Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.
2. Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
3. Perusahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan asuransi umum syariah dan perusahaan asuransi jiwa syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
4. Perusahaan Asuransi Umum adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi umum, dan/atau usaha reasuransi untuk risiko Perusahaan Asuransi Umum lain sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
5. Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
6. Perusahaan Asuransi Umum Syariah adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi umum syariah dan/atau usaha reasuransi syariah untuk risiko Perusahaan Asuransi Umum Syariah lain sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan/atau Perusahaan Asuransi Umum yang menyelenggarakan sebagian usahanya dengan prinsip syariah.
7. Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi jiwa syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan/atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang menyelenggarakan sebagian usahanya dengan prinsip syariah.
8. Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha reasuransi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
9. Perusahaan Reasuransi Syariah adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha reasuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan/atau Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan sebagian usahanya dengan prinsip syariah.
10. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
