(1) Penerapan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berlaku sampai
dengan tanggal 31 Maret 2023.
(2) Penerapan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi sebagai dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) terkait:
a. penyediaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B berlaku untuk tahun 2020, 2021, dan 2022;
b. penetapan kualitas agunan yang diambil alih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7C berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2023; dan
c. pemenuhan capital conservation buffer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7D berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.
#### Pasal II
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2021
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY