(1) Perusahaan Terbuka yang melakukan penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada pemegang saham wajib mengumumkan informasi mengenai rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada pemegang saham paling lambat bersamaan dengan pengumuman RUPS dengan memenuhi prinsip keterbukaan yang paling sedikit memuat:
a. jumlah maksimal rencana pengeluaran saham dengan memberikan HMETD termasuk Efek yang menyertainya;
b. perkiraan periode pelaksanaan penambahan modal apabila sudah dapat ditentukan;
c. analisis mengenai pengaruh penambahan modal terhadap kondisi keuangan dan pemegang saham;
d. perkiraan secara garis besar penggunaan dana;
dan
e. informasi mengenai penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang termasuk informasi mengenai hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, jika terdapat penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang.
(1a) Perusahaan Terbuka yang melakukan penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b wajib mengumumkan informasi tentang penambahan modal tersebut kepada pemegang saham bersamaan dengan pengumuman RUPS dengan memenuhi prinsip keterbukaan yang paling sedikit memuat:
a. alasan dan tujuan penambahan modal;
b. perkiraan periode pelaksanaan, jika periode pelaksanaan sudah direncanakan;
c. rencana penggunaan dana hasil penambahan modal, jika telah dapat ditentukan;
d. analisis dan pembahasan manajemen mengenai kondisi keuangan Perusahaan Terbuka sebelum dan sesudah penambahan modal;
e. risiko atau dampak penambahan modal kepada pemegang saham termasuk dilusi;
f. keterangan dalam bentuk tabel tentang rincian struktur modal saham sebelum dan sesudah penambahan modal yang paling sedikit mencakup:
1. modal dasar, modal ditempatkan dan disetor penuh beserta informasi mengenai jumlah saham, nilai nominal, dan jumlah nilai nominal;
2. rincian kepemilikan saham oleh pemegang saham yang memiliki 5% (lima persen) atau lebih, direktur, dan komisaris yang meliputi informasi mengenai nama, jumlah kepemilikan sahamnya, jumlah nilai nominal, dan persentase kepemilikan sahamnya;
3. saham dalam simpanan (portepel), yang meliputi informasi mengenai jumlah saham dan nilai nominal; dan
4. proforma modal saham apabila Efek dikonversikan, jika terdapat proforma saham; dan
g. keterangan mengenai calon pemodal, jika terdapat calon pemodal termasuk ada atau tidak adanya hubungan Afiliasi dengan Perusahaan Terbuka.
(1b) Dalam hal penambahan modal Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b digunakan untuk pelunasan utang dan/atau konversi utang Perusahaan Terbuka, selain persyaratan keterbukaan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1a), Perusahaan Terbuka wajib menambahkan informasi dalam pengumuman berupa:
a. riwayat utang yang akan dilunasi; dan
b. penggunaan dana atas utang yang akan dilunasi dan/atau dikonversi.
(1c) Dalam hal pemodal yang melakukan penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b adalah pihak terafiliasi, selain persyaratan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), Perusahaan Terbuka wajib menambahkan informasi dalam pengumuman berupa:
a. sifat hubungan Afiliasi; dan
b. penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya penambahan modal oleh pemodal yang merupakan pihak terafiliasi dibandingkan dengan apabila dilakukan bukan oleh pihak terafiliasi.
(1d) Dalam hal penambahan modal Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b mengakibatkan perubahan Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengambilalihan perusahaan terbuka oleh Pengendali baru yang berupa orang perseorangan, selain persyaratan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), Perusahaan Terbuka wajib menambahkan informasi dalam pengumuman mengenai calon Pengendali baru tersebut berupa:
a. nama;
b. alamat;
c. kewarganegaraan;
d. pemilik manfaat, jika terdapat pemilik manfaat;
dan
e. hubungan Afiliasi-nya dengan Perusahaan Terbuka, jika terdapat hubungan Afiliasi.
(1e) Dalam hal penambahan modal Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan
huruf b mengakibatkan perubahan Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengambilalihan Perusahaan Terbuka oleh Pengendali baru yang berupa Pihak selain orang perseorangan, selain persyaratan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), Perusahaan Terbuka wajib menambahkan informasi dalam pengumuman mengenai calon pengendali baru tersebut berupa:
a. nama Pihak;
b. alamat domisili atau alamat kantor pusat;
c. bidang usaha;
d. bentuk hukum Pihak;
e. susunan pengurus dan/atau pengawas;
f. struktur permodalan;
g. pemilik manfaat; dan
h. hubungan Afiliasi-nya dengan Perusahaan Terbuka, jika terdapat hubungan afiliasi.
(1f) Dalam hal penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, selain persyaratan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), Perusahaan Terbuka wajib menambahkan informasi dalam pengumuman berupa:
a. keterangan tentang kreditur yang menyetujui dan akan berpartisipasi dalam restrukturisasi utang Perusahaan Terbuka;
b. syarat dan kondisi restrukturisasi utang;
c. harga saham pada saat Pelaksanaan Penambahan Modal; dan
d. penjelasan atas akun yang menyebabkan posisi keuangan Perusahaan Terbuka mengalami kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8B.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e), dan ayat (1f) wajib dilakukan paling sedikit melalui:
a. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional atau situs web Bursa Efek; dan
b. situs web Perusahaan Terbuka.
(3) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
8. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 15A dan Pasal 15B sehingga berbunyi sebagai berikut: