Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERLAKUAN KHUSUS UNTUK LEMBAGA JASA KEUANGAN PADA DAERAH DAN SEKTOR TERTENTU DI INDONESIA YANG TERKENA DAMPAK BENCANA

PERBAN No. 19 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, lembaga pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. 2. Perbankan yang selanjutnya disebut Bank adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. 3. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. 4. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. 5. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat BUK yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. 6. Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 7. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPRS adalah bank syariah yang dalam kegiatan usahanya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 8. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. 9. Lembaga Jasa Keuangan Nonbank yang selanjutnya disingkat LJKNB adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya. 10. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, terganggunya kinerja pelaku industri di sektor jasa keuangan, dan/atau memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat.

Pasal 2

(1) OJK memberikan perlakuan khusus bagi LJK dan pelaku industri untuk diterapkan pada: a. daerah tertentu; dan/atau b. sektor tertentu, di INDONESIA yang terkena dampak bencana. (2) Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk: a. Bank; b. industri pasar modal; dan c. LJKNB.

Pasal 3

Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN daerah dan/atau sektor tertentu di INDONESIA yang terkena dampak Bencana serta jangka waktu perlakuan khusus.

Pasal 4

Penentuan daerah dan/atau sektor tertentu yang terkena Bencana dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan memperhatikan aspek: a. luas wilayah yang terkena Bencana; b. jumlah korban jiwa; c. jumlah kerugian materiil; d. jumlah debitur yang diperkirakan terkena dampak Bencana; e. persentase jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak Bencana terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan/atau sektor tertentu yang terkena Bencana; f. persentase jumlah kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan/atau sektor tertentu yang terkena dampak Bencana; dan/atau g. aspek lainnya yang menurut Otoritas Jasa Keuangan perlu untuk dipertimbangkan.

Pasal 5

(1) Bank meliputi BUK, BUS, UUS, BPR, dan BPRS. (2) Bank dapat menerapkan perlakuan khusus untuk debitur pada daerah dan/atau sektor tertentu di INDONESIA yang terkena dampak Bencana. (3) Perlakuan khusus untuk debitur pada daerah dan/atau sektor tertentu di INDONESIA yang terkena dampak Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. kebijakan penetapan kualitas aset; dan b. kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan. (4) Bank dalam menerapkan perlakuan khusus untuk debitur pada daerah dan/atau sektor tertentu di INDONESIA yang terkena dampak Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bank.

Pasal 6

(1) Penetapan kualitas aset berupa: a. kredit pada BUK; b. pembiayaan pada BUS atau UUS; dan/atau c. penyediaan dana lain pada BUK, BUS, atau UUS, bagi debitur pada daerah dan/atau sektor tertentu di INDONESIA yang terkena dampak Bencana dengan plafon paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau margin/bagi hasil/ujrah. (2) Penetapan kualitas aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kualitas aset. (3) Plafon: a. kredit pada BUK; b. pembiayaan pada BUS atau UUS; dan/atau c. penyediaan dana lain pada BUK, BUS, atau UUS, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku baik untuk 1 (satu) debitur atau 1 (satu) proyek yang sama.

Pasal 7

(1) Penetapan kualitas aset berupa: a. kredit pada BPR; dan/atau b. pembiayaan pada BPRS, bagi debitur pada daerah dan/atau sektor tertentu di INDONESIA yang terkena dampak Bencana dengan plafon paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau margin/bagi hasil/ujrah. (2) Penetapan kualitas aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kualitas aset. (3) Plafon: a. kredit pada BPR; dan/atau b. pembiayaan pada BPRS, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku baik untuk 1 (satu) debitur atau 1 (satu) proyek atau usaha yang sama.

Pasal 8

(1) Kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi. (2) Restrukturisasi kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak Bencana. (3) Kredit bagi BPR atau pembiayaan bagi BPRS yang direstrukturisasi dikecualikan dari penerapan perlakuan akuntansi restrukturisasi kredit atau pembiayaan. (4) Bank dapat menyesuaikan mekanisme persetujuan restrukturisasi kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. (5) Bank melaporkan kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem layanan informasi keuangan dengan kode sifat kredit atau pembiayaan berupa “kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dalam rangka kebijakan stimulus”.

Pasal 9

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku untuk kredit atau pembiayaan yang memenuhi persyaratan: a. diberikan kepada debitur pada daerah dan/atau sektor tertentu di INDONESIA yang terkena dampak Bencana; dan b. direstrukturisasi setelah debitur terkena dampak Bencana.

Pasal 10

(1) Bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru kepada debitur pada daerah dan/atau sektor tertentu di INDONESIA yang terkena dampak Bencana. (2) Penetapan kualitas kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang telah diberikan sebelumnya. (3) Penetapan kualitas kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. untuk kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru dengan plafon paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), penetapan kualitas kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 7 ayat (1); atau b. untuk kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru dengan plafon lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), penetapan kualitas kredit atau pembiayaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kualitas aset.

Pasal 11

(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN kebijakan di bidang Pasar Modal yang bertujuan mengurangi tekanan, menjaga stabilitas Pasar Modal dan memberikan relaksasi kepada pelaku industri di daerah dan/atau sektor tertentu yang terdampak Bencana. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan berupa kebijakan untuk mengurangi tekanan dan menjaga stabilitas Pasar Modal serta bentuk pemberian relaksasi kepada pelaku industri di daerah dan/atau sektor tertentu yang terdampak Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 12

(1) LJKNB meliputi: a. lembaga pembiayaan, yang terdiri atas: 1. perusahaan pembiayaan; 2. perusahaan pembiayaan syariah; 3. perusahaan modal ventura; 4. perusahaan modal ventura syariah; dan 5. perusahaan pembiayaan infrastruktur, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan; dan b. lembaga jasa keuangan lainnya, yang terdiri atas: 1. lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA; 2. perusahaan pembiayaan sekunder perumahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perusahaan pembiayaan sekunder perumahan; 3. lembaga keuangan mikro sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lembaga keuangan mikro; 4. PT Permodalan Nasional Madani sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PT Permodalan Nasional Madani; dan 5. penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. (2) Ketentuan mengenai penerapan perlakuan khusus untuk debitur pada daerah dan/atau sektor tertentu di INDONESIA yang terkena dampak Bencana, penetapan kualitas aset, restrukturisasi kredit atau pembiayaan, dan pemberian penyediaan dana baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 berlaku mutatis mutandis bagi LJKNB. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5.

Pasal 13

(1) Penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 5 memfasilitasi permohonan restrukturisasi pendanaan yang diajukan oleh penerima dana yang terkena dampak Bencana kepada pemberi dana. (2) Restrukturisasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana. (3) Penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi mendokumentasikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 14

(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan dalam: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 317, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5787); b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6192); c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6239); d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6286); e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syarian dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6320); f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6357); g. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.03/2019 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6424); h. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6440); i. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 249; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6576); j. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6724); k. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2022 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6764); l. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1/OJK); dan m. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 2/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2/OJK); dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah Tertentu di INDONESIA yang Terkena Bencana Alam (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6094); dan b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/39/PBI/2008 tentang Peraturan Pelaksanaan Penanganan Khusus Permasalahan Perbankan Pascabencana Nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4949), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (3) Dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mengenai penetapan sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank atau pengaturan bagi Bank yang sebelumnya mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dimaksud.

Pasal 15

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2022 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd MAHENDRA SIREGAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.14/OJK KEUANGAN OJK. LJK. Daerah. Sektor Tertentu. Dampak Bencana. Perlakuan Khusus. Pencabutan. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 22/OJK)