Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor
alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia
sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia,
kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan
dampak psikologis.
1. Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan sekelompok orang/masyarakat yang
memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai.
1. Status Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan
yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu
tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas
untuk menanggulangi bencana terdiri atas Siaga Darurat,
Tanggap Darurat, dan Transisi Darurat ke Pemulihan.
1. Status Siaga Darurat adalah keadaan ketika potensi
ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya
bencana yang ditandai dengan adanya informasi
peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan
dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang
akan terjadi di masyarakat.
www.peraturan.go.id
---
2018, No. 382 -4-
1. Status Tanggap Darurat adalah keadaan ketika ancaman
bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan
penghidupan sekelompok orang/masyarakat.
1. Status Transisi Darurat ke Pemulihan adalah keadaan
ketika ancaman bencana yang terjadi cenderung
menurun eskalasinya dan/atau telah berakhir,
sedangkan gangguan kehidupan dan penghidupan
sekelompok orang/masyarakat masih tetap berlangsung.
1. Penanganan Darurat Bencana adalah serangkaian
kegiatan yang dilakukan dengan segera pada keadaan
darurat bencana untuk mengendalikan
ancaman/penyebab bencana dan menanggulangi dampak
yang ditimbulkan.
1. Bantuan Penanganan Darurat Bencana adalah upaya
memberikan bantuan untuk mengendalikan ancaman
bencana dan menanggulangi dampak pada keadaan
darurat bencana.
1. Dana Siap Pakai yang selanjutnya disingkat DSP adalah
dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh
Pemerintah untuk digunakan pada saat keadaan darurat
bencana sampai dengan batas waktu keadaan darurat
bencana berakhir.
1. Penggunaan Dana Siap Pakai adalah pengelolaan,
pemanfaatan, dan pertanggungjawaban Dana Siap Pakai
pada status keadaan darurat bencana.
1. Kegiatan Pendukung Operasi Penanganan Darurat
Bencana adalah kegiatan yang dapat memperlancar
proses pelaksanaan pada status keadaan darurat
bencana.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah (gubernur dan
bupati/wali kota) sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan
www.peraturan.go.id
---
2018, No. 382 -5-
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom dan dibantu oleh Perangkat Daerah.
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disingkat BNPB adalah Lembaga pemerintah
nondepartemen setingkat menteri yang melakukan
penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang
selanjutnya disingkat BPBD adalah badan pemerintah
daerah yang melakukan penyelenggaraan
penanggulangan bencana di daerah.
1. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu
gubernur dan Dewan Pimpinan Rakyat Daerah provinsi
dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah provinsi terdiri atas
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Pimpinan Rakyat
Daerah, Inspektorat, Dinas dan Badan.
1. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur
pembantu bupati/wali kota dan Dewan Pimpinan Rakyat
Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
kabupaten/kota terdiri atas Sekretariat Daerah,
Sekretariat Dewan Pimpinan Rakyat Daerah, Inspektorat,
Dinas, Badan dan Kecamatan.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah Menteri/Pimpinan Lembaga yang bertanggung
jawab atas pengelolaan anggaran pada kementerian
negara/lembaga bersangkutan.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA
untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian
negara/lembaga.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA
untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang
www.peraturan.go.id
---
2018, No. 382 -6-
dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
1. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya
disingkat BPP adalah bendahara yang bertugas
membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan
pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran
pelaksanaan kegiatan tertentu.
1. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah
uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang bersifat
daur ulang (revolving) yang diberikan kepada Bendahara
Pengeluaran.
1. Uang Lelah adalah uang yang diberikan kepada petugas
sebagai imbalan setelah menyelesaikan suatu kegiatan
penanganan darurat bencana yang ditetapkan oleh
BNPB.
1. Petugas adalah setiap orang yang diberi tugas untuk
melaksanakan kegiatan penanganan darurat bencana
pada saat status keadaan darurat bencana ditetapkan
berdasarkan surat tugas dari pejabat yang berwenang.
