Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENYEGELAN DALAM PELAKSANAAN PEMERIKSAAN

PERBAN No. 2 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini yang dimaksud dengan : a. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. b. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK. c. Penyegelan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemeriksa sebagai salah satu prosedur pemeriksaan dalam rangka mengamankan uang, barang dan/atau dokumen pengelolaan keuangan negara pada saat pelaksanaan pemeriksaan dari kemungkinan usaha pemalsuan, perubahan, pemusnahan, atau penggantian. d. Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun. e. Aparat Pemerintah Setempat adalah Lurah/Kepala Desa dan/atau perangkatnya.

Pasal 2

Penyegelan dilakukan terhadap tempat penyimpanan uang, barang, dan/atau dokumen pengelolaan keuangan negara yang berada dalam penguasaan dan/atau tanggung jawab pihak yang diperiksa atau pihak lain yang terkait dengan pemeriksaan.

Pasal 3

(1) Penyegelan hanya dilakukan dalam hal pemeriksaan terpaksa ditunda karena pihak yang menguasai dan/atau bertanggung jawab atas uang, barang, dan/atau dokumen pengelolaan keuangan negara tidak berada di tempat pada saat pemeriksaan dilaksanakan, bencana alam atau keterbatasan waktu. (2) Penyegelan dilakukan paling lama 2x24 jam dengan memperhatikan kelancaran pelaksanaan pekerjaan/pelayanan di tempat yang diperiksa. BAB III ...

Pasal 4

(1) Penyegelan dilakukan dengan cara mengunci dan/atau meletakkan tanda pengaman, dilanjutkan dengan menempelkan kertas segel pada tempat penyimpanan uang, barang dan/atau dokumen pengelolaan keuangan negara. (2) Kertas segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh 2 (dua) orang Pemeriksa dan 2 (dua) orang saksi yang berasal dari pihak yang diperiksa sesuai Lampiran I. (3) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat Berita Acara Penyegelan dalam rangkap 2 (dua) yang ditandatangani oleh Pemeriksa, pihak yang menguasai/bertanggung jawab atas uang, barang, dan/atau dokumen, dan 2 (dua) orang saksi dari pihak yang diperiksa sesuai Lampiran II. (4) Dalam hal pihak yang diperiksa menolak atau menghambat penyegelan, maka Pemeriksa tetap melakukan penyegelan dengan disaksikan oleh Aparat Pemerintah Setempat dan jika perlu meminta bantuan Kepolisian. (5) Alasan menolak atau menghambat penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicatat dalam Berita Acara Penyegelan. (6) Dalam hal pihak yang diperiksa menolak menandatangani Berita Acara Penyegelan, maka penolakan tersebut dicatat dalam Berita Acara Penyegelan. (7) Lampiran I dan Lampiran II sebagaimana tercantum pada ayat (2) dan (3) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 5

Pembukaan segel dilakukan oleh Pemeriksa dengan cara melepas kertas segel dilanjutkan dengan membuka kunci dan/atau tanda pengaman dan dilanjutkan dengan membuat Berita Acara Pembukaan Segel dalam rangkap 2 (dua) yang ditandatangani oleh Pemeriksa, pihak yang menguasai/bertanggung jawab atas uang, barang, dan/atau dokumen, dan 2 (dua) orang saksi sesuai Lampiran III. Pasal 6 ...

Pasal 6

(1) Apabila penyegelan dilakukan karena alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan apabila waktu 2x24 jam telah terlampaui, pihak yang menguasai dan/atau bertanggung jawab atas uang, barang, dan/atau dokumen tidak memberitahukan dan/atau tidak diketahui keberadaannya, segel dibuka untuk dilakukan pemeriksaan. (2) Dalam hal tidak ada pemberitahuan dan/atau tidak diketahui keberadaan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak dimaksud dianggap mengetahui dilakukannya pemeriksaan. (3) Pembukaan tempat penyimpanan uang, barang, dan/atau dokumen dilakukan oleh atasan langsung, pimpinan entitas dan/atau pejabat yang ditunjuk dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. (4) Dalam hal atasan langsung, pimpinan entitas dan/atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menolak untuk membuka tempat penyimpanan uang, barang, dan/atau dokumen, maka Pemeriksa membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku, selanjutnya dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

Pasal 7

Dalam hal kertas segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dirusak dan/atau dengan cara lain tujuan penyegelan digagalkan, Pemeriksa membuat Berita Acara Pengrusakan Segel dalam rangkap 2 (dua) sesuai Lampiran IV dan melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 8