Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2024

PERBAN No. 14 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024 yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana adalah dana yang dialokasikan ke daerah untuk membiayai operasional kegiatan program prioritas nasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi urusan daerah guna meningkatkan capaian pelaksanaan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana. 2. Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut BOKB adalah DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk melaksanakan kegiatan yang disesuaikan dengan kewenangan daerah dalam mendukung upaya pencapaian sasaran prioritas pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana serta penurunan stunting. 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah. 5. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. 6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 7. Kepala Daerah adalah gubernur untuk daerah provinsi atau bupati untuk daerah kabupaten atau walikota untuk daerah kota. 8. Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintah Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut PD-KB adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten/kota yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan daerah provinsi, kabupaten/kota. 9. Balai Penyuluhan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Balai Penyuluhan KB adalah pusat pengendalian operasional dan pelayanan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana di tingkat kecamatan. 10. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah suatu alat dan/ atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat. 11. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari ayah ibu dan anak, suami dan istri, ayah dan anak, atau ibu dan anak. 12. Kampung Keluarga Berkualitas yang selanjutnya disebut Kampung KB adalah satuan wilayah setingkat desa dimana terdapat integrasi dan konvergensi penyelarasan pemberdayaan dan penguatan institusi Keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia Keluarga dan masyarakat. 13. Kelompok Kegiatan yang selanjutnya disebut Poktan adalah kelompok masyarakat yang melaksanakan dan mengelola kegiatan bina Keluarga balita, bina Keluarga remaja, bina Keluarga lansia, pembinaan usaha ekonomi Keluarga melalui kelompok usaha peningkatan pendapatan Keluarga akseptor, dan pusat informasi konseling remaja dalam upaya mewujudkan ketahanan Keluarga. 14. Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat KB adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan melalui promosi perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan Keluarga yang berkualitas. 15. Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Program Bangga Kencana adalah kegiatan yang disinergikan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten, dan kota maupun dengan pemangku kepentingan dan mitra kerja. 16. Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa/Kelurahan yang selanjutnya disebut PPKBD adalah seorang atau beberapa orang kader dalam wadah organisasi yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan dan mengelola Program Bangga Kencana tingkat desa/kelurahan yang ditetapkan/diangkat oleh Kepala Desa/Lurah. 17. Sub Pembantu Pembina KB Desa/Kelurahan yang selanjutnya disebut Sub-PPKBD adalah seorang atau beberapa orang kader dalam wadah organisasi yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan dan mengelola Program Bangga Kencana tingkat dusun/RW yang ditetapkan/diangkat oleh kepala desa/lurah. 18. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi yang selanjutnya disingkat KIE adalah suatu proses intervensi komunikasi yang terencana yang menggabungkan pesan-pesan informasional, pendidikan, dan motivasional yang bertujuan untuk mencapai suatu perubahan pengetahuan, sikap dan perilaku yang dapat diukur diantara sekelompok audiens sasaran yang jelas melalui penggunaan saluran komunikasi. 19. Media KIE adalah sarana, media, atau saluran untuk menyampaikan pesan dan gagasan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada khalayak dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Bangga Kencana dan Penurunan Stunting. 20. Kelompok Kerja Kampung KB yang selanjutnya disebut Pokja Kampung KB adalah sekumpulan orang yang terpilih dan mewakili semua unsur masyarakat di Kampung KB tersebut dengan tugas utama sebagai pengelola program dan kegiatan di Kampung KB. 21. Tenaga Lini Lapangan adalah orang atau sekelompok orang yang memiliki kepedulian dalam pengelolaan dan pelaksanaan Program Bangga Kencana dan Penurunan Stunting di lini lapangan.

Pasal 2

(1) BOKB diberikan kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk membantu mendanai kegiatan program prioritas nasional dalam pelaksanaan operasional urusan pengendalian penduduk dan KB, serta penurunan stunting selama 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi urusan Pemerintahan Daerah. (2) BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah.

Pasal 3

(1) BOKB merupakan bantuan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting pada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota penerima DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana. (2) BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja barang dan jasa untuk kegiatan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting pada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota penerima DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana. (3) Kegiatan BOKB dikelompokan dalam menu: a. Balai Penyuluhan KB; b. pelayanan KB; c. penggerakan di Kampung KB; d. penurunan stunting; dan e. pembinaan Program Bangga Kencana bagi masyarakat oleh kader PPKBD dan Sub-PPKBD. (4) Sistem Pengadaan BOKB yang merupakan belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan katalog sektoral BKKBN. (5) Dalam hal menu BOKB tidak atau belum tersedia dalam katalog sektoral BKKBN, sistem pengadaan BOKB dapat menggunakan metode lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Balai Penyuluhan KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a meliputi: a. operasional penyuluhan program dan pembinaan Tenaga Lini Lapangan; b. operasional pengolahan data; c. dukungan langganan daya dan jasa; d. dukungan jasa tenaga keamanan dan pramusaji; e. operasional kegiatan konseling pusat pelayanan Keluarga sejahtera di Balai Penyuluhan KB; dan f. dukungan sistem informasi Keluarga. (2) Pelayanan KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, meliputi: a. operasional distribusi alat dan obat kontrasepsi; b. operasional koordinasi pelayanan KB; c. operasional pembinaan pelayanan KB di Fasyankes; d. operasional penggerakan pelayanan KB metode kontrasepsi jangka panjang; dan e. operasional registrasi dan register pelayanan KB di Fasyankes. (3) Penggerakan di Kampung KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c, meliputi: a. pembekalan Pokja Kampung KB; b. pertemuan Pokja Kampung KB; c. operasional ketahanan Keluarga Poktan; dan d. operasional penguatan Kampung KB. (4) Penurunan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d, meliputi: a. pengadaan bina keluarga balita kit stunting; b. operasional pendampingan keluarga berisiko stunting; c. operasional pencatatan hasil pendampingan keluarga berisiko stunting; d. operasional dapur sehat atasi stunting; e. operasional koordinasi tim percepatan penurunan stunting; f. audit kasus stunting; dan g. mini lokakarya kecamatan. (5) Pembinaaan Program Bangga Kencana oleh kader PPKBD dan Sub-PPKBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e, meliputi: a. operasional pelaksanaan pemutakhiran data wilayah kerja; b. operasional pelaksanaan KIE; c. dukungan Media KIE; dan d. dukungan manajemen.

Pasal 5

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga MENETAPKAN mekanisme penggunaan bina keluarga balita kit stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a.

Pasal 6

Pengelolaan BOKB di daerah meliputi: a. penyusunan rencana kegiatan; b. penganggaran; c. pelaksanaan kegiatan; d. pelaporan; dan e. monitoring dan evaluasi.

Pasal 7

(1) Penyusunan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah penerima BOKB sesuai dengan rincian kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. menu kegiatan; b. rincian alokasi BOKB; dan c. keterangan.

Pasal 8

(1) Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, merupakan penganggaran BOKB ke dalam APBD dan/atau APBD perubahan oleh Pemerintah Daerah yang mengacu pada rincian alokasi BOKB. (2) Kepala BKKBN MENETAPKAN rincian alokasi BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mengacu pada rincian APBN.

Pasal 9

(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dilaksanakan oleh PD-KB sesuai kegiatan BOKB. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelola BOKB yang ditetapkan oleh PD-KB.

Pasal 10

(1) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d kepada Kepala BKKBN melalui aplikasi sistem pelaporan perencanaan monitoring dan evaluasi BOKB. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan BOKB setiap jenis kegiatan, yang terdiri atas: a. realisasi penyerapan anggaran; b. realisasi kegiatan; dan c. permasalahan dalam pelaksanaan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap triwulan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah akhir triwulan berjalan.

Pasal 11

Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dilakukan terhadap: a. ketepatan waktu penyampaian laporan; b. realisasi penyerapan anggaran setiap kegiatan BOKB; c. kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran APBD dengan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh BKKBN; d. permasalahan pelaksanaan BOKB; e. dampak dan manfaat pelaksanaan; dan f. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.

Pasal 12

(1) BKKBN melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan BOKB secara: a. mandiri; atau b. terpadu. (2) Monitoring dan evaluasi BOKB secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh masing-masing Unit Utama pengampu menu kegiatan BOKB. (3) Monitoring dan evaluasi BOKB secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh: a. Sekretaris Utama melalui Biro Perencanaan dan/atau Biro Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara; b. Unit Utama pengampu menu kegiatan BOKB; dan c. Inspektorat Utama. (4) Monitoring dan evaluasi BOKB secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (5) Monitoring dan evaluasi BOKB secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (6) Monitoring dan evaluasi BOKB secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setiap triwulan. (7) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan BOKB berkoordinasi dengan PD-KB provinsi dan PD-KB kabupaten/kota.

Pasal 13

Pengelolaan keuangan BOKB dalam APBD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Pengelolaan BOKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan BOKB sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. pelaksanaan kegiatan BOKB tahun anggaran 2023; dan b. monitoring dan evaluasi pelaksanaan BOKB tahun anggaran 2023, masih tetap berpedoman pada Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1127), sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2023.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1127), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2023 KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. HASTO WARDOYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA