Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 17-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank

PERBAN No. 17-pojk-03-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 12

(1) Bank dapat memperhitungkan kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah dalam pemenuhan kewajiban penyaluran kredit atau pembiayaan kepada usaha produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

(2) Kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah yang dapat diperhitungkan dalam pemenuhan kewajiban penyaluran kredit atau pembiayaan kepada usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari total kewajiban penyaluran kredit atau pembiayaan kepada usaha produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

2. Ketentuan Pasal 25 diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf baru, yakni huruf c sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

Persyaratan ketersediaan alokasi Modal Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dikecualikan untuk:
a. pembukaan kantor fungsional yang melakukan kegiatan operasional khusus penyaluran kredit atau pembiayaan kepada usaha mikro dan/atau usaha kecil;
b. Pembukaan Jaringan Kantor bagi Bank yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam wilayah provinsi tempat kedudukan kantor pusat Bank;
dan/atau
c. Pembukaan Jaringan Kantor di kabupaten atau kota Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang ditetapkan dan diprioritaskan oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan

mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.

3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

(1) Untuk perimbangan penyebaran Jaringan Kantor Bank, Bank yang membuka Jaringan Kantor Bank di Zona 1 dan/atau Zona 2 dalam jumlah tertentu wajib diimbangi dengan Pembukaan Jaringan Kantor di Zona 5 dan/atau Zona 6 dalam jumlah tertentu.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi BUKU 3 dan BUKU 4 serta pelaksanaannya wajib memenuhi ketersediaan alokasi Modal Inti untuk Pembukaan Jaringan Kantor.
(3) Kewajiban Pembukaan Jaringan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dikecualikan bagi:
a. Bank yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan melakukan Pembukaan Jaringan Kantor di Zona 1 atau Zona 2 yang merupakan wilayah provinsi tempat kedudukan kantor pusat Bank; dan
b. Bank yang melakukan Pembukaan Jaringan Kantor di kabupaten atau kota Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang ditetapkan dan diprioritaskan oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan

mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perimbangan penyebaran Jaringan Kantor Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

4. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

Bank yang membuka Jaringan Kantor Bank di Zona 5 dan/atau Zona 6 sejak peraturan perundang- undangan mengenai kegiatan usaha dan jaringan kantor berdasarkan Modal Inti Bank berlaku yaitu tanggal 2 Januari 2013, dapat menggunakan Jaringan Kantor Bank tersebut untuk memenuhi kewajiban perimbangan penyebaran Jaringan Kantor Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

#### Pasal II
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2018

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2018

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY