Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENILAIAN ANGKA KEDIT CALON WIDYAISWARA
Pasal 1
Pedoman Penilaian Angka Kredit Calon Widyaiswara yang selanjutnya disebut Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, digunakan sebagai petunjuk teknis dalam menyusun dan menilai angka kredit bagi Calon Widyaiswara di seluruh unit Diklat Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Agustus 2010
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
ASMAWI REWANSYAH
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 30 Agustus 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
