Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
2. Penilai Pemerintah adalah Penilai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan DJKN yang diangkat oleh kuasa Menteri Keuangan serta diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen.
3. Penilai Pemerintah Pasar Modal adalah Penilai Pemerintah yang terdaftar di OJK.
4. Penilaian adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh Penilai Pemerintah Pasar Modal untuk memberikan suatu opini nilai yang didasarkan pada data dan/atau fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode atau teknik tertentu atas objek tertentu pada saat tanggal penilaian.
5. Ikatan Penilai Pemerintah INDONESIA, yang selanjutnya disingkat IPPI, adalah organisasi profesi Penilai Pemerintah.
6. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut DJKN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang.
7. Pendidikan Profesi adalah suatu pendidikan dasar bagi Penilai Pemerintah Pasar Modal dengan muatan materi penilaian dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan jasa keuangan lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, OJK dan/atau pihak lain yang disetujui atau diakui oleh OJK.
8. Pendidikan Profesi Lanjutan, yang selanjutnya disingkat PPL, adalah suatu pendidikan lanjutan bagi Penilai Pemerintah Pasar Modal dengan muatan materi penilaian dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan jasa keuangan lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, OJK dan/atau pihak lain yang disetujui atau diakui oleh OJK.
9. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pasar Modal.
10. Laporan Berkala Kegiatan Penilai Pemerintah Pasar Modal adalah laporan yang memuat informasi tentang kegiatan Penilai Pemerintah dalam rangka revaluasi aset bagi Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang melakukan Penawaran Umum di Pasar Modal selama 1 (satu) tahun.
