Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
2. Dana Talangan adalah dana yang disediakan oleh Badan Usaha untuk pengadaan tanah, sesuai dengan kesepakatan dalam amandemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol.
3. Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol yang selanjutnya disingkatPPJT adalah perjanjian pengusahaan jalan tol yang dibuat dan ditandatangani oleh Badan Usaha dan Badan Pengatur Jalan Tol.
4. Rencana Penggunaan Anggaran adalah rencana penggunaan dana talangandariBadan Usaha untukpengadaantanah.
5. Surat Perintah Pembayaran adalah surat perintah pembayaran yang diajukan oleh PPK Pengadaan Tanah kepada Badan Usaha.
6. Jadwal Pengadaan Tanah adalah jadwal pengadaan tanah pada masing-masing ruas jalan tol.
7. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disingkat BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
8. Badan Usaha adalah badan usaha jalan tol yang telah membuat dan menadatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol.
9. Pelaksana Pengadaan Tanah yang selanjutnya disingkatPPT adalah Pelaksana Pengadaan Tanah yang dibentuk dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol pada setiap kabupaten/kota.
10. Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut PPK Pengadaan Tanah adalah Pejabat Pembuat Komitmen yang diangkat oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
11. Kementerian adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
12. Menteri adalah Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal BinaMarga.
