Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 199 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2015 - 2019

PERBAN No. 199 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Rencana Strategis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2015-2019 yang selanjutnya disebut Renstra BKKBN, merupakan dokumen yang memuat gambaran tentang mandat, tugas, fungsi dan kewenangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional serta peran, kondisi, tantangan, kebijakan, strategi, program dan kegiatan yang dilengkapi dengan sasaran strategis yang harus di capai serta indikator output, indikator outcome, target capaian, pendanaan, dan Indikator Kinerja Utama (IKU).

Pasal 2

Renstra BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat tentang :
a. visi;
b. misi;
c. tujuan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
d. sasaran strategis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
e. arah kebijakan dan strategi nasional;
f. arah kebijakan dan strategi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
g. kerangka regulasi;
h. kerangka kelembagaan;
i. target kinerja; dan
j. kerangka pendanaan.

Pasal 3

Renstra BKKBN Tahun 2015-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 4

Renstra BKKBN Tahun 2015-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai dasar sinkronisasi kebijakan dan integrasi antara kegiatan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga dengan program dan kegiatan pemangku kepentingan dan mitra kerja.

Pasal 5

Renstra BKKBN Tahun 2015-2019 disusun sebagai pedoman setiap unit kerja di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dalam:
a. penyusunan Program Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga ditingkat nasional;

b. penyusunan Rencana Strategis Daerah yang harus dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Penduduk Tumbuh Seimbang; dan
c. penyusunan Rencana Belanja Program Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga serta Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA).

Pasal 6

Renstra BKKBN Tahun 2015-2019 disusun untuk meningkatkan akuntabilitas, kualitas perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan pada umumnya dan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga pada khususnya.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 212/PER/B1/2015 tentang Rencana Strategis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2015-2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2016

KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL,

ttd.

SURYA CHANDRA SURAPATY

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2016

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA