Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.03/2017 tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah

PERBAN No. 16-pojk-03-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 2

(1) Bank dilarang untuk:
a. memberikan Kredit atau Pembiayaan kepada Pengembang, baik secara langsung maupun tidak langsung; dan/atau
b. membeli atau menjamin Surat Berharga atau Surat Berharga Syariah dari Pengembang, untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:
a. pengalihan Kredit atau Pembiayaan dari Pengembang kepada Pengembang lain untuk penyelamatan Kredit atau Pembiayaan, sepanjang tidak menambah baki debet Kredit atau Pembiayaan;
b. perpanjangan jangka waktu Kredit atau Pembiayaan untuk penyelamatan Kredit atau Pembiayaan, tanpa menambah baki debet Kredit atau Pembiayaan;
c. pemberian Kredit atau Pembiayaan dan/atau pembelian atau penjaminan Surat Berharga atau Surat Berharga Syariah dari Pengembang untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah guna pembangunan Rumah Sederhana, dengan persyaratan tertentu; dan/atau
d. pemberian Kredit atau Pembiayaan untuk Pengolahan Tanah kepada Pengembang, dengan persyaratan tertentu.
(3) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah:
a. untuk Rumah Sederhana tidak bersusun, paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari luas lahan yang dibiayai digunakan untuk pembangunan Rumah Sederhana tidak bersusun beserta fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial yang diperlukan bagi penghuni Rumah Sederhana

yang bersangkutan;
b. untuk rumah susun sederhana, paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari luas lahan dan 75% (tujuh puluh lima persen) dari seluruh luas lantai digunakan untuk pembangunan rumah susun sederhana beserta fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial yang diperlukan bagi penghuni rumah susun sederhana yang bersangkutan;
c. untuk rumah toko (ruko), paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari luas lahan digunakan untuk pembangunan rumah toko (ruko) beserta fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial untuk keperluan hunian dan usaha dari pemilik rumah toko (ruko); atau
d. untuk kios atau los pasar tradisional, paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari luas lahan digunakan untuk pembangunan kios atau los pasar tradisional beserta fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial untuk kepentingan usaha pemilik kios atau los pasar tradisional.
(4) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah:
a. pemberian Kredit atau Pembiayaan untuk Pengolahan Tanah ditujukan untuk pembangunan rumah tapak atau rumah susun, dan bukan kawasan komersial;
b. terdapat perjanjian antara Bank dengan Pengembang yang memuat syarat bahwa Pengembang harus memulai pelaksanaan pembangunan rumah tapak atau rumah susun paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian; dan
c. pencairan Kredit atau Pembiayaan dilakukan secara bertahap berdasarkan progres proyek yang dibiayai.

#### Pasal II
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2018

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2018

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY