Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah bank umum konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
2. Bank Perantara adalah bank umum yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk digunakan sebagai sarana resolusi dengan menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank yang ditangani Lembaga Penjamin Simpanan, selanjutnya menjalankan kegiatan usaha perbankan, dan akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.
3. Bank Asal adalah bank yang sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajibannya dialihkan kepada Bank Perantara untuk penanganan permasalahan solvabilitas bank yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
4. Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
5. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
6. Sistem Pembayaran Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat SPBI adalah penyelenggaraan sistem pembayaran oleh Bank INDONESIA.
7. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang selanjutnya disingkat PJSP adalah Bank yang menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
8. Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah yang selanjutnya disingkat PJPUR adalah penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah.
9. Operasi Moneter adalah operasi moneter sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai operasi moneter.
