Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Perkreditan Rakyat

PERBAN No. 13-pojk-03-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998;
2. Direksi:
a. bagi BPR berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b. bagi BPR berbentuk badan hukum:
1) Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
dan/atau 2) Perusahaan Daerah (PD) adalah direksi pada BPR yang belum berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah sesuai UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
c. bagi BPR berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
3. Dewan Komisaris:

a. bagi BPR berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b. bagi BPR berbentuk badan hukum:
1) Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan/atau 2) Perusahaan Daerah (PD) adalah pengawas pada BPR yang belum berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah sesuai UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
c. bagi BPR berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
4. Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional BPR, antara lain pemimpin kantor cabang, kepala divisi, kepala bagian, kepala satuan kerja audit intern atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab mengenai pelaksanaan fungsi audit intern, manajer dan/atau pejabat lainnya yang setara.
5. Risiko adalah potensi kerugian akibat terjadinya suatu peristiwa tertentu.
6. Manajemen Risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha BPR.

Pasal 2

(1) BPR wajib menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. Pengawasan Direksi dan Dewan Komisaris.
b. Kecukupan kebijakan, prosedur, dan limit yaitu:
1) kebijakan Manajemen Risiko;
2) prosedur Manajemen Risiko; dan 3) penetapan limit Risiko.
c. Kecukupan proses dan sistem yaitu:
1) proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko; dan 2) sistem informasi Manajemen Risiko.
d. Sistem pengendalian intern yang menyeluruh.

Pasal 3

(1) Risiko yang harus dikelola dalam penerapan Manajemen Risiko meliputi:
a. Risiko kredit;
b. Risiko operasional;
c. Risiko kepatuhan;
d. Risiko likuiditas;
e. Risiko reputasi; dan
f. Risiko stratejik.
(2) BPR yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk seluruh jenis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) BPR yang memiliki modal inti paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dan kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menerapkan Manajemen Risiko

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit untuk 4 (empat) Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf d.
(4) BPR yang memiliki modal inti kurang dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) wajib menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit untuk 3 (tiga) Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c.
(5) BPR yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) namun memiliki total aset kurang dari Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) dan memenuhi kondisi:
a. memiliki kurang dari 10 (sepuluh) kantor cabang;
dan
b. tidak melakukan kegiatan sebagai penerbit kartu Anjungan Tunai Mandiri atau kartu debit, wajib menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit untuk 4 (empat) Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.
(6) BPR yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) namun memiliki total aset paling sedikit Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) dan memenuhi kondisi:
a. memiliki paling sedikit 10 (sepuluh) kantor cabang;
dan/atau
b. melakukan kegiatan sebagai penerbit kartu Anjungan Tunai Mandiri atau kartu debit, wajib menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk seluruh Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 4

Dalam rangka pengawasan penerapan Manajemen Risiko, BPR wajib MENETAPKAN wewenang dan tanggung jawab yang jelas pada setiap jenjang jabatan yang terkait dengan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf a.

Pasal 5

(1) Kewenangan dan tanggung jawab Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit meliputi:
a. menyusun kebijakan dan pedoman penerapan Manajemen Risiko secara tertulis;
b. mengevaluasi dan MEMUTUSKAN transaksi yang memerlukan persetujuan Direksi;
c. mengembangkan budaya Manajemen Risiko pada seluruh jenjang organisasi;
d. memastikan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terkait dengan Manajemen Risiko;
e. memastikan bahwa fungsi Manajemen Risiko telah beroperasi secara independen; dan
f. bertanggung jawab atas:
1) pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko; dan 2) eksposur Risiko yang diambil BPR secara keseluruhan.
(2) Dalam rangka melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus memiliki pemahaman yang memadai mengenai Risiko yang melekat pada seluruh aktivitas fungsional BPR dan mampu mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan profil Risiko BPR.

Pasal 6

Kewenangan dan tanggung jawab Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit meliputi:

a. menyetujui dan mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko;
b. memastikan penerapan Manajemen Risiko oleh Direksi;
c. mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f angka 1); dan
d. mengevaluasi dan MEMUTUSKAN permohonan Direksi yang berkaitan dengan transaksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris.

Pasal 7

Kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 1) paling sedikit meliputi:
a. Penetapan Risiko yang terkait dengan kegiatan usaha, produk, dan layanan BPR;
b. Penetapan sistem informasi Manajemen Risiko;
c. Penentuan limit dan penetapan toleransi Risiko;
d. Penetapan penilaian peringkat Risiko;
e. Penyusunan rencana darurat (contingency plan) dalam kondisi terburuk; dan
f. Penetapan sistem pengendalian intern dalam penerapan Manajemen Risiko.

Pasal 8

(1) Prosedur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 2) paling sedikit meliputi:
a. jenjang delegasi wewenang dan pertanggungjawaban yang jelas; dan
b. dokumentasi prosedur dan penetapan limit Risiko secara memadai.

(2) Penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 3) meliputi:
a. limit secara keseluruhan;
b. limit per jenis Risiko; dan
c. limit per aktivitas fungsional tertentu yang memiliki eksposur Risiko.

Pasal 9

(1) BPR wajib melakukan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c angka 1) terhadap seluruh faktor Risiko yang bersifat material.
(2) Pelaksanaan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung oleh:
a. sistem informasi manajemen yang memadai; dan
b. laporan yang akurat dan informatif mengenai kondisi keuangan BPR, kinerja aktivitas fungsional dan eksposur Risiko BPR.

Pasal 10

(1) Pelaksanaan proses identifikasi Risiko paling sedikit dilakukan dengan melakukan analisis terhadap:
a. karakteristik Risiko yang melekat pada BPR; dan
b. Risiko dari kegiatan usaha, produk, dan layanan BPR.
(2) Dalam rangka melaksanakan pengukuran Risiko, BPR melakukan paling sedikit:
a. evaluasi terhadap kesesuaian asumsi, sumber data, dan prosedur yang digunakan untuk mengukur Risiko; dan

b. penyesuaian terhadap proses pengukuran Risiko apabila terdapat perubahan yang bersifat material pada kegiatan pelayanan BPR, produk, dan faktor Risiko.
(3) Dalam rangka melaksanakan pemantauan Risiko, BPR melakukan paling sedikit:
a. evaluasi terhadap eksposur Risiko; dan
b. penyesuaian proses pelaporan apabila terdapat perubahan yang bersifat material pada kegiatan usaha BPR, produk, faktor Risiko, teknologi informasi, dan sistem informasi Manajemen Risiko.
(4) Pelaksanaan proses pengendalian Risiko digunakan BPR untuk mengelola Risiko yang dapat membahayakan kelangsungan usaha BPR.

Pasal 11

(1) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c angka 2), paling sedikit meliputi laporan atau informasi mengenai:
a. eksposur Risiko;
b. kepatuhan terhadap kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. kepatuhan terhadap prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan
d. realisasi penerapan Manajemen Risiko dibandingkan dengan target yang ditetapkan.
(2) Laporan atau informasi yang dihasilkan dari sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala kepada Direksi.

Pasal 12

BPR wajib melaksanakan sistem pengendalian intern yang menyeluruh secara efektif terhadap pelaksanaan kegiatan usaha dan operasional pada seluruh jenjang organisasi BPR.

Pasal 13

Pelaksanaan sistem pengendalian intern yang menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling sedikit harus mampu mendeteksi kelemahan dan penyimpangan yang terjadi, secara tepat waktu.

Pasal 14

(1) Sistem pengendalian intern yang menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dalam rangka penerapan Manajemen Risiko paling sedikit meliputi:
a. kesesuaian sistem pengendalian intern dengan jenis dan tingkat Risiko yang melekat pada kegiatan usaha dan jenis layanan BPR;
b. penetapan wewenang dan tanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. penetapan wewenang dan tanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
d. penetapan jalur pelaporan dan pemisahan fungsi yang jelas;
e. struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas kegiatan usaha BPR;
f. pelaporan keuangan dan kegiatan operasional yang akurat dan tepat waktu;
g. kecukupan prosedur untuk memastikan kepatuhan BPR terhadap peraturan perundang-undangan;
h. dokumentasi secara lengkap dan memadai; dan
i. verifikasi dan reviu terhadap sistem pengendalian intern.
(2) Penilaian terhadap sistem pengendalian intern dalam penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh satuan kerja audit intern atau Pejabat Eksekutif yang menangani fungsi audit intern.

Pasal 15

Dalam rangka pelaksanaan proses dan sistem Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:
(1) BPR yang memiliki modal inti paling sedikit Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) wajib membentuk:
a. Komite Manajemen Risiko; dan
b. satuan kerja Manajemen Risiko.
(2) BPR yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan kurang dari Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) wajib membentuk satuan kerja Manajemen Risiko.
(3) BPR yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) paling sedikit wajib menunjuk satu orang Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap penerapan fungsi Manajemen Risiko.
(4) Dalam hal diperlukan, BPR dengan modal inti kurang dari Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) dapat membentuk Komite Manajemen Risiko.

Pasal 16

(1) Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dan ayat (4) paling sedikit terdiri dari:
a. Mayoritas Direksi; dan
b. Pejabat Eksekutif terkait.
(2) Wewenang dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama, yang paling sedikit meliputi:

a. penyusunan kebijakan dan pedoman penerapan Manajemen Risiko;
b. perbaikan dan/atau penyempurnaan pelaksanaan Manajemen Risiko berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Manajemen Risiko; dan
c. pertimbangan dan/atau penetapan hal-hal yang terkait

dengan keputusan operasional yang menyimpang dari prosedur normal.

Pasal 17

(1) Satuan kerja Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dan ayat (2) serta Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) harus independen.
(2) Satuan kerja Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dan ayat (2) serta Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko.
(3) Wewenang dan tanggung jawab satuan kerja Manajemen Risiko atau Pejabat Eksekutif yang ditunjuk bertanggung jawab menerapkan fungsi Manajemen Risiko meliputi:
a. pemantauan pelaksanaan kebijakan dan pedoman penerapan Manajemen Risiko yang telah disetujui oleh Direksi;
b. pemantauan posisi Risiko secara keseluruhan, per jenis Risiko, dan per jenis aktivitas fungsional;
c. pengkajian usulan penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru;
d. penyampaian rekomendasi kepada satuan kerja atau pegawai yang menangani fungsi operasional dan Komite Manajemen Risiko, sesuai kewenangan yang dimiliki; dan
e. penyusunan dan penyampaian laporan profil Risiko secara berkala kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko dan Komite Manajemen Risiko.

Pasal 18

(1) Dalam rangka pengelolaan Risiko yang melekat pada penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru, BPR wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis.
(2) Kriteria penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru BPR adalah penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas yang:
a. tidak pernah diterbitkan atau dilaksanakan sebelumnya oleh BPR; atau
b. telah diterbitkan atau dilaksanakan sebelumnya oleh BPR namun dilakukan pengembangan yang mengubah atau meningkatkan seluruh Risiko atau Risiko tertentu BPR.
(3) Kebijakan dan prosedur secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. penetapan Risiko produk dan aktivitas baru;
b. identifikasi seluruh Risiko yang terkait dengan produk dan aktivitas baru;
c. analisis aspek hukum untuk masing-masing produk dan aktivitas baru;
d. sistem dan prosedur operasional serta kewenangan dalam pengelolaan produk dan aktivitas baru;
e. sistem informasi akuntansi untuk produk dan aktivitas baru; dan
f. masa uji coba metode pengukuran dan pemantauan Risiko terhadap produk dan aktivitas baru.
(4) Penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

BPR wajib menyampaikan informasi secara tertulis mengenai Risiko yang terkait dengan produk dan aktivitas baru

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b kepada nasabah atau calon nasabah sebelum dilakukannya transaksi.

Pasal 20

(1) Dalam rangka penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPR wajib menyusun dan menyampaikan laporan rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 30 Juni 2016.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BPR untuk melakukan penyesuaian terhadap laporan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila rencana tindak dinilai belum sepenuhnya memenuhi persyaratan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Batas waktu penyelesaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau penyelesaian terhadap rencana tindak yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi BPR dengan modal inti:
a. paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 30 Juni 2018;
atau
b. kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 30 Juni 2019.
(5) Batas waktu penyelesaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memperhatikan batas waktu pembentukan Komite Manajemen Risiko, satuan kerja Manajemen Risiko, dan/atau penunjukan Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap penerapan fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.

Pasal 21

(1) BPR wajib menyampaikan laporan realisasi rencana tindak penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 setiap semester kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan realisasi rencana tindak penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat setiap tanggal 31 Juli untuk laporan semester pertama dan tanggal 31 Januari tahun berikutnya untuk laporan semester kedua
(3) Laporan realisasi rencana tindak penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pertama kali disampaikan untuk laporan semester pertama tahun
2017. (4) Dalam hal BPR telah merealisasikan seluruh rencana tindak penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) dan telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, BPR tidak perlu menyampaikan laporan realisasi rencana tindak penerapan Manajemen Risiko untuk semester berikutnya.

Pasal 22

(1) BPR wajib menyampaikan laporan profil Risiko setiap semester kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang disampaikan oleh BPR wajib memuat materi yang sama dengan laporan profil Risiko yang disampaikan oleh satuan kerja Manajemen Risiko atau Pejabat Eksekutif yang ditunjuk bertanggung jawab menerapkan fungsi Manajemen Risiko kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko dan kepada Komite Manajemen Risiko.

(3) Laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli untuk laporan semester pertama dan tanggal 31 Januari tahun berikutnya untuk laporan semester kedua.
(4) BPR yang memiliki modal inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan BPR yang memiliki modal inti serta aset dan memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) menyampaikan untuk pertama kali laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. 3 (tiga) Risiko yaitu Risiko kredit, Risiko operasional, dan Risiko kepatuhan untuk semester kedua tahun 2018; dan
b. 6 (enam) Risiko yaitu Risiko kredit, Risiko operasional, Risiko likuiditas, Risiko kepatuhan, Risiko reputasi, dan Risiko stratejik untuk semester kedua tahun 2020.
(5) BPR yang memiliki modal inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan BPR yang memiliki modal inti serta aset dan memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) menyampaikan untuk pertama kali laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. 2 (dua) Risiko yaitu Risiko kredit dan Risiko operasional untuk semester kedua tahun 2019; dan
b. 4 (empat) Risiko yaitu Risiko kredit, Risiko operasional, Risiko likuiditas, dan Risiko kepatuhan untuk semester kedua tahun 2021.
(6) BPR yang memiliki modal inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) menyampaikan untuk pertama kali laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. 1 (satu) Risiko yaitu Risiko kredit untuk semester kedua tahun 2019; dan
b. 3 (tiga) Risiko yaitu Risiko kredit, Risiko operasional, dan Risiko kepatuhan untuk semester kedua tahun
2021.

Pasal 23

(1) BPR wajib menyampaikan laporan produk dan aktivitas baru kepada Otoritas Jasa Keuangan, yang terdiri atas:
a. laporan rencana penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas baru; dan
b. laporan realisasi penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas baru.
(2) Laporan rencana penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru.
(3) Laporan realisasi penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru.
(4) Selain memenuhi ketentuan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) wajib dicantumkan dalam rencana bisnis BPR.
(5) Berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan rencana penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN BPR untuk tidak menerbitkan produk dan/atau melaksanakan aktivitas baru yang direncanakan.
(6) Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan BPR untuk menghentikan penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal dikemudian hari berdasarkan evaluasi Otoritas Jasa Keuangan, produk yang diterbitkan dan/atau aktivitas yang dilaksanakan memenuhi kondisi:

a. tidak sesuai dengan rencana penerbitan produk dan aktivitas baru yang dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap kondisi keuangan BPR; dan
c. tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Pasal 24

(1) BPR wajib menyampaikan laporan profil Risiko lain kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal terdapat kondisi yang berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap kondisi keuangan BPR.
(2) Laporan profil Risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah laporan profil Risiko selain yang dimaksud dalam Pasal 22.
(3) Laporan profil Risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diketahuinya kondisi berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap kondisi keuangan BPR.
(4) Kewajiban penyampaian laporan profil Risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga dapat didasarkan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 25

(1) BPR dinyatakan terlambat menyampaikan:
a. laporan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2);
b. laporan realisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2);

c. laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3);
d. laporan realisasi penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3); dan
e. laporan profil Risiko lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), apabila BPR menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan melampaui batas akhir waktu penyampaian laporan sampai dengan 1 (satu) bulan setelah batas akhir waktu penyampaian laporan.
(2) BPR dinyatakan terlambat menyampaikan laporan rencana penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) apabila laporan disampaikan kurang dari 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru.
(3) BPR dinyatakan tidak menyampaikan:
a. laporan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2);
b. laporan realisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2);
c. laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3);
d. laporan realisasi penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3); dan
e. laporan profil Risiko lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), apabila BPR belum menyampaikan laporan dimaksud dalam batas waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) BPR dinyatakan tidak menyampaikan laporan rencana penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) apabila laporan disampaikan pada saat atau setelah penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru.

Pasal 26

Format, petunjuk penyusunan,dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 24 ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 27

(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian terhadap penerapan Manajemen Risiko di BPR.
(2) Selain melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penyesuaian penilaian penerapan Manajemen Risiko dengan memperhatikan perkembangan kondisi dan potensi permasalahan yang dihadapi BPR.
(3) Dalam rangka penilaian penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR wajib menyampaikan data dan informasi terkait dengan penerapan Manajemen Risiko kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Tata cara dan metode penilaian penerapan Manajemen Risiko diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 28

(1) BPR yang berdasarkan laporan bulanan mengalami peningkatan modal inti sehingga menjadi paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, dan:

a. memiliki total aset paling sedikit Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah);
atau
b. memiliki total aset kurang dari Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) dan memenuhi kondisi:
1) memiliki paling sedikit 10 (sepuluh) kantor cabang; dan/atau 2) melakukan kegiatan sebagai penerbit kartu Anjungan Tunai Mandiri atau kartu debit, wajib melaporkan seluruh Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sesuai pentahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4).
(2) BPR yang berdasarkan laporan bulanan mengalami peningkatan modal inti sehingga menjadi paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut setelah tanggal 31 Desember 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, dan:
a. memiliki total aset paling sedikit Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah);
atau
b. memiliki total aset kurang dari Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) dan memenuhi kondisi:
1) memiliki paling sedikit 10 (sepuluh) kantor cabang; dan/atau 2) melakukan kegiatan sebagai penerbit kartu Anjungan Tunai Mandiri atau kartu debit, wajib melaporkan seluruh Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pertama kali untuk laporan profil Risiko semester kedua tahun 2020.
(3) BPR yang berdasarkan laporan bulanan mengalami peningkatan modal inti sehingga menjadi paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut setelah tanggal 31 Desember 2020, dan:

a. memiliki total aset paling sedikit Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah);
atau
b. memiliki total aset kurang dari Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) dan memenuhi kondisi:
1) memiliki paling sedikit 10 (sepuluh) kantor cabang; dan/atau 2) melakukan kegiatan sebagai penerbit kartu Anjungan Tunai Mandiri atau kartu debit, wajib melaporkan seluruh Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pertama kali pada laporan profil Risiko semester berikutnya setelah satu tahun BPR memenuhi modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut.

Pasal 29

(1) BPR yang berdasarkan laporan bulanan mengalami peningkatan modal inti sehingga menjadi paling sedikit Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut, wajib memenuhi struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) paling lambat satu tahun setelah BPR memenuhi modal inti paling sedikit Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut.
(2) BPR yang berdasarkan laporan bulanan mengalami peningkatan modal inti sehingga menjadi paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan kurang dari Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut- turut, wajib memenuhi struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) paling lambat satu tahun setelah BPR memenuhi modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan kurang dari Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar

rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut- turut.

Pasal 30

(1) BPR yang berdasarkan laporan bulanan mengalami peningkatan modal inti sehingga menjadi paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dan kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut- turut sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, dan memiliki total aset kurang dari Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), wajib melaporkan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d sesuai pentahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5).
(2) BPR yang berdasarkan laporan bulanan mengalami peningkatan modal inti sehingga menjadi paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dan kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut- turut setelah tanggal 31 Desember 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 dan memiliki total aset kurang dari Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), wajib melaporkan profil Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d pertama kali untuk laporan profil Risiko semester kedua tahun 2021.
(3) BPR yang berdasarkan laporan bulanan mengalami peningkatan modal inti sehingga menjadi paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dan kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut setelah tanggal 31 Desember 2021 dan memiliki total aset kurang dari Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), wajib melaporkan profil Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d pertama kali pada laporan profil

Risiko semester berikutnya setelah satu tahun BPR memenuhi modal inti paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dan kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut.

Pasal 31

(1) BPR yang mengalami peningkatan aset sehingga menjadi paling sedikit Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut- turut dan memenuhi kondisi menjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, wajib melaporkan seluruh Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sesuai pentahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4).
(2) BPR yang mengalami peningkatan aset sehingga menjadi paling sedikit Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut- turut dan memenuhi kondisi menjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) setelah tanggal 31 Desember 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, wajib melaporkan seluruh Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) paling lambat tanggal 31 Desember 2020.
(3) BPR yang mengalami peningkatan aset sehingga menjadi paling sedikit Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut- turut dan memenuhi kondisi menjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) setelah tanggal 31 Desember 2020, wajib melaporkan seluruh Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pertama kali pada laporan profil Risiko semester berikutnya setelah satu tahun BPR memenuhi total aset paling sedikit Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) selama 6 (enam) posisi laporan bulanan berturut-turut.

Pasal 32

BPR yang berdasarkan laporan bulanan mengalami penurunan modal inti atau total aset sehingga mengakibatkan berkurangnya kewajiban penerapan jumlah Risiko dari jumlah semula, tetap menerapkan jenis Risiko dan kelengkapan struktur organisasi yang berlaku sebelum terjadinya penurunan modal inti atau total aset.

Pasal 33

(1) BPR yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), dikenakan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan per laporan dengan denda paling banyak sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per laporan.
(2) BPR yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) dikenakan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per laporan.
(3) BPR yang menyampaikan laporan profil Risiko sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) yang berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan dinyatakan tidak benar dan/atau tidak lengkap secara signifikan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Selain sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPR juga dikenakan sanksi administratif berupa:
a. penurunan tingkat kesehatan BPR; dan/atau
b. pencantuman pengurus dalam daftar pihak-pihak yang memperoleh predikat tidak lulus.

(5) Pengenaan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah BPR diberikan 2 (dua) kali surat teguran oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari kerja untuk setiap teguran dan BPR tidak menyampaikan atau tidak memperbaiki laporan profil Risiko dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat teguran terakhir.

Pasal 34

BPR yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 4, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 15 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 29, dan Pasal 38, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau:
a. penurunan penilaian tingkat kesehatan; dan/atau
b. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR.

Pasal 35

BPR yang melanggar penetapan Otoritas Jasa Keuangan untuk tidak menerbitkan produk dan/atau pelaksanakan aktivitas baru yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) atau tidak mematuhi perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk menghentikan penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan:
a. penurunan penilaian tingkat kesehatan;
b. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR; dan/atau
c. pencantuman pengurus BPR dalam daftar pihak-pihak yang memperoleh predikat tidak lulus.

Pasal 36

(1) BPR yang melanggar ketentuan Pasal 28, Pasal 30, dan Pasal 31 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2) Selain sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR juga dikenakan sanksi administratif berupa:
a. penurunan tingkat kesehatan; dan/atau
b. pencantuman pengurus BPR dalam daftar pihak- pihak yang memperoleh predikat tidak lulus.
(3) Pengenaan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah BPR diberikan 2 (dua) kali surat teguran oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari kerja untuk setiap teguran dan BPR tidak menyampaikan atau tidak memperbaiki laporan profil Risiko dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat teguran terakhir.

Pasal 37

(1) Pengenaan sanksi terhadap penyampaian laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) mulai diterapkan pada penyampaian laporan posisi 31 Desember 2019.
(2) Pengenaan sanksi terhadap penyampaian laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) dan ayat (6) mulai diterapkan pada penyampaian laporan posisi 31 Desember 2020.

Pasal 38

Pembentukan Komite Manajemen Risiko, satuan kerja Manajemen Risiko, dan/atau penunjukan satu orang Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap penerapan fungsi

Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 oleh BPR yang telah memperoleh izin usaha sebelum ketentuan ini berlaku, dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2017.

Pasal 39

Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 40

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2015

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

ttd.

MULIAMAN D. HADAD

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 12 November 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H.LAOLY