Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENETAPAN HAK ATAS TANAH DAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
2. Subdelegasi adalah pelimpahan kewenangan dalam bentuk Delegasi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan satu tingkat di bawahnya yang dituangkan dalam bentuk peraturan yang dilakukan dalam satu lingkungan pemerintahan.
3. Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.
4. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.
5. Tanah Negara atau Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara yang selanjutnya disebut Tanah Negara adalah Tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah, bukan tanah wakaf, bukan Tanah Ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/barang milik daerah.
6. Penetapan Hak Atas Tanah adalah penetapan Pemerintah untuk memberikan Hak Atas Tanah melalui pemberian, perpanjangan jangka waktu hak, dan/atau pembaruan hak.
7. Pemberian Hak Atas Tanah yang selanjutnya disebut Pemberian adalah penetapan Pemerintah yang memberikan suatu Hak Atas Tanah di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan.
8. Perpanjangan Jangka Waktu Hak yang selanjutnya disebut Perpanjangan adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam Pemberian hak.
9. Pembaruan Hak yang selanjutnya disebut Pembaruan adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak setelah jangka waktu berakhir atau sebelum jangka waktu perpanjangannya berakhir.
10. Peta Bidang Tanah adalah hasil pemetaan 1 (satu) bidang tanah atau lebih pada lembaran kertas dengan suatu skala tertentu yang batas-batasnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan digunakan untuk pengumuman data fisik.
11. Peta Ruang adalah dokumen hasil pengukuran dan pemetaan yang memuat informasi objek ruang yang disahkan oleh pejabat yang berwenang yang digunakan dalam kegiatan pendaftaran tanah.
12. Peta Tematik Kawasan adalah peta yang memuat informasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang dapat dilengkapi informasi tematik kawasan lainnya dalam suatu areal kawasan yang dimohon.
13. Surat Ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian.
14. Buku Tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya.
15. Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria untuk Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam Buku Tanah yang bersangkutan.
16. Kantor Jasa Surveyor Berlisensi yang selanjutnya disingkat KJSB adalah badan usaha yang telah mendapat izin kerja dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional sebagai wadah bagi Surveyor Berlisensi dalam memberikan jasanya.
17. Surveyor Berlisensi adalah seseorang yang memiliki keahlian dan/atau keterampilan di bidang Survei dan Pemetaan yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
18. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
19. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
20. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.
21. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.
Pasal 2
(1) Penetapan Hak Atas Tanah dan kegiatan pendaftaran tanah merupakan kewenangan Menteri.
(2) Dalam rangka efektivitas pelaksanaan pelayanan di bidang pertanahan/agraria, Menteri dapat melimpahkan sebagian kewenangan melalui Delegasi atau Subdelegasi.
(3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan:
a. Penetapan Hak Atas Tanah; dan
b. Pendaftaran Tanah meliputi:
1. survei, pengukuran, dan pemetaan pertanahan dan ruang;
2. penandatanganan Peta Bidang Tanah, Peta Ruang, dan Surat Ukur; dan
3. penandatanganan Buku Tanah dan Sertipikat dan/atau pengesahan hasil layanan.
(4) Menteri dapat menarik kembali kewenangan yang telah dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal:
a. pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan menimbulkan ketidakefektifan; dan/atau
b. perubahan kebijakan atau peraturan perundang- undangan.
Pasal 3
Penandatanganan produk hukum yang berasal dari pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh penerima Delegasi atau Subdelegasi.
Pasal 4
(1) Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dapat dilimpahkan sebagian kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pertanahan melalui pendelegasian kewenangan.
(2) Pelimpahan kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk Penetapan Hak Atas Tanah kembali kepada bekas pemegang hak setelah jangka waktu Pemberian, Perpanjangan, dan/atau Pembaruan berakhir.
(3) Menteri membuat keputusan Penetapan Hak Atas Tanah yang tidak dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
(1) Kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN keputusan mengenai:
a. Hak Milik untuk orang perseorangan atas tanah pertanian yang luasnya lebih dari 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi) dan tidak lebih dari luas batas maksimum kepemilikan tanah pertanian perseorangan;
b. Hak Milik untuk orang perseorangan atas tanah nonpertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m² (lima ribu meter persegi) sampai dengan 15.000 m² (lima belas ribu meter persegi); dan
c. Hak Milik untuk badan hukum keagamaan dan/atau badan hukum sosial yang telah ditunjuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah yang luasnya lebih dari 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi) sampai dengan 150.000 m² (seratus lima puluh ribu meter persegi).
(2) Terhadap Hak Milik untuk orang perseorangan atas tanah nonpertanian yang luasnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b maka:
a. diberikan Hak Atas Tanah berupa Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai; dan
b. kewenangan pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN keputusan mengenai Hak Guna Usaha untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari
250.000 m² (dua ratus lima puluh ribu meter persegi) sampai dengan 5.000.000 m² (lima juta meter persegi).
Pasal 7
(1) Kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN keputusan mengenai:
a. Hak Guna Bangunan untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi) sampai dengan 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi); dan
b. Hak Guna Bangunan untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 30.000 m2 (tiga puluh ribu meter persegi) sampai dengan 250.000 m2 (dua ratus lima puluh ribu meter persegi).
(2) Terhadap Hak Guna Bangunan untuk orang perseorangan yang luasnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a maka:
a. pemberian Hak Guna Bangunan harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang memenuhi syarat serta dilengkapi dengan perizinan berusaha; dan
b. kewenangan pemberian Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN keputusan mengenai:
a. Hak Pakai untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah pertanian yang luasnya lebih dari 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi) sampai dengan
250.000 m² (dua ratus lima puluh ribu meter persegi);
b. Hak Pakai untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah nonpertanian yang luasnya lebih dari 10.000
m² (sepuluh ribu meter persegi) sampai dengan
20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi);
c. Hak Pakai untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah pertanian yang luasnya lebih dari 250.000 m2 (dua ratus lima puluh ribu meter persegi) sampai dengan 5.000.000 m2 (lima juta meter persegi); dan
d. Hak Pakai untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah nonpertanian yang luasnya lebih dari 30.000 m² (tiga puluh ribu meter persegi) sampai dengan
250.000 m² (dua ratus lima puluh ribu meter persegi).
(2) Terhadap Hak Pakai untuk orang perseorangan tanah pertanian dan tanah nonpertanian yang luasnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b maka:
a. pemberian Hak Pakai harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang memenuhi syarat serta dilengkapi dengan perizinan berusaha; dan
b. kewenangan pemberian Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Kepala Kantor Wilayah memberi keputusan mengenai:
a. penetapan tanah yang dikuasai oleh negara menjadi objek redistribusi tanah; dan
b. penetapan pengeluaran dari objek redistribusi tanah atas tanah-tanah yang telah ditetapkan menjadi tanah objek landreform.
Pasal 10
(1) Kepala Kantor Pertanahan MENETAPKAN keputusan mengenai:
a. Hak Milik untuk orang perseorangan atas tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi);
b. Hak Milik untuk orang perseorangan atas tanah nonpertanian yang luasnya tidak lebih dari 5.000 m² (lima ribu meter persegi);
c. Hak Milik untuk badan hukum keagamaan dan/atau badan hukum sosial yang telah ditunjuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah yang
luasnya tidak lebih dari 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi); dan
d. Hak Milik atas tanah dalam rangka pelaksanaan:
1. transmigrasi;
2. redistribusi tanah;
3. konsolidasi tanah; dan
4. program lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
(2) Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan izin perolehan tanah dengan status Hak Milik untuk:
a. bank Negara;
b. koperasi pertanian; dan
c. badan keagamaan dan badan hukum sosial yang telah ditunjuk mempunyai Hak Milik atas tanah.
Pasal 11
(1) Kepala Kantor Pertanahan MENETAPKAN keputusan mengenai Hak Guna Usaha untuk orang perseorangan atau badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi) sampai dengan 250.000 m² (dua ratus lima puluh ribu meter persegi).
(2) Dalam hal Hak Guna Usaha untuk orang perseorangan luasnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka:
a. pemberian Hak Guna Usaha harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang memenuhi syarat serta dilengkapi dengan perizinan berusaha; dan
b. kewenangan pemberian Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Kepala Kantor Pertanahan MENETAPKAN keputusan mengenai:
a. Hak Guna Bangunan untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya sampai dengan 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi);
b. Hak Guna Bangunan untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya sampai dengan 30.000 m² (tiga puluh ribu meter persegi);
dan
c. Hak Guna Bangunan untuk badan hukum dalam rangka pelaksanaan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Kepala Kantor Pertanahan MENETAPKAN keputusan mengenai:
a. Hak Pakai untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah pertanian yang luasnya sampai dengan 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi);
b. Hak Pakai untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah nonpertanian yang luasnya sampai dengan 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi);
c. Hak Pakai untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah pertanian yang luasnya sampai dengan 250.000 m² (dua ratus lima puluh ribu meter persegi);
d. Hak Pakai untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah nonpertanian yang luasnya sampai dengan 30.000 m2 (tiga puluh ribu meter persegi); dan
e. Hak Pakai selama dipergunakan kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, perwakilan negara asing, dan perwakilan badan internasional.
Pasal 14
(1) Pengukuran bidang tanah secara sporadik pada dasarnya merupakan tanggung jawab Kepala Kantor Pertanahan.
(2) Dalam rangka optimalisasi tenaga dan peralatan pengukuran, serta dengan mempertimbangkan penguasaan teknologi oleh petugas pengukuran maka:
a. pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya sampai dengan 25 ha (dua puluh lima hektar) dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan;
b. pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya lebih dari 25 ha (dua puluh lima hektar) sampai dengan
1.000 ha (seribu hektar) dilaksanakan oleh Kantor Wilayah; dan
c. pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya lebih dari 1.000 ha (seribu hektar) dilaksanakan oleh Kementerian.
(3) Pengukuran dalam rangka pemberian Hak Pakai selama dipergunakan kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, perwakilan negara asing, dan perwakilan badan internasional dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan.
(4) Penggunaan hasil pengukuran yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah dan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan.
(5) Pengajuan permohonan pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan luasan kewenangan.
(6) Dalam hal terdapat keterbatasan sumber daya manusia, Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pertanahan dapat menugaskan KJSB atau Surveyor Berlisensi untuk melaksanakan pengukuran bidang tanah.
(7) Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang survei dan pemetaan dapat mensubdelegasikan kewenangan pengukuran bidang tanah kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pertanahan dengan pertimbangan:
a. bersifat strategis, massal, atau program lainnya;
b. kondisi geografis;
c. kondisi sosial masyarakat;
d. luas bidang tanah atau banyaknya jumlah bidang;
dan/atau
e. potensi risiko sengketa atau konflik.
(8) Pelaksanaan pengukuran bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan supervisi oleh pemberi Subdelegasi dan hasilnya disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah, atau Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang survei dan pemetaan sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 15
(1) Peta Bidang Tanah yang diterbitkan oleh Kementerian ditandatangani oleh Direktur yang mempunyai tugas di bidang pengukuran dan pemetaan bidang dan ruang.
(2) Peta Ruang yang diterbitkan oleh Kementerian ditandatangani oleh Direktur yang mempunyai tugas di bidang pengukuran dan pemetaan bidang dan ruang.
(3) Peta Tematik Kawasan yang diterbitkan oleh Kementerian ditandatangani oleh Direktur bidang survei dan pemetaan tematik pertanahan dan ruang.
(4) Peta Bidang Tanah, Peta Ruang, dan Peta Tematik Kawasan yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah ditandatangani oleh kepala bidang yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang survei dan pemetaan.
(5) Dalam hal kepala bidang yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang survei dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sudah beralih dalam jabatan fungsional maka Peta Bidang Tanah, Peta Ruang, dan Peta Tematik Kawasan yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah ditandatangani oleh pejabat fungsional penata kadastral Madya.
(6) Peta Bidang Tanah, Peta Ruang, dan Surat Ukur yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan, ditandatangani oleh kepala seksi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang survei dan pemetaan.
(7) Dalam hal kepala seksi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang survei dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sudah beralih dalam jabatan fungsional maka Peta Bidang Tanah, Peta Ruang, dan Surat Ukur yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan, ditandatangani oleh pejabat fungsional penata kadastral muda.
(8) Dalam hal pengukuran yang pelaksanaannya dilakukan oleh KJSB atau Surveyor Berlisensi maka Peta Bidang Tanah dan Peta Ruang ditandatangani oleh Surveyor Berlisensi dan diketahui oleh Pimpinan KJSB.
(9) Penandatanganan Peta Bidang Tanah dengan Surat Ukur maupun Peta Ruang dengan Surat Ukur yang menjadi kewenangan Kantor Pertanahan dapat dilakukan dalam waktu bersamaan.
Pasal 16
(1) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) dapat mensubdelegasikan penandatanganan Peta Bidang Tanah, Peta Ruang atau Surat Ukur kepada pejabat struktural yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang survei dan pemetaan setingkat di bawahnya atau pejabat fungsional penata kadastral.
(2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pelaksanaan program kegiatan pertanahan yang bersifat strategis, massal, atau program lainnya.
(3) Penunjukan pejabat sebagai Subdelegasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Keputusan pejabat pemberi Subdelegasi sesuai kewenangan.
(4) Format Keputusan pejabat pemberi Subdelegasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pedoman tata naskah dinas.
Pasal 17
(1) Dalam kegiatan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik, Buku Tanah dan Sertipikat ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan.
(2) Dalam kegiatan pendaftaran tanah secara sistematik, Buku Tanah dan Sertipikat ditandatangani oleh ketua panitia ajudikasi.
(3) Dalam kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah, Buku Tanah, Sertipikat dan/atau pengesahan hasil layanan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan dan dapat disubdelegasikan kewenangannya kepada kepala seksi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah dan/atau pejabat fungsional di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah.
Pasal 18
(1) Dalam hal Kantor Pertanahan mempunyai beban pekerjaan pada pelayanan lebih dari 1.000 (seribu) kegiatan setiap bulan maka untuk pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan mensubdelegasikan kewenangan penandatanganan Buku Tanah, Sertipikat dan/atau pengesahan hasil layanan kepada kepala seksi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah.
(2) Kewenangan penandatanganan oleh kepala seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah pada kegiatan:
a. pelayanan hak tanggungan antara lain pendaftaran hak tanggungan, peralihan hak tanggungan, perubahan nama Kreditor (ganti nama), penghapusan hak tanggungan (roya) atau perbaikan data hak tanggungan;
b. pendaftaran Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun;
c. pelayanan penandatanganan layanan informasi pertanahan berupa pengecekan Sertipikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah atau informasi lainnya;
d. pencatatan dan pengangkatan blokir atau sita; dan
e. pelayanan lainnya.
(3) Dalam hal Kantor Pertanahan mempunyai beban pekerjaan pada pelayanan lebih dari 3.000 (tiga ribu) maka Kepala Kantor Pertanahan dapat mensubdelegasikan sebagian kewenangan penandatanganan pada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada 1 (satu) atau lebih pejabat fungsional di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah.
(4) Dalam hal pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah telah dilaksanakan secara elektronik maka Kepala Kantor Pertanahan dapat mensubdelegasikan penandatanganan Buku Tanah, Sertipikat dan/atau hasil layanan kepada:
a. kepala seksi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah;
dan/atau
b. 1 (satu) atau lebih pejabat fungsional di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah.
(5) Penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dituangkan dalam Keputusan pejabat pemberi Subdelegasi sesuai kewenangan dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Menteri.
(6) Format Keputusan pejabat pemberi Subdelegasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pedoman tata naskah dinas.
Pasal 19
Beban pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) dihitung berdasarkan rata-rata seluruh kegiatan pelayanan pendaftaran tanah selama 6 (enam) bulan terakhir.
Pasal 20
(1) Penerima pelimpahan kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan kegiatan pendaftaran tanah wajib melaksanakan pelimpahan sesuai kewenangannya berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal penerima pelimpahan kewenangan dengan sengaja tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan yang telah diterima dan diterbitkan surat tanda terima dokumen oleh Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, atau Kementerian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang maka permohonan diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 440);
b. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1514);
c. Pasal 77 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 953); dan
d. Pasal 59 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Penetapan Hak Guna Usaha (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 965), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2022
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HADI TJAHJANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
