Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PERBAN No. 14 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan: 1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 2. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara. 3. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah anggota Polri dan aparatur sipil negara pada Polri yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara. 4. Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara. 5. Inspektorat Pengawasan Umum Polri yang selanjutnya disebut Itwasum Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang pengawasan pada tingkat Markas Besar Polri yang berada di bawah Kapolri. 6. Kepolisian Negara yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 7. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian. 8. Inspektur Pengawasan Umum Polri yang selanjutnya disebut Irwasum Polri adalah pimpinan Inspektorat Pengawasan Umum Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi pengawasan di lingkungan Polri. 9. Kepala Satuan Kerja yang selanjutnya disingkat Kasatker adalah pejabat dari unit organisasi Polri yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan sesuai alokasi anggaran daftar isian pelaksana anggaran. 10. Sub Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Subsatker adalah bagian dari satuan kerja. 11. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari unit organisasi Polri yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program dan kegiatan Polri, dan selaku kuasa pengguna anggaran. 12. Kepolisian Daerah yang selanjutnya disebut Polda adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi yang berada di bawah Kapolri. 13. Kepala Polda yang selanjutnya disebut Kapolda adalah pimpinan Polri di daerah dan bertanggung jawab kepada Kapolri. 14. Inspektorat Pengawasan Daerah yang selanjutnya disebut Itwasda adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang pengawasan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 15. Inspektur Pengawasan Daerah yang selanjutnya disebut Irwasda adalah pimpinan Itwasda dan penanggung jawab penyelenggara fungsi pengawasan di lingkungan Polda. 16. Pihak yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara. 17. Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum. 18. Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak yang Merugikan. 19. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris. 20. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PPKN adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara. 21. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud. 22. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disingkat SKP2KS adalah surat keputusan yang dibuat oleh PPKN apabila SKTJM tidak mungkin diperoleh. 23. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh PPKN yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. 24. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara. 25. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai negeri pada Polri yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kapolri pada tingkat markas besar dan Kapolda pada tingkat Polda untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara. 26. Kedaluwarsa adalah jangka waktu tertentu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan tuntutan terhadap pelaku Kerugian Negara. 27. Perhitungan Ex Officio adalah perhitungan yang dilakukan oleh pejabat yang ditetapkan, atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia. 28. Surat Keterangan Tanda Lunas yang selanjutnya disingkat SKTL adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kapolri selaku PPKN atau kewenangan PPKN yang menyatakan bahwa piutang Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah lunas. 29. Verifikasi adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk memastikan kebenaran atas dokumen, data, atau informasi terhadap suatu hal.

Pasal 2

(1) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara. (2) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.

Pasal 3

(1) Tuntutan Ganti Kerugian negara berupa: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Polri. (2) Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberlakukan bagi calon anggota Polri atau calon pegawai Aparatur Sipil Negara Polri.

Pasal 4

(1) Tuntutan Ganti Kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan setelah ada informasi Kerugian Negara yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Polri yang bersumber dari: a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung; b. aparat pengawasan intern pemerintah; c. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; d. laporan tertulis yang bersangkutan; e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab; f. Perhitungan Ex Officio; dan/atau g. pelapor secara tertulis. (2) Hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan hasil pengawasan pegawai negeri pada Polri yang berpangkat dan/atau jabatannya lebih tinggi dari bawahan langsung yang berada dalam struktur Satuan Kerja atau Satuan Wilayah yang sama. (3) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan hasil pengawasan Itwasum Polri dan/atau Itwasda. (4) Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan adanya Kerugian Negara. (5) Laporan tertulis yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan surat pernyataan yang dibuat oleh anggota Polri dan/atau Aparatur Sipil Negara pada Polri yang menginformasikan adanya indikasi Kerugian Negara. (6) Informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dan Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan bentuk laporan warga negara atau penduduk yang menyampaikan pengaduan kepada Polri atas adanya informasi Kerugian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Verifikasi Kerugian Negara dilaksanakan oleh Kasatker terhadap informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang terjadi di Satkernya. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan antara catatan atau laporan mengenai uang/surat berharga/barang dengan bukti fisik uang/surat berharga/barang. (3) Kasatker dapat menunjuk pegawai negeri Pada Polri pada satuan kerjanya untuk melakukan tugas Verifikasi terhadap informasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal informasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diduga dilakukan oleh Kasatker, Verifikasi dilakukan oleh Atasan Kasatker. (5) Atasan Kasatker sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menunjuk pegawai negeri pada Polri yang pangkat atau jabatannya lebih tinggi dari Kasatker yang diduga menimbulkan Kerugian Negara. (6) Pegawai Negeri Pada Polri yang ditunjuk untuk melakukan tugas Verifikasi terhadap informasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5), harus memiliki pemahaman terhadap aturan keuangan negara dan/atau barang dan tidak mempunyai hubungan kekerabatan, usaha dan tidak terdapat benturan kepentingan dalam melaksanakan Verifikasi Kerugian Negara yang dilaporkan. (7) Penunjukan pegawai negeri pada Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dengan surat perintah Kapolri atau Kapolda sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 6

(1) Hasil atas Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibuat laporan hasil Verifikasi oleh atasan Kasatker atau Kasatker paling lama 5 (lima) hari kerja sejak informasi Kerugian Negara diperoleh. (2) Laporan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal memuat: a. nama Satuan Kerja; b. sumber informasi Kerugian Negara dan lokasi kejadian; dan c. nama atasan langsung atau Kasatker pada saat terjadinya kejadian. (3) Dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat indikasi Kerugian Negara maka ditindaklanjuti oleh: a. atasan Kasatker atau Kasatker tingkat Mabes Polri melaporkan kepada Kapolri melalui Irwasum Polri; dan b. atasan Kasatker atau Kasatker tingkat Polda melaporkan kepada kepada Kapolda melalui Irwasda dengan tembusan kepada Irwasum Polri dan Kapolri. (4) Hasil laporan Atasan Kasatker atau Kasatker sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan oleh Kapolri. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja, setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 7

Kapolri selaku PPKN berwenang menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian negara.

Pasal 8

(1) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat didelegasikan kepada Kasatker. (2) Kasatker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Irwasum Polri, untuk Kerugian Negara yang disebabkan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lainnya pada Satker di lingkungan Mabes Polri dan Kapolda; dan b. Kapolda, untuk Kerugian Negara yang disebabkan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lainnya pada Satker di lingkungan Polda dan jajarannya. (3) Dalam hal Irwasum Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, menyebabkan Kerugian Negara, penyelesian Tuntutan Ganti Kerugian negara dilaksanakan oleh atasan langsung.

Pasal 9

(1) PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) membentuk TPKN untuk penyelesaian Kerugian Negara pada tingkat: a. Mabes Polri; dan b. Polda. (2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. penanggung jawab; b. ketua; c. wakil ketua; d. sekretaris; dan e. anggota. (3) Keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari Itwasum Polri atau Itwasda. (4) Selain berasal dari Itwasum Polri atau Itwasda, anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dapat melibatkan Satker lain. (5) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kapolri, untuk Tingkat Mabes Polri. (6) Dalam hal TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibentuk pada tingkat Polda, TPKN ditetapkan dengan keputusan Kapolda.

Pasal 10

(1) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk. (2) Dalam pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara; b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara; c. menghitung jumlah Kerugian Negara; d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada pelaksana Kewenangan PPKN. (3) Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diperoleh melalui: a. identifikasi perbuatan yang diduga menimbulkan Kerugian Negara minimal tentang siapa, apa, kapan, bagaimana, dan dimana kejadian, serta berapa jumlah Kerugian Negara; dan b. permintaan keterangan, tanggapan, atau klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat, diduga terlibat, atau mengetahui terjadinya Kerugian Negara. (4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meminta pertimbangan pihak yang memiliki kompetensi. (5) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. (6) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dalam bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.

Pasal 11

(1) Hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan secara tertulis kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan. (2) Penyampaian hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemanggilan secara langsung orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara; atau b. pengiriman surat melalui jasa pengiriman yang memiliki bukti pengiriman dan fasilitas pelacakan ke alamat terakhir orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara. (3) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan. (4) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan. (5) Berdasarkan perbaikan hasil pemeriksaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada pelaksana kewenangan PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan diterima. (6) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN menyampaikan tanggapan klarifikasi kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara. (7) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), kepada pelaksana kewenangan PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan diterima. (8) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak berkeberatan atas hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN. (9) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Pelaksana Kewenangan PPKN paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggapan tidak diterima dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 12

(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5), ayat (7), dan ayat (9) menyatakan bahwa: a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; atau b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. (2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, minimal memuat: a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara; b. kronologis terjadinya Kerugian Negara; c. jumlah Kerugian Negara; d. hasil inventarisasi barang yang dapat dijaminkan; dan e. jenis perbuatan melanggar hukum, baik lalai atau sengaja. (3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang, surat berharga atau barang. (4) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat dalam bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. (5) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibuat dalam bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.

Pasal 13

(1) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pelaksana Kewenangan PPKN, dapat: a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara; atau b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara. (2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a disetujui, Pelaksana Kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) menyampaikan laporan kepada PPKN. (3) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak disetujui, Pelaksana Kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) segera menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya laporan. (4) Dalam melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara hanya yang berhubungan erat dengan materi pemeriksaan yang tidak disetujui. (5) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN membuat laporan hasil pemeriksaan dengan memperbaiki materi pemeriksaan yang sebelumnya tidak disetujui. (6) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (5) beserta bukti pendukung dari pemeriksaan ulang kepada pelaksana kewenangan PPKN untuk mendapatkan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan ulang.

Pasal 14

Dalam hal laporan Hasil Pemeriksaan TPKN telah disetujui oleh pelaksana Kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada pengemban fungsi profesi dan pengamanan Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan disetujui oleh pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, pelaksana kewenangan PPKN menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak yang Merugikan. (2) Pelaksana kewenangan PPKN memberitahukan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pihak yang Merugikan. (3) Dalam hal Pihak yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara beralih kepada Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris. (4) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara, TPKN mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud dalam bentuk penandatanganan SKTJM. (5) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: a. identitas Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris; b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; d. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan e. pernyataan dari Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali. (6) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, disertai dengan: a. daftar barang yang menjadi jaminan; b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan c. surat kuasa menjual. (7) Pelaksana kewenangan PPKN menyimpan dan mengamankan bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Dalam hal terjadi pergantian Pelaksana Kewenangan PPKN, Pelaksana Kewenangan PPKN yang digantikan tersebut membuat berita acara serah terima penyimpanan dan pengamanan bukti kepemilikan barang jaminan yang sah dan menyerahkannya kepada pelaksana kewenangan PPKN yang menggantikan. (9) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Pihak yang Merugikan tercantum dibuat dalam bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. (10) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Pengampu, Yang Memperoleh Hak atau Ahli Waris dibuat dalam bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. (11) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, dituangkan dalam Surat Pernyataan Penyerahan Barang Jaminan dibuat dalam bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. (12) Surat Kuasa Menjual sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, dibuat dalam bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.

Pasal 16

(1) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) segera dibayarkan secara tunai atau angsuran. (2) Dalam hal Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat perbuatan melanggar hukum secara sengaja, Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak SKTJM ditandatangani. (3) Dalam hal Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat kelalaian, Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani. (4) Dalam kondisi tertentu, jangka waktu penggantian Kerugian Negara dapat ditetapkan berbeda dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengganti Kerugian Negara dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan Verifikasi TPKN; b. adanya jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara tersebut dari Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dapat menjamin menyetujui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara tersebut; dan/atau c. jumlah Kerugian Negara sama dengan atau lebih besar dari Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). (6) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan permohonan secara tertulis dari Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang disampaikan kepada Kapolri melalui Kewenangan PPKN secara berjenjang. (7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat paling sedikit: a. jangka waktu selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3); b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; c. pernyataan kesediaan melakukan pembayaran melalui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara dimaksud; dan d. alasan atau kondisi mengajukan permohonan penambahan jangka waktu penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta dokumen pendukung. (8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Pihak yang Merugikan menerima hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2). (9) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Pelaksana Kewenangan PPKN dan disampaikan kepada Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.

Pasal 17

(1) Dalam hal Pihak yang Merugikan belum dapat melunasi Kerugian Negara, Kewenangan PPKN mengupayakan pengembalian Kerugian Negara melalui pemotongan gaji dan tunjangan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas. (2) Dalam hal Pihak yang Merugikan memasuki masa pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b, Kewenangan PPKN membuat surat keterangan penghentian pembayaran mencantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan dilakukan pemotongan paling rendah sebesar 30% (tiga puluh per seratus) dari yang diterima oleh penerima pensiun tiap bulan untuk pelunasan Kerugian Negara. (3) Dalam hal Pihak yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara meninggal dunia dan Kerugian Negara sesuai dengan SKTJM yang telah ditandatangani belum lunas, pelaksana kewenangan PPKN memberitahukan kepada Ahli Waris yang bersangkutan untuk menyelesaikan penggantian Kerugian Negara.

Pasal 18

(1) Pelaksana kewenangan PPKN wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM. (2) Pemantauan yang dilakukan oleh pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan pemantauan kepada PPKN paling sedikit 1 (satu) kali setiap periode triwulan. (3) Dalam hal pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM, pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan teguran secara tertulis.

Pasal 19

(1) Dalam hal Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi. (2) Pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan laporan atas wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPKN secara berjenjang untuk selanjutnya diteruskan kepada Majelis. (3) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi.

Pasal 20

(1) Penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKP2KS dilakukan apabila SKJTM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat diperoleh. (2) Dalam hal SKTJM tidak dapat diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN menyampaikan laporan kepada pelaksana kewenangan PPKN. (3) Pelaksana kewenangan PPKN menerbitkan SKP2KS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan dari TPKN. (4) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. identitas Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris; b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan e. daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, Ahli Waris. (5) Pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan SKP2KS kepada Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dan dibuatkan surat tanda terima. (6) Dalam hal Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak diketahui keberadaannya dan surat tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat diperoleh, pelaksana kewenangan PPKN menginformasikan penyampaian SKP2KS pada alamat domisili terakhir disertai dengan surat tanda terima dari ketua rukun tetangga/rukun warga/kepala desa/kelurahan atau nama lain yang sejenis.

Pasal 21

Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterbitkannya SKP2KS.

Pasal 22

SKP2KS sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (3) dibuat dalam bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.

Pasal 23

(1) Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan atas SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS yang dibuktikan dengan tanda terima surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5). (2) Dalam hal Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengajukan keberatan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dianggap telah menerima SKP2KS. (3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pelaksana kewenangan PPKN dengan disertai bukti. (4) Pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan laporan penerimaan atau keberatan Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPKN untuk diteruskan kepada Majelis. (5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menunda kewajiban Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.

Pasal 24

(1) Kapolri selaku PPKN melakukan Penyelesaian Kerugian Negara terhadap: a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; b. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Negara secara damai; atau c. penerimaan atau keberatan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS. (2) Untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kapolri selaku PPKN membentuk Majelis.

Pasal 25

(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) beranggotakan 3 (tiga) atau 5 (lima) orang. (2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk pada Tingkat: a. Mabes Polri; dan b. Polda. (3) Pembentukan Majelis pada tingkat Mabes Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Kapolri. (4) Kewenangan pembentukan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didelegasikan kepada Irwasum Polri. (5) Dalam hal Majelis dibentuk pada Tingkat Polda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pembentukan Majelis ditetapkan dengan Keputusan Kapolda. (6) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan anggota TPKN dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan Pihak yang Merugikan.

Pasal 26

(1) Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada PPKN atas: a. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris dinyatakan wanprestasi; dan c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS. (2) Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis melakukan sidang penyelesaian penggantian Kerugian Negara.

Pasal 27

(1) Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai oleh Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, Majelis melakukan: a. memeriksa dan mewawancarai Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara; b. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara. (2) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang Majelis berupa pertimbangan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pelaksana kewenangan PPKN. (4) Pelaksana kewenangan PPKN berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3 mengusulkan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (5) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (1) terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui PPKN untuk melakukan pemeriksaan Kembali. (2) Dalam pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali. (3) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN melalui pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Majelis. (4) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menyatakan bahwa: a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; atau b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, disertai dengan dokumen pendukung.

Pasal 29

(1) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4), Majelis MENETAPKAN putusan berupa: a. pernyataan Kerugian Negara dalam hal menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf a; atau b. pernyataan Kerugian Negara dalam hal tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf b. (2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada PPKN. (3) PPKN memerintahkan pelaksana kewenangan PPKN untuk menindaklanjuti putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pelaksana kewenangan PPKN menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan memproses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM dan SKP2KS.

Pasal 30

(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pelaksana kewenangan PPKN. (3) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana kewenangan PPKN mengusulkan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (4) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

(1) Majelis dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dinyatakan Wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b, melakukan: a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan; b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan Piutang Kerugian Negara; dan/atau c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara. (2) Selain melakukan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis juga memeriksa kelengkapan dokumen hasil pemantauan dan penagihan oleh pelaksana kewenangan PPKN terhadap Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bahwa telah dilakukan secara optimal sesuai waktu yang ditentukan dalam SKTJM.

Pasal 32

(1) Majelis setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKN untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan SKP2K. (3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat: a. pertimbangan Majelis; b. identitas Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan; d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan Piutang Kerugian Negara; dan e. daftar barang jaminan Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan Piutang Negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan dapat dijual atau dicairkan. (4) SKP2K diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) SKP2K disampaikan kepada: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis; c. instansi yang menangani pengurusan Piutang Negara; dan d. Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris. (6) Selain disampaikan kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), SKP2K disampaikan juga kepada Kasatker. (7) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.

Pasal 33

(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c, yang tidak terdapat pengajuan keberatan dari Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris, Majelis melakukan: a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN yang menyatakan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai; b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM; dan/atau c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara. (2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.

Pasal 34

(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c, yang terdapat pengajuan keberatan dari Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris, Majelis melakukan: a. pememeriksaan laporan hasil pemeriksaan TPKN yang menyatakan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melawan hukum atau Lalai; b. pememeriksaan laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM; c. pememeriksaan bukti keberatan; d. pememeriksaan dan meminta keterangan Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, Ahli Waris, dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara; e. permintaan keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau f. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara. (2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN: a. menolak seluruhnya; b. menerima seluruhnya; atau c. menerima atau menolak sebagian. (3) Dalam hal Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi. (4) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang kepada Kapolri selaku PPKN untuk diteruskan kepada Majelis.

Pasal 35

(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) huruf a dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada pelaksana kewenangan PPKN untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan SKP2K. (2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat materi: a. pertimbangan Majelis; b. identitas Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; d. daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris; e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara; f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara; dan; g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan Piutang Kerugian Negara dalam hal Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. (3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang. (4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis; dan c. Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris. (5) Selain disampaikan pada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), SKP2K disampaikan juga kepada Kasatker yang bersangkutan. (6) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dalam bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.

Pasal 36

(1) SKP2K mempunyai hak mendahulu. (2) Hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendudukkan negara sebagai kreditur preferen atau kreditur utama atas hasil penjualan sita lelang barang milik Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris di atas kreditur lainnya. (3) Dalam hal Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris memiliki utang kepada pihak lain, Kerugian Negara menjadi prioritas pelunasan berdasarkan hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 37

(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b, Majelis memberikan pertimbangan kepada PPKN untuk melakukan: a. pembebasan penggantian Kerugian Negara; dan b. penghapusan: 1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau 2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (2) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana kewenangan PPKN bertugas: a. menerbitkan surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara; dan b. mengusulkan penghapusan: 1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau 2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a minimal memuat: a. identitas Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara; b. jumlah kekurangan: 1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau; 2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan c. pernyataan bahwa telah terjadi kekurangan: 1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau 2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lian. (4) SKP2K diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang. (5) SKP2K disampaikan kepada: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis; dan c. Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris. (6) Selain disampaikan pada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), SKP2K disampaikan juga kepada Kasatker yang bersangkutan. (7) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

(1) Dalam penyelesaian Kerugian Negara, dilakukan penentuan nilai atas berkurangnya: a. barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau b. barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (2) Selain penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan penentuan nilai atas berkurangnya: a. uang milik negara dan/atau uang bukan milik negara; dan/atau b. surat berharga milik negara. (3) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. nilai buku; atau b. nilai wajar atas barang yang sejenis. (4) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a didasarkan pada nilai nominal. (5) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b didasarkan pada: a. nilai nominal; b. nilai perolehan; atau c. nilai wajar. (6) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b, ditentukan oleh TPKN dengan prinsip seadil-adilnya dengan mempertimbangkan kondisi terakhir atas surat berharga dan barang pada saat terjadinya Kerugian Negara. (7) Dalam menentukan dasar penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5), nilai yang paling tinggi digunakan sebagai nilai barang atau surat berharga.

Pasal 39

(1) Penentuan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara nilai perolehan dikurangi dengan penyusutan yang telah dibebankan selama umur penggunaan barang milik negara atau aset yang dinilai. (2) Penentuan nilai wajar atas barang yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b, dilakukan dengan cara mengestimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada penilaian/penaksiran. (3) Nilai nominal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) dan ayat (5) huruf a, merupakan nilai uang atau surat berharga. (4) Penentuan nilai perolehan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5) huruf b, dihitung berdasarkan jumlah kas atau setara kas yang telah dan yang masih harus dibayarkan untuk mendapatkan suatu aset pada saat perolehan. (5) Penentuan nilai wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5) huruf c, didasarkan pada nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.

Pasal 40

(1) Penggantian atas barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian pemakaian barang menjadi kewajiban pihak yang melakukan kelalaian dalam mengganti Kerugian Negara. (2) Penentuan nilai Kerugian Negara atas penggantian barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil penentuan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) tanpa memperhitungkan hasil klaim asuransi yang diterima dari perusahaan asuransi atas barang milik negara dimaksud.

Pasal 41

(1) Penagihan dalam penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan atas dasar: a. SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4); b. SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2); atau c. SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1). (2) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan atas nama Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bertanggung jawab atas Kerugian Negara. (3) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat minimal 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan: a. lembar pertama untuk Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris; b. lembar kedua untuk Kasatker atau Atasan Kasatker; dan c. lembar ketiga untuk pengemban fungsi keuangan sebagai dokumen pencatatan/penatausahaan pada kartu piutang. (4) Pelaksana Kewenangan PPKN menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan pertama paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K ditetapkan. (5) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat tagihan pertama, Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak melunasi seluruh Piutang Kerugian Negara, pelaksana kewenangan PPKN menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan kedua. (6) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat tagihan kedua, Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak melunasi seluruh Piutang Kerugian Negara, pelaksana kewenangan PPKN menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan ketiga atau tagihan terakhir dengan tembusan kepada panitia urusan piutang negara sesuai wilayah kerja. (7) Apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal surat tagihan ketiga, Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak melunasi seluruh Piutang Kerugian Negara: a. Pelaksana Kewenangan PPKN memerintahkan Kasatker di mana pencatatan piutang Kerugian Negara diakui, untuk menerbitkan surat penyerahan pengurusan piutang macet kepada panitia urusan piutang negara; atau b. Kewajiban penyerahan pengurusan Piutang Negara kepada instansi yang menangani pengurusan Piutang Kerugian Negara setelah terbitnya surat tagihan ketiga dilakukan dalam hal tidak melunasi seluruh Piutang Kerugian Negara dan upaya optimalisasi tidak dapat dilaksanakan. (8) Penyampaian surat penagihan kepada Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dilakukan melalui surat elektronik atau nonelektronik disertai bukti penerimaan/surat tanda terima. (9) Dalam hal Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak dijumpai saat penyampaian surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), surat penagihan disampaikan kepada orang dewasa yang bertempat tinggal satu rumah dengan Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris disertai surat tanda terima. (10) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak diketahui keberadaannya, surat penagihan disampaikan kepada Ketua RT, RW, kepala desa, atau lurah tempat Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris diketahui berdomisili terakhir disertai surat tanda terima dan surat keterangan yang menerangkan keberadaan Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris. (11) Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan Piutang Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

(1) Berdasarkan surat penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris menyetorkan ganti Kerugian Negara ke kas negara. (2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. pembayaran secara kompensasi yang diperhitungkan dengan penghasilan tetap yang diperoleh dari negara melalui pemotongan pembayaran gaji; b. pembayaran secara langsung dengan menyetor melalui bank pemerintah atau bank persepsi ke kas negara dan menyampaikan bukti penyetoran kepada Kasatker atau Atasan Kasatker; dan/atau c. penjualan barang jaminan yang hanya dapat dilaksanakan berdasarkan surat kuasa dari Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris kepada pejabat yang ditunjuk dalam surat pernyataan jaminan. (3) Dalam hal penyetoran atas Kerugian Negara dilakukan dengan cara penjualan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, hasil penjualan disetorkan ke Kas Negara sebesar jumlah Kerugian Negara dan sisa hasil penjualan diserahkan kepada Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris. (4) Dalam hal hasil penjualan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat menutup seluruh jumlah Kerugian Negara, kekurangan ganti Kerugian Negara wajib dilunasi oleh Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.

Pasal 43

(1) Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang telah melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara ke Kas Negara sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K, dinyatakan telah melakukan pelunasan dengan SKTL. (2) SKTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan ditandatangani oleh pelaksana kewenangan PPKN. (3) SKTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. identitas Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris; b. jumlah Kerugian Negara yang telah dibayar sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K; c. pernyataan bahwa Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris telah melakukan pelunasan ganti Kerugian Negara; d. pernyataan pengembalian barang jaminan, dalam hal SKTL yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM; dan e. pernyataan pengembalian harta kekayaan yang disita, dalam hal SKTL yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKP2KS atau SKP2K. (4) Dalam hal SKTL diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM, pemberian SKTL kepada Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pengembalian dokumen yang terkait dengan penyerahan barang jaminan. (5) Dalam hal terdapat harta kekayaan Pihak yang Merugikan yang telah disita atas dasar SKP2KS atau SKP2K, pemberian SKTL kepada Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan kepada instansi yang berwenang. (6) SKTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. PPKN; b. Badan Pemeriksa Keuangan; c. Majelis; d. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara; dan e. instansi yang berwenang melakukan sita atas harta kekayaan.

Pasal 44

(1) Berdasarkan SKTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), pelaksana kewenangan PPKN mengusulkan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (2) Tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar dari yang seharusnya, Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara. (2) Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pelaksana kewenangan PPKN beserta bukti pendukung. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksana kewenangan PPKN melakukan pemeriksaan atas permohonan. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbukti bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar dari yang seharusnya, pelaksana kewenangan PPKN melakukan pengurangan tagihan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

(1) Dalam hal Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris telah melakukan penyetoran ke Kas Negara, Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran atas ganti Kerugian Negara. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah disetor lebih besar dari yang seharusnya. (3) Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pelaksana kewenangan PPKN beserta bukti pendukung. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksana kewenangan PPKN melakukan pemeriksaan atas permohonan. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terbukti bahwa pelaksana kewenangan PPKN melaksanakan pengajuan pengembalian kelebihan setoran atas ganti Kerugian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 47

PPKN menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara berdasarkan SKP2K yang diterbitkan atas penggantian Kerugian Negara yang dinyatakan wanprestasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak SKP2K diterbitkan.

Pasal 48

Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2K, PPKN menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara.

Pasal 49

Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 50

(1) Kewajiban Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk membayar ganti rugi menjadi kedaluwarsa jika: a. dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara; atau b. dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara, tidak dilakukan penuntutan ganti kerugian terhadap Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak atau Ahli Waris. (2) Waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung sejak dilaporkannya hasil Verifikasi atas informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak atau Ahli Waris. (3) Waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung sejak Kewenangan PPKN menyetujui laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, tidak melakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak atau Ahli Waris.

Pasal 51

Tanggung jawab Pengampu, Yang Memperoleh Hak atau Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi hapus, apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada Pihak yang Merugikan atau sejak Pihak yang Merugikan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, Pengampu, Yang Memperoleh Hak atau Ahli Waris tidak diberitahu oleh PPKN mengenai adanya Kerugian Negara.

Pasal 52

(1) Pelaksana Kewenangan PPKN melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada PPKN paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai. (2) Kapolri melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai.

Pasal 53

Akuntansi dan pelaporan keuangan dalam penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.

Pasal 54

Pihak yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55

Pelaksana kewenangan PPKN, Kasatker, atasan Kasatker, atau Majelis yang tidak melaksanakan kewajiban terkait pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian negara dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 56

Pelaksanaan penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilakukan oleh Kasatker tempat terjadi Kerugian Negara dengan menugaskan pengemban fungsi keuangan di Satkernya secara tertib dan teratur.

Pasal 57

Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, minimal melaksanakan kegiatan: a. membuat data Kerugian Negara; b. mencatat perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara dalam Daftar sebagaimana dimaksud huruf a dan melaporkannya kepada Pelaksana kewenangan PPKN; c. melaporkan Kerugian Negara sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan; dan d. menyimpan dan mengamankan semua berkas/buku, dokumen/surat dan alat bukti lainnya yang terkait dengan peristiwa yang menimbulkan Kerugian Negara.

Pasal 58

(1) Dalam hal Pihak yang Merugikan pindah tugas ke tempat Satker lain maka Kasatker tempat terjadinya Kerugian Negara dan Kasatker yang domisili baru melakukan penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara. (2) Kewajiban Kasatker tempat terjadinya Kerugian Negara: a. memberitahukan kepindahan penanggung hutang tersebut kepada pelaksana kewenangan PPKN asal untuk meneruskan pelaksana kewenangan PPKN tempat tugas yang baru dengan menggunakan surat pemberitahuan, dengan tembusan kepada pengemban fungsi Sumber Daya Manusia dan fungsi Keuangan pada Satker tempat tugas yang baru; dan b. menambahkan data Kerugian Negara pada lampiran surat penghadapan. (3) Kewajiban Kasatker tempat tugas yang baru: a. membuat data kerugian negara atas nama Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; b. mencatat tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara bersangkutan dalam data Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan c. melaporkan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara kepada pelaksana kewenangan PPKN.

Pasal 59

Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku: a. putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian negara kepada Pihak yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Kepolisian ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku; b. tuntutan ganti Kerugian negara yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak yang Merugikan sebelum berlakunya Peraturan Kepolisian ini diproses sesuai ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan c. Kerugian Negara yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Kepolisian ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Kepolisian ini.

Pasal 60

Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 982), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 61

Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2024 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Œ LISTYO SIGIT PRABOWO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж