Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 21-16-pbi-2019 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI KOMPETENSI DI BIDANG SISTEM PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN UANG RUPIAH

PERBAN No. 21-16-pbi-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Standardisasi Kompetensi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disebut Standardisasi Kompetensi SPPUR adalah penerapan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA bidang

sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah dan jenjang kualifikasi nasional INDONESIA bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
2. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disebut SKKNI Bidang SPPUR adalah rumusan kemampuan kerja di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja.
3. Jenjang Kualifikasi Nasional INDONESIA Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disebut Jenjang Kualifikasi SPPUR adalah jenjang pencapaian pembelajaran di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah yang kedudukannya disetarakan dengan jenjang tertentu dalam kerangka kualifikasi nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kerangka kualifikasi nasional INDONESIA.
4. Pelatihan Berbasis Kompetensi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disingkat PBK SPPUR adalah pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja sesuai dengan SKKNI Bidang SPPUR dan persyaratan di tempat kerja.
5. Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disebut Sertifikasi Kompetensi SPPUR adalah proses pemberian sertifikat kompetensi sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai dengan SKKNI Bidang SPPUR.
6. Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disebut Sertifikat PBK SPPUR adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga pelatihan

kerja sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah yang menyatakan bahwa seseorang telah kompeten sesuai dengan PBK SPPUR yang diikuti.
7. Sertifikat Kompetensi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disebut Sertifikat Kompetensi SPPUR adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
8. Sertifikat Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disebut Sertifikat SPPUR adalah Sertifikat PBK SPPUR dan Sertifikat Kompetensi SPPUR.
9. Pelaku Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disebut Pelaku SPPUR adalah bank dan lembaga selain bank yang menyelenggarakan jasa sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
10. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri serta bank umum syariah dan unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah.
11. Lembaga Selain Bank yang selanjutnya disingkat LSB adalah badan usaha bukan Bank yang berbadan hukum dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA.
12. Kegiatan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disebut Kegiatan SPPUR adalah kegiatan operasional di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
13. Satuan Kerja Operasional adalah unit kerja atau fungsi operasional pada struktur organisasi Pelaku SPPUR yang melaksanakan Kegiatan SPPUR.
14. Pegawai Pelaku SPPUR yang selanjutnya disebut

Pegawai adalah orang dalam kelompok jenjang jabatan tertentu pada Satuan Kerja Operasional yang melaksanakan Kegiatan SPPUR.
15. Lembaga Pelatihan Kerja Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disingkat LPK SPPUR adalah lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau tanda daftar dari lembaga yang berwenang untuk menyelenggarakan PBK SPPUR.
16. Lembaga Sertifikasi Profesi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disingkat LSP SPPUR adalah lembaga sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari lembaga yang berwenang untuk menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi SPPUR.
17. Penyelenggara Standardisasi Kompetensi SPPUR yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA dan LSP SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA.
18. Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disebut Program PBK SPPUR adalah program pelatihan Kegiatan SPPUR bagi Pegawai yang disusun secara sistematis yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan PBK SPPUR.
19. Skema Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disebut Skema Sertifikasi Kompetensi SPPUR adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik sesuai dengan jenjang jabatan tertentu dalam Kegiatan SPPUR yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan Sertifikasi Kompetensi SPPUR.
20. Pemeliharaan Kompetensi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disebut Pemeliharaan Kompetensi SPPUR adalah proses pengkinian kompetensi Pegawai pemilik Sertifikat SPPUR.

Pasal 2

Bank INDONESIA melakukan pengaturan Standardisasi Kompetensi SPPUR dengan tujuan:
a. membangun dan memastikan kompetensi Pegawai;
b. meningkatkan integritas Pegawai;
c. mewujudkan penyelenggaraan PBK SPPUR dan Sertifikasi Kompetensi SPPUR yang kredibel; dan
d. meningkatkan perlindungan bagi konsumen pengguna produk atau jasa sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.

Pasal 3

Pengaturan Standardisasi Kompetensi SPPUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku bagi Pelaku SPPUR.

Pasal 4

Standardisasi Kompetensi SPPUR mencakup Kegiatan SPPUR yang terdiri atas:
a. kegiatan operasional sistem pembayaran tunai;
b. kegiatan operasional sistem pembayaran nontunai;
c. kegiatan operasional sistem setelmen transaksi tresuri dan pembiayaan perdagangan;
d. kegiatan operasional sistem penatausahaan surat berharga; dan
e. Kegiatan SPPUR lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 5

(1) Standardisasi Kompetensi SPPUR terdiri atas penerapan:
a. SKKNI Bidang SPPUR; dan
b. Jenjang Kualifikasi SPPUR.
(2) SKKNI Bidang SPPUR sebagaimana dimaksud pada

ayat
(1) huruf a ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik INDONESIA.
(3) Jenjang Kualifikasi SPPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 6

(1) Standardisasi Kompetensi SPPUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui:
a. PBK SPPUR; dan
b. Sertifikasi Kompetensi SPPUR.
(2) PBK SPPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA.
(3) Sertifikasi Kompetensi SPPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh LSP SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA.
(4) Ruang lingkup penyelenggaraan PBK SPPUR sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi SPPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mencakup seluruh atau sebagian:
a. SKKNI Bidang SPPUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a; dan
b. Jenjang Kualifikasi SPPUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b.

Pasal 7

(1) Pelaku SPPUR wajib memastikan Pegawai yang melaksanakan Kegiatan SPPUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memiliki Sertifikat SPPUR.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pejabat eksekutif;
b. penyelia; dan
c. pelaksana.
(3) Pejabat eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. anggota direksi dan dewan komisaris LSB yang menyelenggarakan kegiatan usaha penukaran valuta asing dan LSB lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA; atau
b. kelompok jenjang jabatan pada Pelaku SPPUR selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berada paling banyak 2 (dua) level di bawah direksi yang bertanggung jawab atas Kegiatan SPPUR.
(4) Penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kelompok jenjang jabatan pada Satuan Kerja Operasional yang berada di bawah pejabat eksekutif yang melakukan supervisi atas Kegiatan SPPUR yang dilakukan oleh pelaksana.
(5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kelompok jenjang jabatan pada Satuan Kerja Operasional yang berada di bawah penyelia yang melaksanakan Kegiatan SPPUR.
(6) Kepemilikan Sertifikat SPPUR bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan:
a. Jenjang Kualifikasi SPPUR;
b. Kegiatan SPPUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
c. skala usaha Pelaku SPPUR.
(7) Kepemilikan Sertifikat SPPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal efektif menduduki jabatan.
(8) Pelaku SPPUR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penundaan pemberian persetujuan atas pengembangan produk, kerja sama, dan kegiatan lainnya di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah; dan/atau

c. pencabutan izin sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.

Pasal 8

(1) Sertifikat Kompetensi SPPUR berlaku untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan Sertifikat Kompetensi SPPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila Pegawai pemilik Sertifikat Kompetensi SPPUR telah melakukan Pemeliharaan Kompetensi SPPUR sebelum jangka waktu Sertifikat Kompetensi SPPUR berakhir.
(3) Dalam hal Pegawai pemilik Sertifikat Kompetensi SPPUR tidak melakukan Pemeliharaan Kompetensi SPPUR sampai dengan jangka waktu Sertifikat Kompetensi SPPUR berakhir maka Sertifikat Kompetensi SPPUR dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

(1) Sertifikat profesi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi di luar negeri dapat diakui oleh LSP SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA.
(2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan persetujuan Bank INDONESIA dengan persyaratan sebagai berikut:
a. terkait dengan Kegiatan SPPUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. masih berlaku; dan
c. mendapatkan rekomendasi dari asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri.
(3) Pengakuan sertifikat profesi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerbitan Sertifikat Kompetensi SPPUR.
(4) LSP SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA MENETAPKAN penyetaraan Sertifikat Kompetensi SPPUR

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan Jenjang Kualifikasi SPPUR.

Pasal 10

(1) Pelaku SPPUR wajib menatausahakan data Pegawai pemilik Sertifikat SPPUR.
(2) Pelaku SPPUR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penundaan pemberian persetujuan atas pengembangan produk, kerja sama, dan kegiatan lainnya di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah; dan/atau
c. pencabutan izin sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai Standardisasi Kompetensi SPPUR diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 12

(1) LPK SPPUR dapat dibentuk oleh:
a. Pelaku SPPUR;
b. asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri; dan
c. pihak lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Calon LPK SPPUR harus memperoleh rekomendasi dari Bank INDONESIA untuk mengajukan permohonan:
a. izin atau pendaftaran sebagai LPK SPPUR;
dan/atau
b. penambahan Program PBK SPPUR, kepada

lembaga yang berwenang.
(3) Rekomendasi dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada calon LPK SPPUR yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memperoleh rekomendasi dari asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri, khusus untuk calon LPK SPPUR yang dibentuk oleh asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri dan pihak lainnya;
b. memiliki perangkat organisasi;
c. memiliki Program PBK SPPUR;
d. memiliki instruktur dan mentor yang berpengalaman di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah; dan
e. persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(4) Dalam memberikan rekomendasi kepada calon LPK SPPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA dapat melakukan pemeriksaan lokasi kepada calon LPK SPPUR.
(5) Penyusunan Program PBK SPPUR oleh calon LPK SPPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c harus mengacu pada pedoman penyelenggaraan PBK SPPUR yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 13

(1) Calon LPK SPPUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) yang telah memperoleh:
a. izin atau tanda daftar sebagai LPK SPPUR;
dan/atau
b. izin penambahan Program PBK SPPUR, harus mengajukan permohonan kepada Bank INDONESIA untuk memperoleh pengakuan sebagai LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi fotokopi bukti izin atau tanda daftar sebagai LPK SPPUR dan/atau izin penambahan Program PBK SPPUR dari

lembaga yang berwenang.
(3) Bank INDONESIA MENETAPKAN LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA.
(4) Bank INDONESIA melakukan publikasi daftar LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) melalui sarana yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 14

(1) LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) wajib terakreditasi oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan dari daftar LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA; dan/atau
c. pencabutan dari daftar LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA.

Pasal 15

Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan tertentu dalam pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) berdasarkan pertimbangan:
a. menjaga efektivitas pelaksanaan PBK SPPUR;
dan/atau
b. pertimbangan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 16

(1) LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA memiliki tugas:
a. menyelenggarakan PBK SPPUR dengan mengacu pada Program PBK SPPUR;

b. melakukan evaluasi atas Program PBK SPPUR secara berkala; dan
c. menatausahakan data Sertifikat PBK SPPUR yang diterbitkan dan data Pemeliharaan Kompetensi SPPUR yang diselenggarakan oleh LPK SPPUR.
(2) LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA memiliki wewenang menerbitkan Sertifikat PBK SPPUR.
(3) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA juga memiliki tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pedoman penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi.

Pasal 17

(1) Perubahan Program PBK SPPUR wajib memperoleh persetujuan dari Bank INDONESIA.
(2) LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan dari daftar LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA; dan/atau
c. pencabutan dari daftar LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA.

Pasal 18

(1) Bank INDONESIA dapat melakukan kerja sama dengan LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA untuk melaksanakan PBK SPPUR bagi Pegawai dari Pelaku SPPUR yang memenuhi kriteria yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(2) Bank INDONESIA dapat membantu pembiayaan penyelenggaraan PBK SPPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 20

(1) LSP SPPUR dibentuk oleh asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri.
(2) Calon LSP SPPUR harus memperoleh rekomendasi dari Bank INDONESIA untuk mengajukan permohonan:
a. pembentukan LSP SPPUR; dan/atau
b. lisensi sebagai LSP SPPUR, kepada lembaga yang berwenang.
(3) Rekomendasi dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada calon LSP SPPUR yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki rekomendasi dari asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri;
b. memiliki perangkat organisasi;
c. memiliki asesor di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah;
d. memiliki Skema Sertifikasi Kompetensi SPPUR;
dan
e. persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(4) Dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank INDONESIA dapat melakukan pemeriksaan lokasi kepada calon LSP SPPUR.
(5) Skema Sertifikasi Kompetensi SPPUR yang disusun oleh calon LSP SPPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d harus mengacu pada skema sertifikasi kerangka kualifikasi nasional INDONESIA bidang sistem

pembayaran dan pengelolaan uang rupiah yang ditetapkan oleh komite skema sertifikasi kompetensi.

Pasal 21

(1) Calon LSP SPPUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) yang telah memperoleh lisensi sebagai LSP SPPUR harus mengajukan permohonan kepada Bank INDONESIA untuk memperoleh pengakuan sebagai LSP SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi dokumen pendukung.
(3) Bank INDONESIA MENETAPKAN LSP SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA.
(4) Bank INDONESIA melakukan publikasi daftar LSP SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) melalui sarana yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 22

Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan tertentu dalam pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) berdasarkan pertimbangan:
a. menjaga efektivitas pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi SPPUR; dan/atau
b. pertimbangan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 23

(1) LSP SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA memiliki tugas:
a. menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi SPPUR dengan mengacu pada Skema Sertifikasi Kompetensi SPPUR;
b. melakukan evaluasi Skema Sertifikasi Kompetensi SPPUR secara berkala;
c. menyusun dan melakukan evaluasi materi uji

kompetensi secara berkala; dan
d. menatausahakan data Sertifikat Kompetensi SPPUR yang telah diterbitkan dan data Pemeliharaan Kompetensi SPPUR pemilik Sertifikat Kompetensi SPPUR.
(2) LSP SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA memiliki wewenang:
a. menerbitkan Sertifikat Kompetensi SPPUR; dan
b. menunda, mencabut, atau membatalkan penerbitan Sertifikat Kompetensi SPPUR.
(3) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LSP SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA juga memiliki tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai lembaga sertifikasi profesi.

Pasal 24

(1) Perubahan Skema Sertifikasi Kompetensi SPPUR wajib memperoleh persetujuan dari Bank INDONESIA.
(2) LSP SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan dari daftar LSP SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA; dan/atau
c. pencabutan dari daftar LSP SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA.

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai LSP SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 26

(1) Pelaku SPPUR wajib memastikan Pegawai yang memiliki Sertifikat SPPUR melakukan Pemeliharaan Kompetensi SPPUR secara berkala.
(2) Dalam memastikan Pemeliharaan Kompetensi SPPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pegawai pemilik Sertifikat PBK SPPUR, Pelaku SPPUR wajib mengacu pada pedoman penyelenggaraan PBK SPPUR yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Dalam memastikan Pemeliharaan Kompetensi SPPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pegawai pemilik Sertifikat Kompetensi SPPUR, Pelaku SPPUR wajib mengacu pada Skema Sertifikasi Kompetensi SPPUR.
(4) Pelaku SPPUR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penundaan pemberian persetujuan pengembangan produk, kerja sama, dan kegiatan lainnya di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah; dan/atau
c. pencabutan izin sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.

Pasal 27

(1) Pemeliharaan Kompetensi SPPUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diselenggarakan oleh:
a. lembaga pendidikan;
b. asosiasi profesi;
c. asosiasi industri;
d. Pelaku SPPUR;
e. LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA;

f. LSP SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA;
g. otoritas terkait; dan
h. pihak lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Dalam menyelenggarakan Pemeliharaan Kompetensi SPPUR bagi pemilik Sertifikat PBK SPPUR, pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada pedoman penyelenggaraan PBK SPPUR yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Dalam menyelenggarakan Pemeliharaan Kompetensi SPPUR bagi pemilik Sertifikat Kompetensi SPPUR, pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada Skema Sertifikasi Kompetensi SPPUR.

Pasal 28

(1) Pelaku SPPUR wajib menatausahakan data Pegawai pemilik Sertifikat SPPUR yang telah melakukan Pemeliharaan Kompetensi SPPUR.
(2) Pelaku SPPUR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penundaan pemberian persetujuan pengembangan produk, kerja sama, dan kegiatan lainnya di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah; dan/atau
c. pencabutan izin sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.

Pasal 29

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemeliharaan Kompetensi SPPUR diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 30

(1) Pelaku SPPUR wajib menyampaikan laporan berkala dan laporan insidental kepada Bank INDONESIA secara benar dan lengkap.
(2) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak benar dan/atau tidak lengkap, Pelaku SPPUR wajib menyampaikan koreksi laporan.
(3) Pelaku SPPUR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penundaan pemberian persetujuan pengembangan produk, kerja sama, dan kegiatan lainnya di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah; dan/atau
c. pencabutan izin sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan bagi Pelaku SPPUR diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 31

(1) LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA wajib menyampaikan laporan berkala dan laporan insidental

kepada Bank INDONESIA secara benar dan lengkap.
(2) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak benar dan/atau tidak lengkap, LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA wajib menyampaikan koreksi laporan.
(3) LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan dari daftar LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA; dan/atau
c. pencabutan dari daftar LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan bagi LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 32

(1) LSP SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA wajib menyampaikan laporan berkala dan laporan insidental kepada Bank INDONESIA secara benar dan lengkap.
(2) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak benar dan/atau tidak lengkap, LSP SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA wajib menyampaikan koreksi laporan.
(3) LSP SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan dari daftar LSP SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA; dan/atau

c. pencabutan dari daftar LSP SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan bagi LSP SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 33

(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan kepada:
a. Pelaku SPPUR; dan
b. Penyelenggara, terhadap pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengawasan tidak langsung; dan
b. pengawasan langsung.
(3) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan terhadap laporan berkala dan laporan insidental yang disampaikan oleh:
a. Pelaku SPPUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1);
b. LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1);
dan
c. LSP SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1).
(4) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Pelaku SPPUR dan Penyelenggara.
(5) Pelaku SPPUR dan Penyelenggara wajib memberikan keterangan, penjelasan, rekaman, dan/atau dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Pelaku SPPUR dan Penyelenggara wajib menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank INDONESIA.
(7) Pelaku SPPUR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penundaan pemberian persetujuan pengembangan produk, kerja sama, dan kegiatan lainnya di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah; dan/atau
c. pencabutan izin sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
(8) Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan dari daftar Penyelenggara yang diakui oleh Bank INDONESIA; dan/atau
c. pencabutan dari daftar Penyelenggara yang diakui oleh Bank INDONESIA.

Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 35

(1) Dalam melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini, Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan otoritas terkait, lembaga yang berwenang, asosiasi profesi, dan/atau asosiasi industri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 36

Implementasi ketentuan mengenai kewajiban Pelaku SPPUR untuk memastikan kepemilikan Sertifikat SPPUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap:
a. tahap 1;
b. tahap 2; dan
c. tahap 3.

Pasal 37

(1) Implementasi tahap 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a diberlakukan bagi Pelaku SPPUR berupa:
a. Bank dengan kategori Bank Umum Kegiatan Usaha 4 dan kategori Bank Umum Kegiatan Usaha 3; dan
b. LSB.
(2) Bank dan LSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Bank dan LSB yang melaksanakan:
a. kegiatan operasional sistem pembayaran tunai;
b. kegiatan operasional sistem pembayaran nontunai sebagai penyelenggara transfer dana;
c. kegiatan operasional sistem setelmen transaksi tresuri dan pembiayaan perdagangan; dan
d. kegiatan operasional sistem penatausahaan surat berharga.
(3) Kegiatan operasional sistem pembayaran tunai oleh LSB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:
a. kegiatan usaha penukaran valuta asing; dan
b. kegiatan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan/atau ke luar daerah pabean INDONESIA, dengan rata-rata nilai transaksi lebih besar dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)

per bulan dan memiliki risiko menengah sampai dengan tinggi.
(4) Kegiatan operasional sistem pembayaran nontunai sebagai penyelenggara transfer dana oleh LSB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa kegiatan dengan rata-rata transaksi lebih besar dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) per bulan dan risiko menengah sampai dengan tinggi.

Pasal 38

(1) Implementasi tahap 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b diberlakukan bagi Pelaku SPPUR berupa:
a. Bank dengan kategori Bank Umum Kegiatan Usaha 2 dan kategori Bank Umum Kegiatan Usaha 1; dan
b. LSB.
(2) Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas Bank yang melaksanakan:
a. kegiatan operasional sistem pembayaran tunai;
b. kegiatan operasional sistem pembayaran nontunai sebagai penyelenggara transfer dana;
c. kegiatan operasional sistem setelmen transaksi tresuri dan pembiayaan perdagangan; dan
d. kegiatan operasional sistem penatausahaan surat berharga.
(3) LSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas LSB yang melaksanakan:
a. kegiatan operasional sistem pembayaran tunai;
dan
b. kegiatan operasional sistem pembayaran nontunai sebagai penyelenggara transfer dana.
(4) Kegiatan operasional sistem pembayaran tunai oleh LSB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa kegiatan usaha penukaran valuta asing dan kegiatan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan/atau ke luar daerah pabean INDONESIA, dengan

rata-rata nilai transaksi:
a. lebih besar dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) per bulan yang memiliki risiko rendah; dan
b. lebih kecil sama dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) per bulan yang memiliki risiko rendah sampai dengan tinggi.
(5) Kegiatan operasional sistem pembayaran nontunai sebagai penyelenggara transfer dana oleh LSB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa kegiatan dengan rata-rata nilai transaksi:
a. lebih besar dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) per bulan yang memiliki risiko rendah; dan
b. lebih kecil sama dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) per bulan yang memiliki risiko rendah sampai dengan tinggi.

Pasal 39

(1) Implementasi tahap 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c diberlakukan bagi Pelaku SPPUR berupa:
a. Bank; dan
b. LSB.
(2) Pelaku SPPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pelaku SPPUR yang melaksanakan kegiatan operasional sistem pembayaran nontunai sebagai:
a. prinsipal;
b. penyelenggara switching;
c. penerbit;
d. acquirer;
e. penyelenggara payment gateway;
f. penyelenggara kliring;
g. penyelenggara penyelesaian akhir; dan
h. penyelenggara dompet elektronik.

(3) LSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan LSB yang melaksanakan kegiatan operasional sistem pembayaran tunai berupa kegiatan layanan kas.

Pasal 40

(1) Penetapan Bank yang masuk dalam kategori Bank Umum Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a dan Pasal 38 ayat (1) huruf a menggunakan data terakhir pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku.
(2) Penetapan implementasi pada LSB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 38 ayat
(3) menggunakan data sebagai berikut:
a. data rata-rata transaksi 12 (dua belas) bulan terakhir pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku; dan
b. data national risk assessment dan sectoral risk assessment posisi terakhir pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku.

Pasal 41

Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan implementasi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 42

(1) Untuk implementasi tahap 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, kewajiban Pelaku SPPUR untuk memastikan kepemilikan Sertifikat SPPUR bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi pelaksana yang telah menduduki jabatannya sebelum tanggal 1 Januari 2023 dilakukan mulai:
1. tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan tanggal

30 Juni 2021, paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pelaksana;
2. tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah pelaksana;
3. tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023, untuk seluruh pelaksana; dan
b. bagi penyelia dan pejabat eksekutif yang telah menduduki jabatannya sebelum tanggal 1 Januari 2024 dilakukan mulai:
1. tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penyelia dan pejabat eksekutif;
2. tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023, paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah penyelia dan pejabat eksekutif; dan
3. tanggal 1 Juli 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, untuk seluruh penyelia dan pejabat eksekutif.
(2) Untuk implementasi tahap 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, kewajiban Pelaku SPPUR untuk memastikan kepemilikan Sertifikat SPPUR bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) yang telah menduduki jabatannya sebelum tanggal 1 Juli 2023 dilakukan mulai:
a. tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah Pegawai; dan
b. tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, untuk seluruh Pegawai.
(3) Untuk implementasi tahap 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, kewajiban Pelaku SPPUR untuk memastikan kepemilikan Sertifikat SPPUR bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) yang telah menduduki jabatannya sebelum tanggal 1

Juli 2024 dilakukan mulai:
a. tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah Pegawai; dan
b. tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, untuk seluruh Pegawai.

Pasal 43

Kewajiban Pelaku SPPUR untuk memastikan kepemilikan Sertifikat SPPUR setelah berakhirnya tahapan implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (7), dengan pengaturan sebagai berikut:
a. bagi pelaksana dalam implementasi tahap 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2023;
b. bagi penyelia dan pejabat eksekutif dalam implementasi tahap 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2024;
c. bagi Pegawai dalam implementasi tahap 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024; dan
d. bagi Pegawai dalam implementasi tahap 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025.

Pasal 44

Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2019

GUBERNUR BANK INDONESIA,

ttd

PERRY WARJIYO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY