Langsung ke konten

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021

PERBAN No. 2 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana menyelenggarakan uraian fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan teknis, penyusunan perencanaan dan pelaksanaan dukungan teknis,

Pasal 2

Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana terdiri atas:

a. kelompok substansi pemetaan dan analisis risiko bencana; dan
b. kelompok substansi monitoring dan evaluasi risiko bencana.

Uraian Fungsi Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana

Pasal 3

Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana menyelenggarakan uraian fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan teknis, penyusunan perencanaan dan pelaksanaan dukungan teknis, koordinasi penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan pengawasan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, pelaksanaan riset dan kajian teknis di bidang strategi pengurangan risiko; dan
b. penyusunan perencanaan dan pelaksanaan dukungan teknis, koordinasi penyusunan Norma, Standar, Prosedur, Kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan pengawasan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang tata kelola

Pasal 4

Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana terdiri atas:

a. kelompok substansi strategi pengurangan risiko bencana; dan
b. kelompok substansi tata kelola penanggulangan bencana.

Uraian Fungsi Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana

Pasal 5

Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana

menyelenggarakan uraian fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan teknis, penyusunan perencanaan dan pelaksanaan dukungan teknis, koordinasi penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan pengawasan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang rancang bangun sistem serta pengembangan sistem penanggulangan bencana secara holistik, integratif dalam tahapan prabencana, tanggap darurat dan pascabencana; dan
b. penyusunan perencanaan dan pelaksanaan dukungan teknis, koordinasi penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan pengawasan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang pengembangan standar penanggulangan bencana.

Pasal 6

Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana terdiri atas:

a. kelompok substansi rancang bangun sistem; dan
b. kelompok substansi pengembangan standar

penanggulangan bencana.

Bagian Kesatu
Uraian Fungsi Direktorat Mitigasi Bencana

---

Pasal 7

Direktorat Mitigasi Bencana menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, kampanye dan edukasi publik, pelaksanaan bimbingan teknis, pengawasan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang mitigasi struktural; dan
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, kampanye dan edukasi publik, pelaksanaan bimbingan teknis, pengawasan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang mitigasi nonstruktural.

---

Pasal 8

Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Mitigasi Bencana terdiri atas:
a. kelompok substansi mitigasi struktural; dan
b. kelompok substansi mitigasi nonstruktural.

Bagian Kedua
Uraian Fungsi Direktorat Kesiapsiagaan

---

Pasal 9

Direktorat Kesiapsiagaan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan kesiapsiagaan, penyiapan lokasi evakuasi, penyiapan koordinasi penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria dan bahan

b. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria dan monitoring dan evaluasi di bidang diseminasi informasi, penguatan kapasitas, serta kesiapan respon masyarakat terhadap peringatan dini.

Pasal 10

Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Kesiapsiagaan terdiri atas:

a. kelompok substansi perencanaan kesiapsiagaan;

b. kelompok substansi pemberdayaan sumber daya; dan

c. kelompok substansi penguatan ketahanan masyarakat.

Uraian Fungsi Direktorat Peringatan Dini

Pasal 11

Direktorat Peringatan Dini menyelenggarakan uraian fungsi:

a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria dan monitoring dan evaluasi di bidang pemantauan, pengolahan, koordinasi, serta integrasi sistem peringatan dini bencana secara efektif dan terpadu; dan

Pasal 12

Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Peringatan Dini terdiri atas:

a. kelompok substansi integrasi dan pengolahan pemantauan; dan
b. kelompok substansi diseminasi dan evaluasi.

Uraian Fungsi Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat

Pasal 13

Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat menyelenggarakan uraian fungsi:

a. komando pelaksanaan dukungan sumber daya darurat;
b. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pengerahan sumber daya manusia pemerintah dan monitoring dan evaluasi di bidang pengerahan sumber daya manusia pemerintah;
c. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pengerahan sumber daya manusia lembaga usaha dan masyarakat dan monitoring dan evaluasi di bidang pengerahan sumber daya manusia lembaga usaha dan masyarakat;

Pasal 14

d. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pengerahan logistik dan monitoring dan evaluasi di bidang pengerahan logistik;

e. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria, penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pengerahan peralatan dan monitoring dan evaluasi di bidang pengerahan peralatan;

f. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, penyusunan perencanaan dan pelaksanaan verifikasi dan penilaian kebutuhan bantuan dan dana kedaruratan dan monitoring dan evaluasi di bidang verifikasi dan penilaian kebutuhan bantuan dan dana kedaruratan; dan

g. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pengelolaan bantuan dan dana kedaruratan.

Pasal 14

Pengelompokan uraian fungsi Dukungan Sumber Daya Darurat terdiri atas:

a. kelompok substansi sumber daya manusia pemerintah;

b. kelompok substansi sumber daya manusia lembaga usaha dan masyarakat;

c. kelompok substansi dukungan pengerahan logistik;

d. kelompok substansi dukungan pengerahan peralatan;

e. kelompok substansi verifikasi dan penilaian kebutuhan kedaruratan; dan

f. kelompok substansi pemantauan, evaluasi dan pelaporan kedaruratan.

Pasal 15

Ketentuan mengenai uraian fungsi yang menangani urusan dukungan pengerahan sumber daya manusia, dukungan

Pasal 15

d. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pengerahan logistik dan monitoring dan evaluasi di bidang pengerahan logistik;

e. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria, penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pengerahan peralatan dan monitoring dan evaluasi di bidang pengerahan peralatan;

f. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, penyusunan perencanaan dan pelaksanaan verifikasi dan penilaian kebutuhan bantuan dan dana kedaruratan dan monitoring dan evaluasi di bidang verifikasi dan penilaian kebutuhan bantuan dan dana kedaruratan; dan

g. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pengelolaan bantuan dan dana kedaruratan.

Pasal 14

Pengelompokan uraian fungsi Dukungan Sumber Daya Darurat terdiri atas:

a. kelompok substansi sumber daya manusia pemerintah;

b. kelompok substansi sumber daya manusia lembaga usaha dan masyarakat;

c. kelompok substansi dukungan pengerahan logistik;

d. kelompok substansi dukungan pengerahan peralatan;

e. kelompok substansi verifikasi dan penilaian kebutuhan kedaruratan; dan

f. kelompok substansi pemantauan, evaluasi dan pelaporan kedaruratan.

Pasal 15

Ketentuan mengenai uraian fungsi yang menangani urusan dukungan pengerahan sumber daya manusia, dukungan

Pasal 16

Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat terdiri atas:

a. kelompok substansi verifikasi dan penilaian kebutuhan pemulihan prasarana vital;
b. kelompok substansi pemantauan, evaluasi dan pelaporan pemulihan prasarana vital; dan
c. kelompok substansi verifikasi dan penilaian kebutuhan pemulihan sarana dan utilitas.

Pasal 17

Ketentuan mengenai uraian fungsi yang menangani urusan pemulihan prasarana vital, pemulihan sarana dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pemulihan sarana dan utilitas berpedoman pada Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja.

Uraian Fungsi Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi

Pasal 18

Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi uraian fungsi:

a. komando pelaksanaan fasilitasi penanganan korban dan pengungsi;

b. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, koordinasi penyusunan rencana dan pelaksanaan dan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi di bidang pencarian dan pertolongan darurat;

c. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, koordinasi penyusunan rencana, dan pelaksanaan dan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi di bidang evakuasi dan perlindungan;

d. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, penyiapan dan penyajian data dan bahan monitoring dan evaluasi di bidang penyajian data korban dan pengungsi; dan

e. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, koordinasi fasilitasi pelayanan pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi dan penyiapan bahan

monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi.

Pasal 19

Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi dari:

a. kelompok substansi pencarian dan pertolongan darurat
b. kelompok substansi evakuasi dan perlindungan
c. kelompok substansi penyajian data korban dan pengungsi; dan
d. kelompok substansi perencanaan pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi.

Pasal 20

Ketentuan mengenai uraian fungsi yang menangani urusan fasilitasi penyelamatan dan evakuasi, dan fasilitas pelayanan pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi berpedoman pada Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja.

ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG
REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI

Uraian Fungsi Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Pasal 21

Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyelenggarakan uraian fungsi:

a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, pelaksanaan inventarisasi dan analisis kebutuhan bidang fisik serta penyiapan bahan monitoring dan evaluasi di bidang inventarisasi dan analisis kebutuhan fisik;

Pasal 22

b. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, pelaksanaan inventarisasi dan analisis kebutuhan bidang sosial, ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup serta penyiapan bahan monitoring dan evaluasi di bidang sosial, ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup;

c. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, penyusunan perencanaan, pelaksanaan pendanaan bidang fisik serta penyiapan bahan monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan pendanaan fisik; dan

d. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, penyusunan perencanaan, pelaksanaan pendanaan bidang sosial, ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup serta penyiapan bahan monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan pendanaan sosial, ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Pasal 22

Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi terdiri atas:

a. kelompok substansi inventarisasi dan analisis kebutuhan fisik;

b. kelompok substansi inventarisasi dan analisis kebutuhan sosial ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup;

c. kelompok substansi perencanaan pendanaan fisik; dan

d. kelompok substansi erencanaan pendanaan sosial ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Pasal 23

Ketentuan mengenai uraian fungsi yang menangani urusan inventarisasi dan analisis kebutuhan, dan perencanaan pendanaan berpedoman pada Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja.

Pasal 23

b. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, pelaksanaan inventarisasi dan analisis kebutuhan bidang sosial, ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup serta penyiapan bahan monitoring dan evaluasi di bidang sosial, ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup;

c. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, penyusunan perencanaan, pelaksanaan pendanaan bidang fisik serta penyiapan bahan monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan pendanaan fisik; dan

d. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, penyusunan perencanaan, pelaksanaan pendanaan bidang sosial, ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup serta penyiapan bahan monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan pendanaan sosial, ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Pasal 22

Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi terdiri atas:

a. kelompok substansi inventarisasi dan analisis kebutuhan fisik;

b. kelompok substansi inventarisasi dan analisis kebutuhan sosial ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup;

c. kelompok substansi perencanaan pendanaan fisik; dan

d. kelompok substansi erencanaan pendanaan sosial ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Pasal 23

Ketentuan mengenai uraian fungsi yang menangani urusan inventarisasi dan analisis kebutuhan, dan perencanaan pendanaan berpedoman pada Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja.

Pasal 24

Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik menyelenggarakan uraian fungsi:

a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan bahan monitoring dan evaluasi di bidang pemulihan fasilitas umum;

b. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan bahan monitoring dan evaluasi di bidang peningkatan fasilitas umum;

c. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan bahan monitoring dan evaluasi di bidang pemulihan fasilitas sosial;

d. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan bahan monitoring dan evaluasi di bidang peningkatan fasilitas sosial;

e. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan bahan monitoring dan evaluasi di bidang pemulihan perumahan; dan

f. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan bahan monitoring dan evaluasi di bidang peningkatan perumahan.

Pasal 25

Pengelompokkan uraian fungsi Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik terdiri atas:

a. kelompok substansi pemulihan fasilitas umum;
b. kelompok substansi peningkatan fasilitas umum;
c. kelompok substansi pemulihan fasilitas sosial;
d. kelompok substansi peningkatan fasilitas sosial;
e. kelompok substansi pemulihan perumahan; dan
f. kelompok substansi peningkatan perumahan.

Pasal 26

Ketentuan mengenai uraian fungsi yang menangani urusan pemulihan peningkatan fasilitas umum, pemulihan dan peningkatan fasilitas sosial, dan pemulihan dan peningkatan perumahan berpedoman pada Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja.

Uraian Fungsi Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi, dan Sumber Daya Alam

Pasal 27

Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi, dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan uraian fungsi:

a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, sosialisasi dan monitoring dan evaluasi di bidang pemulihan sosial, budaya, pelayanan publik, fungsi pemerintah, dan pelayanan kesehatan;
b. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, sosialisasi dan monitoring dan evaluasi di bidang peningkatan sosial, budaya, pelayanan publik, dan pelayanan kesehatan;

Pasal 28

Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi, dan Sumber Daya Alam terdiri atas:

a. kelompok substansi pemulihan sosial;

b. kelompok substansi peningkatan sosial;

c. kelompok substansi pemulihan ekonomi;

d. kelompok substansi peningkatan ekonomi;

e. kelompok substansi pemulihan sumber daya alam dan lingkungan; dan

f. kelompok substansi peningkatan produktivitas sumber daya alam dan lingkungan.

Pasal 29

Ketentuan mengenai uraian fungsi yang menangani urusan

b. kelompok substansi pemantauan dan evaluasi;
c. kelompok substansi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan nonteknis; dan
d. kelompok substansi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis penanggulangan bencana.

Pasal 46

Ketentuan mengenai uraian fungsi yang menangani urusan program dan evaluasi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, dan tata usaha berpedoman pada Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja.

BAB IX

ORGANISASI DI LINGKUNGAN PUSAT PENGENDALIAN OPERASI

Bagian Kesatu

Uraian Fungsi Pusat Pengendalian Operasi

Pasal 47

Pusat Pengendalian Operasi menyelenggarakan uraian fungsi:

a. penyiapan koordinasi dan penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di bidang dukungan kaji cepat operasi dan pengelolaan data, analisis situasi dan diseminasi informasi darurat bencana;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di bidang perencanaan operasi penanganan darurat bencana dan penyusunan rencana operasi penanganan pada saat siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan serta rekomendasi operasi penanganan bencana;
c. penyiapan koordinasi penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di bidang pengendalian operasi, penyusunan rencana dan pelaksanaan pengendalian operasi, koordinasi penyusunan informasi kedaruratan dan jejaring komunikasi kebencanaan; dan

Pasal 32

Ketentuan mengenai uraian fungsi yang menangani urusan perencanaan dan pemenuhan kebutuhan logistik dan peralatan, dan penyimpanan dan pemeliharaan logistik dan peralatan berpedoman pada Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja.

Pasal 33

Direktorat Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan menyelenggarakan uraian fungsi:

a. penyiapan koordinasi penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, pelaksanaan kemitraan, dan monitoring dan evaluasi mengenai kemitraan logistik dan peralatan dengan instansi pemerintah;
b. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, dan monitoring dan evaluasi di bidang kemitraan logistik dan peralatan dengan lembaga usaha dan masyarakat serta penyiapan pelaksanaan kemitraan logistik dan peralatan dengan lembaga usaha dan masyarakat;
c. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, pelaksanaan distribusi logistik dan peralatan dalam rangka pemenuhan persediaan dan mendukung penanganan darurat bencana, serta monitoring dan evaluasi di bidang distribusi logistik dan peralatan;

d. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, pelaksanaan pengendalian, dan monitoring dan evaluasi di bidang pengendalian logistik dan peralatan.

Pasal 34

Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan terdiri atas:

a. kelompok substansi kemitraan pemerintah;
b. kelompok substansi kemitraan lembaga usaha dan masyarakat;
c. kelompok substansi distribusi; dan
d. kelompok substansi pengendalian.

Pasal 35

Ketentuan mengenai uraian fungsi yang menangani urusan kemitraan, serta distribusi dan pengendalian berpedoman pada Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja.

ORGANISASI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT UTAMA

Bagian Kesatu
Uraian Fungsi Inspektorat I

Pasal 36

Inspektorat I menyelenggarakan uraian fungsi penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan intern, pemantauan tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan intern dan ekstern di lingkungan Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dan Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan kinerja di lingkungan Inspektorat I.

Pasal 37

Inspektorat II menyelenggarakan uraian fungsi penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan intern, pemantauan tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan intern dan ekstern di lingkungan Sekretariat Utama, Deputi Bidang Penanganan Darurat, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana, dan Pusat Pengendalian Operasi serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan kinerja di lingkungan Inspektorat II.

Pasal 38

Inspektorat III menyelenggarakan uraian fungsi:

a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan intern, pemantauan tindak lanjut atas hasil pengawasan dengan tujuan tertentu di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

b. penanganan pengaduan yang berasal dari internal dan eksternal Badan Nasional Penanggulangan Bencana terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan

c. pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan kinerja di lingkungan Inspektorat III.

Pasal 39

Bagian Tata Usaha menyelenggarakan uraian fungsi:

a. penyusunan rencana kegiatan dukungan tindak lanjut hasil pengawasan dan laporan hasil pengawasan

inspektorat utama; dan

b. penyusunan rencana kegiatan dukungan dan pelaksanaan kegiatan tata usaha, keuangan, umum, kepegawaian, perlengkapan, arsip dan dokumentasi di lingkungan Inspektorat Utama.

Pasal 40

Pengelompokan uraian fungsi Bagian Tata Usaha terdiri atas:

a. kelompok substansi pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan; dan
b. kelompok substansi umum dan keuangan.

Bagian Kesatu

Uraian Fungsi Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan

Pasal 41

Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan menyelenggarakan uraian fungsi:

a. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, monitoring dan evaluasi di bidang pengelolaan data dan informasi kebencanaan dan pengelolaan, pengolahan, analisis dan penyajian data spasial;
b. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, monitoring dan evaluasi di bidang pengelolaan, pengolahan, analisis dan penyajian data statistik serta pengembangan metode dan standar pengelolaan basis data kebencanaan;
c. pelaksanaan pengelolaan sistem dan teknologi meliputi pemutakhiran rencana strategis, arsitektur, analisis

Pasal 42

kapasitas, kebijakan dan standarisasi serta pengembangan dan integrasi sistem teknologi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

d. pelaksanaan pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi perangkat keras, piranti lunak, jaringan dan perangkat pendukung lainnya;

e. penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di bidang komunikasi kebencanaan, penyediaan pemberitaan dan publikasi informasi kebencanaan dalam bentuk media cetak, elektronik, media sosial dan layanan informasi melalui perpustakaan dan diorama edukasi bencana serta analisis pemberitaan media, pengelolaan dokumentasi penanggulangan bencana dan penanganan pengaduan terkait informasi publik; dan

f. penyiapan komunikasi dengan media, konferensi pers, peliputan, komunikasi kepada masyarakat terkait kebencanaan dan menjalin kerjasama dengan media.

Pasal 42

Pengelompokan uraian fungsi Pusat Data, Informasi Dan Komunikasi Kebencanaan terdiri atas:

a. kelompok substansi pengelolaan data dan sistem informasi spasial;

b. kelompok substansi pengelolaan data dan sistem informasi statistik;

c. kelompok substansi pengelolaan sistem dan teknologi;

d. kelompok substansi jaringan dan prasarana;

e. kelompok substansi pemberitaan dan publikasi kebencanaan; dan

f. kelompok substansi hubungan antar media.

Pasal 43

Ketentuan mengenai uraian fungsi yang menangani urusan pengelolaan data dan sistem informasi, teknologi dan jaringan, komunikasi kebencanaan serta tata usaha berpedoman pada Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang

Pasal 43

kapasitas, kebijakan dan standarisasi serta pengembangan dan integrasi sistem teknologi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

d. pelaksanaan pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi perangkat keras, piranti lunak, jaringan dan perangkat pendukung lainnya;

e. penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di bidang komunikasi kebencanaan, penyediaan pemberitaan dan publikasi informasi kebencanaan dalam bentuk media cetak, elektronik, media sosial dan layanan informasi melalui perpustakaan dan diorama edukasi bencana serta analisis pemberitaan media, pengelolaan dokumentasi penanggulangan bencana dan penanganan pengaduan terkait informasi publik; dan

f. penyiapan komunikasi dengan media, konferensi pers, peliputan, komunikasi kepada masyarakat terkait kebencanaan dan menjalin kerjasama dengan media.

Pasal 42

Pengelompokan uraian fungsi Pusat Data, Informasi Dan Komunikasi Kebencanaan terdiri atas:

a. kelompok substansi pengelolaan data dan sistem informasi spasial;

b. kelompok substansi pengelolaan data dan sistem informasi statistik;

c. kelompok substansi pengelolaan sistem dan teknologi;

d. kelompok substansi jaringan dan prasarana;

e. kelompok substansi pemberitaan dan publikasi kebencanaan; dan

f. kelompok substansi hubungan antar media.

Pasal 43

Ketentuan mengenai uraian fungsi yang menangani urusan pengelolaan data dan sistem informasi, teknologi dan jaringan, komunikasi kebencanaan serta tata usaha berpedoman pada Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang

mengatur mengenai organisasi dan tata kerja.

Bagian Kesatu

Uraian Fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana

Pasal 44

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana menyelenggarakan uraian fungsi:

a. pengembangan program pendidikan dan pelatihan dan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana serta penyiapan koordinasi penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana;

b. penyiapan pemantauan dan evaluasi kualitas program pendidikan dan pelatihan, kualitas sumber daya manusia hasil pendidikan, kecukupan pemenuhan rasio dan sebaran sumber daya manusia penanggulangan bencana secara nasional dan anggaran dan kinerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana;

c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dasar bagi Calon Pegawai Negeri Sipil, struktural, fungsional, dan teknis lainnya; dan

d. pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis penanggulangan bencana, simulasi penanggulangan bencana serta sertifikasi dan uji kompetensi profesi.

Pasal 45

Pengelompokan uraian fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana terdiri atas:

a. kelompok substansi program dan akreditasi;

Pasal 44

mengatur mengenai organisasi dan tata kerja.

Bagian Kesatu

Uraian Fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana

Pasal 44

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana menyelenggarakan uraian fungsi:

a. pengembangan program pendidikan dan pelatihan dan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana serta penyiapan koordinasi penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana;

b. penyiapan pemantauan dan evaluasi kualitas program pendidikan dan pelatihan, kualitas sumber daya manusia hasil pendidikan, kecukupan pemenuhan rasio dan sebaran sumber daya manusia penanggulangan bencana secara nasional dan anggaran dan kinerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana;

c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dasar bagi Calon Pegawai Negeri Sipil, struktural, fungsional, dan teknis lainnya; dan

d. pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis penanggulangan bencana, simulasi penanggulangan bencana serta sertifikasi dan uji kompetensi profesi.

Pasal 45

Pengelompokan uraian fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana terdiri atas:

a. kelompok substansi program dan akreditasi;

Pasal 45

mengatur mengenai organisasi dan tata kerja.

Bagian Kesatu

Uraian Fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana

Pasal 44

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana menyelenggarakan uraian fungsi:

a. pengembangan program pendidikan dan pelatihan dan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana serta penyiapan koordinasi penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana;

b. penyiapan pemantauan dan evaluasi kualitas program pendidikan dan pelatihan, kualitas sumber daya manusia hasil pendidikan, kecukupan pemenuhan rasio dan sebaran sumber daya manusia penanggulangan bencana secara nasional dan anggaran dan kinerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana;

c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dasar bagi Calon Pegawai Negeri Sipil, struktural, fungsional, dan teknis lainnya; dan

d. pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis penanggulangan bencana, simulasi penanggulangan bencana serta sertifikasi dan uji kompetensi profesi.

Pasal 45

Pengelompokan uraian fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana terdiri atas:

a. kelompok substansi program dan akreditasi;

d. penyiapan koordinasi dan penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di bidang evaluasi operasi serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengendalian operasi, koordinasi penyusunan informasi kedaruratan dan jejaring komunikasi kebencanaan.

Pasal 46

b. kelompok substansi pemantauan dan evaluasi;
c. kelompok substansi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan nonteknis; dan
d. kelompok substansi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis penanggulangan bencana.

Pasal 46

Ketentuan mengenai uraian fungsi yang menangani urusan program dan evaluasi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, dan tata usaha berpedoman pada Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja.

BAB IX

ORGANISASI DI LINGKUNGAN PUSAT PENGENDALIAN OPERASI

Bagian Kesatu

Uraian Fungsi Pusat Pengendalian Operasi

Pasal 47

Pusat Pengendalian Operasi menyelenggarakan uraian fungsi:

a. penyiapan koordinasi dan penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di bidang dukungan kaji cepat operasi dan pengelolaan data, analisis situasi dan diseminasi informasi darurat bencana;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di bidang perencanaan operasi penanganan darurat bencana dan penyusunan rencana operasi penanganan pada saat siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan serta rekomendasi operasi penanganan bencana;
c. penyiapan koordinasi penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di bidang pengendalian operasi, penyusunan rencana dan pelaksanaan pengendalian operasi, koordinasi penyusunan informasi kedaruratan dan jejaring komunikasi kebencanaan; dan

Pasal 47

b. kelompok substansi pemantauan dan evaluasi;
c. kelompok substansi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan nonteknis; dan
d. kelompok substansi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis penanggulangan bencana.

Pasal 46

Ketentuan mengenai uraian fungsi yang menangani urusan program dan evaluasi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, dan tata usaha berpedoman pada Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja.

BAB IX

ORGANISASI DI LINGKUNGAN PUSAT PENGENDALIAN OPERASI

Bagian Kesatu

Uraian Fungsi Pusat Pengendalian Operasi

Pasal 47

Pusat Pengendalian Operasi menyelenggarakan uraian fungsi:

a. penyiapan koordinasi dan penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di bidang dukungan kaji cepat operasi dan pengelolaan data, analisis situasi dan diseminasi informasi darurat bencana;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di bidang perencanaan operasi penanganan darurat bencana dan penyusunan rencana operasi penanganan pada saat siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan serta rekomendasi operasi penanganan bencana;
c. penyiapan koordinasi penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di bidang pengendalian operasi, penyusunan rencana dan pelaksanaan pengendalian operasi, koordinasi penyusunan informasi kedaruratan dan jejaring komunikasi kebencanaan; dan

pemulihan dan peningkatan sosial, pemulihan dan peningkatan ekonomi, dan pemulihan dan peningkatan produktivitas sumber daya alam dan lingkungan berpedoman pada Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja.

Bagian Kesatu
Uraian Fungsi Direktorat Pengelolaan Logistik dan Peralatan

Pasal 30
Direktorat Pengelolaan Logistik dan Peralatan menyelenggarakan uraian fungsi:

a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, koordinasi dan monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan kebutuhan logistik dan peralatan;

b. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, koordinasi dan monitoring dan evaluasi di bidang pemenuhan kebutuhan logistik dan peralatan;

c. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, koordinasi dan monitoring dan evaluasi di bidang penyimpanan logistik dan peralatan;

d. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, koordinasi dan monitoring dan evaluasi di bidang pemeliharaan logistik dan peralatan.

Pasal 31
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Pengelolaan Logistik dan Peralatan terdiri atas:

a. kelompok substansi perencanaan kebutuhan;

b. kelompok substansi pemenuhan kebutuhan;
c. kelompok substansi penyimpanan; dan
d. kelompok substansi pemeliharaan;

Pasal 48

Pengelompokan uraian fungsi Pusat Pengendalian Operasi terdiri atas:

a. kelompok substansi dukungan kaji cepat operasi;
b. kelompok substansi perencanaan operasi;
c. kelompok substansi pengendalian taktis operasi; dan
d. kelompok substansi evaluasi operasi;

Pasal 49

Ketentuan mengenai uraian fungsi yang menangani urusan dukungan kaji cepat dan perencanaan operasi, pengendalian taktis dan evaluasi operasi dan tata usaha berpedoman pada Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja.

Pasal 50

(1) Koordinator Jabatan Fungsional melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan pada satu kelompok substansi pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi.
(2) Koordinator Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memimpin sekelompok substansi pejabat fungsional dan pelaksana dalam melaksanakan tugas.
(3) Dalam menjalankan tugasnya, koordinator jaba