Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset

PERBAN No. 15-pojk-04-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset yang selanjutnya disingkat KIK EBA adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Efek Beragun Aset dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.

Pasal 2

(1) Manajer Investasi KIK EBA wajib menyampaikan laporan bulanan KIK EBA sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi KIK EBA bertanggung jawab atas kebenaran isi laporan bulanan KIK EBA.
(3) Laporan bulanan KIK EBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. informasi umum terkait KIK EBA, meliputi:
1. pihak-pihak terkait pengelolaan aset;
2. aset awal; dan
3. aset terkait periode pelaporan;
b. informasi terkait tagihan, meliputi:
1. koleksi tagihan aktual; dan
2. informasi keterlambatan debitur;
www.djpp.kemenkumham.go.id

c. informasi terkait distribusi/pembayaran; dan
d. informasi lainnya sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Bentuk dan susunan laporan bulanan KIK EBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat sesuai dengan lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 3

(1) Kewajiban penyampaian laporan bulanan KIK EBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 12 bulan berikutnya.
(2) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, laporan bulanan KIK EBA wajib disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.

Pasal 4

(1) Penyampaian laporan bulanan KIK EBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui sistem pelaporan elektronik yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan dengan alamat https://aria.ojk.go.id/.
(2) Penyampaian laporan bulanan KIK EBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Manajer Investasi KIK EBA dengan menggunakan hak akses berupa identitas pengguna (user id) dan kata sandi (password) yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam penyampaian laporan bulanan KIK EBA secara elektronik, Manajer Investasi KIK EBA wajib membaca dan mematuhi prosedur dan tata cara penggunaan sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan yang dapat diunduh di laman Otoritas Jasa Keuangan dengan alamat https://aria.ojk.go.id/.

Pasal 5

(1) Laporan bulanan KIK EBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) dianggap diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan pada saat Manajer Investasi KIK EBA menerima tanda terima elektronik yang diterbitkan sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Tanda terima elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan apabila laporan bulanan KIK EBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) telah diterima secara lengkap.

Pasal 6

(1) Sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menampilkan laporan KIK EBA yang disampaikan Manajer Investasi KIK EBA kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan KIK EBA yang ditampilkan oleh sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disimpan sebagai dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 7

Manajer Investasi KIK EBA wajib menyimpan:
a. tanda terima elektronik atas penyampaian laporan bulanan KIK EBA yang diperoleh dari sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. dokumen elektronik laporan bulanan KIK EBA yang ditampilkan sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan, paling kurang 5 (lima) tahun sejak KIK EBA bubar.

Pasal 8

(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyatakan dan mengumumkan sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengalami gangguan, laporan bulanan KIK EBA disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat elektronik (e-mail) dengan alamat [email protected].
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap telah diterima Otoritas Jasa Keuangan pada saat Manajer Investasi KIK EBA telah menerima notifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail).
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 9

Laporan bulanan KIK EBA yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hanya dapat diakses oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka pelaksanaan tugas.

Pasal 10

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut berupa:
a. Peringatan tertulis;
b. Denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. Pembatasan kegiatan usaha;
d. Pembekuan kegiatan usaha;
e. Pencabutan izin usaha;
f. Pembatalan persetujuan; dan
g. Pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama- sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.

Pasal 11

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 12

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id

BAB V KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

(1) Kewajiban Manajer Investasi KIK EBA menyampaikan laporan bulanan KIK EBA melalui sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini secara penuh, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2015. (2) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sampai dengan kewajiban laporan bulanan KIK EBA melalui sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku secara penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Manajer Investasi KIK-EBA harus melakukan uji coba penyampaian laporan bulanan KIK-EBA melalui sistem pelaporan elektronik dengan alamat https://aria.ojk.go.id.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 15

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sejak diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Nopember 2014 KETUA DEWAN KOMISIONER, OTORITAS JASA KEUANGAN,

MULIAMAN D. HADAD

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

YASONNA H. LAOLY www.djpp.kemenkumham.go.id