(1) Penetapan kualitas Pembiayaan dan penyediaan dana lain berorientasi ekspor dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah yang merupakan bagian dari komponen dalam faktor penilaian berupa kemampuan membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(2) Penetapan kualitas Pembiayaan dan penyediaan dana lain berorientasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
a. Pembiayaan dan penyediaan dana lain berorientasi ekspor kepada usaha mikro dan/atau usaha kecil;
b. Pembiayaan dan penyediaan dana lain berorientasi ekspor kepada usaha menengah yang diberikan oleh setiap Bank kepada 1 (satu) nasabah atau 1 (satu) proyek dengan jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
c. Pembiayaan dan penyediaan dana lain berorientasi ekspor yang diberikan oleh setiap Bank kepada nasabah usaha menengah dengan jumlah tertentu.
(3) Pembiayaan dan penyediaan dana lain berorientasi ekspor yang diberikan oleh setiap Bank kepada nasabah usaha menengah dengan jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c yaitu dengan jumlah:
a. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) bagi Bank yang memenuhi kriteria yaitu:
1. memiliki predikat penilaian kecukupan Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) untuk risiko kredit sangat memadai (strong);
2. memiliki rasio KPMM paling rendah sama dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan Bank paling rendah 3 (PK-3);
atau
b. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi Bank yang memenuhi kriteria yaitu:
1. memiliki predikat penilaian kecukupan KPMR untuk risiko kredit memadai (satisfactory);
2. memiliki rasio KPMM paling rendah sama dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan Bank paling rendah 3 (PK-3).
(4) Penilaian Pembiayaan dan penyediaan dana lain berorientasi ekspor yang diberikan oleh setiap Bank kepada nasabah usaha menengah dengan jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) bagi unit usaha syariah berlaku ketentuan yaitu:
a. predikat penilaian KPMR untuk risiko kredit mengacu pada predikat penilaian kecukupan KPMR unit usaha syariah; dan
b. peringkat komposit tingkat kesehatan dan rasio KPMM mengacu pada peringkat komposit tingkat kesehatan dan rasio KPMM bank induknya.
(5) Predikat penilaian KPMR untuk risiko kredit, rasio KPMM, dan peringkat komposit tingkat kesehatan Bank yang digunakan dalam penilaian kualitas Pembiayaan dan penyediaan dana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) didasarkan pada penilaian Otoritas Jasa Keuangan yang dapat diketahui Bank pada saat prudential meeting.
(6) Dalam hal terdapat penyimpangan yang signifikan dalam prinsip Pembiayaan yang sehat, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN penilaian kualitas Pembiayaan dan penyediaan dana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat
(3) berdasarkan faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(7) Penggunaan predikat penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) yaitu:
a. predikat penilaian posisi bulan Desember tahun sebelumnya digunakan untuk penilaian kualitas Pembiayaan dan penyediaan dana lain periode bulan Februari sampai dengan bulan Juli; dan
b. predikat penilaian posisi bulan Juni digunakan untuk penilaian kualitas Pembiayaan dan penyediaan dana lain periode bulan Agustus sampai dengan bulan Januari.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat
(3) dikecualikan untuk Pembiayaan dan penyediaan dana lain berorientasi ekspor yang diberikan kepada 1 (satu) nasabah usaha menengah dengan jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) yang merupakan:
a. Pembiayaan yang direstrukturisasi;
dan/atau
b. penyediaan dana kepada 50 (lima puluh) nasabah terbesar Bank.
2. Ketentuan Pasal 47 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut: