN kepada pejabat Penyelenggara Negara;
c. melakukan monitoring kepada pejabat Penyelenggara Negara yang belum menyampaikan LHKPN;
d. melakukan pemutakhiran data Wajib Lapor LHKPN pejabat Penyelenggara Negara; dan
e. menyerahkan hasil pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada huruf d, kepada Kepala Inspektorat.
Pasal 5
(1) Pemantauan LHKPN dilakukan oleh Kepala Inspektorat.
(2) Dalam melaksanakan pemantauan LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh pejabat struktural bidang ketatausahaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 6
Kepala Inspektorat dalam melaksanakan pemantauan LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, mempunyai tugas:
a. memonitor kepatuhan penyampaian dan pengumuman LHKPN, serta kepatuhan para wajib lapor LHKPN untuk bersedia diperiksa harta kekayaannya;
b. berkoordinasi dengan Biro Umum dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaiman dimaksud para huruf a;
c. menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai pendaftaraan dan pemeriksaan LHKPN;
d. berperan aktif dalam memberikan informasi dan data kepada Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai ketidakbenaran dan/atau ketidakwajaran harta kekayaaan atas LHKPN para wajib lapor LHKPN dilingkungan BAPETEN; dan
e. menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas kepada Kepala BAPETEN dengan tembusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 7
Pejabat Penyelenggara Negara wajib melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, pada saat :
a. paling lambat 2 (dua) bulan setelah promosi, mutasi, mengakhiri jabatan atau pensiun;
b. setelah 2 (dua) tahun memangku jabatan yang sama; dan
c. diminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kepentingan pemeriksaan.
Pasal 8
Pelaksanaan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh Pejabat Penyelenggara Negara dengan mengisi:
a. formulir LHKPN Model Komisi Pemberantasan Korupsi -A bagi yang pertama kali melaporkan; dan
b. formulir LHKPN Model Komisi Pemberantasan Korupsi -B bagi pelaporan selanjutnya.
Pasal 9
(1) Formulir LHKPN Model Komisi Pemberantasan Korupsi -A dan formulir LHKPN Model KPK-B yang telah diisi disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Kepala Inspektorat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tata cara pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada petunjuk yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 10
Kepala BAPETEN, memberi peringatan dan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kepada Pejabat Penyelenggara Negara yang lalai dan/atau belum menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pasal 11
Dengan ditetapkannya Peraturan Kepala BAPETEN ini maka Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2005 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Bagi Pejabat Pemerintah yang Memangku Jabatan Strategis dan Potensial/Rawan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2013 KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
AS NATIO LASMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
