(1) Pasangan calon atau salah satu pasangan calon pada waktu dimulainya masa kampanye sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara meninggal dunia, pasangan calon tersebut dinyatakan gugur, dengan ketentuan sepanjang masih terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih :
a. KPPS di wilayah kerja KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota membuat pengumuman yang menyatakan bahwa pasangan calon dinyatakan gugur;
b. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf a ditempel pada tiap TPS;
c. Apabila surat suara yang memuat nama pasangan calon yang telah dinyatakan gugur tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam penghitungan suara ternyata mendapat suara sah, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
(2) Pasangan calon atau salah satu pasangan calon pada waktu dimulainya masa kampanye sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara meninggal dunia, pasangan calon tersebut dinyatakan gugur, dengan ketentuan apabila hanya tinggal 1 (satu) pasangan calon, berlaku
ketentuan Pasal 63 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008, yaitu tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditunda paling lama 60 (enam puluh) hari.
(3) Penundaan Tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh KPUProvinsi/KIP Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota diwilayah KPU Provinsi/KIP Provinsi yang bersangkutan, dengan tetap memperhatikan tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan.
