Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit atau Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Peningkatan Devisa

PERBAN No. 15-pojk-03-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang

Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri serta bank umum syariah dan unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2. Batas Maksimum Pemberian Kredit yang selanjutnya disingkat BMPK adalah persentase maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal bank umum.
3. Batas Maksimum Penyaluran Dana yang selanjutnya disingkat BMPD adalah persentase maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal bank umum syariah.
4. Penyediaan Dana adalah penanaman dana Bank dalam bentuk:
a. kredit atau pembiayaan;
b. surat berharga;
c. penempatan;
d. surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali;
e. tagihan akseptasi;
f. derivatif kredit (credit derivative);
g. transaksi rekening administratif;
h. tagihan derivatif;
i. potential future credit exposure;
j. penyertaan modal;
k. penyertaan modal sementara; dan/atau
l. bentuk penyediaan dana lain yang dapat dipersamakan dengan huruf a sampai dengan huruf k.
5. Modal adalah:
a. modal inti (tier 1) dan modal pelengkap (tier 2) bagi Bank yang berkantor pusat di INDONESIA;
atau

b. dana usaha bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, tanpa memperhitungkan faktor pengurang modal berupa penyertaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum Bank.
6. Peminjam adalah nasabah perorangan, perusahaan, atau badan yang memperoleh Penyediaan Dana dari Bank, termasuk:
a. debitur, untuk Penyediaan Dana berupa kredit atau pembiayaan;
b. penerbit surat berharga, pihak yang menjual surat berharga, manajer investasi kontrak investasi kolektif, dan/atau entitas referensi (reference entity), untuk Penyediaan Dana berupa surat berharga;
c. pihak yang mengalihkan risiko kredit (protection buyer) dan/atau entitas referensi (reference entity), untuk Penyediaan Dana berupa derivatif kredit (credit derivatives);
d. pemohon (applicant), untuk Penyediaan Dana berupa jaminan (guarantee), letter of credit, standby letter of credit, atau instrumen serupa lain;
e. pihak tempat Bank melakukan penyertaan modal (investee), untuk Penyediaan Dana berupa penyertaan modal;
f. Bank atau debitur, untuk Penyediaan Dana berupa tagihan akseptasi;
g. pihak lawan transaksi (counterparty), untuk Penyediaan Dana berupa penempatan dan transaksi derivatif; dan/atau
h. pihak lain yang wajib melunasi tagihan kepada Bank.

Pasal 2

(1) Penyediaan Dana berorientasi ekspor kepada lembaga keuangan yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari perhitungan BMPK atau BMPD.
(2) Bagian Penyediaan Dana yang memperoleh jaminan dari lembaga keuangan yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari perhitungan BMPK atau BMPD.
(3) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu:
a. dimiliki oleh pemerintah pusat;
b. kegiatan usahanya memberikan pembiayaan ekspor nasional; dan
c. ditetapkan oleh UNDANG-UNDANG dengan status sovereign.

Pasal 3

(1) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) harus memenuhi persyaratan yaitu:
a. bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable);
b. dapat dicairkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan klaim, termasuk pencairan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok atau bunga/margin/bagi hasil/ujrah;
c. mempunyai jangka waktu paling singkat sama dengan jangka waktu Penyediaan Dana; dan
d. tidak dijamin kembali (counter guarantee).
(2) Bank harus mengajukan klaim terhadap jaminan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Peminjam wanprestasi.
(3) Peminjam dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal:
a. terjadi tunggakan pokok dan/atau bunga/margin/bagi hasil/ujrah dan/atau tagihan lain selama 90 (sembilan puluh) hari meskipun

Penyediaan Dana belum jatuh tempo;
b. tidak diterimanya pembayaran pokok dan/atau bunga/margin/bagi hasil/ujrah dan/atau tagihan lain pada saat Penyediaan Dana jatuh tempo;
atau
c. tidak dipenuhinya persyaratan lain selain pembayaran pokok dan/atau bunga/margin/bagi hasil/ujrah yang dapat mengakibatkan terjadi wanprestasi.

Pasal 4

Penyediaan Dana Bank kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tujuan pembangunan ditetapkan paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari Modal Bank.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4472) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/13/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4639), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 6

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2018

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2018

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY