(1) Pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, atau DPS dikenai sanksi administratif berupa larangan
menjadi pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, DPS, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada Perusahaan Perasuransian apabila yang bersangkutan tidak dapat mengatasi pelanggaran yang merupakan penyebab terbitnya sanksi administratif berupa peringatan tertulis terakhir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4).
(2) Sanksi administratif berupa larangan menjadi pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, DPS, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada Perusahaan Perasuransian dapat dikenakan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, 5 (lima) tahun, atau 20 (dua puluh) tahun.
(3) Sanksi administratif berupa larangan menjadi pemegang saham atau pengendali dikenakan untuk jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun, dalam hal pemegang saham atau pengendali:
1. mempengaruhi dan/atau menyuruh direksi, dewan komisaris, DPS, pejabat eksekutif, dan/atau pegawai untuk melakukan perbuatan yang melanggar prinsip kehati- hatian dan/atau asas usaha perasuransian yang sehat;
2. terbukti tidak melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan sesuatu;
3. tidak mampu melakukan upaya yang diperlukan apabila Perusahaan Perasuransian mengalami kesulitan permodalan atau likuiditas; atau
4. terbukti menolak memberikan komitmen dan/atau tidak memenuhi komitmen yang
telah disepakati dengan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pemerintah;
b. 5 (lima) tahun, dalam hal pemegang saham atau pengendali:
1. mempengaruhi dan/atau menyuruh direksi, dewan komisaris, DPS, pejabat eksekutif, dan/atau pegawai untuk mengaburkan pelanggaran ketentuan atau kondisi keuangan dan/atau transaksi;
2. mempengaruhi dan/atau menyuruh direksi, dewan komisaris, DPS, pejabat eksekutif, dan/atau pegawai untuk memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, dewan komisaris, direksi, DPS, pejabat eksekutif, pegawai, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Perusahaan Perasuransian; atau
3. melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara berulang, lebih dari 1 (satu) pelanggaran, dan/atau terbukti menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain; atau
c. 20 (dua puluh) tahun, dalam hal pemegang saham atau pengendali:
1. terbukti melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
2. terbukti menyebabkan Perusahaan Perasuransian mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha Perusahaan Perasuransian dan/atau dapat membahayakan industri perasuransian; atau
3. terbukti dinyatakan pailit dan/atau bersalah yang menyebabkan suatu Perusahaan Perasuransian dinyatakan pailit berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4) Sanksi administratif berupa larangan menjadi direksi, dewan komisaris, DPS, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada Perusahaan Perasuransian dikenakan untuk jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun, dalam hal direksi, dewan komisaris, atau DPS:
1. melanggar prinsip kehati-hatian di bidang perasuransian dan/atau asas usaha perasuransian yang sehat;
2. terbukti tidak melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan sesuatu;
3. tidak mampu melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan Perusahaan Perasuransian yang sehat; atau
4. terbukti menolak memberikan komitmen dan/atau tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pemerintah;
b. 5 (lima) tahun, dalam hal direksi, dewan komisaris, atau DPS:
1. menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran ketentuan atau kondisi keuangan dan/atau transaksi;
2. memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, dewan komisaris, direksi, DPS, pejabat eksekutif, pegawai, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Perusahaan Perasuransian; atau
3. melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara berulang, lebih dari 1 (satu) pelanggaran, dan/atau terbukti
menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain; atau
c. 20 (dua puluh) tahun, dalam hal direksi, dewan komisaris, atau DPS:
1. terbukti melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
2. terbukti menyebabkan Perusahaan Perasuransian mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha Perusahaan Perasuransian dan/atau dapat membahayakan industri perasuransian; atau
3. terbukti dinyatakan pailit dan/atau bersalah yang menyebabkan suatu Perusahaan Perasuransian dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(5) Dalam hal kriteria pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, atau DPS berkaitan dengan integritas, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi administratif berupa larangan menjadi pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, DPS, dan menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi secara lintas jabatan.