Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TATA CARA PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH OLEH PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SERTA PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN, PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selanjutnya disebut Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota
dan Wakil Walikota untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 2. DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
3. Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota selanjutnya disebut KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota di wilayah Aceh adalah penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 dan angka 7 UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
4. Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yang selanjutnya disebut PPK, PPS, dan KPPS, adalah penyelenggara Pemilihan Umum kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tingkat Kecamatan, Desa/ Kelurahan dan Tempat Pemungutan Suara.
5. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari dan tanggal pemungutan suara.
6. Partai politik adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7. Gabungan Partai Politik adalah dua atau lebih Partai Politik peserta Pemilihan Umum yang secara bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
8. Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau perseorangan yang telah memenuhi persyaratan.
9. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitian Pengawas Pemilu Kecamatan, yang
selanjutnya disebut Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan adalah Pengawas Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2007.
10. Kotak suara dan bilik suara adalah kotak suara dan bilik suara yang digunakan pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 42 Tahun 2008 Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
11. Saksi adalah Saksi Pasangan Calon, yaitu seorang yang ditunjuk dan atau diberi mandat secara tertulis dari pasangan calon/tim kampanye untuk bertugas menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.
12. Pemantau adalah pelaksana pemantauan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/ Kota.
Pasal 2
Penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berpedoman kepada asas :
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib penyelenggaran Pemilu;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi; dan
l. efektifitas.
Pasal 3
(1) PPS setelah menerima sertifikat hasil penghitungan suara untuk pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara (Lampiran Model C-1 KWK.KPU) serta kotak suara yang masih dikunci dan disegel yang berisi Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari KPPS di wilayah kerjanya :
a. mengumumkan hasil penghitungan suara (Lampiran Model C-1 Smenempelkannya pada sarana pengumuman di desa/kelurahan atau sebutan lainnya;
b. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara dikunci dan disegel, yaitu tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak merusak, tidak menghitung surat suara, atau tidak menghilangkan kotak suara;
c. meneruskan kotak suara dari setiap TPS di wilayah kerjanya kepada PPK pada hari yang sama dari setiap TPS, yaitu membawa dan menyampaikan kotak suara kepada PPK yang dapat dilakukan sendiri atau bekerjasama dengan pihak yang berwenang, serta tidak memiliki kewenangan untuk membuka kotak suara yang telah dikunci dan disegel oleh KPPS.
(2) Dalam penyampaian kotak suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya yang masih dikunci dan disegel kepada PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, PPS membuat surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS dalam wilayah kerja PPS, dengan menggunakan formulir Model D4 – KWK.KPU.
Pasal 4
Jenis perlengkapan administrasi dan sarana rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan terdiri atas :
a. Formulir-formulir untuk berita acara, sertifikat dan tanda terima;
b. sampul kertas;
c. segel Pemilihan Umum;
d. spidol;
e. ballpoint (selain warna hitam);
f. lem perekat;
g. ruang rapat.
Pasal 5
(1) Jenis formulir rekapituliasi penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri dari :
a. Model DA – KWK.KPU untuk Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan;
b. Model DAA – KWK.KPU untuk Rekapitulasi catatan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara dalam wilayah Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya;
c. Lampiran Model DAA – KWK.KPU untuk Rekapitulasi sertifikat hasil penghitungan suara untuk pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di TPS dalam wilayah Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya;
d. Model DA1 – KWK.KPU untuk Rekapitulasi catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan;
e. Lampiran Model DA1 – KWK.KPU Ukuran Besar untuk Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat Kecamatan;
f. Lampiran Model DA1 - KWK.KPU Ukuran kecil untuk Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat kecamatan;
g. Model DA2 - KWK.KPU untuk Pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus yang berhubungan dengan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Panitia Pemilihan Kecamatan;
h. Model DA3 - KWK.KPU untuk surat pemberitahuan waktu dan tempat rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan;
i. Model DA4 - KWK.KPU untuk Surat pengantar penyampaian Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota;
j. Model DA5 - KWK.KPU untuk Berita Acara Penerimaan Kotak suara, Berkas, Kelengkapan, Administrasi dari Panitia Pemungutan Suara;
k. Model DA6 - KWK.KPU untuk Tanda Terima Berita Acara dan Lampirannya kepada Panwaslu Kecamatan dan Saksi Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2) Sampul kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b digunakan untuk memuat formulir untuk berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
(3) Segel Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, digunakan untuk menyegel dengan cara ditempel pada :
a. sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b. lubang kunci/gembok salah satu kotak suara berisi berita acara dan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d.
(4) Spidol untuk mencatat penghitungan suara pada pada formulir Lampiran DA1 - KWK. KPU ukuran besar.
(5) Ballpoint untuk alat kerja.
(6) Lem perekat digunakan untuk menempel sampul kertas dan segel pemilihan umum setelah rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK.
(7) Ruang rapat dalam rangka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dapat memuat peserta rapat yaitu dari saksi pasangan calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah/tim kampanye, Panwaslu Kecamatan, Pemantau, Ketua PPS serta penempatan kotak suara yang berisi Berita Acara (Model C - KWK.KPU) dan sertifikat (Model C1 - KWK.KPU dan Lampiran C1 - KWK.KPU) dari seluruh TPS dalam wilayah kerja PPK.
Pasal 6
(1) PPK membuat Berita Acara penerimaan hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari TPS melalui PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan menggunakan formulir Model D5 - KWK.KPU.
(2) PPK sudah menerima seluruh kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PPS paling lama 2 (dua) hari setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS selesai atau pada kesempatan pertama untuk wilayah tertentu yang mempunyai sarana transportasi terbatas sebelum waktu rapat rekapitulasi di PPK.
(3) Kotak suara yang berisi surat suara, Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), disimpan pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
Pasal 7
(1) Waktu pelaksanaan rapat rekapitulasi di Kecamatan oleh PPK dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari, terhitung sejak diterimanya kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(2) PPK menyusun jadwal waktu pelaksanaan rapat rekapitulasi dengan membagi jumlah desa/kelurahan dalam wilayah kerja PPK, sehingga rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dapat diselesaikan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila dalam waktu yang ditentukan PPK belum dapat menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan hasil perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, PPK tetap harus menyelesaikan rekapitulasi seluruh desa/kelurahan dalam wilayah kerja PPK.
Pasal 8
(1) Ketua PPK sudah harus menyampaikan surat pemberitahuan/undangan kepada peserta rapat yaitu saksi, dan Panwaslu Kecamatan serta Ketua PPS mengenai pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat PPK, paling lama 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat.
(2) Dalam surat pemberitahuan/undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk tertib penyelenggaraan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, dicantumkan ketentuan :
a. saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon/tim kampanye pasangan calon tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat kecamatan kepada petugas PPK;
b. kepada pihak yang diundang, pada waktu hadir di tempat rapat, menyerahkan undangan kepada petugas PPK;
c. hari, tanggal dan waktu pelaksanaan rapat;
d. tempat pelaksanaan rapat;
e. saksi harus hadir tepat waktu/sebelum rapat dimulai;
f. jadwal acara pelaksanaan rekapitulasi dari TPS dalam wilayah kerja PPS seluruh wilayah kerja PPK dari awal sampai dengan terakhir; dan
g. tata tertib rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK.
Pasal 9
(1) PPK dalam menyiapkan ruang rapat harus memperhatikan kapasitas peserta rapat dan penempatan kotak suara yang berisi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara (Model C - KWK.KPU) dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Model C1 - KWK.KPU dan Lampiran C1 - KWK.KPU) dari seluruh TPS untuk setiap desa/kelurahan di wilayah kerja PPK.
(2) Apabila ruang rapat yang terdapat di kantor PPK tidak memenuhi kapasitas peserta rapat dan penempatan kotak suara yang berisi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK berkoordinasi dengan Camat setempat untuk mendapatkan ruang rapat yang memenuhi kapasitas.
(3) Ruang rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) sudah disiapkan paling lama 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
(4) PPK mengadakan koordinasi dengan Camat dan pihak keamanan dalam rangka pengamanan perlengkapan dan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 10
Paling lama 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, PPK menyiapkan bahan rapat, antara lain :
a. kotak suara yang masih dikunci dan disegel yang berisi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Sertifikat Hasil Penghitungan Suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di TPS untuk tiap-tiap desa/kelurahan di wilayah PPK.
b. perlengkapan administrasi dan sarana hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5); dan ayat (6);
c. daftar hadir peserta rapat; dan
d. alat tulis kantor.
Pasal 11
Sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, PPK melakukan kegiatan :
a. mengatur tempat rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan tempat duduk Saksi dan Panwaslu Kecamatan serta Ketua PPS diatur sedemikian rupa, sehingga pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dapat diikuti oleh semua yang hadir dengan jelas;
b. mengatur alat keperluan administrasi yang disediakan sedemikian rupa, sehingga mudah digunakan untuk keperluan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, yaitu formulir seri Model DA – KWK.KPU rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (Model DA - KWK.KPU), sampul kertas/kantong plastik pembungkus serta segel, dan peralatan lainnya;
dan
c. menempatkan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a yang masih dikunci dan disegel di dekat meja pimpinan PPK serta menyiapkan anak kuncinya
Pasal 12
(1) Ketua PPK memberikan penjelasan mengenai pembagian tugas kepada anggota PPK, Sekretariat PPK, dan Ketua PPS dalam rangka pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
(2) Pembagian tugas Anggota PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditentukan :
a. Ketua PPK memimpin rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
b. Keempat anggota PPK, Personil Sekretariat PPK, dan Ketua PPS membagi tugas masing-masing dalam kegiatan pembacaan berita acara hasil Penghitungan suara di TPS dalam setiap desa / kelurahan atau sebutan lainnya, mencatat perolehan suara masing-masing pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan menyiapkan formulir berita acara beserta lampirannya.
Pasal 13
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan dalam rapat pleno PPK dihadiri saksi pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Panwaslu Kecamatan.
(2) Ketua PPK, memberikan penjelasan mengenai jadwal acara rapat dan tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan berita acara
pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS beserta lampirannya di wilayah desa/kelurahan serta tata tertib rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara .
(3) Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS, sesuai dengan jadwal waktu untuk wilayah desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dengan kegiatan :
a. Tahap Pertama
1. PPK dibantu oleh PPS yang ditunjuk memperlihatkan kotak suara berisi Model C - KWK.KPU, Model C1 - KWK.KPU dan Lampiran Model C1 - KWK.KPU yang masih terkunci dan disegel, kemudian membuka dokumen-dokumen serta membacakan Sertifikat Hasil Penghitungan suara di TPS yang berisi data pemilih, penggunaan hak pilih, data penggunaan surat suara dan data suara sah dan tidak sah yang terdapat dalam (Model C1 - KWK.KPU) dan dicatat kedalam formulir Rekapitulasi catatan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara dalam wilayah Desa / Kelurahan atau sebutan lainnya (Model DAA - KWK.KPU);
2. PPK dibantu oleh PPS membacakan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara untuk pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lampiran Model C1 KWK KPU) dan dicatat dalam Rekapitulasi sertifikat hasil penghitungan suara untuk pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di TPS dalam wilayah Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya (Lampiran Model DAA - KWK.KPU);
3. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan secara berurutan dimulai dari TPS nomor 1 (satu) sampai dengan TPS nomor terakhir dalam satu wilayah desa/kelurahan sampai selesai.
b. Tahap Kedua
1. PPK dibantu oleh PPS yang ditunjuk membacakan Rekapitulasi catatan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara dalam wilayah Desa / Kelurahan atau sebutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1 (Model
DAA - KWK.KPU) dan dicatat ke dalam Rekapitulasi jumlah pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Model DA1 - KWK.KPU);
2. PPK dibantu oleh PPS yang ditunjuk membacakan Rekapitulasi sertifikat hasil penghitungan suara untuk pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di TPS dalam wilayah Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya (Model DAA - KWK.KPU) dan dicatat dalam Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat kecamatan (Lampiran Model DA1 - KWK.KPU) ukuran kecil ;
3. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 juga dicatat dalam formulir Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat kecamatan (Lampiran Model DA1 - KWK.KPU) ukuran kecil.
4. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2 dan angka 3 dilaksanakan secara berurutan dimulai dari desa/kelurahan pertama sampai desa/kelurahan terakhir.
c. Dalam pelaksanaan kegiatan huruf a dan huruf b, PPK memperhatikan kejadian khusus yang terjadi dan apabila ada, dicatat dalam Pernyataan Keberatan Saksi Dan Kejadian Khusus Yang Berhubungan Dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Panitia Pemilih Kecamatan (Model DA2 - KWK.KPU), serta apabila tidak ada kejadian khusus, dicatat nihil.
(4) Panwaslu Kecamatan wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada PPK.
(5) Saksi dapat menyampaikan laporan dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakli Kepala Daerah kepada PPK.
(6) PPK wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pasal 14
(1) PPK membuat Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (Model DA - KWK.KPU), Rekapitulasi catatan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara dalam wilayah Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya (Model DAA - KWK.KPU), Rekapitulasi sertifikat hasil penghitungan suara untuk pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di TPS dalam wilayah Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya. (Lampiran Model DAA - KWK.KPU), Rekapitulasi jumlah pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (Model DA1 - KWK.KPU) dan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di PPK (Model DA1 - KWK.KPU) berdasarkan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
(2) Berita Acara dan sertifikat rekapituliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Ketua dan seluruh anggota PPK serta saksi yang hadir dan dibubuhi cap PPK, kemudian dimasukkan ke dalam sampul dan disegel.
(3) Dalam hal terdapat anggota PPK dan saksi pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang hadir, tetapi tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditandatangani oleh anggota PPK dan saksi yang hadir yang bersedia menandatangani.
(4) PPK mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat Kecamatan di tempat umum atau ditempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah PPK.
(5) PPK menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tersebut untuk :
a. saksi yang hadir, sebanyak masing-masing 1 (satu) rangkap;
b. Panwaslu Kecamatan yang hadir, sebanyak 1 (satu) rangkap;
c. pengumuman, sebanyak 1 (satu) rangkap; dan
d. KPU Kabupaten/Kota, sebanyak 1 (satu) rangkap.
Pasal 15
(1) PPK wajib menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota kotak suara tersegel berisi :
a. Surat Suara, berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan
b. Berita Acara, catatan rekapitulasi sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5).
(2) PPK menyerahkan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan surat pengantar Model DA4 - KWK.KPU.
Pasal 16
Jenis perlengkapan administrasi dan sarana rekapitulasi penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota terdiri atas :
a. formulir untuk berita acara dan sertifikat;
b. sampul;
c. segel Pemilihan Umum;
d. alat tulis kantor termasuk komputer dan LCD; dan
e. ruang rapat.
Pasal 17
(1) Formulir untuk penyusunan berita acara dan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, terdiri dari :
a. Model DB - KWK.KPU untuk Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah;
b. Model DB1 - KWK.KPU untuk Rekapitulasi catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah di tingkat kabupaten/kota;
c. Lampiran Model DB1 - KWK.KPU untuk Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota;
d. Model DB2 - KWK.KPU untuk Pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus yang berhubungan dengan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten/Kota;
e. Model DB3 - KWK.KPU untuk Surat Pemberitahuan waktu dan tempat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota;
f. Model DB4 - KWK.KPU untuk Surat Pengantar penyampaian Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dan lampirannya dari KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi
g. Model DB5 - KWK.KPU untuk Berita Acara Penerimaan Berkas, Kelengkapan Administrasi dari KPU Kabupaten/Kota;
h. Model DB6 - KWK.KPU untuk Tanda Terima Berita Acara dan Lampirannya kepada Panwaslu Kabupaten/Kota dan Saksi Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2) Sampul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b digunakan untuk memuat formulir untuk berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Segel Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c digunakan untuk menyegel dengan cara ditempel pada sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk disampaikan kepada KPU Provinsi.
(4) Alat tulis kantor termasuk komputer dan LCD sebagai pendukung rapat.
(5) Ruang rapat untuk melaksanakan rapat rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 18
(1) KPU Kabupaten/Kota menerima kotak suara tersegel yang berisi berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat Kecamatan serta surat suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari TPS seluruh PPS dalam wilayah kerja PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan dibuatkan berita acara, dengan menggunakan formulir Model DB5 - KWK.KPU.
(2) KPU Kabupaten/Kota sudah harus menerima seluruh kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) hari setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK selesai atau pada kesempatan pertama untuk wilayah tertentu yang mempunyai sarana transportasi terbatas sampai dengan sebelum rekapitulasi di Kabupaten/Kota di wilayah tersebut.
(3) Kotak suara yang berisi surat suara dan hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disimpan pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
Pasal 19
(1) Waktu pelaksanaan rapat rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
(2) KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal acara pelaksanaan rapat rekapitulasi dengan membagi jumlah Kecamatan dalam wilayah kerja KPU
Kabupaten/Kota, sehingga rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diselesaikan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila dalam waktu yang ditentukan KPU Kabupaten/Kota belum dapat menyelesaikan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tetap harus menyelesaikan rekapitulasi seluruh kecamatan dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 20
(1) KPU Kabupaten/Kota sudah harus menyampaikan surat pemberitahuan/undangan kepada peserta rapat yaitu saksi dan Panwaslu Kabupaten/Kota serta PPK mengenai pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten/ Kota, paling lama 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat.
(2) Dalam surat pemberitahuan/undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk tertib penyelenggaraan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota, dicantumkan ketentuan :
a. saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani pasangan calon/tim kampanye pasangan calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota dan undangan rapat kepada petugas di KPU Kabupaten/Kota;
b. kepada pihak yang diundang, pada waktu hadir di tempat rapat, menyerahkan undangan kepada petugas di KPU Kabupaten/Kota;
c. hari, tanggal dan waktu pelaksanaan rapat;
d. tempat pelaksanaan rapat;
e. Saksi harus hadir tepat waktu/sebelum rapat dimulai; dan
f. tata tertib rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten/ Kota.
Pasal 21
(1) KPU Kabupaten/Kota dalam menyiapkan ruang rapat harus memperhatikan kapasitas peserta rapat dan penempatan kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2) Apabila ruang rapat yang terdapat di kantor KPU Kabupaten/Kota tidak memenuhi kapasitas peserta rapat dan penempatan kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PPK, KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk mendapatkan ruang rapat yang memenuhi kapasitas dan aman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ruang rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) sudah disiapkan paling lama 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
(4) KPU Kabupaten/Kota mengadakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan pihak keamanan dalam rangka pengamanan perlengkapan dan kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari TPS, serta hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari PPK.
Pasal 22
Paling lama 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, KPU Kabupaten/Kota menyiapkan bahan rapat antara lain :
a. kotak suara yang berisi Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serta Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di PPK;
b. perlengkapan administrasi dan sarana rekapitulasi penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3);
c. daftar hadir peserta rapat; dan
d. alat tulis kantor termasuk komputer, printer, LCD Projector.
Pasal 23
Sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, KPU Kabupaten/Kota melakukan kegiatan :
a. mengatur tempat rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan tempat duduk Saksi pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, dan Panwaslu Kabupaten serta Ketua PPK diatur sedemikian rupa, sehingga pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dapat diikuti oleh semua yang hadir dengan jelas;
b. mengatur alat keperluan administrasi yang disediakan sedemikian rupa, sehingga mudah digunakan untuk keperluan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, yaitu formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (Formulir Seri DB - KWK.KPU), sampul kertas/kantong plastik pembungkus serta segel, dan peralatan lainnya;
c. menempatkan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 pada huruf a yang masih dikunci dan disegel di dekat meja pimpinan rapat serta menyiapkan anak kuncinya.
Pasal 24
(1) KPU Kabupaten/Kota dapat membentuk kelompok kerja rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.
(2) Pembagian tugas dalam kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota, diatur sehingga setiap anggota kelompok kerja mendapatkan tugas sesuai dengan kedudukan dalam kelompok kerja tersebut.
Pasal 25
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilaksanakan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota yang dihadiri oleh saksi pasangan calon dan Panwaslu Kabupaten/ Kota.
(2) Ketua KPU Kabupaten/Kota memberikan penjelasan mengenai jadwal acara rapat dan tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta tata tertib rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota.
(3) Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan sesuai dengan jadwal waktu untuk wilayah kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dengan kegiatan sebagai berikut:
a. KPU Kabupaten/Kota membuka kotak suara, meneliti dan membaca dengan jelas Berita Acara dan Catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat Kecamatan (Model DA1 - KWK.KPU), dan dicatat dalam Catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat Kabupaten/Kota (Model DA1 - KWK.KPU);
b. KPU Kabupaten/Kota meneliti dan membaca dengan jelas, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat Kecamatan (Lampiran Model DA1 - KWK.KPU) ukuran kecil., dan dicatat dalam Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota (Lampiran Model DB1 - KWK.KPU);
c. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dilaksanakan secara berurutan dimulai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tiap-tiap kecamatan/PPK secara berurutan sampai selesai;
d. Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, KPU Kabupaten/Kota mencatat kejadian khusus yang terjadi dalam Formulir kejadian khusus yang berhubungan dengan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten/Kota (Model DB2 - KWK.KPU), dan apabila tidak ada kejadian-kejadian khusus dicatat nihil.
(4) Panwaslu Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPU Kabupaten/Kota.
(5) Saksi dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPU Kabupaten/Kota.
(6) KPU kabupaten/kota wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) pada hari pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.
Pasal 26
(1) KPU Kabupaten/Kota membuat Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten/Kota (Model DB - KWK.KPU), Catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat Kabupaten/Kota (Model DB1 - KWK.KPU dan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota (Lampiran Model DB1 - KWK.KPU).
(2) Berita Acara, Catatan rekapitulasi dan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Kabupaten/Kota serta saksi yang hadir dan dibubuhi cap KPU Kabupaten/Kota kemudian dimasukkan ke dalam sampul dan disegel.
(3) Dalam hal terdapat anggota KPU Kabupaten/Kota dan saksi yang hadir, tetapi tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditandatangani oleh anggota KPU Kabupaten/Kota dan saksi yang hadir yang bersedia menandatangani.
(4) KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota untuk :
a. saksi pasangan calon;
b. Panitia pengawas Pemilu Kabupaten/Kota; dan
c. ditempel di tempat umum.
Pasal 27
KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tempat umum atau di tempat yang mudah di akses oleh masyarakat termasuk di kantor KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 28
(1) KPU Kabupaten/Kota menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada KPU Provinsi dan KPU dan hardcopy kepada saksi yang hadir, Panwaslu Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota, berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, paling lama 1 (satu) hari diputuskan dalam rapat pleno KPU Kabupeten/Kota untuk menentukan pasangan calon terpilih.
(3) Penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada DPRD Kabupaten/Kota setelah dalam jangka waktu 3 (tiga) hari.
(4) Dalam hal terdapat keberatan terhadap hasil Pemilu oleh pasangan calon lainnya ke Mahkamah Konstitusi, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD Kabupaten/ Kota berkenaan adanya keberatan tersebut.
(5) Setelah putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perselisihan hasil Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, dengan ketentuan :
a. dalam hal amar putusan menyatakan bahwa gugatan pemohon ditolak, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan penetapan pasangan calon terpilih paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima salinan putusan.
b. Dalam hal amar putusan menyatakan bahwa gugatan pemohon diterima sebagian atau seluruhnya :
1) apabila putusan tersebut bersifat putusan akhir, setelah KPU Kabupaten/Kota melaksanakan putusan tersebut dan melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi serta berlaku ketentuan ayat (5) huruf a;
2) apabila putusan tersebut bersifat putusan sela, KPU Kabupaten/Kota melaksanakan:
a) putusan Mahkamah Konstitusi dalam tenggat waktu yang ditentukan;
b) melaporkan pelaksanaan putusan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi;
c) melaksanakan putusan akhir Mahkamah Konstitusi; dan d) ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
Pasal 29
(1) Dalam hal Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan Berita Acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) kepada KPU Provinsi, menggunakan surat pengantar Model DB4 - KWK.KPU dan kepada saksi pasangan calon dan Panwaslu Kabupaten/Kota dibuatkan tanda terima Model DB6 - KWK.KPU.
(2) KPU Kabupaten/Kota wajib menyimpan, menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara yang berisi surat suara dan berita acara (Model C - KWK.KPU ) dan Catatan pelaksanaan Pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah di tempat pemungutan suara (Model C1 - KWK.KPU), Sertifikat hasil penghitungan suara (Lampiran Model C1 - KWK.KPU), Berita Acara (Model DA - KWK.KPU), Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Kecamatan (Model DA1 - KWK.KPU), Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Tingkat Kecamatan (Lampiran Model DA1 - KWK.KPU), Rekapitulasi catatan pelaksanaan pemungutan suara di tingkat PPK (Model DAA - KWK.KPU), dan Rekapitulasi Sertifikat Hasil Penghitungan Suara untuk Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di TPS dalam Wilayah Desa/Kelurahan (Lampiran Model DAA - KWK.KPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pasal 30
Jenis perlengkapan administrasi dan sarana rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Provinsi terdiri atas :
a. formulir untuk berita acara dan sertifikat;
b. sampul kertas;
c. segel Pemilihan Umum;
d. alat tulis kantor termasuk komputer, printer dan LCD Proyektor; dan
e. ruang rapat.
Pasal 31
(1) Formulir untuk penyusunan berita acara dan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a terdiri dari:
a. Model DC - KWK.KPU untuk Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Provinsi dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Model DC1 - KWK.KPU untuk Catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat Provinsi;
b. Lampiran Model DC1 - KWK.KPU untuk Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat Provinsi;
c. Model DC2 - KWK.KPU untuk Pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus yang berhubungan dengan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Provinsi
d. Model DC3 - KWK.KPU untuk Surat Pemberitahuan waktu dan tempat rekapitulasi penghitungan suara tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi ;
e. Model DC4 - KWK.KPU untuk Tanda Terima Berita Acara dan Lampirannya kepada Panwalu Provinsi dan Saksi Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(2) Sampul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b digunakan untuk memuat formulir berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Segel Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c digunakan untuk menyegel dengan cara ditempel pada sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Alat tulis kantor termasuk komputer, printer, dan LCD proyektor sebagai pendukung rapat.
(5) Ruang rapat untuk melaksanakan rapat rekapitulasi di KPU Provinsi.
Pasal 32
(1) KPU Provinsi menerima berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam sampul tersegel dari KPU Kabupaten/Kota.
(2) Penerimaan berita acara rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan formulir Model DB5 - KWK.KPU.
(3) KPU Provinsi sudah harus menerima berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah paling lama 2 (dua) hari setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota selesai atau pada kesempatan pertama untuk wilayah tertentu yang mempunyai sarana transportasi terbatas.
Pasal 33
(1) Waktu pelaksanaan rapat rekapitulasi di KPU Provinsi dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya Berita Acara dan Sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3).
(2) KPU Provinsi menyusun jadwal waktu pelaksanaan rapat rekapitulasi dengan membagi jumlah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja KPU
Provinsi, sehingga rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diselesaikan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 34
(1) KPU Provinsi sudah harus menyampaikan surat pemberitahuan/undangan kepada peserta rapat yaitu saksi pasangan calon, Panwaslu Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota mengenai pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat Provinsi, paling lama 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan rapat.
(2) Dalam surat pemberitahuan/undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk tertib penyelenggaraan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Provinsi, dicantumkan ketentuan :
a. saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon/tim kampanye Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat Provinsi dan undangan rapat kepada petugas di KPU Provinsi;
b. kepada pihak yang diundang, pada waktu hadir di tempat rapat, menyerahkan undangan kepada petugas di KPU Provinsi;
c. hari, tanggal dan waktu pelaksanaan rapat;
d. tempat pelaksanaan rapat;
e. Saksi harus hadir tepat waktu/sebelum rapat dimulai; dan
f. Tata tertib rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pasal 35
(1) KPU Provinsi dalam menyiapkan ruang rapat harus memperhatikan kapasitas peserta rapat, yaitu saksi pasangan calon dan Panwaslu Provinsi.
(2) Apabila ruang rapat yang terdapat di kantor KPU Provinsi tidak memenuhi kapasitas peserta rapat, KPU Provinsi berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah atau pihak lain setempat untuk mendapatkan ruang rapat yang memenuhi kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ruang rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sudah disiapkan paling lama 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
(4) KPU Provinsi mengadakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat dan pihak keamanan dalam rangka pengamanan rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 36
Paling lama 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, KPU Provinsi menyiapkan bahan rapat, antara lain :
a. Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. perlengkapan administrasi dan sarana rekapitulasi penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3);
c. daftar hadir peserta rapat; dan
d. alat tulis kantor termasuk komputer, printer, dan LCD Projector.
Pasal 37
Sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, KPU Provinsi melakukan kegiatan sebagai berikut :
a. mengatur tempat rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan tempat duduk Saksi pasangan calon dan Panwaslu Provinsi serta Ketua KPU Kabupaten/Kota diatur sedemikian rupa, sehingga pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dapat diikuti oleh semua yang hadir dengan jelas;
b. mengatur alat keperluan administrasi yang disediakan sedemikian rupa, sehingga mudah digunakan untuk keperluan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, yaitu formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (formulir Seri DC - KWK.KPU), sampul kertas, segel, dan peralatan lainnya.
Pasal 38
(1) KPU Provinsi dapat membentuk kelompok kerja rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2) Pembagian tugas dalam kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi, diatur sehingga setiap anggota kelompok kerja mendapatkan tugas sesuai dengan kedudukan dalam kelompok kerja tersebut.
Pasal 39
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan dalam rapat pleno KPU Provinsi yang dihadiri saksi pasangan calon dan Panwaslu Provinsi.
(2) Ketua KPU Provinsi memberikan penjelasan mengenai jadwal acara rapat dan tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta tata tertib rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Provinsi.
(3) Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan dengan membuka sampul tersegel yang berisi Berita Acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, sesuai dengan jadwal waktu untuk wilayah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dengan kegiatan sebagai berikut :
a. KPU Provinsi meneliti Berita Acara (Model DB - KWK.KPU) dan Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah di tingkat kabupaten/kota (Model DB1 - KWK.KPU) dan dicatat dalam Catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat Provinsi. (Model DC1 - KWK.KPU);
b. KPU Provinsi meneliti Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota (Lampiran Model DB1 - KWK.KPU) dan dicatat dalam Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah
dan wakil kepala daerah tingkat Provinsi (Lampiran Model DC1 - KWK.KPU);
c. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dilaksanakan secara berurutan dimulai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tiap-tiap kabupaten/kota secara berurutan sampai selesai;
d. Dalam pelaksanaan kegiatan huruf a, huruf b, dan huruf c, KPU Provinsi mencatat kejadian khusus yang terjadi dalam Formulir Pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus yang berhubungan dengan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Provinsi (Model DC2 - KWK.KPU) dan apabila tidak ada kejadian khusus, dicatat “NIHIL”.
(4) Panwaslu Provinsi wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPU Provinsi.
(5) Saksi pasangan calon dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPU Provinsi.
(6) KPU Provinsi wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pasal 40
(1) KPU Provinsi membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan membuat sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (Model DC - KWK.KPU dan Model DC1 - KWK.KPU).
(2) Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan seluruh anggota KPU Provinsi serta saksi pasangan calon yang hadir dan dibubuhi cap KPU Provinsi.
(3) Dalam hal terdapat anggota KPU Provinsi dan/atau saksi pasangan calon , tetapi tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi dan saksi pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang hadir yang bersedia menandatangani.
(4) KPU Provinsi wajib memberikan 1 (satu) rangkap berita acara dan sertifikat penghitungan suara di KPU Provinsi, untuk :
a. saksi pasangan calon;
b. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi; dan
c. ditempel di tempat umum.
Pasal 41
KPU Provinsi mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tempat umum atau di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat termasuk di kantor KPU Provinsi.
Pasal 42
(1) Dalam hal Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, setelah membuat berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, paling lama 1 (satu) hari diputuskan dalam rapat pleno KPU Provinsi untuk MENETAPKAN pasangan calon terpilih.
(2) Penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPRD Provinsi setelah jangka waktu 3 (tiga) hari.
(3) Dalam hal terdapat keberatan terhadap hasil Pemilu oleh pasangan calon lainnya ke Mahkamah Konstitusi, KPU menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD Provinsi berkenaan adanya keberatan tersebut.
(4) Setelah putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perselisihan hasil Pemilu, KPU Provinsi melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, dengan ketentuan :
a. dalam hal amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan pemohon ditolak, KPU Provinsi menyampaikan penetapan pasangan calon terpilih paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima salinan putusan;
b. dalam hal amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan pemohon diterima sebagian atau seluruhnya :
1) apabila putusan tersebut bersifat putusan akhir, setelah KPU Provinsi melaksanakan putusan tersebut dan melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi serta berlaku ketentuan ayat (4) huruf a;
2) apabila putusan tersebut bersifat putusan sela, KPU Provinsi :
a) melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dalam tenggat waktu yang ditetapkan;
b) melaporkan pelaksanaan putusan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi;
c) melaksanakan putusan akhir Mahkamah Konstitusi; dan d) melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
a.
Pasal 43
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang berupa rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.
(2) Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dapat diulang apabila terjadi keadaan :
a. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang mendapatkan penerangan cahaya;
c. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
d. rekapitulasi hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
e. saksi pasangan calon, Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara jelas; dan/atau
f. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat lain atau waktu lain dari yang telah ditentukan.
(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), saksi pasangan calon atau Panwaslu kecamatan, Panwaslu kabupaten/kota, dan Panwaslu Provinsi dapat mengusulkan untuk dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi yang bersangkutan.
(4) Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi harus dilaksanakan dan selesai pada hari/tanggal pelaksanaan rekapitulasi.
(5) Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang yang disebabkan kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK, atau KPU kabupaten/kota, atau KPU provinsi.
Pasal 44
(1) Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari PPK dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota, atas usul saksi pasangan calon tingkat Kabupaten/Kota, saksi pasangan calon tingkat Kecamatan, Panwaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data setelah melaksanakan pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk PPK yang bersangkutan.
(2) Dalam hal terjadi perbedaan data jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU Kabupaten/Kota dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU Provinsi, atas usul saksi tingkat Provinsi, saksi pasangan calon tingkat Kabupaten/Kota, Panwaslu Provinsi, atau Panwaslu Kabupaten/ Kota, KPU Provinsi melakukan pembetulan data setelah melaksanakan pengecekan dan/ atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Pasal 45
(1) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), saksi pasangan calon atau Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Provinsi dapat mengusulkan untuk dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi yang bersangkutan.
(2) Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi harus dilaksanakan dan selesai pada hari/tanggal pelaksanaan rekapitulasi.
Pasal 46
(1) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dengan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara terbesar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat lebih dari satu pasangan calon yang perolehan suaranya sama, penentuan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.
(5) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dua pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut berhak mengikuti pemilihan putaran kedua.
(6) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh tiga pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(7) Apabila pemenang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(8) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dengan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 47
(1) Dalam hal calon wakil kepala daerah terpilih berhalangan tetap, calon kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah.
(2) Calon kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh DPRD kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri bagi calon gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi calon bupati/walikota untuk disahkan menjadi kepala daerah.
(3) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah kepada DPRD, berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
(4) Dalam hal kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari calon perseorangan, kepala daerah mengusulkan dua orang calon wakil kepala daerah kepada DPRD, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
(5) Pemilihan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD, yang mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD, paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dinyatakan berhalangan tetap.
(6) Hasil pemilihan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan dengan keputusan DPRD dan selanjutnya diusulkan kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri bagi calon wakil gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi calon wakil bupati/wakil walikota untuk disahkan dan selanjutnya dilantik menjadi wakil kepala daerah.
Pasal 48
(1) Dalam hal calon kepala daerah terpilih berhalangan tetap, calon wakil kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah.
(2) Calon wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh DPRD kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri bagi calon gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi calon bupati/walikota untuk disahkan menjadi kepala daerah.
(3) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah kepada DPRD berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
(4) Dalam hal kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari calon perseorangan, kepala daerah mengusulkan dua orang calon wakil kepala daerah kepada DPRD, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
(5) Pemilihan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a), dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD, yang mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD, paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dinyatakan berhalangan tetap.
(6) Hasil pemilihan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan dengan keputusan DPRD dan selanjutnya diusulkan kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri bagi calon wakil gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi calon wakil bupati/wakil walikota, untuk disahkan dan selanjutnya dilantik menjadi wakil kepala daerah.
Pasal 49
(1) Dalam hal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua, mengusulkan pasangan calon kepada DPRD untuk dipilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dinyatakan berhalangan tetap.
(2) Dalam hal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang berasal dari calon perseorangan berhalangan tetap, pasangan calon yang meraih suara terbanyak kedua dan ketiga diusulkan KPUD kepada DPRD untuk dipilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dinyatakan berhalangan tetap.
(3) Pemilihan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD, yang mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD.
(4) Hasil pemilihan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan keputusan DPRD dan selanjutnya diusulkan kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri bagi calon gubernur/wakil gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi pasangan calon bupati/wakil bupati atau pasangan calon walikota/wakil walikota, untuk disahkan dan selanjutnya dilantik menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah.
Pasal 50
(1) Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi sebagai pembatalan pasangan calon.
(2) Pembatalan pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rapat pleno KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berlaku bagi pasangan calon terpilih.
Pasal 51 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, dalam hal pasangan calon terpilih telah dilantik sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 06 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 2008
Pasal 52
(1) DPRD Provinsi mengusulkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, paling lama dalam waktu 3 (tiga) hari kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPU Provinsi dan dilengkapi berkas pemilihan untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.
(2) DPRD kabupaten/kota mengusulkan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota/Wakil Walikota terpilih, paling lama dalam waktu 3 (tiga) hari kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPU Kabupaten/Kota dan dilengkapi berkas pemilihan untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.
(3) Berdasarkan usul Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PRESIDEN mengesahkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, dan Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN mengesahkan pengangkatan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota/Wakil Walikota paling lama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 53
(1) Pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur terpilih dilakukan oleh PRESIDEN paling lama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
(2) Pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota/Wakil Walikota terpilih dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN paling lama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 54
(1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.
(2) Sumpah/janji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan menjalankan segala UNDANG-UNDANG dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.”
(3) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 55
(1) Gubernur dan Wakil Gubernur sebelum memangku jabatannya dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN.
(2) Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebelum memangku jabatannya, dilantik oleh Gubernur atas nama PRESIDEN.
(3) Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD.
(4) Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), dilaksanakan di gedung DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD yang bersifat istimewa atau di tempat lain yang dipandang layak untuk itu.
(5) Pada acara Pelantikan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota, dilaksanakan juga serah terima jabatan dihadapan Pejabat yang melantik, kecuali dengan pertimbangan keadaan atau situasi yang tidak memungkinkan, serah terima jabatan dapat dilaksanakan pada waktu dan tempat yang ditentukan kemudian paling lama 1 (satu) minggu setelah tanggal pelantikan.
Pasal 56
Tata cara pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 57
(1) Dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilihan, KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan untuk setiap tahap pelaksanaan pemilihan umum kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota dan menyampaikan informasi kegiatannya kepada masyarakat.
(2) Setelah semua tahapan penyelenggaraan pemilihan dilaksanakan, KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pertanggungjawaban
penggunaan anggaran yang diterima KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota dari APBD kepada DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/Kota .
(3) Laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau aparat pengawas fungsional lainnya.
Pasal 58
Ketentuan tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini, berlaku untuk tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi apabila terjadi dilaksanakan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Putaran Kedua.
Pasal 59
Pelanggaran terhadap ketentuan penghitungan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008.
Pasal 60
(1) Penyimpanan Dokumen Berita Acara beserta lampiran dan alat kelengkapan penghitungan suara yang ada di PPK disimpan di Kantor Kecamatan.
(2) Penyimpanan Berita Acara tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah PPS dan PPK dibubarkan.
Pasal 61
(1) Dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dalam Peraturan ini, tidak menggunakan bentuk formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2005 jis PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 2008.
(2) Bentuk dan jenis formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan ini.
Pasal 62
Untuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Nanggroe
Aceh Darussallam, berlaku Peraturan ini dengan ketentuan :
a. perkataan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota di baca KIP Provinsi dan/atau KIP Kabupaten/Kota di wilayah KIP Provinsi Nanggroe Aceh Darussallam;
b. berkennaan denga formulir Seri A sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Pasal 63
(1) KPU Kabupaten/Kota dapat menjalin kerjasama dengan instansi kepolisian dalam menjaga keamanan dalam proses rekapitulasi penghitungan suara di PPK dan KPU Kabupaten/ Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
(2) KPU Provinsi dapat menjalin kerjasama dengan instansi kepolisian dalam menjaga keamanan dalam proses rekapitulasi penghitungan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur.
(3) KPU Provinsi dapat menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi dalam penyediaan fasilitas untuk rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat Provinsi.
(4) KPU Kabupaten/Kota dapat menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dalam penyediaan fasilitas untuk rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat Kabupaten/Kota.
(5) PPK dapat menjalin kerjasama dengan Camat dalam penyediaan fasilitas untuk rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat PPK.
Pasal 64
Dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi dapat menggunakan sarana komputer dan peralatan pendukungnya.
Pasal 65
Dalam menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah :
a. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sebagai termohon berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008;
b. Anggota KPU Provinsi dan/atau Anggota KPU Kabupaten/Kota, serta PPK, PPS, dan KPPS di wilayah kerjanya tidak dibenarkan menjadi saksi/saksi ahli dari pasangan calon sebagai pihak pemohon.
Pasal 66
Dengan berlakunya Peraturan ini :
a. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh PPK, KPU kabupaten/kota, dan KPU Provinsi, penetapan calon terpilih, pengesahan pengangkatan, dan pelantikan, tetap mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 73 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan, dan Pelantikan;
b. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan proses pengadaan perlengkapan penghitungan suara, dan apabila sudah MENETAPKAN pemenang, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2005 jis PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 2008.
Pasal 67
Untuk keperluan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN pedoman teknis tentang tata cara pelaksanaan penghitungan suara di KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota, dan PPK dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan berpedoman kepada Peraturan ini.
Pasal 68
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 73 Tahun 2009 tentang pedoman tata cara pelaksanaan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh panitia pemilihan kecamatan, komisi pemilihan umum kabupaten/kota, dan komisi pemilihan umum provinsi, serta penetapan calon terpilih, Pengesahan pengangkatan, dan pelantikan, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 69
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 201020 KETUA,
d. H.A. HAFIZ ANSHARY AZ,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
