Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pelatihan Penanggulangan Bencana yang selanjutnya
disebut Pelatihan PB adalah aktivitas untuk
meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan dan
keterampilan sumber daya manusia di bidang
penanggulangan bencana.
1. Pelatihan Teknis Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disebut Pelatihan Teknis PB adalah proses
penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka
meningkatkan kemampuan sumber daya manusia yang
diselenggarakan untuk memberikan penguasaan
pengetahuan dan keterampilan di bidang penanggulangan
bencana.
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
1. Tenaga Pelatihan adalah ASN atau nonASN yang memiliki
sertifikat di bidang tertentu yang ditugaskan dalam
penyelenggaraan pelatihan.
1. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/ perilaku yang dapat diamati, diukur, dan
dikembangkan dalam tugas jabatannya.
1. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan,
dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan
dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang
teknis jabatan.
1. Surat Tanda Tamat Pelatihan yang selanjutnya disingkat
STTP adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa
peserta telah dinyatakan lulus, berhasil mengikuti serta
menyelesaikan keseluruhan program pelatihan dengan
baik, dan berhasil mencapai Kompetensi yang
dipersyaratkan.
---
1. Kurikulum adalah rencana dan pengaturan mengenai
capaian pembelajaran, proses, dan penilaian yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
pembelajaran Pelatihan.
1. Sistem Manajemen Pembelajaran adalah sistem informasi
yang digunakan dalam pembelajaran Pelatihan PB.
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah
nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang tentang penanggulangan bencana.
1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana
yang selanjutnya disebut Pusdiklat PB adalah unit kerja
yang mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian
dan penyelenggaraan pengembangan kapasitas sumber
daya manusia di bidang penanggulangan bencana.
1. Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi adalah
lembaga penyelenggara pelatihan pemerintah atau
lembaga penyelenggara pelatihan nonpemerintah yang
telah mendapatkan pengakuan tertulis terakreditasi dari
Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk
menyelenggarakan Pelatihan PB.
1. Masyarakat adalah orang perseorangan dan lembaga
usaha.
