Langsung ke konten

SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA

PERBAN No. 2 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 1. Bahaya adalah suatu situasi, kondisi, atau karakteristik biologis, geografis, sosial, ekonomi, politik, budaya dan teknologi suatu masyarakat di suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang berpotensi menimbulkan korban dan kerusakan. 1. Peringatan Dini Bencana adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya Bencana pada suatu tempat oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. 1. Sistem Peringatan Dini Bencana adalah sebuah sistem terintegrasi yang mencakup pemantauan ancaman, peramalan dan prediksi, pengkajian risiko Bencana, aktivitas komunikasi dan Kesiapsiagaan, yang memungkinkan individu, komunitas, pemerintah, lembaga usaha, dan pihak-pihak lain mengambil tindakan tepat waktu untuk mengurangi risiko Bencana. 1. Platform Sistem Peringatan Dini Bencana yang selanjutnya disebut Platform adalah sistem yang terdiri dari kombinasi perangkat keras dan perangkat lunak yang menjalankan Program peringatan dini multi ancaman Bahaya yang dikelola oleh BNPB. 1. Aksi Merespon Peringatan Dini adalah serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat untuk mengantisipasi dampak, menyelamatkan nyawa, dan mengurangi kerugian serta kerusakan yang ditimbulkan akibat Bencana dengan berbasis pada prakiraan dan deteksi dini potensi Bencana. 1. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi Bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna --- dan berdaya guna. 1. Kerentanan adalah suatu kondisi dari suatu komunitas atau masyarakat yang mengarah atau menyebabkan ketidakmampuan dalam menghadapi ancaman Bencana. 1. Kapasitas adalah kemampuan daerah dan masyarakat untuk melakukan tindakan pengurangan tingkat ancaman dan tingkat kerugian akibat Bencana. 1. Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat Bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat merupakan kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. 1. Interoperabilitas Data adalah kemampuan data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi. 1. Interkoneksi Sistem adalah keterhubungan berbagai sistem dari penyelenggara sistem yang berbeda. 1. Integrasi adalah kemampuan interkoneksi dan Interoperabilitas Data suatu sistem. 1. Pengguna Data adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data. 1. Pengelola Informasi adalah kelompok kerja yang melaksanakan tata kelola Sistem Peringatan Dini Bencana. 1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah non-kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah. Bagian Kesatu Komponen Utama Sistem Peringatan Dini Bencana

Pasal 2

**(1) Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Bencana** dilaksanakan melalui pemenuhan terhadap komponen utama. --- **(2) Komponen utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** merupakan unsur yang secara sistimatis yang digunakan dalam melaksanakan Sistem Peringatan Dini Bencana. **(3) Komponen utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** antara lain: - Platform; - konektivitas data dan informasi; - Interoperabilitas Data; - rekomendasi aksi merespon peringatan dini; - diseminasi Peringatan Dini Bencana; - aksi merespon peringatan dini; dan - pemanfaatan oleh pengguna. Bagian Kedua Platform

Pasal 3

**(1) BNPB membangun Platform sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 ayat (3) huruf a. **(2) Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola** oleh Deputi Bidang Pencegahan.

Pasal 4

**(1) Platform sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus** memiliki Kapasitas untuk: - mengintegrasikan hasil pengamatan gejala Bencana; - melakukan analisis hasil pengamatan gejala Bencana; - merekomendasikan pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang; - melakukan penyebarluasan informasi mengenai Peringatan Dini Bencana; dan - mendorong pengambilan tindakan oleh masyarakat. **(2) Kapasitas Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** harus memenuhi kriteria: - memiliki Interkoneksi Sistem dan Interoperabilitas Sistem Peringatan Dini; - mengintegrasikan hasil pengamatan gejala kejadian Bencana menurut kondisi terkini dan terbarukan; - melakukan otomatisasi analisis sistemik dan simultan terhadap hasil pengamatan; - melakukan estimasi potensi dampak yang ditimbulkan; - melakukan diseminasi; - memberikan rekomendasi aksi merespon informasi tentang peringatan Bencana; dan - menerima laporan atas kejadian, dampak, dan aksi merespon informasi mengenai peringatan Bencana.

Pasal 5

**(1) Pengawasan dan kontrol terhadap teknologi berbasis** Interkoneksi Sistem dan Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan. **(2) Pengawasan dan kontrol sebagaimana dimaksud pada** --- ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip satu data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Konektivitas Data dan Informasi

Pasal 6

Konektivitas data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (3) huruf b merupakan hasil dari Interkoneksi Sistem dan Interoperabilitas Data antara Platform yang dimiliki oleh kementerian/lembaga ke dalam Platform.

Pasal 7

**(1) Berdasarkan konektivitas data dan informasi sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 6, kementerian/lembaga menyampaikan data dan infomasi: - peringatan dini Bahaya sesuai hasil pengamatan gejala yang dilakukan; dan - keterpaparan, Kerentanan, dan Kapasitas. **(2) Data dan informasi peringatan dini Bahaya sesuai hasil** pengamatan gejala yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: - tsunami; - banjir; - erupsi gunungapi; - pergerakan tanah; - kekeringan; - cuaca ekstrim; - kebakaran hutan dan lahan; - gempa bumi; - epidemik; - kegagalan nuklir dan radiologi; - teknologi industri; dan - layanan informasi peringatan dini Bahaya lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. **(3) Kementerian/lembaga menyampaikan data dan informasi** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Dalam rangka memastikan konektivitas data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 BNPB bekerja sama dengan kementerian/lembaga penyedia layanan informasi Bahaya melalui: - koordinasi data dan hasil pengamatan yang terintegrasi ke dalam Platform; dan - pemberian pelayanan informasi Sistem Peringatan Dini Bencana kepada masyarakat selama 24 (dua puluh empat) jam.

Pasal 9

**(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a** meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. **(2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) dilakukan oleh Deputi Bidang Pencegahan bersama** --- dengan Pengelola Informasi. **(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat** dilaksanakan dalam bentuk: - rapat koordinasi; dan/atau - permintaan serta penyampaian data dan informasi. **(4) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** huruf a diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan. **(5) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)** dapat melibatkan lembaga usaha, media, perguruan tinggi, dan/atau masyarakat.

Pasal 10

**(1) Konektivitas data dan informasi sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 6 dilakukan oleh kelompok kerja bidang konektivitas data dan informasi. **(2) Kelompok kerja bidang konektivitas data dan informasi** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - Direktorat Peringatan Dini; dan - Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan. **(3) Direktorat Peringatan Dini sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) huruf a mempunyai tugas untuk melakukan: - penyiapan koordinasi pengintegrasian layanan informasi peringatan dini dari kementerian/lembaga; - pencatatan dan pelaporan konektivitas data dan informasi pengamatan gejala Bencana; dan - penyiapan hasil pengolahan data dan informasi pengamatan gejala Bencana. **(4) Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas untuk melakukan: - penyiapan penyusunan dan pelaksanaan teknis Integrasi dan interoperabilitas layanan peringatan dini, kerentanan, keterpaparan, dan Kapasitas kementerian/lembaga ke dalam Sistem Peringatan Dini Bencana; - pengelolaan, pengembangan, keamanan sistem, infrastruktur, serta pengintegrasian teknologi dan jaringan Sistem Peringatan Dini Bencana; dan - proses Integrasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ke dalam Sistem Peringatan Dini Bencana. **(5) Penyelenggaraan konektivitas data dan informasi** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Pencegahan. Bagian Keempat Interoperabilitas Data

Pasal 11

**(1) Introperabilitas Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 2 ayat (3) huruf c digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan analisis dan pembuatan simulasi dampak Bencana. --- **(2) Pelaksanaan analisis dan pembuatan simulasi dampak** Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: - pelaksanaan secara berkala dan terstruktur, dengan cara manual atau otomatis; - kaji cepat situasi darurat dan pemberian informasi untuk mengurangi risiko; - kemampuan transfer pengetahuan kepada pengguna; dan - fleksibilitas penggunaan sesuai kebutuhan. **(3) Pelaksanaan analisis dan pembuatan simulasi dampak** Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan keluaran berupa: - identifikasi jenis ancaman dan nilai risiko; - intensitas atau besaran; - luasan dampak; - potensi jiwa dan aset terpapar; - prakiraan waktu kejadian yang mencakup awal kejadian, durasi, dan pengakhiran; dan - potensi Bahaya turunan.

Pasal 12

**(1) Pelaksanaan analisis dan pembuatan simulasi dampak** Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan oleh kelompok kerja bidang Interoperabilitas Data. **(2) Kelompok kerja bidang Interoperabilitas Data** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana; - Direktorat Peringatan Dini; - Direktorat Kesiapsiagaan; dan - Pusat Pengendalian Operasi. **(3) Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas untuk mengoordinasikan penyediaan informasi untuk kebutuhan analisis dampak. **(4) Informasi untuk kebutuhan analisis dampak sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) merupakan informasi berbasis Risiko Bencana yang meliputi: - ancaman; - Kerentanan; - keterpaparan; dan - Kapasitas. **(5) Direktorat Peringatan Dini sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) huruf b mempunyai tugas untuk melakukan analisis pengamatan atau pengolahan hasil pengamatan gejala Bencana sebagai dasar pengambilan keputusan. **(6) Direktorat Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) huruf c mempunyai tugas untuk menyediakan informasi penanggulangan kedaruratan dan rencana kontingensi di lingkungan berisiko terdampak Bencana. **(7) Pusat Pengendalian Operasi sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) huruf d mempunyai tugas untuk melakukan: - analisis hasil pengamatan gejala Bencana pada situasi kedaruratan; - analisis kebutuhan rencana pengurangan dampak; --- dan - koordinasi dengan Pusat Pengendalian Operasi di tingkat daerah untuk melakukan validasi dan verifikasi hasil analisis pengamatan gejala Bencana. **(8) Validasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat** **(7) huruf c dilaksanakan sesuai kebutuhan.** **(9) Koordinasi analisis dan pembuatan simulasi dampak** Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Deputi Bidang Pencegahan.

Pasal 13

Keluaran pelaksanaan analisis dan pembuatan simulasi dampak Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat **(1) digunakan sebagai bahan penyusunan rekomendasi Aksi** Merespon Peringatan Dini. Bagian Kelima Rekomendasi Aksi Merespon Peringatan Dini

Pasal 14

**(1) Rekomendasi Aksi Merespon Peringatan Dini sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d terdiri atas: - rekomendasi yang bersifat strategis; dan - rekomendasi yang bersifat teknis. **(2) Rekomendasi yang bersifat strategis sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf a merespon peringatan dini yang dilaksanakan oleh kelompok kerja rekomendasi Aksi Merespon Peringatan Dini. **(3) Kelompok kerja rekomendasi Aksi Merespon Peringatan** Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: - Direktorat Kesiapsiagaan; - Pusat Pengendalian Operasi; dan - Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi. **(4) Direktorat Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada** ayat (3) huruf a mempunyai tugas untuk melakukan penyediaan informasi mengenai: - sumber daya dan penguatan ketahanan masyarakat; dan - perencanaan penyelamatan dan evakuasi. **(5) Pusat Pengendalian Operasi sebagaimana dimaksud pada** ayat (3) huruf b mempunyai tugas untuk menyelenggarakan pendampingan penyusunan rencana operasi penanganan darurat. **(6) Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi** sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mempunyai tugas untuk menyelenggarakan fungsi pendampingan koordinasi fasilitasi penyelamatan dan evakuasi. **(7) Koordinasi penyusunan rekomendasi Aksi Merespon** Peringatan Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Deputi Bidang Pencegahan.

Pasal 15

Penyusunan rekomendasi aksi yang bersifat teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dilakukan oleh BPBD. ---

Pasal 16

**(1) Rekomendasi Aksi Merespon Peringatan Dini sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berfungsi untuk menunjang pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang dan pengambilan tindakan oleh masyarakat. **(2) Rekomendasi Aksi Merespon Peringatan Dini sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: - prinsip penyelamatan jiwa serta perlindungan sarana dan prasarana vital; - penyebarluasan informasi; dan - potensi dampak multi ancaman Bahaya.

Pasal 17

**(1) Pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan oleh: - Kepala BNPB; dan - Kepala Daerah. **(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:** - penyebarluasan informasi mengenai peringatan Bencana; dan - arahan pengambilan tindakan oleh masyarakat.

Pasal 18

**(1) Arahan pengambilan tindakan oleh masyarakat** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dikoordinasikan oleh BNPB dan/atau BPBD. **(2) Pengambilan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) dilakukan dengan cara:** - koordinasi antar pihak terkait pelaksanaan respon aksi peringatan dini Bencana; - penyusunan langkah Aksi Merespon Peringatan Dini; dan - memperkuat Kapasitas dan kearifan lokal terkait respon Peringatan Dini Bencana dalam membangun Kesiapsiagaan masyarakat. **(3) Dalam hal pengambilan tindakan oleh masyarakat** dilakukan secara mandiri tanpa dikoordinasikan oleh BNPB dan/atau BPBD, dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 16 ayat (2) huruf a. --- Bagian Keenam Diseminasi Peringatan Dini Bencana

Pasal 19

**(1) Penyelenggaraan diseminasi Peringatan Dini Bencana** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e merupakan proses penyampaian informasi mengenai Peringatan Dini Bencana kepada masyarakat. **(2) Penyelenggaraan diseminasi Peringatan Dini Bencana** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kelompok kerja diseminasi peringatan dini Bencana. **(3) Kelompok kerja diseminasi Peringatan Dini Bencana** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: - Direktorat Peringatan Dini; - Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan; dan - Pusat Pengendalian Operasi. **(4) Direktorat Peringatan Dini sebagaimana dimaksud pada** ayat (3) huruf a mempunyai tugas untuk melakukan: - penyusunan informasi Peringatan Dini Bencana sesuai dengan kebutuhan penerima informasi; dan - fasilitasi koordinasi diseminasi informasi peringatan dini kepada Pengguna Data. **(5) Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan** sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempunyai tugas untuk melakukan fasilitasi komunikasi melalui media, pemberitaan, dan publikasi. **(6) Pusat Pengendalian Operasi sebagaimana dimaksud pada** ayat (3) huruf c mempunyai tugas untuk melakukan fasilitasi penyusunan rekomendasi operasi penanganan darurat Bencana untuk menunjang Aksi Merespon Peringatan Dini. **(7) Koordinasi penyelenggaraan diseminasi Peringatan Dini** Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Deputi Bidang Pencegahan.

Pasal 20

**(1) Penyelenggaraan diseminasi Peringatan Dini Bencana** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan oleh: - Pemerintah; - Pemerintah Daerah; - lembaga penyiaran swasta; dan - media massa. **(2) Peringatan Dini Bencana yang disebarluaskan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi: - jenis potensi Bencana termasuk turunannya; - tingkatan Peringatan Dini Bencana; - daya rusak; - potensi jiwa terpapar; - prakiraan waktu kejadian; dan - sumber daya. **(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat** disajikan dalam bentuk: - peta; dan - data statistik atau infografis; --- **(4) Tingkatan Peringatan Dini Bencana sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) huruf b disebarluaskan dengan standar berupa: - normal, dengan simbol warna hijau, yang diartikan sebagai keadaan tidak terjadi tanda Bahaya atau tidak memicu peningkatan Bahaya; - waspada, dengan simbol warna kuning, yang diartikan sebagai keadaan terjadi peningkatan ancaman dan risiko; - siaga, dengan simbol warna oranye, yang diartikan sebagai keadaan terjadi peningkatan ancaman dan risiko yang signifikan tetapi masih dapat dikendalikan; dan - awas, dengan simbol warna merah, yang diartikan sebagai keadaan dengan tingkat ancaman dan risiko semakin tinggi sehingga membahayakan masyarakat.

Pasal 21

Informasi mengenai Peringatan Dini Bencana dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk: - penentuan keputusan dalam perencanaan penanganan darurat; - mobilisasi sumber daya; - meningkatkan Kesiapsiagaan dan melakukan Aksi Merespon Peringatan Dini; dan - penyebarluasan data dan informasi kepada masyarakat dengan memperhatikan kelompok rentan.

Pasal 22

Media, perguruan tinggi, lembaga usaha, dan masyarakat dapat mendukung peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Bagian Ketujuh Mekanisme Umpan Balik Peringatan Dini

Pasal 23

**(1) BPBD memberikan umpan balik terhadap informasi** Peringatan Dini Bencana yang dihasilkan oleh Platform. **(2) Mekanisme umpan balik sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) disampaikan dalam bentuk laporan kepada BNPB melalui Platform, berupa: - gejala Bencana teramati untuk validasi dan verifikasi Peringatan Dini Bencana; dan/atau - persiapan, Aksi Merespon Peringatan Dini, dan mobilisasi sumberdaya yang dilakukan. Bagian Kedelapan Pemanfaatan Platform

Pasal 24

**(1) Sistem Peringatan Dini Bencana dapat dimanfaatkan oleh** pengguna Platform. **(2) Pengguna Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** terdiri atas: - Pemerintah; - Pemerintah Daerah; --- - lembaga usaha; - masyarakat; dan/atau - pihak lainnya. **(3) Pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf** e terdiri atas: - lembaga pendukung pusat; - pengelola kawasan hunian domestik; - pengelola kawasan bisnis dan kawasan industri; - pengelola kawasan pariwisata; - pengelola fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial; dan - pengelola fasilitas vital dan fasilitas krisis.

Pasal 25

Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Bencana di daerah dilakukan oleh BPBD melalui pemanfaatan Platform sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a. Bagian Kesatu Komponen Pendukung

Pasal 26

**(1) Komponen pendukung merupakan unsur yang secara** sistematis digunak7an untuk memastikan keberlanjutan komponen utama. **(2) Komponen pendukung sebagaimana yang dimaksud pada** ayat (1) antara lain: - rencana strategis; - organisasi; - proses bisnis; - indikator kinerja utama; - regulasi; - data; dan - teknologi, informasi, dan komunikasi. Bagian Kedua Sarana dan Prasarana Pengelola Informasi

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugasnya, Pengelola Informasi didukung dengan sarana dan prasarana: - komputasi; - teknologi jaringan dan koneksi; - sistem keamanan dan kontrol akses; - presentasi dan visualisasi; dan - telekomunikasi. Bagian Ketiga Pemantauan dan Evaluasi

Pasal 28

**(1) Pemantauan penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini** Bencana dilakukan secara berkala oleh Deputi Bidang --- Pencegahan. **(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan terhadap komponen utama dan komponen pendukung Sistem Peringatan Dini Bencana. **(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan evaluasi Sistem Peringatan Dini Bencana. **(4) Pemantauan dapat dilakukan melalui kunjungan secara** berkala atau sewaktu-waktu, atau melalui rapat kinerja operasionalisasi Sistem Peringatan Dini Bencana yang dilakukan setiap bulan.

Pasal 29

**(1) Evaluasi penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini** Bencana dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam kurun waktu 4 (empat) bulan atau sewaktu-waktu oleh Deputi Bidang Pencegahan. **(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan** terhadap operasionalisasi Sistem Peringatan Dini Bencana. **(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** disampaikan dalam laporan penyelenggaran Sistem Peringatan Dini Bencana oleh Deputi Bidang Pencegahan kepada Kepala BNPB. Bagian Keempat Pendanaan

Pasal 30

Pendanaan operasionalisasi Sistem Peringatan Dini Bencana bersumber dari: - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan - sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, penatalaksanaan sistem peringatan dini pada penyedia layanan informasi peringatan dini yang diatur sebelum Peraturan Badan ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Integrasi data dan informasi serta penyebarluasan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 32

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. --- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2024 Œ SUHARYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д , Ѽ