(1) Bank dapat memperhitungkan kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah dalam pemenuhan kewajiban penyaluran kredit atau pembiayaan kepada usaha produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah yang dapat diperhitungkan dalam pemenuhan kewajiban penyaluran kredit atau pembiayaan kepada usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari total kewajiban penyaluran kredit atau pembiayaan kepada usaha produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
2. Ketentuan Pasal 25 diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf baru, yakni huruf c sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
