Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 16-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 57/POJK.04/2020 TENTANG PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

PERBAN No. 16-pojk-04-2021 Tahun 2021 berlaku

Pasal 13

(1) Permohonan perizinan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan oleh Penyelenggara kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal sesuai dengan format Permohonan Perizinan Penyelenggara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan disertai dokumen paling sedikit:
a. fotokopi akta pendirian badan hukum;
b. fotokopi akta perubahan anggaran dasar terakhir, yang telah disahkan atau disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang, yang memuat kegiatan usaha layanan jasa keuangan yang mencakup Layanan Urun Dana;
c. data pemegang saham, jika Penyelenggara merupakan perseroan terbatas:
1. untuk pemegang saham orang perseorangan, dengan melampirkan:
a) fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk atau paspor bagi warga negara asing, yang masih berlaku;
b) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
c) daftar riwayat hidup sesuai dengan format Daftar Riwayat Hidup tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dengan dilengkapi pasfoto berwarna terbaru berukuran 4x6 cm; dan d) pernyataan dari pemegang saham sesuai dengan format Surat

Pernyataan Pemegang Saham Orang Perseorangan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
2. untuk pemegang saham badan hukum, dengan melampirkan:
a) fotokopi akta pendirian badan hukum dan fotokopi akta perubahan anggaran dasar terakhir, yang telah disahkan atau disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang;
b) pernyataan dari pemegang saham sesuai dengan format Surat Pernyataan Pemegang Saham Badan Hukum tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan c) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak badan hukum;
3. untuk pemegang saham pemerintah pusat, dengan melampirkan PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyertaan modal negara untuk pendirian perusahaan;
dan
4. untuk pemegang saham pemerintah daerah, dengan melampirkan peraturan daerah mengenai penyertaan modal daerah untuk pendirian perusahaan;
d. data direksi dan dewan komisaris:
1. fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk atau paspor bagi warga

negara asing, yang masih berlaku;
2. fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi warga negara asing;
3. daftar riwayat hidup sesuai dengan format Daftar Riwayat Hidup tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dengan dilengkapi pasfoto berwarna terbaru berukuran 4x6 cm;
4. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
5. pernyataan dari masing-masing anggota direksi dan anggota dewan komisaris sesuai dengan format Surat Pernyataan Anggota Direksi dan Surat Pernyataan Anggota Dewan Komisaris tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
e. Dihapus;
f. struktur organisasi Penyelenggara;
g. pedoman atau standar prosedur operasional terkait penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
h. rencana kerja untuk 1 (satu) tahun pertama yang memuat paling sedikit:
1. gambaran mengenai kegiatan usaha yang akan dilakukan;
2. target dan langkah yang dilakukan untuk mewujudkan target dimaksud;
dan
3. proyeksi laporan keuangan untuk 1 (satu) tahun ke depan;
i. bukti kesiapan Sistem Elektronik dan data kegiatan operasional Penyelenggara sesuai dengan format Daftar Kesiapan Infrastruktur

Sistem Elektronik dan Data Kegiatan Operasional tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
j. bukti kesiapan operasional berupa:
1. bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor atau ruangan kantor atau unit layanan, berupa fotokopi sertifikat hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, atau perjanjian penggunaan gedung atau ruangan; dan
2. daftar inventaris dan peralatan kantor;
k. standar prosedur operasional mengenai pelayanan terhadap Pengguna;
l. standar prosedur operasional mengenai pelaksanaan perdagangan Efek;
m. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Penyelenggara;
n. perjanjian dengan Bank Kustodian dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
o. surat pernyataan yang menyatakan akan menunjuk pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terkait dengan pemenuhan prinsip syariah di pasar modal dalam hal Penyelenggara melayani penawaran Sukuk oleh Penerbit melalui Layanan Urun Dana, jika Penyelenggara tidak memiliki dewan pengawas syariah;
p. rekomendasi dari asosiasi yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
q. bukti keahlian dan/atau latar belakang di bidang Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan bukti keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b.
(2) Untuk Penyelenggara yang merupakan entitas yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan

prinsip syariah, selain harus menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara harus menyampaikan dokumen paling sedikit:
a. fotokopi anggaran dasar Penyelenggara yang menyatakan kegiatan dan jenis usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah;
b. keputusan rapat umum pemegang saham terkait dengan pengangkatan dewan pengawas syariah; dan
c. fotokopi izin ahli syariah pasar modal yang dimiliki dewan pengawas syariah.
(3) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan atas permohonan perizinan yang disampaikan oleh Penyelenggara.
(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta informasi, kelengkapan dokumen, dan/atau presentasi atas Sistem Elektronik atau tindakan lain kepada Penyelenggara.
(5) Dalam hal Penyelenggara tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal surat permintaan Otoritas Jasa Keuangan, Penyelenggara dianggap membatalkan permohonan perizinan.
(6) Penyelenggara dianggap tidak membatalkan permohonan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) jika Penyelenggara dapat menjelaskan kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa pemenuhan atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) membutuhkan waktu lebih dari 90 (sembilan puluh) hari.
(7) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perizinan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen permohonoan perizinan diterima lengkap.

(8) Permohonan perizinan otomatis mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) terlampaui.

3. Di antara

Pasal 15

(1) Penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(2) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilarang melayani penawaran Efek oleh Penerbit sebelum Penyelenggara menyampaikan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi Penyelenggara yang:
a. telah memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan perluasan kegiatan usaha dari Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding); dan
b. melakukan Layanan Urun Dana berupa penawaran Efek bersifat ekuitas berupa

saham.

4. Ketentuan ayat (1) Pasal 85 diubah sehingga Pasal 85 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 85

(1) Setiap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 12 ayat (1), Pasal 15, Pasal 15A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 17, Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 25, Pasal 26 ayat (2), Pasal 27, Pasal 29 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 37 ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), Pasal 38, Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat
(6), ayat (7), dan ayat (8), Pasal 41 ayat (1), ayat
(3), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), Pasal 42 ayat
(2), ayat (3), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), Pasal 43 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6), Pasal 46 ayat
(1), Pasal 47 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 49 ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4), Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat
(5), Pasal 51 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(5), Pasal 52, Pasal 53, Pasal 55, Pasal 56 ayat (2), Pasal 57 ayat (3), Pasal 58 ayat (2), Pasal 59 ayat
(1) dan ayat (3), Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62 ayat
(4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 63 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 64 ayat (4), Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68 ayat (2), Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 72, Pasal 73 ayat (1), Pasal 74, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 82, Pasal 83, dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Otoritas jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

#### Pasal II
1. Bagi Penyelenggara yang telah terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika namun belum

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pendaftaran penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendaftaran penyelenggara sistem elektronik lingkup privat kepada Otoritas Jasa Keuangan.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2021

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2021

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY