(1) BPR dan BPRS yang dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar:
a. Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak Rp3.000.0000,00 (tiga juta rupiah) bagi BPR dan BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
atau
b. Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) bagi BPR dan BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) BPR dan BPRS yang dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi atas Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2), dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar:
a. Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan bagi BPR dan BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
b. Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan bagi BPR dan BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(3) Perhitungan denda per hari keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada ketentuan mengenai batas waktu keterlambatan penyampaian Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), ayat (6), ayat (8), Pasal 4, dan Pasal 12 ayat (1) serta ketentuan mengenai batas waktu keterlambatan penyampaian koreksi atas Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 13 ayat
(1), dan Pasal 14 ayat (2).
(4) Terhadap setiap kesalahan Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS yang ditemukan berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1), dikenakan sanksi denda sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per item dan paling banyak sebesar:
a. Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) bagi BPR dan BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
atau
b. Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) bagi BPR dan BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(5) Dalam hal terdapat kesalahan Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS berdasarkan hasil penelitian dan/atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sanksi hanya dikenakan atas kesalahan untuk data bulan laporan pada posisi penelitian dan/atau pemeriksaan.